Oleh: Ary Prastono Widjaja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
P A J A K ????? By : JS 2017.
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Dasar-dasar perpajakan
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Transcript presentasi:

Oleh: Ary Prastono Widjaja PERPAJAKAN Oleh: Ary Prastono Widjaja

Pengertian Pajak Rochmat Soemitro Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. P.J.A Adriani Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

Pengertian Pajak (cont’d) Pasal 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak Fungsi Budgeter: mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan (contoh: gaji pegawai) Fungsi Reguler : sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (contoh: mengatur persaingan perdagangan dengan menetapkan bea masuk)

Pengertian Hukum Pajak R Santoso Brotodiharjo “Hukum Pajak yang disebut juga Hukum Fiskal, adalah keseluruhan dan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (Hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak) Prof DR. Rochmat Soemitro : Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah ( pemungut pajak ) dan rakyat ( sebagai pembayar pajak )

Kedudukan Hukum Pajak Dalam Hukum Indonesia Hukum di Indonesia Hukum Perdata ( arti luas ) a. Hukum Perdata b. Hukum Dagang Hukum Publik a. Hukum Tata Negara b. Hukum Tata Usaha Negara c. Hukum Pidana d. Hukum Pajak

Pembagian Hukum Pajak Hukum Pajak Material Memuat norma norma yang menerangkan keadaan , perbuatan dan peritiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak dan berapa besar pajaknya. ( Contoh : UU PPh, PPN, Bea Materai, PBB ) Hukum Pajak Formil Merupakan peraturan peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan. ( Contoh : UU KUP dan UU Penagihan Pajak )

Teori Pemungutan Pajak Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Gaya Pikul Teori Bakti ( Kewajiban Mutlak ) Teori Asas Gaya Beli Teori teori tersebut adalah untuk mendukung pernyataan bahwa pajak itu harus bersifat adil

Tarif Pajak Tarif Tetap : Berapapun dasar pengenaan pajaknya, besarnya pajak tetap . ( contoh : bea materai ) Tarif proposional / sebanding : berupa prosentase yang tetap terhadap berapapun besarnya dasar pengenaan pajak ( contoh : PPN , PBB , Pajak Restoran ) Tarif Progresif / Meningkat : prosentase yang makin besar apabila DPP nya juga makin besar ( contoh : PPh ) Tarif Degresif / Menurun : merupakan kebalikan dari progresif, yaitu makin besar DPP nya makin kecil prosentase tarifnya

Sistem Pemungutan Pajak Official Assesment : Aparatur pajak diberi kewenangan menentukan jumlah pajak yang terutang pada setiap wajib pajak. Inisiatif menghitung dan memungut ada pada aparatur ( sebelum tahun 1984 ) Self Assesment : memberi wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang dan dibayar setiap tahun berdasarkan Undang Undang perpajakan yang berlaku. With holding system : Adanya pihak ketiga yang berdasarkan Undang Undang perpajakan diberi wewenang untuk memungut / memotong pajak lawan transaksinya ( prinsip pay as you earn )

Azas Pemungutan Pajak Asas Domisili : Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri. Asas Sumber : Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya terhadap wajib pajak di manapun dia berada ( tanpa memperhatikan tempat tinggal ) Asas Kebangsaan : Pengenaan pajak dihubungkan dengan status kebangsaan suatu negara.

Cara Pemungutan Pajak 1 . Stelsel Nyata ( Riil ) : Pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya terjadi . Pemungutan Pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, setelah semua penghasilannya diketahui. Kelebihan stelsel riil : Penghitungan pajak berdasarkan penghasilan yang sebenarnya dan berdasarkan data yang sudah valid, sehingga hasilnya lebih akurat dan realistis Kelemahan : Wajib Pajak pada akhir tahun terbebani pajak yang tinggi Karena semua WP membayar pada akhir tahun, maka secara makro mempengaruhi jumlah uang yang beredar

