Diary/PDA Letter/Email Board Game/Multiuser Video Games Classroom News paper/Web Content Provider Personal Mass.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MEDIA RELATIONS DALAM KEHUMASAN
Advertisements

Peran dan Posisi Media Penyiaran dalam Politik di Indonesia Ezki Suyanto Yogyakarta, 18 September 2012.
Ssasdas.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Definisi Etika Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Fungsi Media Massa Bagi Organisasi
Peranan Pers dalam Kehidupan Masyarakat Demokratis
K AJIAN A SPEK H UKUM T ELEKOMUNIKASI Disampaikan pada Perkuliahan STMIK/STIE MDP Ryzky Yan Deriza.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
STRUKTUR, REGULASI DAN KONTROL TERHADAP MEDIA
MENGAPA TELEVISI KOMUNITAS DIBUTUHKAN? Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007 Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Presented By Ambang Priyonggo, MA
Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat
KAJIAN ASPEK PIDANA.
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
BAB 3 PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KOMUNIKASI MASSA DAN MASYARAKAT MODERN Pertemuan 9 & 10
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Freedom of Press Freedom of Speech.
Etika & Hukum Media Relations
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI.
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Kompetensi Wartawan Indonesia
Oleh : Andika Persia #09 Irra Febrianty #12 Ade Kreksistian #13
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Mengkritisi UU Penyiaran
JURNALISTIK ABDUL MUNTHOLIB PIMPINAN REDAKSI JAWA POS RADAR MALANG.
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Aspek Hukum Media dan Komunikasi Masa
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Perusahaan Pers KULIAH V.
Kode Etik.
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Kode Etik Jurnalistik.
Aspek hukum program siaran
Etika Komunikasi Massa Pertemuan 7
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
KODE ETIK JURNALISTIK.
Kelompok IV #008 Mira Andika #019 Nadia Qorina #022 Dina Maryani
Peranan Pers dalam Kehidupan Masyarakat Demokratis
Media Massa dan Pemerintahan
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
Transcript presentasi:

Diary/PDA Letter/ Board Game/Multiuser Video Games Classroom News paper/Web Content Provider Personal Mass

 Komunikasi adalah sebuah proses interaksi untuk berhubungan dari satu pihak ke pihak lainnya, yang pada awalnya berlangsung sangat sederhana dimulai dengan sejumlah ide-ide yang abstrak atau pikiran dalam otak seseorang untuk mencari data atau menyampaikan informasi yang kemudian dikemas menjadi sebentuk pesan untuk kemudian disampaikan secara langsung maupun tidak langsung menggunakan bahasa berbentuk kode visual, kode suara atau kode tulisan

 Komunikator  Pesan  Media  Komunikan  Efek

 Media adalah suatu penghantar informasi yang bersifat netral  Media adalah laksana ruang bagi publik untuk menyampaikan informasi baik fakta, informasi, pendapat maupun opini  Sementara informasi adalah hasil intelektual seseorang yang tentu saja bersifat subjektif  Sejauhmanakah pertanggung jawabanpihak yang menyelenggarakan suatu media sebagai alat komunikasi masa?

 Kontrak  Right & Liability  UU + Kebiasaan UU + Kebiasaan Media Subjek Legal Protection Government + Comunity Role GlobalNational

 Media Cetak : UU No 40/1999 : Pers  Media Elektronik : Penyiaran UU No 32/2003  Media Telekomunikasi : UU No 39/1999  Media Film : UU No 8/1982  Internet : UU No 11/08 ITE

 Prinsip Demokrasi Bahwa pers dalam memberikan atau menyiarkan suatu informasi, memperhatikan terlebih dahulu kepentingan umum  Prinsip Keadilan Mendatangkan atau mengetengahkan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat  Prinsip Supremasi Hukum Segala sesuatunya dilakukan berlandaskan pada hukum yang berlaku sah di negara Indonesia  Kejujuran, Itikad baik & Kehati-hatian?

