Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
LAPORAN PELAKSANAAN AGENDA KERJA BKPRN TAHUN
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas
DISAMPAIKAN OLEH Dr. Ir. Subandono Diposaptono, M.Eng
HOTEL GRAND ANGKASA MEDAN JUMAT, 5 JULI 2013
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
STRATEGI DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI RIAU TAHUN 2014
UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM AKSELERASI RZWP3K
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Exercise Perkiraan Tahun dan Lokasi Penyusunan RRTR
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
HERLINA HAYU KARTIKA SARI, Strategi Perencanaan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat Pasca Pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Disampaikan pada acara :
Optimalisasi Peran BKPRD dalam Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW serta Perencanaan Pembangunan Daerah Oleh: Direktur Tata.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
POKOK PIKIRAN PENGELOLAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
RAPAT KOORDINASI PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Dikutip dari berbagai sumber
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
RPJMN Bidang Tata Ruang
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN
MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MATERI 4: Beberapa Isu tentang Penataan Ruang
Sumbang Saran Penyempurnaan
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Surabaya, November 2014

Kerangka Pembahasan 1 Pendahuluan 2 Kesepakatan Rakernas BKPRN Tahun 2013 3 Rencana Pembangunan (RP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 4 Peran BKPRD

1. Pendahuluan Arahan UU Status penetapan perda Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat 4 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri Pasal 6 ayat 5 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 78.8% Perda RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota sudah ditetapkan 26 Provinsi, 316 Kabupaten, 80 Kota. RZWP-3-K sudah ditetapkan: 5 Provinsi, 7 Kabupaten, 5 Kota.

2. Rakernas BKPRN 2013 Percepatan penetapan: Perda RTRWP/K/K; Perda RZWP-3-K. RTRWP/K/K: mengakomodir materi teknis RZWP-3-K. RZWP3K: akselerasi penyusunan; dan penetapan.

Input LOKUS yang sesuai pada Kementerian/Lembaga/Dinas Perencana 3. RP dan RTR Kementerian/Lembaga/Dinas Pengguna Ruang Kementerian Perindustrian Kementerian Kehutanan Kementerian Pertanian Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Lingkup Substansi RP Lingkup Substansi RTR TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) VISI Pembangunan Wilayah (Nasional/Prov/Kab/Kota Kementerian/Lembaga/Dinas Perencana Kementerian Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Dalam Negeri Kementerian Perhubungan acuan MISI Pembangunan Wilayah (Nasional/Prov/Kab/Kota RENCANA STRUKTUR DAN POLA RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) Kawasan Lindung Kawasan Budidaya ARAHAN Pembangunan Wilayah Bidang Sosbud dan Agama Bidang Ekonomi Bidang Iptek Bidang Hukum dan Aparatur Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Polhukam Bidang Wilayah dan TR Bidang SDA dan LH ARAHAN PEMANFAATAN RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) Input FOKUS pada Kementerian/Lembaga/Dinas Pengguna Ruang acuan Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional/daerah perlu dilakukan sinkronisasi dan sinergitas program pembangunan melalui sinkronisasi antara dua dokumen rencana yaitu rencana pembangunan nasional/daerah rencana tata ruang wilayah, baik ruang wilayah darat, laut, udara termasuk ruang didalam bumi diseluruh wilayah NKRI. Sinkronisasi dilakukan secara: Vertikal yaitu antar tingkat pemerintahan sesuai dengan pembagian urusan/kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 yang terdiri dari urusan pusat, urusan wajib dan pilihan; Horizontal yaitu antar daerah yang berbatasan yang dapat dilakukan dengan kerja sama antardaerah dan sinergi pendanaan pembangunan; serta Dilakukannya konsultasi oleh Pemerintah dengan pelaku pembangunan lainnya, seperti masyarakat, pelaku dunia usaha, dan masyarakat internasional. ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) Input LOKUS yang sesuai pada Kementerian/Lembaga/Dinas Perencana

