SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
TEKNIK DAN METODA PENYUSUNAN HPS/OE
Survei Kompensasi Metoda yang digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan oleh organisasi lain.
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
Pengadaan Barang dan Jasa
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
Hukum dan Pranata Pembangunan
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dan Metode Pengumumannya Melalui SiRUP
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengelolaan Dana Hibah
Penatausahaan Keuangan Daerah
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
DOKUMEN PENGADAAN JASA KONSULTASI
Hukum dan Pranata Pembangunan Materi Pertemuan Minggu I.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGADAAN BARANG/JASA
Update dan Status Program PRIM NTB
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PIHAK-PIHAK YG TERLIBAT DLM PROYEK Yang dimaksud pihak-pihak yg terlibat dlm proyek adalah orang-orang/badan/ instansi atau perusahaan yg ikut terlibat.
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
ESTIMASI BIAYA DAN PENGANGGARAN
POKOK BAHASAN Struktur Organisasi Penganggaran Jadwal Penganggaran
TATA CARA SWAKELOLA.
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PIHAK-PIHAK YG TERLIBAT DLM PROYEK Yang dimaksud pihak-pihak yg terlibat dlm proyek adalah orang-orang/badan/ instansi atau perusahaan yg ikut terlibat.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
MATA KULIAH : ESTIMASI BIAYA , 2 SKS
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PERENCANAAN SUMBER DAYA
Inspektorat Kabupaten Sleman
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Perbendaharaan Negara
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGADAAN BARANG/JASA
TATA CARA PEMBUATAN TOR (Term of reference)
SWAKELOLA.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
ESTIMASI BIAYA & PENGANGGARAN
FUNGSI DASAR Proyek Sistem Informasi
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
Verifikasi atas Program Hibah Air Limbah Setempat Tahun 2017
Pokok-pokok Kebijakan dan Pengalokasian Anggaran 2019
PENGADAAN BARANG/JASA
ADMINISTRASI PROYEK. PROSENTASE PENILAIAN 1.ABSEN: 10 % 2.TUGAS: 30 % 3.UTS : 25 % 4.UAS: 35 %
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
UNSUR-UNSUR PENGELOLA PROYEK. Pemilik Proyek Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan,
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur

DEFINISI Swakelola adalah : “ Pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri “

PERSIAPAN PENGADAAN SWAKELOLA 1. Kriteria Pekerjaan Swakelola Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau Pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau

e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah; h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

3. Perencanaan Kegiatan Swakelola 2. Jenis Swakelola Swakelola oleh pengguna barang/jasa. Swakelola oleh instansi pemerintah lain. Swakelola o/ kelompok masyarakat penerima hibah 3. Perencanaan Kegiatan Swakelola Menetapkan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan. Perencanaan teknis dan kebutuhan bahan, tenaga ahli serta peralatan yg sesuai. Penyusunan rencana biaya. A s/d dituangkan dalam TOR.

5. Jadwal pelaksanaan swakelola 4. Penyusunan KAK/Tor Uraian kegiatan. Waktu pelaksanaan. Produk yg dihasilkan serta biaya. 5. Jadwal pelaksanaan swakelola Jadwal waktu mulai sampai berakhirnya pelaksanaan pekerjaan swakelola. Pertimbangan waktu yang cukup. 6. Penyusunan RAB Biaya tidak boleh melampaui pagu. Mengikuti ketentuan yang berlaku. Dibutuhkan tenaga ahli/peralatan/bahan dapat dilakukan dengan kontrak/sewa.

7. Pelaksanaan dan Pelaporan Swakelola Swakelola Oleh Pengguna Barang/Jasa : Apabila membutuhkan bahan, alat, tenaga ahli, maka harus dibentuk panitia/pejabat pengadaan yang melaksanakan pengadaan bahan/alat/tenaga ahli tersebut. Jumlah total biaya untuk pembayaran upah tenaga borongan/tenaga ahli maksimal 50% dari total biaya proyek/kegiatan swakelola. Pembayaran upah tenaga kerja dengan secara harian/uapah borongan. Pembayaran gaji tenaga ahli secara kontrak individual konsultan.

2) Swakelola Oleh Instansi Pemerintah Lain : Apabila membutuhkan bahan, alat, tenaga ahli, maka harus dibentuk panitia/pejabat pengadaan yang melaksanakan pengadaan bahan/alat/tenaga ahli tersebut. Jumlah total biaya untuk pembayaran upah tenaga borongan/tenaga ahli maksimal 50% dari total biaya proyek/kegiatan swakelola. Pembayaran upah tenaga kerja dengan secara harian/uapah borongan. Pembayaran gaji tenaga ahli secara kontrak individual konsultan.

e. Dilakukan pencatatan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan swakelola. f. Pengawasan pekerjaan fisik di lap dilakukan oleh pelaksana yang dtunjuk oleh pengguna barang/jasa. g. Laporan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh pelaksana kepada pengguna barang/jasa setiap bulan. h. Penguna melaporakan kepada atasannya (Menteri/Kepala LPND, Kepala Daerah atau pejabat yang disamakan).

3) Swakelola Oleh Penerima Hibah : Pengadaan bahan/alat/tenaga ahli dilakukan oleh penerima hibah. Jumlah total biaya untuk pembayaran upah tenaga borongan/tenaga ahli maksimal 50% dari total biaya proyek/kegiatan swakelola. Penyaluran dana hibah secara bertahap : 50% organisasi pelaksanaan penerima hibah telah siap. 50% sisanya apabila pekerjaan telah mencapai 30%. Laporan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan secara berkala kepada pengguna barang/jasa. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh penerima hibah.