PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014 Oleh: AGUS SALAM NASUTION, S.H.I KETUA KPU MANDAILING NATAL
DASAR HUKUM UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD PKPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. PKPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan kampanye tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Defenisi Dana kampanye Dana kampanye pemilu adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilu. Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah rekening yang menampung dana kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi calon Anggota DPD.
Penanggungjawab dana kampanye Penanggungjawab dana kampanye adalah Ketua Umum/ketua dan Bendahara/Bendahara Umum Partai Politik. Kegiatan kampanye Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRd Kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggungjawab Partai Politik Peserta Pemilu.
Sumber dana kampanye: a. Partai Politik Peserta pemilu B. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari Parpol yang bersangkutan C. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Yang bersumber dari sumbangan yg sah menurut hukum berasal dari: keterangan Dana Kampanye Parpol Peserta pemilu yang bersumber dari Partai Politik Peserta Pemilu berasal dari keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang ditempatkan pada RKDK parpol perserta pemilu. Yang bersumber dari caleg berasal dari harta kekayaan pribadi caleg yang bersangkutan. Yang bersumber dari sumbangan yg sah menurut hukum berasal dari: Perseorangan; Kelompok; Perusahaan; dan/atau Badan usaha non pemerintah DENGAN SYARAT TIDAK BERASAL DARI TINDAK PIDANA DAN BERSIFAT TIDAK MENGIKAT.
Semua dana kampanye yg berupa uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
Batasan Jumlah Sumbangan DK Sumbangan Perseorangan Tidak boleh melebihi satu miliar rupiah. Sumbangan kelompok/perusahaan/BUNP tidak boleh melebihi tujuh miliar lima ratus juta rupiah.
Keterangan lanjutan JIKA ADA SUMBANGAN YANG MELEBIHI BATASAN MAKSIMAL TERSEBUT, MAKA PARPOL DILARANG MENGGUNAKAN KELEBIHAN DANA ITU. Parpol wajib melaporkan kelebihan dan sumbangan kpd KPU dan menyerahkan kelebihan sumbangan tsb ke Kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.
Limit Waktu Pelaporan RK Dana kampanye Mulai 3 hari setelah ditetapkan sebagai Peserta pemilu Berakhir 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksaanaan Kampanye Pemilu dlm bentuk Rapat Umum.
Cakupan laporan pembukaan RKDK A. Sumber Perolehan saldo awal B. Rincian Perhitungan penerimaan dan pengeluaran yg sudah dilakukan apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yg diperoleh sebelum pembukaan RKDK. catatan: apabila Laporan Pembukaan RKDK tidak mencakup kedua poin diatas maka laporan dikembalikan kepada Parpol Ybs, dan Parpol Ybs wajib memperbaiki laporannya paling lambat 5 (lima) hari sejak diterima dari KPU
KETENTUAN PEMBUKUAN DANA KAMPANYE 1. Semua dana kampanye baik berupa uang, barang dan/atau jasa yg diterima dan dikeluarkan wajib dicatat oleh Parpol dalam Pembukuan Penerimaan dan Pengeluaran khusus dana kampanye. 2. Caleg sesuai tingkatannya wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya masing-masing dan melaporkannya kepada parpolnya. 3. Peserta Pemilu wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain.
Informasi yg Wajib disampaikan untuk Sumber dana kampanye Peseorangan kelompok Perusahaan / BUNP nama; Tempat/tanggal lahir dan umur; Alamat penyumbang; Jumlah sumbangan; Asal perolehan dana; NPWP; Pekerjaan ; Alamat pekerjaan; Nama kelompok; Alamat kelompok; NPWP Kelompok atau Pimpinan Kelompok, apabila ada; Nama danb alamat pimpinan kelompok Keterangan tentang status badan hukum Nama perusahaan; Alamat perusahaan; NPWP perusahaan ; Nama dan alamat direksi; Nama pemegang saham mayoritas;
lanjutan Penyumbang juga wajib membuat surat pernyataan yang memuat tentang: 1) penyumbang tidak menunggak pajak 2) penymbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan 3) dana tidak berasal dari tindak pidana 4) Sumbangan bersifat tidak mengikat.
PELAPORAN DANA AWAL KAMPANYE Pengurus parpol sesuai dengan tingkatannya wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye Parpol kepada KPU sesuai tingkatannya. Laporan Dana Awal Kampanye Parpol mencakup juga laporan awal dana kampanye para calegnya. Laporan Dana Awal Kampanye wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye para calegnya. Batas akhir penyempaian laporan Dana Awal kampanye adalah 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.
Cakupan Laporan Awal Dana Kampanye Informasi Daftar Penyumbang Jumlah Penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye (uang, barang, dan/atau jasa) sejak hari pertama kampanye pemilu nonrapat umum sampai dengan hari pelaporan, atau paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum. Jumlah Penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye sebagaimana tercatat dalam RKDK dari bank sejak dibuka sampai dengan hari pelaporan , atau paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum. Perhatian! apabila laporan awal dana kampanye tidak mencakup ketiga unsur di atas, maka laporan dikembalikan kepada parpol ybs untuk diperbaiki, dan parpol wajib menympaikan laporan hasil perbaikannya paling lambat 5 hari semenjak laporan dikembalikan. Apabila Parpol tidak menyampaikan laporan hasil perbaikan maka KPU akan mengumumkannya kpd masyarakat.
