MENGENAL DAN MENGAMALKAN KEMBALI DIRHAM, DINAR, DAN FULUS Zaim Saidi
PENDAHULUAN ”Akan tiba masa ketika kalian tidak akan temukan seorang pun di dunia ini yang tidak makan riba. Dan bahkan ketika seseorang menyatakan menolak riba, pastilah debu riba sampai kepadanya.” (HR Abu Dawud) Riba sudah menjadi cara hidup kita! ”Akan datang masa ketika tidak ada yang dapat dibelanjakan (karena tak bernilai) kecuali dinar dan dirham.” (Musnad, Ahmad)
Dirham 1/6 Dirham 0.495 gr perak murni Diameter: 15 mm 1/2 Dirham “Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan (Dirham) perak dan berikanlah kaki akikah kepada suatu kaum.” (HR. Baihaqi dari Ali bin Abi Thalib)
½ Dinar 2.125 grams emas 22 carats, 91.7% Diameter: 20 mm Note ½ Dinar adalah minimum pembayaran Zakat
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu disetrika (dibakar) dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka. (Dikatakan kepada mereka), “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan itu (At Taubah 34)
Asal Muasal Uang Kertas Uang Fitrah Promissory note 1922 Promissory note 1934 1:13 Recepit 20 dinar Recepit 20 dinar Recepit 20 dinar Recepit 20 dinar Recepit 20 dinar Ten dollars in Gold Coin (1922) Payable to the bearer on demand Will pay to the bearer on demand Twenty dollars Dan sebagian ahli kitab ada yang jika kamu percayai emas yang banyak akan dikembalikan kepadamu, dan ada di antara mereka yang jika kamu percayai satu dinar pun tidak akan ia penuhi kecuali jika kamu terus menagihnya.” (Ali Imran 75). Monopoli Bank Sentral
UANG KERTAS ADALAH SIHIR Sama-sama kertas tak bernilai, beda karena gambarnya! Uang Kertas adalah Pajak dan riba
OEANG REPOEBLIK INDONESIA (1946) Jaminan- 0.5 gr emas/rupiah atau 5 gr emas/10 rupiah.
1952 1957 1958 1998 1964 1993
Pemiskinan (Perampokan) Abadi! Sejak Orde Baru Rupiah Merosot 1/1.450, inflasi 145.000%
Dirham-Dinar: Untuk Tabung Haji
Zakat dan Muamalat ”Akan datang masa ketika tidak ada yang dapat dibelanjakan (karena tak bernilai) kecuali dinar dan dirham.” (Musnad, Ahmad)
Sunnah untuk Mas Kawin Malik berkata: “Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan [mas kawin] kurang dari seperempat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang [juga jumlah terendah] untuk mewajibkan pemotongan tangan [karena mencuri]”. (Imam Malik, Al Muwatta) Abu Salamah Ibnu Abdurrahman r.a berkata: Aku bertanya kepada 'Aisyah r.a: “Berapakah mas kawin Rasulullah sallallaahu 'alaihi wassalam? Ia berkata: ‘Mas kawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy’. Ia bertanya: ‘Tahukah engkau apa itu nasy?’ Ia berkata, ‘Aku jawab: Tidak’. Aisyah berkata: ‘Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham’.” (HR. Muslim)
Dinar dan Dirham sebagai Alat Hitung dan Alat Bayar Imam Malik berkata, “Sunnah yang tidak ada perbedaan pendapat tentangnya di antara kita adalah, bahwa zakat diwajibkan pada emas senilai dua puluh dinar, sebagaimana pada (perak) senilai dua ratus dirham.” Rasulullah SAW menetapkan diyat, sebagai berikut: “Bahwa di dalam (pembunuhan) jiwa itu terdapat diyat berupa 100 unta… dan terhadap pemilik emas (ada kewajiban) sebanyak 1000 dinar.” HR An-Nasa’i dari Amru bin Hasyim. Sedang bagi yang memiliki perak diyatnya adalah 10.000 dirham. Nabi SAW menetapkan hukuman: ’’Tangan itu wajib dipotong, (apabila mencuri) ¼ dinar atau lebih.’’ ’’Batas yang aku pilih untuk pemotongan tangan adalah tiga dirham, baik nilai tukarnya tinggi ataupun rendah. Itu karena Rasul Allah SAW memotong tangan seorang pencuri untuk sebuah perisai yang harganya tiga dirham, dan Utsman bin Affan memotong tangan seorang pencuri untuk sebuah jeruk yang ditaksir harganya tiga dirham. Ini yang lebih aku pilih dari apa yang aku dengar mengenai masalah ini.’’
Kembali ke Pasar Festival Hari Pasaran “Kampung JAWARA” Jl. Sungai Landak, Cilincing Tanah Baru, Depok Toko “SAHLAN MART” TERIMA KASIH