Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Surabaya, November 2014
Kerangka Pembahasan 1 Pendahuluan 2 Kesepakatan Rakernas BKPRN Tahun 2013 3 Rencana Pembangunan (RP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 4 Peran BKPRD
1. Pendahuluan Arahan UU Status penetapan perda Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat 4 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri Pasal 6 ayat 5 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 78.8% Perda RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota sudah ditetapkan 26 Provinsi, 316 Kabupaten, 80 Kota. RZWP-3-K sudah ditetapkan: 5 Provinsi, 7 Kabupaten, 5 Kota.
2. Rakernas BKPRN 2013 Percepatan penetapan: Perda RTRWP/K/K; Perda RZWP-3-K. RTRWP/K/K: mengakomodir materi teknis RZWP-3-K. RZWP3K: akselerasi penyusunan; dan penetapan.
Input LOKUS yang sesuai pada Kementerian/Lembaga/Dinas Perencana 3. RP dan RTR Kementerian/Lembaga/Dinas Pengguna Ruang Kementerian Perindustrian Kementerian Kehutanan Kementerian Pertanian Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Lingkup Substansi RP Lingkup Substansi RTR TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) VISI Pembangunan Wilayah (Nasional/Prov/Kab/Kota Kementerian/Lembaga/Dinas Perencana Kementerian Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Dalam Negeri Kementerian Perhubungan acuan MISI Pembangunan Wilayah (Nasional/Prov/Kab/Kota RENCANA STRUKTUR DAN POLA RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) Kawasan Lindung Kawasan Budidaya ARAHAN Pembangunan Wilayah Bidang Sosbud dan Agama Bidang Ekonomi Bidang Iptek Bidang Hukum dan Aparatur Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Polhukam Bidang Wilayah dan TR Bidang SDA dan LH ARAHAN PEMANFAATAN RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) Input FOKUS pada Kementerian/Lembaga/Dinas Pengguna Ruang acuan Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional/daerah perlu dilakukan sinkronisasi dan sinergitas program pembangunan melalui sinkronisasi antara dua dokumen rencana yaitu rencana pembangunan nasional/daerah rencana tata ruang wilayah, baik ruang wilayah darat, laut, udara termasuk ruang didalam bumi diseluruh wilayah NKRI. Sinkronisasi dilakukan secara: Vertikal yaitu antar tingkat pemerintahan sesuai dengan pembagian urusan/kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 yang terdiri dari urusan pusat, urusan wajib dan pilihan; Horizontal yaitu antar daerah yang berbatasan yang dapat dilakukan dengan kerja sama antardaerah dan sinergi pendanaan pembangunan; serta Dilakukannya konsultasi oleh Pemerintah dengan pelaku pembangunan lainnya, seperti masyarakat, pelaku dunia usaha, dan masyarakat internasional. ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) Input LOKUS yang sesuai pada Kementerian/Lembaga/Dinas Perencana
3. RP dan RWP3K RZWP3K (Perda) (9): RSWP3K (Perkada) (8): Arahan pemanfaatan sumberdaya WP3K Diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRWP/RTRWK 20 tahun (5 tahun ditinjau kembali) Ditetapkan dengan perda. Pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum (budidaya), kawasan konservasi (lindung), kawasan strategis nasional (KSN) tertentu dan alur laut RSWP3K (Perkada) (8): adalah bagian tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang daerah – arahan nasional (RPJPN atau RPJPD) Jangka waktu 20 tahun, dapat ditinjau 5 tahun sekali. didetailkan dilaksanakan RPWP3K (Perkada) (11): Kebijakan pengaturan dan administrasi penggunaan sumberdaya yang diizinkan dan yang dilarang; Skala prioritas; Berlaku 5 tahun – integrasi dengan RPJMD RAPWP3K (Perkada) (9): Mengarahkan rencana pengelolaan (--RPJMD) dan rencana zonasi (--RTWP/RTRWK) untuk mewujudkan rencana strategis; Berlaku 1 sampai dengan 3 tahun – RKPD dilaksanakan
3. Penyerasian, penyelarasan dan penyeimbangan RZWP3K dan RTRW Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007: RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW Prov/Kab/Kota. Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007 RZWP-3-K Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Penyerasian .. (2) Menyerasikan alokasi ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam RZWP-3-K yang bersinggungan dengan pola ruang dalam RTRW Menyelaraskan/mengadopsi pola ruang dan struktur ruang daratan pesisir RTRW ke dalam RZWP-3-K Menyeimbangkan/memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ke dalam alokasi ruang perairan pesisir dalam RZWP-3-K.
3. Penyerasian: kendala ... (3) Perencanaan Pelaksanaan Pengumpulan data SDM Dana: Untuk pengumpulan data Untuk legalisasi rencana. Irisan/tumpang tindih pengaturan di kecamatan pesisir; Tumpang tindih kewenangan pengelolaan di WP3K. Tertundanya proses legalisasi RZWP-3-K akibat belum rampungnya peraturan dan/atau dokumen rencana lain seperti pada proses Legalisasi RZWP-3-K Kota Ternate. Semula RTRW dan RZWP-3-K Kota Ternate akan disahkan dalam 1 Perda tetapi karena materi RTRW belum selesai maka diputuskan bahwa RZWP-3-K diperdakan tersendiri. Pada kawasan pulau-pulau kecil, proses pengumpulan data relatif lebih sulit karena kondisi bentang alam yang berupa kepulauan dan sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Kapasitas SDM bidang penataan ruang di daerah belum cukup memadai, terutama pada penataan ruang wilayah laut. Kebutuhan pendanaan dalam pengumpulan data dan penyusunan peta matra laut lebih besar dibandingkan dalam penyusunan peta matra darat. Penetapan RZWP-3-K dalam Perda tersendiri membutuhkan dana yang lebih besar dibandingkan jika diintegrasikan dengan Perda RTRW. Proses legalisasi RZWP-3-K tertunda akibat belum rampungnya peraturan dan/atau dokumen rencana lain yang menunjang materi RZWP-3-K.
