KEWAJIBAN LAYANAN INFORMASI BADAN PUBLIK Oleh Dr. H. Mahi M. Hikmat,M.Si. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Paradigma KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 28F UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Pasal 28F UUD 1945
UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Operasionalisasi pasal 28F UUD 1945 hasil Amandemen: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
PARADIGMA KIP Aspek Sebelum UU KIP Sesudah UU KIP 1. Status Informasi Publik Informasi publik diakui sebatas Wacana Akademik (tidak bersifat mengikat) Informasi publik diakui sebagai Ketentuan Legal (bersifat mengikat) 2. Fokus Badan Publik Mengidentifikasi yang boleh diberikan (positive list) Mengidentifikasi yang dikecualikan (negative list) 3. Kepastian Layanan Tidak ada prosedur baku dan batasan waktu Ada prosedur baku dan standar waktu 4. Kepastian Pelaksana Tidak ada pelaksana khusus di badan publik Ada pelaksana khusus di badan publik (PPID) 5. Kepastian hukum Tidak ada sanksi bagi pihak-pihak yang menghambat Ada sanksi bagi yang menghambat dan menyalahgunakan 6. Akuntabilitas layanan Tidak ada prosedur komplain dan gugatan Ada prosedur komplain dan gugatan
Kewajiban badan publik Pasal 7 UU KIP Pasal 4 PERKI ttg SLIP
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Pasal 7 UU 14/2008 Menyediakan dan memberikan informasi. Menetapkan standar prosedur operasional. Menunjuk dan mengangkat PPID. Menyediakan sarana dan prasarana. Menetapkan standar biaya. Menyediakan anggaran. Menanggapi keberatan. Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi.
Panduan Pembentukan dan Operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemendagri 2013.
SUBSTANSI SOP Kejelasan pejabat yang ditunjuk sebagai PPID; Kejelasan pembagian tugas, tanggungjawab, dan kewenangan PPID; Kejelasan pejabat yang menduduki atasan PPID; Pemilahan Jenis Informasi Pengecualian informasi Standar layanan informasi publik Tata cara penetapan biaya Tata cara pengelolaan keberataan BP Tata cara penyelesaian sengketa informasi; Tata cara pembuatan laporan tahunan tentang layanan informasi publik. Tatacara pengawasan dan evaluasi
STRUKTUR PPID Bupati/Walikota Tim Pertimbangan Sekretaris Daerah Bagian Hukum PPID Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Info Bidang Penyelesaian Sengketa Info Sekretariat Pengelola PSI Sekretariat Pengelola Publikasi Pengelola Data Anggota PPID Pembantu
Panduan Pembentukan dan Operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemendagri 2013.
Koordinasi dan konsolidasi Verifikasi Pemutahiran informasi Membantu PPID Menyediakan informasi Menjamin ketersediaan Mengolah informasi Panduan Pembentukan dan Operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemendagri 2013.
Prosedur Layanan Informasi UU No. 14 Tahun 2008
Layanan Informasi Melalui Permohonan Peraturan Komisi Informasi No Layanan Informasi Melalui Permohonan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
Layanan Informasi Melalui Permohonan Surat Online Datang Langsung Memohon Kunjungan Demo
Hari ke-1 Masuk Register Hari ke-2 sp 8 Pengumpulan Info Hari ke-9 Pemberitahuan Hari ke-10 Pemberian Info
Hari ke-1 Masuk Register Hari ke-2 sp 8 Penelaahan Info Hari ke-9 Pemberitahuan pada Pemohon Hari ke-9 Masuk ke Atasan PPID utk Uji Konsekuensi ke TP2I Hari ke-15 Selesai Uji Konsekunsi Hari ke-16 Pemberian Info atau Penolakan
2. Prosedur Layanan Permohonan Informasi Melalui Online Pemohon Formulir Online PPID Biro (Setda) Petugas LIP Sekretariat DPRD PPID PPID OPD PPID BUMD
2.a Prosedur Layanan Permohonan Informasi Melalui Online (Informasi Terbuka/Dikecualikan)
2.b Prosedur Layanan Permohonan Informasi Melalui Online (Informasi Berpotensi Dikecualikan)
3. Prosedur Layanan Informasi Pemohon Datang Langsung Costumer Service Formulir Online PPID Biro (Setda) Petugas LIP PPID Sekretariat DPRD PPID OPD PPID BUMD Front Office
Prosedur Layanan Permohonan Informasi Pemohon Datang Langsung (Informasi Terbuka/Dikecualikan)
Cara Pengiriman Informasi Informasi / Data Hardcopy Dipaketkan Informasi/Data diterima Pemohon Pemohon Datang Softcopy Email Aplikasi Sistem Informasi Dokumentasi dan Kearsipan Menyangkut biaya diperlukan payung hukum yang jelas!