Penting....! Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada kepengurusan Parpol sesuai tingkatannya wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan Menerima Sumbangan Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yg berasal dari: a. Pihak Asing (WNA, Pemerintah Asing, Perusahaan asing, Perusahaan di Indonesia yg mayoritas sahamnya dimiliki asing, LSM asing, dan Ormas asing); b. Penyumbang yg tidak jelas identitasnya; c. Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD; d. Pemerintah Desa dan BUMDes. e. Anak perusahaan BUMN/BUMD Ketentuan...! Apabila Parpol menerima sumbangan sebagaimana tersebut di atas, maka: - Parpol dilarang menggunakan dana tersebut. Parpol wajib melaporkannya kepada KPU Parpol menyerahkan sumbangan tersebut kepada Kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Sanksi apabila peserta pemilu menerima sumbangan dari pihak yang dilarang dan tidak melakukan ketentuan sbagaimana yang diamanahkan oleh UU, maka ybs Dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,- (pasal 305 UU No. 8 Tahun 2012)
Sanksi Dalam hal Pengurus Parpol sesuai tingkatannya tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU sesuai tingkatannya sampai batas waktu 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye rapat umum, maka Parpol ybs dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah ybs. (pasal 138 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2012)
Sanksi Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau BUNP yg memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yg telah ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sanksi Setiap peserta pemilu yg menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kpd KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kpd kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
TAHAPAN PELAPORAN
A. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye PERIODE PELAPORAN BATAS AKHIR PENYAMPAIAN LAPORAN RINCIAN LAMPIRAN TAHAP I 3 hari sejak tanggal peserta pemilu ditetapkan s/d 27 Desember 2013 Tahap II 28 Desember 2013 s/d 2 Maret 2014 27 Desember 2013 2 Maret 2014 Surat Pernyataan Penyumbang Bukti-bukti penerimaan pendukung seperti kwitansi, bukti pembayaran, dll. Surat pernyataan tanggungjawab
Cakupan Lampiran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye PERSEORANGAN KELOMPOK PERUSAHAAN nama; Tempat/tanggal lahir dan umur Alamat penyumbang Jumlah sumbangan Asal perolehan dana NPWP Pekerjaan Alamat pekerjaan Pernyataan penymbang Nama kelompok Alamat kelompok NPWP Kelompok atau Pimpinan kelompok apabila ada Nama dan alamat pimpinan kelompok Keterangan tentang status badan hukum Nama perusahaan Lamat perusahaan NPWP perusahaan Nama dan alamat direksi Nama pemegang saham mayoritas Ketarangan tentang status badan hukum Pernyataan penyumbang
B. Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Periode pelaporan Batas akhir penyampaian Rincian lampiran cakupan Lampiran 3 hari sejak tanggal peserta pemilu ditetapkan s/d 2 Maret 2014 2 Maret 2014 Laporan Penerimaan dana kampanye s/d RKDK dibuka Laporan Pengeluaran Dana kampanye s/d RKDK dibuka Daftar Rincian Saldo per tanggal RKDK dibuka Copy Buku/Rekening Koran RKDK Data Pengelola Rekening Copy bukti tagihan/utang Surat pernyataan tanggungjawab Bukti-bukti transaksi penerimaan dan pengeluaran Laporan calon Legislatif dan pihak lain Saldo Awal Rincian perhitungan penerimaan danb pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya (apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan RKDK)
c. Laporan Awal Dana kampanye Periode laporan Batas akhir rincian Lampiran cakupan Lampiran Sejak tanggal pembukaan rekening s/d 2 Maret 2014 2 Maret 2014 Laporan penerimaan dana kampanye (priode sejak RKDK dibuka s/d 2 Maret 2014) Laporan Pengeluaran Dana kampanye (priode sejak RKDK dibuka s/d 2 Maret 2014) Daftar Saldo per tanggal 2 Maret 2014 Copy bukti tagihan/utang Surat pernyataan tanggungjawab Bukti-bukti transaksi pernerimaan dan pengeluaran Laporan Calon Legislatif/pihak lain Informasi daftar penyumbang Jumlah p[enerimaan dan pengeluaran dana kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa sejak haru pertama kampanye nonrapat umum sampai dengan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum Jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebagaimana tercatat dalam RKD dari bank sejak dibuka s/d paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye rapat umum
D. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanye Periode pelaporan Batas Akhir Penyampaian ke Akuntan Rincian lampiran Cakupan Lampiran 3 hari sejak tanggal peserta pemilu ditetapkan s/d 17 April 2014 24 April 2014 Surat Pernyataan tanggungjawab Laporan pembukaan rekening khusus Laporan awal dana kampanye Laporan penerimaan periodik 3 bulanan Laporan calon legislatif/pihak lain Semua informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari awal sampai laporan disusun.
lanjutan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana kampanye Partai politik wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Caleg.
PELAYANAN HELPDESK PELAPORAN DANA KAMPANYE KPU KABUPATEN MEMBERIKAN PELAYANAN PELAPORAN DANA KAMPANYE KEPADA PARTAI POLITIK MELALUI HELPDESK PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU 2014 PADA SETIAP HARI SENIN S/D KAMIS MULAI PUKUL 13.00 S.D 15.30. WIB.
KEPADA PARPOL PESERTA PEMILU DIPERSILAHKAN UNTUK MELAPORKAN DANA KAMPANYENYA MASING-MASING TERIMA KASIH
BERSAMA KITA SUKSESKAN PEMILU 2014