Hukum Pidana.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Beberapa Isyu Kriteria Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Asas-Asas Hukum Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
BAHASA INDONESIA HUKUM
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
HUKUM BISNIS FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UK. MARANATHA
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
HUKUM PIDANA.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
POLITIK HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA Oleh: H. Hudali Mukti, SH., M.H. Ayu Linanda, SH., M.H.
HUKUM PIDANA.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
Dasar-dasar hukum delik adat
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Terjadinya Perbuatan Pidana
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN SOSIAL Kelompok I : Rahmat Sahputra &Furqansyah.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Dr. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
Transcript presentasi:

Hukum Pidana

Hukum Pidana Pidana berati penderitaan. Penjatuhan sanksi Pidana berarti penjatuhan sesuatu penderitaan kepada subjek hukum atas terjadinya perbuatan pidana. Hukum Pidana masuk dalam kategori hukum publik mengingat sifatnya yang memaksa dari alat kelengkapan negara

Hukum Pidana Azas-azas Hukum Pidana: Azas Legalitas: Nullum delictum noela poena siena previa lege poenali: Tidak ada satu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Ps.1 ay. 1 KUHP)

Hukum Pidana azas ini mengandung pengertian bahwa peraturan perundang-undangan pidana tidak dapat berlaku surut. Perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi pidana hanyalah perbuatan yang telah diatur oleh peraturan peraturan pidana.

Hukum Pidana Azas Teritorial (Pasal 2 KUHP): bahwa hukum pidana hanya dapat diberlakukan pada perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan dalam wilayah teritorial sebuah negara. Azas ini dapat diberlakukan kpd pelaku tindak pidana baik warna negaranya maupun warga negara asing, kecuali bagi mereka yang memiliki kekebalan diplomatik

Hukum Pidana Azas Nasional Aktif: bahwa hukum pidana diterapkan kpd para WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Republik Indonesia. (pasal 3 KUHP)

Hukum Pidana Alasan Penghapus pidana: Alasan pemaaf: bahwa perbuatannya dimaafkan karena pelaku dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkannya dengan alasan gila (Ps.44 KUHP) Alasan pembenar: bahwa tindakannya dibenarkan karena merupakan upaya untuk mempertahankan diri (Ps.49 KUHP)