Layanan Informasi Melalui Pengumuman ATASAN PPID PPID PETUGAS LIP UNIT KERJA LAIN Melakukan Pemilahan Jenis Informasi: Berkala & Setiap Saat Berkoordinasi dengan PPID dalam Pemilahan Jenis Informasi Mengajukan hasil pemilahan informasi ke Atasan PPID Menyetujui Hasil Pemilihan Jenis Informasi Menetapkan Daftar Informasi Berkala dan Setiap Saat Mendokumentasikan Daftar Informasi Berkala dan Setiap Saat Meringkas Informasi Berkala & Setiap Saat Mempublikasikan/ Diseminasi/ Mengumumkan Daftar Informasi Berkala pada media massa, liplet, buku, papan pengumuman, web site dll. Meng- up date setiap perubahan status informasi secara berkala: paling lambat 6 bulan sekali (1 Desember untuk 2 Januari & 1 Juni untuk 1 Juli) Berkoordinasi dengan Petugas LIP dalam Up Date Status Informasi
1 2 3 4 5 Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan
1 2 3 4 5 Jenis-jenis Informasi Publik Pasal 9 UU 14 Tahun 2008 informasi yang berkaitan dengan badan publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait informasi mengenai laporan keuangan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan
INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN BERKALA NO KATEGORI SUB.KATEGORI DOKUMEN 1 Informasi Profil Badan Publik Informasi kedudukan / domisili /alamat, ruang lingkup kegiatan, maksud &tujuan, tugas & fungsi beserta kantor unit-unit di bawahnya Struktur organisasi, gambaran umum satker, profil singkat pejabat struktural Laporan kekayaan Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan dikirimkan oleh KPK ke BP untuk diumumkan.
INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN BERKALA NO KATEGORI SUB.KATEGORI DOKUMEN 2 Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup BP nama program dan kegiatan penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi target dan/atau capaian program dan kegiatan Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah
INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN BERKALA NO KATEGORI SUB.KATEGORI DOKUMEN 2 Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup BP 6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas BP; 7. informasi khusus yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat 8. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat BP Negara 9. informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada BP yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum;
INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN BERKALA NO KATEGORI SUB.KATEGORI DOKUMEN 3 Rringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup BP berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; 4 Ringkasan laporan keuangan Rencana dan laporan realisasi anggaran Neraca Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku Daftar aset dan investasi;
NO KATEGORI SUB. KATEGORI DOKUMEN INFORMASI BERKALA NO KATEGORI SUB. KATEGORI DOKUMEN 5 Ringkasan laporan akses Informasi Publik Jumlah permohonan IIP yang diterima Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan IP Jumlah permohonan IP yang dikabulkan (sebagian/seluruhnya) dan permohonan yang ditolak Alasan penolakan permohonan IP 6 Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh BP Daftar rancangan & tahap pembentukan Peraturan Perundangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan Daftar Peraturan Perundangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan/ditetapkan;
1 2 3 4 5 Jenis-jenis Informasi Publik Pasal 10 UU 14 Tahun 2008 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan
INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA NO KATEGORI SUB. KATEGORI DOKUMEN 1 Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum Informasi bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa/ benda-benda angkasa; Informasi keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan & kegiatan keantariksaan;
INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA NO KATEGORI SUB. KATEGORI DOKUMEN 1 Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum c. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; d. Informasi jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; Informasi racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; Informasi rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Prosedur Mendokumentasikan Data Menjadi PDF Pilih dokumen word yang ingin dirubah ke PDF Kemudian klik “File” pilih “Save As” tampak seperti screenshot di bawah ini
Kemudian ubah dalam save as type menjadi PDF Jika tidak menemukan opsi PDF, maka download dalam website Microsoft dengan Add-ins Save As PDF atau XPS. Atau kunjungi alamat ini http://www.microsoft.com/en-ca/download/details.aspx?id=7
Prosedur Surat Keberatan a.Prosedur Keberatan Offline
b.Prosedur Keberatan Online
Alur Penyelesaian Sengketa Informasi
Mediasi Bertujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan antara para pihak terkait dengan pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai huruf g. Pasal 35 UU KIP Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; tidak ditanggapinya permintaan informasi; permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UndangUndang ini. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
PERSIAPAN MEDIASI Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi (Ps 1 Perki PPSIP) Siapkan surat kuasa dari Atasan PPID (Kecuali Atasan PPID yg datang); Siapkan dokumen yang diminta, jika imformasi mau diberikan; Jika informasi tidak akan diberikan siapkan alasan: a. Belum didokumentasikan? b. Tidak dikuasai, tunjukan siapa yang menguasai informasi itu? c. Dikecualikan, siapkan hasil uji konsekuensi & putusan pengecualian? d. Permohonan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tunjukan bukti? Jika informasi mau diberikan, tapi belum siap, siapkan “komitmen” kapan siapnya? Jika menghadapi Mediasi masih ada permasalahan /ketidakjelasan dapat mengajukan Kaukus ke Komisi Informasi Hindari penyelesaian sengketan dengan “uang”!!! Jika mediasi gagal, siap ke Ajudikasi non-ligitasi. Jika ingin langsung ajudikasi, pemohon/termohon boleh langsung menarik diri dari perundingan dengan memberikan pernyataan.
Ajudikasi Ajudikasi untuk informasi dikecualikan: Melakukan uji kepentingan publik dengan putusan: (i) membuka sebagian atau seluruh informasi untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas; dan/atau (ii) menutup sebagian atau seluruh informasi untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Hanya dilakukan jika informasi yang disengketakan termasuk informasi dikecualikan sebagaimana Pasal 17 UU KIP dan telah dilakukan pengujian konsekuensi oleh badan publik. Ajudikasi informasi terbuka, tapi tak sepakat dalam mediasi: Ajudikasi tidak dapat merubah informasi terbuka menjadi dikecualikan. Memutuskan pokok perkara Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai huruf g, dengan putusan: memerintahkan PPID menjalankan kewajibannya sesuai UndangUndang KIP; memerintahkan BP memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sesuai UndangUndang KIP; atau mengukuhkan pertimbangan atasan PPID/memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
PERSIAPAN AJUDIKASI Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. Alasan Ajudikasi : Informasi dikecualikan dan Mediasi Gagal Siapkan surat kuasa dari Atasan PPID (Kecuali Atasan PPID yg datang); Jika informasi belum didokumentasikan, siapkan bukti-buktinya! Jika informasi tidak dikuasai, siapkan bukti-buktinya! Jika informasi dikecualikan, siapkan bukti hasil uji konsekuensi & putusan! Permohonan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, siapkan bukti-buktinya! Siapkan saksi-saksi, bila perlu! Harus siap, jika Majelis Komisioner akan melakukan pemeriksaan setempat, terutama jika Termohon tidak dapat membuktikan pernyataan belum didokumentasikan atau tidak dikuasai. Jika informasi mau diberikan, tapi belum siap, siapkan “komitmen” kapan siapnya? Siapkan pernyataan, bukti, atau saksi lainnya yang dapat meringankan tuduhan Pemohon. Hindari penyelesaian sengketa dengan “uang”!!!