APLIKASI ESPT PPH 21 Pertemuan 2
E-SPT.. E-SPT PPh Pasal 21 adalah Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk elektronik. Syarat dan ketentuan penggunaan E SPT PPh Pasal 21 serta tata cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dilihat di Peraturan Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2013 , sedangkan tata cara pemotongan serta perhitungan PPh Pasal 21 berdasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012.
Kelebihan aplikasi e-SPT Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket Data perpajakan terorganisir dengan baik Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer. Menghindari pemborosan penggunaan kertas Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak
E-SPT.. Yang perlu diperhatikan adalah E-SPT PPh Pasal 21 bukan merupakan alat untuk menghitung PPh Pasal 21, untuk itu sebelum input di aplikasi E-SPT PPh Pasal 21, sebelumnya harus ada data yaitu : - Pegawai, Jumlah Pegawai, penghasilan bruto dan PPh terutang yang akan dilaporkan dalam suatu masa pajak. Meskipun ada di sebagaian di Aplikasi E SPT PPh Pasal 21 dapat digunakan untuk mengitung PPh Pasal 21 (dalam perekaman Bukti Potong), namun hanya di gunakan sebagai kontrol apakah pemotongan kita sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PROGRAM E-SPT PPh Pasal 21
Pilih Data Base
login Data Base Username : administrator Password : 123
Pengisian NPWP
Pengisian Profil WP Profil WP diisi sesuai dengan data Wajib Pajak, bila Wajib Pajak adalah bendahara Pemerintah, maka kotak di centang isi nama instansi dan NIP dan kemudian SIMPAN
INPUT DATA DI E-SPT PPh Pasal 21 Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan e SPT PPh Pasal 21, maka untuk pertama kali input Referensi Penerima Penghasilan dan Input Referensi Pegawai A1/A2. Data-data yang perlu dipersiapkan untuk Referensi Pegawai : Referensi Pegawai Tetap A1/A2 (Nama, NPWP, Pangkat, Golongan, Alamat, Jenis Kelamin, NIK, Status, Tanggungan dan Jabatan) -> Referensi A1/A2 adalah untuk referensi saat penerbitan Bukti Potong A1/A2; Referensi Penerima Penghasilan/refpartner (semua pegawai) -> Nama, NPWP, Alamat -> Referensi Partner adalah untuk referensi pegawai guna penerbitan Bukti Potong Final/Tidak Final;
Data-data yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-SPT : Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai Tetap bulanan (Nama, NPWP, Penghasilan Bruto, PPh Pasal 21); Pemotongan PPh Pasal 21 Final -> Jika Ada (Bukti Potong-> Nama, NPWP, NIK, Alamat, Penghasilan Bruto, PPh Pasal 21); Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak final untuk pegawai nomor 3 s.d 10 (Bukti Potong -> Nama, NPWP, NIK, Alamat, Penghasilan Bruto, PPh Pasal 21, Status, Tanggungan); SSP PPh Pasal 21 Terhutang.
Input Referensi Penerima Penghasilan/Ref Partner
Input Referensi Pegawai A1/A2
Input Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final untuk Pegawai nomor 3 s Input Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final untuk Pegawai nomor 3 s.d 10 :
Kemudian input Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final untuk Masa Februari bagi Pegawai nomor 3 s.d 10 sesuai data yang tersedia dan simpan
Input Pemotongan PPh Pasal 21 Final (Bila Ada)
Kemudian input Pemotongan PPh Pasal 21 Final untuk Masa Februari 2014 sesuai data Pemotongan dan simpan
Input Pemotongan PPh Pasal 21 SELESAI
INDUK SPT Masa PPh Pasal 21 Hasil input Pemotongan PPh Pasal 21 otomatis terlihat di Induk SPT :
Untuk diteliti ulang Jumlah Penerima Penghasilan, PPh Bruto dan Jumlah PPh Pasal 21 serta data per Sheet di Induk SPT, seandainya ada kesalahan maka perlu diteliti ulang dalam pengisian bukti pemotongan dan bila sudah benar dapat disimpan. untuk Lokasi ditandatangani SPT (Sheet E. Pernyataan dan ttd Pemotong) di input secara manual.
Input Surat Setoran Pajak (SSP) / Pbk <1721 – IV>
Setelah semua SSP di input selanjutnya buka Induk SPT SIMPAN dan CETAK
PELAPORAN SPT Masa PPh Pasal 21
Cetak CSV
IMPOR DATA Hal Hal perlu di perhatikan dalam IMPOR DATA : 1. Bila melakukan edit CSV dengan Microsoft Excel, hindari scientific notation pada field yang bertipe teks (contoh: 1e+29) dengan menuliskan simbol single apostrophe (‘) di awal teks. Untuk scientific notation pada field yang bertipe angka, cukup perlebar cell hingga cukup menampilkan angka tersebut secara penuh. 2. Karakter-karakter berikut ini tidak boleh ada dalam input field di CSV: single apostrophe (‘) dan semicolon (;) 3. Saat menyimpan format CSV di Microsoft Excel, akan muncul pertanyaan “...Do you want to keep the workbook in this format?” jawab dengan “Yes.” Jangan simpan CSV bila masih ada scientific notation pada worksheet Excel. 4. Setelah menyimpan CSV, saat menutup Microsft Excel akan muncul pertanyaan “Do you want to save the changes...” jawab dengan “No.”
5. CSV yang akan di-impor harus memiliki header pada baris pertama 5. CSV yang akan di-impor harus memiliki header pada baris pertama. Header bisa dilihat pada contoh2 CSV yang tersedia di lokasi {Folder Instalasi}\dokumentasi\csv format\contoh csv. 6. Ekspor/Impor CSV Referensi dapat dilakukan tanpa harus membuka SPT pada aplikasi e-SPT, tetapi Ekspor/Impor CSV Bukti Potong hanya dapat dilakukan setelah membuka SPT terlebih dahulu. 7. Untuk Impor CSV Bukti Potong, pastikan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan pada CSV sesuai dengan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan SPT yang sedang dibuka. 8. Bila terdapat masalah dalam melakukan Impor CSV (CSV tidak dikenali), cobalah membuat 1 record secara manual di aplikasi, kemudian ekspor record tersebut menjadi CSV. CSV hasil ekspor kemudian di-edit tanpa mengganti header nya di baris pertama sebelum di impor lagi. 9. Errorlog saat Impor CSV bisa dilihat di lokasi: {Folder Instalasi}\errorlog.
File Contoh CSV yang kami sertakan sudah dalam format Excel :
Untuk dapat diimpor ke Aplikasi E SPT Masa PPh Pasal 21, maka Contoh file berformat Excel tersebut setelah diisi lengkap di simpan dengan format : CSV (comma delimited) :
CONTOH : IMPOR DATA 1721_I_bulanan Buka SPT Masa di E-SPT sesuai data 1721_I-bulanan (kalau data CSV bulanan adalah masa Januari 2014 maka E-SPT masa Januari 2014 harus keadaan terbuka, dan bila masa antara data CSV dan E-SPT tidak sama menyebabkan impor tidak berhasil. Begitu juga untuk impor data Bukti Potong lainnya (bpA2, bpFinal, bpTidak Final) SPT Masa yang dimaksud di E_SPT dalam keadaan dibuka, kecuali untuk impor data Refpartner dan Refpegawai A2
Terima Kasih