PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KERUKUNAN
Advertisements

Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Hak atas Kebebasan Pribadi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
WARGA NEGARA.
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan.
Ideologi Indonesia PANCASILA Ahmad Mukhlish F. Kelas :8B.
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
FILSAFAT PANCASILA ( PANCASILA NILAI DASAR FUNDAMENTAL )
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
MAKNA LIMA SILA DALAM PANCASILA
Hak atas Kebebasan Pribadi
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
36 Butir Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Pendidikan kewarganegaraan dan hukum
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
DAN PERADILAN NASIONAL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
REVITALISASI DAN AKTUALISASI PANCASILA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. INDONESIA MASA KINI PANCASILA MASA GITU DISUSUNO L E H : 1. DISUSUNO L E H :
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI JAWA TENGAH AKBP BAMBANG DWI HARTOYO, S.H., M.Hum

PENDAHULUAN Indonesia merupakan sebuah negara yang berdasar kepada Pancasila, dimana pada sila pertama menyebutkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan Indonesia memang mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, namun Indonesia bukanlah negara agama melainkan negara Pancasila. Semua agama dan kepercayaan yang hidup di Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan ada jaminan mengenai kebebasan beragama, sehingga agama mempunyai kedudukan yang terhormat dan dengan demikian kepentingan agama perlu dilindungi, diikuti juga dengan pengaturan yang menyangkut kehidupan keagamaan.

Norma hukum yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap agama telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dalam Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 sebagaimana berikut : Pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan ibadat menurut agamanya. Pasal 28I ayat (1) “Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” Pasal 29 ayat (1) “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

Atas dasar Norma Hukum Konstitusi tersebut yang mengatur mengenai agama merupakan mandat yang berisi jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap agamanya yaitu : Negara berdasar atas Kertuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. Bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Menjujung nilai-nilai agama. Hak agama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangii dalam keadaan apapun.

Disamping jaminan perlindungan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah juga mengaturnya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan atau penistaan terhadap agama sebagaimana tercantum dalam pasal 156a. Dalam perkembangannya orang yang melakukan tindak pidana terhadap penodaan agama tidak terfokus pada tidak pidana tersebut saja namun ada ekses lain yang berkembang timbulnya tindak pidana yang lain karena adanya sekelompok masyarakat yang tidak puas dengan putusan hakim sehingga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum, pembakaran kendaraan aparat, melakukan pencurian dan lain sebagainya.

Juga yang terjadi pada akhir-akhir ini yang berkembang di masyarakat dan dianggap oleh masyarakat sebagai aliran sesat karena tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang sebenarnya sehingga memicu masyarakat untuk membubarkan bahkan bertindak anarkis. Kasus yang sering timbul yaitu tentang sengketa pendirian tempat ibadah yang dapat memicu konflik antar umat beragama. Karena bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, sehingga masyarakatnya memeluk berbagai macam agama yaitu agama Islam, Nasrani, Hindu dan Budha serta ada aliran kepercayaan yang lain yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Untuk mencegah terjadinya suatu konflik tersebut, pemerintah dalam hal inii Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri membuat peraturan bersama No 8 Tahun 2006 dan No 9 Tahun 2006 yang berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Bagaimana pemerintah dalam hal ini Polri untuk melakukan penegakan hukum agar tidak terjadi perpecahan antar umat beragama apabila terjadi konflik yaitu dengan menggunakan jalur “penal” (hukum pidana) dan jalur “non penal” (diluar hukum pidana)

PERUMUSAN MASALAH Dari pembahasan tersebut diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab perpecahan kerukunan umat beragama di Jawa Tengah ?. Kasus apa saja yang dapat menimbulkan perpecahan kerukunan umat beragama di Jawa Tengah ?. Bagaimana penegakkan hukum terhadap kasus yang terjadi supaya tetap terpeliharanya kerukunan umat beragama di Jawa Tengah ?.

PEMBAHASAN 1. FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PENYEBAB KONFLIK KERUKUNAN UMAT BERAGAMA. Bahwa negara Indonesia berlandaskan Pancasila, dimana sesuai dengan sila ke satu berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa yang dijabarkan dalam rumusan Pancasila butir ke satu yaitu : Bangsa Indonesia menyatakan kepercyaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yanag Maha Esa.

f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Kehidupan umat beragama juga diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mana tercantum dalam : Pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan ibadat menurut agamanya. Pasal 28I ayat (1) “Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” Pasal 29 ayat (1) “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

Dari uraian tersebut diatas sudah jelas bahwa Negara memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk : Bebas memeluk agama dan ibadat menurut agamanya masing-masing. Sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk tetap terpeliharanya kerukunan umat beragama, Pemerintah telah membuat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Dengan adanya landasan hukum yang kuat yang mengatur tentang kehidupan umat beragama di Indonesia dan harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia, seharusnya tidak terjadi adanya konflik warga sesama umat beragama atau konflik antar umat beragama yang bisa merusak kerukunan umat beragama. Hal tersebut bisa terjadi karena :

Pemahaman mengenai Pancasila sudah mulai luntur karena sekarang sudah tidak ada lagi penataran P4 yang dulu diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Timbulnya aliran sesat yang dianggap sebagian besar umat Islam ajarannya menyimpang dari ajaran agama Islam yang sebenarnya. Kurangnya pemahaman terhadap hukum dan lebih patuh terhadap tokoh agama yang dianut. Pendirian tempat ibadat yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mendapat protes dari warga masyarakat. Adanya perbuatan yang dianggap sebagai penistaan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan konflik antar umat beragama yang berakibat merusak kerukunan umat beragama. Ketentuan peraturan yang ada hanya dipahami oleh tokoh-tokoh agama tertentu saja sehingga masyarakat tidak memahami karena kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat.