Cara Pemungutan Pajak 2. Stelsel Anggapan ( Fiktif ) : pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh UU. Misalnya di awal tahun 2011 ditetapkan pajak sama dengan pajak tahun 2010. Sehingga tiap bulan wajib pajak melakukan angsuran untuk melunasi pajak tersebut. Kelebihan : Pembayaran dapat diangsur per bulan , tidak harus di akhir tahun ( tidak memberatkan wajib pajak ) Kelemahan - Pajak yang dibayar berdasar perkiraan, bukan hasil penghitungan sesungguhnya, sehingga hasilnya tidak akurat

Cara Pemungutan Pajak Stelsel Campuran : penghitungan pajak merupakan kombinasi dari stelsel riil dan stelsel fiktif. Pada awal tahun ditetapkan besarnya pajak yang harus dibayar tiap bulan. Kemudian pada akhir tahun dihitung jumlah pajak terhutang / yg sebenarnya. Jika : Jumlah Pajak Anggapan > Pajak Sesungguhnya = WP mendapat restitusi Jumlah Pajak Anggapan < Pajak Sesungguhnya = WP membayar kurangnya

Jenis Pajak Menurut Golongan ( Penanggung Pajaknya ) A. Pajak Langsung : pajak yang harus dipikul / ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan ke orang lain ( contoh : pajak penghasilan , PBB ) B. Pajak Tidak Langsung : beban pajak pada akhirnya dapat dibebankan orang lain . ( contoh : PPN )

Jenis Pajak ( cont’d ) Menurut Sifatnya Pajak Subjektf : Pajak yang dikenakan berdasar keadaan subjeknya (c0ntoh : PPh ) Pajak Objektif : Pajak yang dikenakan berdasarkan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa tanpa memperhatikan keadaan subjeknya. ( contoh : PPN, PBB , Pajak Kendaraan )

Jenis Pajak ( cont’d ) 3. Menurut Pemungutnya Pajak Negara ( Pemerintah Pusat ) : dipungut oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak ( contoh : PPh, PPN, Bea Materai , ) Pajak Daerah : dipungut oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah ( contoh : Pajak Kendaraan, Pajak Tontonan, Pajak restoran dan hotel, Pajak Reklame , PBB)

Timbulnya Hutang Pajak Menurut pasal 1233 BW, perikatan timbul karena undang-undang dan karena perjanjian. Sedangkan perikatan Pajak timbul karena UU Dalam Hukum Pajak dikenal ada dua ajaran tentang timbulnya utang pajak, yaitu : 1. Ajaran Material : Suatu Hutang pajak timbul karena diberlakukannya UU Perpajakan Penerapan Self Assesment 2. Ajaran Formil : Suatu hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Fiskus ( Pemerintah ) Penerapan Official Assesment

Berakhirnya Hutang Pajak Hutang Pajak akan terhapus bila terjadi hal – hal sebagai berikut : Pembayaran / Pelunasan : dapat dilakukan dengan membayar sendiri atau dipotong oleh pihak lain Kompensasi : dapat berupa kompensasi kerugian maupun kompensasi kelebihan pembayaran pajak Daluwarsa : sudah lewat batas waktu. Jadi apabila sudah melewati batas waktu tertentu suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungut pajak, maka secara otomatis dianggap telah lunas dan tidak dapat ditagih lagi ( di UU 28 tahun 2007 pasal 13 , daluwarsa 5 tahun ) Pembebasan / Penghapusan : Setelah dilakukan pemeriksaan ataupun penyidikan diketahu bahwa memang WP tidak mampu lagi membayar, maka bisa dilakukan penghapusan

Aspek – aspek yang harus dipenuhi dalam penerapan pajak : Aspek Yuridis : Hukum Pajak harus memberikan jaminan hukum yang tegas untuk keadilan. Dasar pemungutan pajak adalah UUD 1945 pasal 23 Aspek Ekonomis : Diusahakan pajak tidak menghambat lancarnya produksi dan perdagangan. Pajak juga tidak boleh merugikan kepentingan umum sehingga menghalangi rakyat mencapai kemakmuran Aspek Finansial : sesuai fungsi budgeter maka pajak juga harus memperhitungkan biaya pemungutannya. Bahwa biaya pemungutan harus lebih kecil daripada pajak yang dipungut