BUSINESS LAW “HUKUM & KEKUASAAN” Arden Latif Cornelius Oki Prabowo David Djokopramono Jennie Natalia Kevin Stephen Lydia Puspita H. Triandy Tedjamihardja Veronica
Outline Presentation Hakikat Kekuasaan & Hubungan dengan Hukum Hubungan Hukum & Kekuasaan dalam Negara Hukum Sanksi Hukum
Hukum & Kekuasaan “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan – angan, Kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman” Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam politik, ekonomi dan masyarakat Bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Aristoteles “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Hakikat Kekuasaan Dahl (1957) A memiliki kekuasaan atas B sehingga A dapat meminta B melakukan sesuatu yang tanpa kekuasaan A tersebut tidak akan dilakukan oleh B. Riker (1964) Perbedaan dalam kekuasaan didasarkan perbedaan kausalitas. Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang sebenarnya. Russel (1983) Kekuasaan adalah konsep dasar ilmu sosial. Kekuasaan penting dalam organisasi, dan kekuasaan dalam organisasi terikat dengan status seseorang. Boulding (1989) Mengemukakan gagasan kekuasaan dalam arti luas, sampai tingkat mana dan bagaimana kita memperoleh yang kita inginkan.
Hubungan Kekuasaan & Hukum Kekuasaan tanpa hukum akan menjadi dictator. Penguasa akan menjalankan sesuai dengan keinginannya sendiri, tanpa batasan. 1 Hukum adalah sebagai pengendali kekuasaan. Penguasa tidak lagi sewenang-wenang menjalankan kekuasaannya 2
Hubungan Kekuasaan & Hukum (Cont’d) Hukum sebagai alat untuk kontrol kekuasaan. Dengan adanya hukum, kekuasaan akan terkendali 3 Kekuasaan hanya dapat dijalankan dengan hukum Kekuasaan baru dapat berjalan bila ada hukum yg mengatur 4
Hubungan Kekuasaan & Hukum (Cont’d) Hukum : Panglima,mengatur segala bentuk kekuasaan. Hukum di atas segala-galanya 5 Kekuasaan tidak dapat dijalankan tanpa hukum Apabila tidak diatur hukum, roda pemerintahan timpang. 6
Hubungan Hukum dan Kekuasaan dalam Negara Hukum “Samakah kekuasaan (Power) dengan Kekuatan (Force)? ” Not always Power = Force Kekuasaan : Pengaruh Politik dan Agama Kekayaan Ekonomi Kejujuran dan Moral Tinggi Formal Authority (Mandat) Kekuasaan : Wibawa dan Paksaan
Hubungan dengan Hukum Contoh : Kekuasaan dari Formal Authority Berasal dari Hukum Hakekat Hukum : Sifat dasarnya memaksa Perlu Penegak yang memiliki kekuasaan Perlu kekuasaan agar dipatuhi Memberikan Batasan pada Kekuasaan “Hukum memerlukan Kekuasaan bagi penegaknya / penjaganya, namun terbatas kekuasaannya sesuai dengan Hukum yang berlaku”
Kekuasaan Dengan Hukum Kekuasaan berhubungan dengan hukum kekuasaan Negara Kekuasaan yang masih dalam konteks hukum : Kedaulatan Kekuasaan Tertinggi Wewenang kekuasaan dilembagakan Hak Diakui dan dilindungi hukum
Kekuasaan dan Hukum di Indonesia Menganut paham Montesquiue Hukum dibagi menjadi 3 bagian : Legislatif Eksekutif Yudikatif
Sanksi Hukum Sanksi (sanction) adalah “A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”. Black's Law Dictionary Seventh Edition
Sanksi Hukum di Indonesia Sanksi Administratif Putusan Constitutif Sanksi Hukum Perdata Putusan Declaratoir Putusan Comdenatoir Sanksi Hukum Pidana Hukuman Tambahan Hukuman Pokok
Sanksi Hukum Pidana (Publik) Hukum pidana dapat dibagi menjadi 2 Klasifikasi hukuman (Pasal 10 KUHP) Materil Formil Hukuman Pokok Hukuman Tambahan Hukuman Mati Pencabutan beberapa hak tertentu Hukuman Penjara Perampasan barang tertentu Hukuman Kurungan Hukuman Denda Pengumuman Keputusan Hakim
Sanksi Hukum Perdata (Privat) Putusan yang dijatuhkan hakim dapat berupa: Jadi, sanksi dapat berupa: Kewajiban untuk memenuhi prestasi Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru Putusan Comdenatoir Putusan Declaratoir Putusan Constitutif
Sanksi Administratif Pada umumnya sanksi administratif berupa; Ditujukan pada perbuatan Sifat repatoir-condemnatoir Prosedur dilakukan langsung oleh pejabat Tata Usaha Negara tanpa peradilan Pada umumnya sanksi administratif berupa; Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008) Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009 Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008) Tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No.252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)