KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Koperasi: “suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama”.asas kekeluargaan. Koperasi simpan pinjam melakukan usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari anggota kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggotanya atau masyarakat umum.
Sumber-sumber Dana Koperasi Dari para anggotanya: iuaran wajib, iuran pokok, iuran sukarela. Dari luar koperasi: badan pemerintah, perbankan, lembaga swasta lainnya.
Jenis Koperasi Jenis-jenis koperasi yang ada dan berkembang saat ini adalah: Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Serbaguna
Keuntungan Koperasi Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam Biaya administrasi setiap kali transaksi Hasil investasi di luar kegiatan koperasi.
Pendirian Koperasi Pendirian lembaga koperasi, cukup sederhana, yaitu: minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaris Didaftarkan ke kanwil Departemen Koperasi untuk mendapatkan pengesahan Ada susunan organisasi koperasi :rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas.
PERUSAHAAN ASURANSI
Pengertian Asuransi “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Jenis-jenis Asuransi Dari segi fungsi Dari segi kepemilikannya Asuransi kerugian: asuransi kebakaran, pengangkutan, asuransi kendaraan motor, dll Asuransi jiwa: asuransi berjangka, tabungan, seumur hidup. Reasuransi Dari segi kepemilikannya Asuransi milik pemerintah Asuransi milik swasta nasional Asuransi milik perusahaan asing Asuransi milik campuran.
Keuntungan Asuransi Bagi perusahaan asuransi Bagi nasabah Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga Bagi nasabah Memberikan rasa aman Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali. Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang. Memperoleh penggantian akibar kerusakan atau kehilangan.
Prinsip-prinsip Asuransi Insurable interest Utmost good faith Indemnity atau ganti rugi Proximate cause Subrogation Contribution
Prinsip-prinsip Asuransi Insurable interest =>Merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yg diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum
Prinsip-prinsip Asuransi 2. Utmost good faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatukontrak haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materi maupun immateril.
Prinsip-prinsip Asuransi 3.Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadi kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
Prinsip-prinsip Asuransi 4. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dengan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen. Subrogation Contribution
Prinsip-prinsip Asuransi 5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya
Prinsip-prinsip Asuransi 6. Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
Jenis-jenis Risiko Risiko murni Risiko spekulatif Risiko individu Risiko pribadi Risiko harta Risiko tanggung gugat
Jenis-jenis Risiko Risiko murni, artinya bahwa ada ketidak pastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, mobil yang dikendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan muatannya akan tenggelam. Risiko spekulatif Risiko individu Risiko pribadi Risiko harta Risiko tanggung gugat
Jenis-jenis Risiko 2. Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
Jenis-jenis Risiko 3. Risiko individu Risiko pribadi, resiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati. Risiko harta, resiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan Risiko tanggung gugat, yaitu resiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaiam di jalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
TERIMA KASIH