3. RP dan RWP3K RZWP3K (Perda) (9): RSWP3K (Perkada) (8): Arahan pemanfaatan sumberdaya WP3K Diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRWP/RTRWK 20 tahun (5 tahun ditinjau kembali) Ditetapkan dengan perda. Pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum (budidaya), kawasan konservasi (lindung), kawasan strategis nasional (KSN) tertentu dan alur laut RSWP3K (Perkada) (8): adalah bagian tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang daerah – arahan nasional (RPJPN atau RPJPD) Jangka waktu 20 tahun, dapat ditinjau 5 tahun sekali. didetailkan dilaksanakan RPWP3K (Perkada) (11): Kebijakan pengaturan dan administrasi penggunaan sumberdaya yang diizinkan dan yang dilarang; Skala prioritas; Berlaku 5 tahun – integrasi dengan RPJMD RAPWP3K (Perkada) (9): Mengarahkan rencana pengelolaan (--RPJMD) dan rencana zonasi (--RTWP/RTRWK) untuk mewujudkan rencana strategis; Berlaku 1 sampai dengan 3 tahun – RKPD dilaksanakan

3. Penyerasian, penyelarasan dan penyeimbangan RZWP3K dan RTRW Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007: RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW Prov/Kab/Kota. Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007 RZWP-3-K Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

3. Penyerasian .. (2) Menyerasikan alokasi ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam RZWP-3-K yang bersinggungan dengan pola ruang dalam RTRW Menyelaraskan/mengadopsi pola ruang dan struktur ruang daratan pesisir RTRW ke dalam RZWP-3-K Menyeimbangkan/memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ke dalam alokasi ruang perairan pesisir dalam RZWP-3-K.

3. Penyerasian: kendala ... (3) Perencanaan Pelaksanaan Pengumpulan data SDM Dana: Untuk pengumpulan data Untuk legalisasi rencana. Irisan/tumpang tindih pengaturan di kecamatan pesisir; Tumpang tindih kewenangan pengelolaan di WP3K. Tertundanya proses legalisasi RZWP-3-K akibat belum rampungnya peraturan dan/atau dokumen rencana lain seperti pada proses Legalisasi RZWP-3-K Kota Ternate. Semula RTRW dan RZWP-3-K Kota Ternate akan disahkan dalam 1 Perda tetapi karena materi RTRW belum selesai maka diputuskan bahwa RZWP-3-K diperdakan tersendiri. Pada kawasan pulau-pulau kecil, proses pengumpulan data relatif lebih sulit karena kondisi bentang alam yang berupa kepulauan dan sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Kapasitas SDM bidang penataan ruang di daerah belum cukup memadai, terutama pada penataan ruang wilayah laut. Kebutuhan pendanaan dalam pengumpulan data dan penyusunan peta matra laut lebih besar dibandingkan dalam penyusunan peta matra darat. Penetapan RZWP-3-K dalam Perda tersendiri membutuhkan dana yang lebih besar dibandingkan jika diintegrasikan dengan Perda RTRW. Proses legalisasi RZWP-3-K tertunda akibat belum rampungnya peraturan dan/atau dokumen rencana lain yang menunjang materi RZWP-3-K.

3. Penyerasian: integrasi ... (4) Proses integrasi Ketentuan integrasi: Penetapan RTRW (T) Kajian integrasi matra darat dan laut (T+3) Dokumen teknis peninjauan kembali RTRW (T+4) Penetapan hasil peninjauan kembali RTRW (T+5) Wilayah daratan kecamatan pesisir mengikuti ketentuan RTRW Wilayah perairan wilayah kecamatan pesisir mengikuti ketentuan RZWP-3-K Wilayah pulau-pulau kecil sebagai satu kesatuan ekosistem dengan matra laut mengikuti ketentuan penyusunan RZWP-3-K Keputusan legalisasi RZWP-3-K dan RTRW dalam 1 Perda atau terpisah diserahkan kepada kebutuhan daerah masing-masing.