2. KASUS-KASUS YANG TERJADI YANG DAPAT MENIMBULKAN PERPECAHAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI JAWA TENGAH. Banyaknya aliran sesat yang berkembang di masyarakat dan sering diberitakan oleh mass media sehingga dihujat oleh sebagian kalangan masyarakat karena ajaran tersebut dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam yang sebenarnya. Menurut Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta bahwa tumbuh suburnya aliran sesat adalah ringannya sanksi pidana yang berlaku sehingga tidak memberikan efek jera terhadap penyebar ajaran sesat. Kasus yang pernah terjadi di Jawa Tengah yang semula hanya merupakan kasus Penodaan Terhadap Agama berkembang menjadi kasus tindak pidana yang lain. Kasus Penodaan Terhadap Agama dengan tersangka ANTONIUS RICHMOND BAWENGAN, alamat Jalan Kyai Kenal dusun Kenalan Rt 03 Rw 03, Kelurahan Kranggan Kabupaten Temanggung, Pada tanggal 8 Pebruari 2011 Pengadilan Negeri Temanggung memutus pidana penjara selama 5 tahun. Masa yang tidak puas dengan keputusan hakim kemudian melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum,, pembakaran kendaraan petugas, dan melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut 25 orang tersangka yang terlibat tindakan anarkis sudah disidangkan dan sudah mendapat putusan hakim.

PERMASALAHAN BERNUANSA AGAMA DAN KASUS YANG TERJADI SEJAWA TENGAH TAHUN 2013. a. Pada bulan Maret 2013 di desa Masaran Kabupaten Sragen, pihak gereja Katolik Santa Perawan Maria Difatima akan mendirikan gereja cabang di tanah milik Bpk JUNTORO namun mendapat penolakan dari warga dan kelompok MMI pimpinan Drs. SUWANDI dengan alasan tidak memenuhi syarat sesuai dengan PBM Menag dan Mendagri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006. Solusi penyelesaian permasalahan dilakukan musyawarah antara pihak gereja dengan masyarakat setempat dengan mediator Pemkab Sragen. Adapun hasilnya pendirian ditunda dan pihak gereja akan melakukan pendekatan dengan warga masyarakat setempat. b. Pada bulan Maret 2013 bertempat di Pemkab Klaten dilaksanakan musyawarah / rapat koordinasi yang membahas rencana pembangunan / renovasi gereja Santo Lukas di Dk Gempol Desa Kebondalem Kidul Kecamatan Prambanan Klaten karena ditolak oleh warga masyarakat setempat yang didukung oleh kelompok Igaras Klaten, Solo dan Yogyakarta dan rapat dihadiri instansi / pihak-pihak yang terkait. Alasan penolakan karena sewaktu minta persetujuan warga hanya merenovasi gereja tetapi kenyataannya akan membangun baru. Hasil musyawarah sementara tidak dilanjutkan dan harus mengajukan proposal baru.

c. Pada tanggal 26 Juni 2013 bertempat di Pemkab Klaten dilaksanakan audensi Aliansi Ormas Igaras dengan Pemkab Klaten terkait pengajuan IMB Griya Samadi Wisma Tyas Dalem Rejoso (Tempat semedi/pengobatan/ibadah umat Katholik) di desa Rejoso Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. Dalam audensi Ormas Igaras tetap menolak renovasi dan pengajuan IMB dengan alasan bukan tempat ibadah namun disinyalir sebagai tempat ibadah umat Katholik sehingga tidak sesuai dengan PBM Menag dan Mendagri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006. Solusi yang dilakukan pihak Pemkab tidak menerbitkan IMB dan menyegel Griya Samadi. d. Pada tanggal 28 September 2013 pukul 15.00 wib, di desa Prigelan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo saat akan dilaksanakan pengajian rutin MTA terjadi penolakan oleh kurang lebih 1000 orang warga masyarakat dengan cara memblokir jalan masuk serta pengusiran jamaah MTA yang berjumlah sekitar 100 orang. Adapun alasan penolakan karena warga setempat tidak ada pengikut sedangkan peserta berasala dari luar daerah. Langkah yang diamabil dilakukan himbauan dari Muspika untuk tidak lagi melakukan kegiatan di desa tersebut.

