Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
Ketetapan Fiktif Negatif
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Komisi Pemberantasan Korupsi
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dewasa ini, kita ketahui bahwa Negara kita, sudah tercoreng namanya di kanca Internasional akibat dari kasus-kasus korupsi yang meraja lela dan sudah.
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
BAHAN PAPARAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PROBOLINGGO
KORUPSI Kelompok 4 (MMR 50) BUSINESS ETHICS & CSR Amanda Eunike Hikmat
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
KODE ETIK PROFESI HAKIM
PENYIDIKAN.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Pendidikan Anti-Korupsi
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
SALAM ADHYAKSA.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Deelneming (Penyertaan)
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Macam-macam Delik.
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
DAN PERADILAN NASIONAL
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Alasan mengajukan gugatan
RUANG LINGKUP KORUPSI.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
PERADILAN Tata Usaha Negara
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Transcript presentasi:

Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang Rumusan delik yang berasal dari pembuat undang-undang Rumusan delik yang berasal dari KUHP; a. Delik korupsi yang ditarik secara mutlak dari KUHP, yaitu menyangkut delik korupsi dalam arti materil dan keuangan. Contoh: Pasal 209, 210, dan 387 KUHP. b. Delik korupsi yang ditarik tidak secara mutlak dari KUHP, yaitu yang menjadi delik korupsi dalam kaitan dengan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Contoh: Pasal 220, 231, dan 421 KUHP.

Delik Korupsi yang Dirumuskan oleh pembuat Undang-undang UU No. 3/1971 UU No. 31/1999 Pasal 1 ayat (1) huruf a, b, dan d Pasal 1 ayat (2) Pasal 2 Pasal 3 Pasal 13 Pasal 15

Perumusan Delik yang Berasal dari Pembuat Undang-undang UU No. 3/1971 UU No. 31/1999 Pasal 1 ayat (1) huruf a: -Barangsiapa -Melawan hukum -Memperkaya diri sendiri/orang lain -Secara langsung/tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui/patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara/perekonomian negara Pasal 2 ayat (1): Setiap orang Secara melawan hukum Memperkaya diri sendiri/orang lain/suatu korporasi Ayat (2): Dilakukan dalam keadaan tertentu

UU No. 31/1999 “… dilakukan dalam keadaan tertentu…” Penjelasan: “…sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan: Pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai UU yang berlaku Pada waktu terjadi bencana alam nasional Pada waktu negara dalam keadaan krisis emonomi/moneter Sebagai pengulangan tindak pidana korupsi

UU No. 20/2001 Pasal 1 angka 1: “Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga…” Penjelasan Pasal 1 angka 1: “Pasal 2 ayat (2) … adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan, - terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan: keadaan bahaya, bencana alam nasional, akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi/moneter; dan - pengulangan tindak pidana korupsi

Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi UU No. 3/1971 UU No. 31/1999 Pasal 1 ayat (1) huruf b: Barangsiapa Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/suatu badan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan Secara langsung/tidak langsung dapat merugikan keuangan/perekonomian negara Pasal 3: Setiap orang Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan.kedudukan Dapat merugikan keuangan/perekonomian negara

UU No. 3/1971 UU No. 31/1999 Pasal 13: Setiap orang Pasal 1 ayat (1) huruf d: Barangsiapa Memberi hadiah/janji Kepada pegawai negeri seperti dimaksud Pasal 2 Dengan mengingat sesuatu kekuasaan dan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya/kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah/janji dianggap melekat pada jabatan/kedudukannya itu Pasal 13: Setiap orang Kepada pegawai negeri Dengan mengingat kekuasaan/wewenang yang melekat pada jabatan/kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah/janji dianggap melekat pada jabatan/kedudukan tersebut

UU No. 3/1971 UU No. 31/1999 Pasal 1 ayat (2): Barangsiapa Melakukan percobaan/permufakatan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana tersebut dalam ayat (1) a, b, c, d, e Pasal ini Pasal 15: - Setiap orang yang melakukan percobaan/ pembantuan/permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi