BUSINESS LAW “HUKUM & KEKUASAAN”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
• Pencapaian sasaran kinerja
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Hak Atas Pelayanan Publik
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
TEORI HUKUM.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
PUTUSAN.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBIDANGAN HUKUM.
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

BUSINESS LAW “HUKUM & KEKUASAAN” Arden Latif Cornelius Oki Prabowo David Djokopramono Jennie Natalia Kevin Stephen Lydia Puspita H. Triandy Tedjamihardja Veronica

Outline Presentation Hakikat Kekuasaan & Hubungan dengan Hukum Hubungan Hukum & Kekuasaan dalam Negara Hukum Sanksi Hukum

Hukum & Kekuasaan “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan – angan, Kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman” Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam politik, ekonomi dan masyarakat Bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Aristoteles  “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”

Hakikat Kekuasaan Dahl (1957)  A memiliki kekuasaan atas B sehingga A dapat meminta B melakukan sesuatu yang tanpa kekuasaan A tersebut tidak akan dilakukan oleh B. Riker (1964)  Perbedaan dalam kekuasaan didasarkan perbedaan kausalitas. Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang sebenarnya. Russel (1983)  Kekuasaan adalah konsep dasar ilmu sosial. Kekuasaan penting dalam organisasi, dan kekuasaan dalam organisasi terikat dengan status seseorang. Boulding (1989)  Mengemukakan gagasan kekuasaan dalam arti luas, sampai tingkat mana dan bagaimana kita memperoleh yang kita inginkan.

Hubungan Kekuasaan & Hukum Kekuasaan tanpa hukum akan menjadi dictator. Penguasa akan menjalankan sesuai dengan keinginannya sendiri, tanpa batasan. 1 Hukum adalah sebagai pengendali kekuasaan. Penguasa tidak lagi sewenang-wenang menjalankan kekuasaannya 2

Hubungan Kekuasaan & Hukum (Cont’d) Hukum sebagai alat untuk kontrol kekuasaan. Dengan adanya hukum, kekuasaan akan terkendali 3 Kekuasaan hanya dapat dijalankan dengan hukum Kekuasaan baru dapat berjalan bila ada hukum yg mengatur 4

Hubungan Kekuasaan & Hukum (Cont’d) Hukum : Panglima,mengatur segala bentuk kekuasaan. Hukum di atas segala-galanya 5 Kekuasaan tidak dapat dijalankan tanpa hukum Apabila tidak diatur hukum, roda pemerintahan timpang. 6

Hubungan Hukum dan Kekuasaan dalam Negara Hukum “Samakah kekuasaan (Power) dengan Kekuatan (Force)? ” Not always  Power = Force Kekuasaan : Pengaruh Politik dan Agama Kekayaan Ekonomi Kejujuran dan Moral Tinggi Formal Authority (Mandat) Kekuasaan : Wibawa dan Paksaan

Hubungan dengan Hukum Contoh : Kekuasaan dari Formal Authority Berasal dari Hukum Hakekat Hukum : Sifat dasarnya memaksa Perlu Penegak yang memiliki kekuasaan Perlu kekuasaan agar dipatuhi Memberikan Batasan pada Kekuasaan “Hukum memerlukan Kekuasaan bagi penegaknya / penjaganya, namun terbatas kekuasaannya sesuai dengan Hukum yang berlaku”

Kekuasaan Dengan Hukum Kekuasaan berhubungan dengan hukum  kekuasaan Negara Kekuasaan yang masih dalam konteks hukum : Kedaulatan Kekuasaan Tertinggi Wewenang kekuasaan dilembagakan Hak Diakui dan dilindungi hukum

Kekuasaan dan Hukum di Indonesia Menganut paham Montesquiue Hukum dibagi menjadi 3 bagian : Legislatif Eksekutif Yudikatif

Sanksi Hukum Sanksi (sanction) adalah “A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”. Black's Law Dictionary Seventh Edition

Sanksi Hukum di Indonesia Sanksi Administratif Putusan Constitutif Sanksi Hukum Perdata Putusan Declaratoir Putusan Comdenatoir Sanksi Hukum Pidana Hukuman Tambahan Hukuman Pokok

Sanksi Hukum Pidana (Publik) Hukum pidana dapat dibagi menjadi 2 Klasifikasi hukuman (Pasal 10 KUHP) Materil Formil Hukuman Pokok Hukuman Tambahan Hukuman Mati Pencabutan beberapa hak tertentu Hukuman Penjara Perampasan barang tertentu Hukuman Kurungan Hukuman Denda Pengumuman Keputusan Hakim

Sanksi Hukum Perdata (Privat) Putusan yang dijatuhkan hakim dapat berupa: Jadi, sanksi dapat berupa: Kewajiban untuk memenuhi prestasi Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru Putusan Comdenatoir Putusan Declaratoir Putusan Constitutif

Sanksi Administratif Pada umumnya sanksi administratif berupa; Ditujukan pada perbuatan Sifat repatoir-condemnatoir Prosedur dilakukan langsung oleh pejabat Tata Usaha Negara tanpa peradilan Pada umumnya sanksi administratif berupa; Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008) Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009 Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008) Tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No.252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)