3. Penyerasian: integrasi ... (4) Proses integrasi Ketentuan integrasi: Penetapan RTRW (T) Kajian integrasi matra darat dan laut (T+3) Dokumen teknis peninjauan kembali RTRW (T+4) Penetapan hasil peninjauan kembali RTRW (T+5) Wilayah daratan kecamatan pesisir mengikuti ketentuan RTRW Wilayah perairan wilayah kecamatan pesisir mengikuti ketentuan RZWP-3-K Wilayah pulau-pulau kecil sebagai satu kesatuan ekosistem dengan matra laut mengikuti ketentuan penyusunan RZWP-3-K Keputusan legalisasi RZWP-3-K dan RTRW dalam 1 Perda atau terpisah diserahkan kepada kebutuhan daerah masing-masing.
3. Penyerasian: tipologi rencana eksisting ... (5) RTRW RZWP3K Periode Keterangan 1 Perda Sama 2 Berbeda 3 X 4 - 5 Terintegrasi Perda RTRW telah ditetapkan dan memuat substansi RZWP3-K (terintegrasi), seperti pada Kabupaten Gresik (Perda RTRW No. 8 Tahun 2011)
4. BKPRD: struktur Ketua: Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Pokja Perencanaan: SKPD Pemanfaatan dan pengendalian: Sekretaris: Kepala Bappeda Sekretariat: Sekretaris Bappeda Dalam rangka mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman dan produktif, maka disepakati perlunya lembaga yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam kegiatan penataan ruang, baik pada aspek perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian pemanfaatan ruang. BKPRN di pusat dan BKPRD di daerah Sumber: Permendagri No. 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
4. BKPRD: tusi Perencanaan Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana tata ruang provinsi/kabupaten/kota Memaduserasikan rencana pembangunan dengan RTR dengan mempertimbangkan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui instrumen KLHS Mengintegrasikan, memaduserasikan dan mengharmoniasikan antarRTR Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan, konsultasi, evaluasi hingga proses penetapan RTR Pemanfaatan Mengkoordinasikan dan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pemecahan permasalahan tersebut Memberikan informasi dan akses kepada pengguna ruang Menjaga akuntabilitas publik Melakukan fasilitasi pelaksanaan kerja sama penataan ruang antar Daerah Mengoptimalkan peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Pengendalian Mengkoordinasikan penetapan arahan peraturan zonasi Memberikan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang Melakukan fasilitasi pelaksanaan penetapan insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penataan ruang Sumber: Permendagri No. 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
4. BKPRD: akselerasi RZWP-3-K Mengkoordinasikan penyusunan RZWP-3-K dengan memperhatikan: Arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan daerah yang terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Arah kebijakan dan strategi Rencana Tata Ruang Wilayah yang terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Mengkoordinasikan penyusunan RZWP-3-K berdasarkan Permen KKP No. 34 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Memfasilitasi kajian berbasis matra laut Memfasilitasi pemenuhan data dan peta Memfasilitasi pemberian tanggapan dan/atau saran terhadap Dokumen Final RZWP-3-K Memfasilitasi proses legalisasi RZWP-3-K Memfasilitasi pengambilan keputusan atas opsi pengintegrasian RZWP-3-K ke dalam RTRW (1 Perda atau Perda terpisah)
4. BKPRD: optimalisasi peran e-BKPRD (sebagai bagian e-BKPRN) Agenda Kerja BKPRD Sistem Informasi dan Kehumasan Pendanaan Penyediaan anggaran dalam APBD Penggunaan dana dekonsentrasi secara terpadu untuk operasionalisasi BKPRD Penguatan kapasitas BKPRD Peningkatan pemahaman prinsip-prinsip perencanaan matra laut Guna melakukan optimalisasi, diperlukan: Penyusunan SOP Tata Kerja BKPRD yang berbasis internet (e-BKPRD). Di masa mendatang, e-BKPRD menjadi bagian dari e-BKPRN Penyusunan Agenda Kerja BKPRD Pengembangan Sistem Informasi dan Kehumasan sebagai media penyebarluasan informasi bidang penataan ruang Komitmen Pemda dalam penyediaan anggaran dalam APBD untuk pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah Penguatan kapasitas BKPRD dalam pemahaman prinsip-prinsip perencanaan matra laut
TERIMA KASIH www. bkprn. org www. scribd TERIMA KASIH www.bkprn.org www.scribd.com/Tata Ruang dan Pertanahan http://groups.google.com/d/forum/bkprn http://groups.google.com/d/forum/tata-ruang-dan-pertanahan tanahair.indonesia.go.id (INA GEOPORTAL)