3. Penyerasian: tipologi rencana eksisting ... (5) RTRW RZWP3K Periode Keterangan 1 Perda Sama 2 Berbeda 3 X 4 - 5 Terintegrasi Perda RTRW telah ditetapkan dan memuat substansi RZWP3-K (terintegrasi), seperti pada Kabupaten Gresik (Perda RTRW No. 8 Tahun 2011)

4. BKPRD: struktur Ketua: Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Pokja Perencanaan: SKPD Pemanfaatan dan pengendalian: Sekretaris: Kepala Bappeda Sekretariat: Sekretaris Bappeda Dalam rangka mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman dan produktif, maka disepakati perlunya lembaga yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam kegiatan penataan ruang, baik pada aspek perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian pemanfaatan ruang. BKPRN di pusat dan BKPRD di daerah Sumber: Permendagri No. 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah

4. BKPRD: tusi Perencanaan Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana tata ruang provinsi/kabupaten/kota Memaduserasikan rencana pembangunan dengan RTR dengan mempertimbangkan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui instrumen KLHS Mengintegrasikan, memaduserasikan dan mengharmoniasikan antarRTR Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan, konsultasi, evaluasi hingga proses penetapan RTR Pemanfaatan Mengkoordinasikan dan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pemecahan permasalahan tersebut Memberikan informasi dan akses kepada pengguna ruang Menjaga akuntabilitas publik Melakukan fasilitasi pelaksanaan kerja sama penataan ruang antar Daerah Mengoptimalkan peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Pengendalian Mengkoordinasikan penetapan arahan peraturan zonasi Memberikan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang Melakukan fasilitasi pelaksanaan penetapan insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penataan ruang Sumber: Permendagri No. 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah

4. BKPRD: akselerasi RZWP-3-K Mengkoordinasikan penyusunan RZWP-3-K dengan memperhatikan: Arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan daerah yang terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Arah kebijakan dan strategi Rencana Tata Ruang Wilayah yang terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Mengkoordinasikan penyusunan RZWP-3-K berdasarkan Permen KKP No. 34 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Memfasilitasi kajian berbasis matra laut Memfasilitasi pemenuhan data dan peta Memfasilitasi pemberian tanggapan dan/atau saran terhadap Dokumen Final RZWP-3-K Memfasilitasi proses legalisasi RZWP-3-K Memfasilitasi pengambilan keputusan atas opsi pengintegrasian RZWP-3-K ke dalam RTRW (1 Perda atau Perda terpisah)

4. BKPRD: optimalisasi peran e-BKPRD (sebagai bagian e-BKPRN) Agenda Kerja BKPRD Sistem Informasi dan Kehumasan Pendanaan Penyediaan anggaran dalam APBD Penggunaan dana dekonsentrasi secara terpadu untuk operasionalisasi BKPRD Penguatan kapasitas BKPRD Peningkatan pemahaman prinsip-prinsip perencanaan matra laut Guna melakukan optimalisasi, diperlukan: Penyusunan SOP Tata Kerja BKPRD yang berbasis internet (e-BKPRD). Di masa mendatang, e-BKPRD menjadi bagian dari e-BKPRN Penyusunan Agenda Kerja BKPRD Pengembangan Sistem Informasi dan Kehumasan sebagai media penyebarluasan informasi bidang penataan ruang Komitmen Pemda dalam penyediaan anggaran dalam APBD untuk pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah Penguatan kapasitas BKPRD dalam pemahaman prinsip-prinsip perencanaan matra laut

TERIMA KASIH www. bkprn. org www. scribd TERIMA KASIH www.bkprn.org www.scribd.com/Tata Ruang dan Pertanahan http://groups.google.com/d/forum/bkprn http://groups.google.com/d/forum/tata-ruang-dan-pertanahan tanahair.indonesia.go.id (INA GEOPORTAL)