Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN:
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
HUKUM TATANEGARA.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yg secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Sumber Hukum Administrasi Negara
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
PENGERTIAN HAN.
KONSTITUSI.
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Masnur Marzuki, SH, Hukum Tata Negara Masnur Marzuki, SH,
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
MANUSIA DAN HUKUM.
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Pengantar Hukum Tata negara
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH

PERTEMUAN 1 MATERI KULIAH Tujuan Mempelajari HTN Kedudukan HTN dalam kurikulum Peristilahan, Pengertian dan azas HTN Ruang Lingkup dan Pendekatan Ramdhan Kasim, SH

PERISTILAHAN INDONESIA  HTN. Istilah lain  HN, diambil dari bhs Belanda Staatsrecht. HTN Luas  HTN + HAN  In ruimere zin HTN sempit  HTN  In engere zin INGGRIS  Constitutional law (HTN)  unsur konstitusi lebih menonjol State Law (HN)  hukum negaranya lebih menonjol BELANDA  Staatsrecht (HN) masalah kenegaraannya lebih menonjol Constitutionele Recht (HK.Konsitusi)  Ttg aturan2 konstitusi. PERANCIS  Droit Constitusionnel  HTN Droit Administrative  HAN Ramdhan Kasim, SH

Faktor utama ketatanegaraan (Solly Lubis): faktor filsapat (landasan philosofik/idiil)  dasar filsapat negara faktor konstitusi (Landasan yuridis) ketentuan hukum mengenai struktur negara dan pemerintahannya termasuk BN, AAPN, dan hubungan antar AAPN. faktor garis politik (landasan politis)  garis kebijakan atau pengarahan jalannya pemerintahan negara untuk mencapai tujuannya. Ramdhan Kasim, SH

Pengertian dan azas-azas HTN: Pengertian  bersumber pada akal pikiran manusia, sehingga pengertian dalam HTN pada umumnya bersifat tetap. Misalnya Pengertian demokrasi akan relatif bersifat tetap. Azas-azas  bersumber dari perasaan manusia, sering berubah-ubah yang disebabkan oleh pandangan hidup masyarakat yang berbeda-beda. Ramdhan Kasim, SH

Pengertian HTN: C. Van Vollen Hoven  HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya. Scholten  HTN merupakan hukum yang mengatur organisasi daripada negara. Van der Pot  peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu. Ramdhan Kasim, SH

Kusumadi Pudjosewojo  HTN mengatur bentuk negara (kesatuan & federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan & republik) yang menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarkhi). Kusnardi & Ibrahim  HTN merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya. Buat rumusan HTN menurut Sdr? Rumusan siapa yang dijadikan acuan/rujukan? Ramdhan Kasim, SH

Ruang lingkup Kajian studi HTN Menurut Logemann: a. Susunan dari jabatan (LN) b. penunjukkan mengenai pejabat c. tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu d. kekuasaan dan kewenangan yg melekat pada jabatan, e. batas wewenang dan tugas dari jabatan itu terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya; f. hubungan antarjabatan/ lembaga g. penggantian jabatan; h. hubungan antara jabatan dan penjabat Ramdhan Kasim, SH

b. institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya; Menurut Jimly (2006), HTN merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yg hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan: a. konstitusi yg berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita utk hidup bersama dlm suatu negara; b. institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya; c. mekanisme hubungan antar institusi itu; d. prinsip2 hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara. Ramdhan Kasim, SH

Kajian HTN (di Indonesia) menurut Jimly dapat dibedakan: HTN umum yang berisi asas-asas hk yang bersifat universal; HTN yang berisi asas-asas yang berkembang dlm teori dan praktik di suatu negara tertentu; HTN positif yang berlaku di Indonesia yang mengkaji mengenai hukum positif di bidang ketatanegaraan di Indonesia. Umumnya ahli HTN di kita membahas yang ke tiga. Bagaimana komentar Anda? Ramdhan Kasim, SH

Pendekatan yuridis formil Pendekatan lainnya:  Pendekatan studi HTN Pendekatan yuridis formil Pendekatan lainnya: a. pendekatan filsafat b. pendekatan historis c. pendekatan sosiologis-politis  Pendekatan utama dalam HTN adalah Yuridis formil, sedangkan pendekatan lain dapat dipergunakan sebagai alat pembantu untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan azas-azas atau pengertian-pengertian yang terdapata dalam HTN Ramdhan Kasim, SH