e. Pada bulan Nopember 2013 di dukuh Gudang desa Kragilan Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, warga masyarakat setempat menolak rencana pembangunan Mushola Ahmadiyah dengan alasan ajarannya dianggap sesat dan jumlah jamaahnya hanya 8 orang sehingga tidak sesuai dengan PBM No. 8 dan No. 9 Tahun 2006. Solusi pembangunan mushola dihentikan dengan surat keputusan yang diterbitkan oleh Camat Mojosongo f. Pada tanggal 3 Desember 2013 di desa Kapencar Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo saat ada pekerjaan perluasan lahan parkir taman rohani di desa Kapencar tiba-tiba sekelompok warga yang lewat melihat alat berat/begu. Selanjutnya dipertanyakan untuk apa ternyata dijawab untuk perluasan lahan parkir gereja dan taman rohani. Kemudian warga beramai-ramai menghentikan kegiatan pengerjaan dan memerintahkan pengemudi alat berat untuk dibawa ke gereja Santo Pilipus. Warga setempat merusak pot bunga dan papan pengumuman yang ada di gereja dan selanjutnya kegiatan tersebut dicegah oleh petugas dari Polres Wonosobo dan dilakukan mediasIi selanjutnya warga masyarakat pulang dan alat berat di bawa ke Polsek Kertek.

g. Pada buian Desember 2013 saat dilaksanakan pengajian MTA yang berlangsung dirumah WAGIMAN, pekerjaan guru, alamat ds Pegonten Kecamatan Kebonagung Demak dan di rumah PRAYITNO desa Turirejo Kecamatan Kota Demak didatangi dan dihentikan pengajiannya oleh Banser setempat dengan alasan ajarannya tidak sesuai dengan budaya setempat. Selanjutnya kegiatan pengajian ditiadakan sampai sekarang. 3. PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KASUS YANG TERJADI UNTUK MENJAGA TETAP TERPELIHARANYA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI JAWA TENGAH. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, dimana prinsip negara hukum dilihat dari aspek pelaksanaan hukum mengandung arti yaitu segala tindakan pemerintah dan tindakan masyarakat harus selalu sesuai dengan hukum yang berlaku ( DR. Kusnu Goesniadhie S., S.H., M.Hum ).

Bangsa Indonesia menganut aliran positivisme dan azas legalitas sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu darii pada perbuatan itu”. Jadi seseorang tidak boleh dipidana atau dihukum kalau tidak ada undang-undang atau peraturan yang dilanggar. Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri harus seimbang dengan keamanan dan ketertiban masyarakat yaitu apabila melakukan penegakan hukum tidak boleh timbul permasalahan baru dengan kerugian yang lebih besar. Untuk itu penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri dengan menggunakan dua jalur yaitu lewat jalur “penal (hukum pidana) dan lewat jalur “non penal” (bukan/diluar hukum pidana). Penegakkan hukum lewat jalur penal (hukum pidana). Apabila ada masyarakat yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka Polri dalam melakukan penegakkan hukum dengan menggunakan hukum pidana formil dalam hal ini menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum pidana materiil dalam hall ini menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang diterapkan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan keagamaan yaitu : Pasal 156a KUHP yaitu tentang penodaan agama. Pasal 175 KUHP yaitu tentang merintangi suatu pertemuan umum agama yang tidak terlarang. Pasal 176 KUHP yaitu tentang sengaja mengganggu dengan mengadakan hura-hura membuat gaduh sesuatu pertemuan agama umum yang tidak terlarang. Pasal 170 KUHP yaitu dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Pasal 351 KUHP yaitu tentang penganiayaan, dan Pasal 362 KUHP yaitu tentang pencurian.

Penegakkan hukum lewat jalur non penal (bukan/diluar hukum pidana). Tidak semua tindak pidana yang terjadi harus diselesaikan lewat jalur penal, namun ada yang diselesaikan lewat jalur non penal walaupun unsur-unsur pidananya terpenuhi. Polri dalam melakukan penegakkan hukum mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat yaitu dalam melakukan penegakkan hukum tidak menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Dalam menyelesaian lewat jalur non penal kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut : Memanfaatkan Forum Kerukunan Umat Beragama yang telah terbentuk dimasing-masing Kabupaten. 2) Melakukan koordinasi dengan pejabat pemerintah setempat. 3) Melakukan koordinasi dengan tokoh agama maupun tokoh masyarakat setempat. 4) Mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.

PENUTUP Kesimpulan. Dalam rangka memelihara kerukunan umat beragama di Jawa Tengah, Polri pada saat melakukan penegakkan hukum dengan menggunakan jalur penall (hukum pidana) yaitu memproses tersanagka sampai ke sidang pengadilan. Dan menggunakan jalur non penal (bukan/diluar hukum pidana) yaitu lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat karena penegakkan hukum yang dilakukan harus seimbang dengan keamanan dan ketertiban. Saran. Agar kerukunan umat beragama di Jawa Tengah tetap terpelihara, maka disarankan sebagai berikut : Diadakan pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama secara rutin. b. Diadakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat kepada tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. c. Melakukan pencegahan secara dini apabila ada gejala yang mengarah timbulnya konflik antar umat beragama.

Sekian dan terima kasih