Konstitusi & HAMFungsi Media First Amandement Freedom of Speech and press = expression and action = hierarchy of protected communicative conduct = Unprotected class = unfree- speech  Fighting words  Obscenity  Publication of state secret  Incitement to crime  Defamation  Subliminal communication  Commercial speech = legal framework = procedural approaches Berdasarkan UU Fungsi Penyampai Informasi Fungsi Pendidikan Fungsi hiburan Fungsi Kontrol Sosial dan Perekat Sosial Fungsi Pengembangan Budaya Fungsi Lembaga Ekonomi Di Luar UU Fungsi agenda setting Fungsi agent of reform

 UU No 40/1999 mengamanatkan Pembentukan Dewan Pers:  Fungsi Dewan Pers : 1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain 2. Melakukan pengkajian dan pengembangan kehidupan Pers 3. Penetapan dan Pengawas pelaksanaan kode etik 4. Memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat 5. Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraaturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan

 Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan kode etik  Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar  Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi

 Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat  Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila  Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahkan profesi  Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan  Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab  Pengawasn dan Penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasiyang dibentuk untuk itu

JenisPasalSanksi Maksimal Penghinaan310 dst9 bln Pengaduan Fitnah3174 th Penghinaan terhadap kepala negara dan wakil 134,136 bis 142,143 6 th Penghinaan terhadap golongan tertentu 565 th Penghinaan terhadap pemerintah1547 th Penghinaan terhadap penguasa umum 2071 th 6 bln Penghinaan terhadap agama tertentu156a5 th Penghasutan1606th Penawaran Kejahatan1614th Pembocoran Rahasia Negara1127th Pembocoran Rahasia Biasa3229 bln Pornografi2821 thn 6 bl Penyiaran Kabar Bohong14 UU No.1/1946

Penyiaran 32/2002Telekomunikasi 36/1999 Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar besarnya kemakmuran rakyat) 1.Jasa Penyiaran terdiri atas Radio & TV 2.Penyelenggaraan jasa penyiaran : a. Lembaga penyiaran Publik b. Lembaha penyiaran swasta c. Lembaga Penyiaran Komunitas d. Lembaga penyiaran berlangganan Telekomunikasi adalah setiap alat, pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : a.Jaringan telekomunikasi b.Jasa telekomunikasi c.Telekomunikasi khusus = penyiaran

KewenanganTugas dan Kewajiban Menetapkan standar program siaran Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran Melakukan kooridinasi dan atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat Menjamin masyarkat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang Menampung meneliti danmenindak lanjuti adua, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran

 Salah satu pokok pikiran 3....harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis baik dalam skala nasional maupun internasional 7....untuk meningkatkan daya tangkal masyarkat terhadap pengaruh buruk nilai budaya asing  Salah satu arah penyiaran G. Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran  Salah satu kewenangan KPI pasal 2 (a) standar program siaran

 Ketentuan umum  Pendirian dan Perizinan  Penyelenggaraan Penyiaran  Permodalan  Pembatasan Kepemilikan Silang  Rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran dan  Sanksi administratif serta  Ketentuan peralihan yang mengatur mengenai Lembaga penyiaran yang telah ada sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini

 Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi  Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyeleggarakan jasa penyiaran radio dan lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara lembaga penyiaran swasta dan perusahaan media cetak serta jasa penyiaran lainnya baik berlangsung maupun tidak berlangsung  Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional dan nasional baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama pemerintah  Pada saat ini didirikan 100% lokal, namun setelah izin prinsip boleh asing maksimal 20% dari modal yang ditempatkan dan telah disetor penuh (Setiap perubahan 5% ada laporan kepada Menteri)

 Pemodal akan mempengaruhi/merefleksikan perspektif Politik dan Ekonomi  Iklan niaga maksimal 20% iklan layanan masyarakat minimal 10%  Berita Lokal vs impor = 60% : 40%  Jatah Mata Acara domestik 80% : 20%  Kepentingan ekonomi nasional? Maksimal 20% asing

 Pasal 33 Ketentuan ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Swasta tidak memiliki 3 (tiga) jenis media masa sekaligus yakni radio, telebisi dan media cetak dengan kepemilikan saham pada masing-masing lembaga penyiaran dan perusahaan media cetak tersebut sebesar 25% atau lebih atau dibawah 25% tetapi bertindak sebagai pengendali pada masing-masing lembaga penyiaran dna perusahaan media cetak tersebut. Sehingga lembaga penyiaran swasta dimaksud tidak dapat memonopoli opini publik

Internet sebagai media massa atau media komunikasi?  Revolusi teknologi informasi = konvergensi telekomunikasi dan media (media cetak dan media elektronik/penyiaran)  Timbulnya berbagai bisnis media massa di internet  Selain itu lembaga penyiaran dan produsen film juga penggunaan internet untuk aktivitas bisnis mereka  Timbul individual jurnalisme vs capitalism Jurnalism  Perkembangan bidang hukum yang mengatur konten internet

 Resume