Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA Matakuliah : O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun : 2008 Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA
Sejarah Trias Politika Badan Legislatif Badan Eksekutif Materi: Sejarah Trias Politika Badan Legislatif Badan Eksekutif Badan Yudikatif BINUS UNIVERSITY
Tujuan: Mahasiswa dapat menggunakan prinsip trias politika untuk menunjukan pembagian kekuasaan politik di Indonesia BINUS UNIVERSITY
Sejarah Trias Politika Trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yakni kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang; kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadilli atas pelanggaran undang-undang. Trias politika adalah prinsip normatif yang mencegah kekuasaan terdapat pada orang yang sama. Dengan demikian diharapkan hak asasi warga negara lebih jamin. Dokrin trias politika untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan montesquieu (1689-1755). BINUS UNIVERSITY
Dalam bukunya yang berjudul Two Treatuses on Civil Government (1690) Locke mengeritik kekuasaan absolut raja-raja Stuart. Menurut Locke kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang; Kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan didalamnya termasuk kekuasaan mengadili; dan Kekuasaan federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya. BINUS UNIVERSITY
Pada tahun 1748 filsuf Perancis Montesquieu memperkenalkan lebih lanjut pemikiran Locke ini dalam bukunya The Spirit of the Laws. Montesquieu membagi kekuasaan pemerintah dalam tiga cabang yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurutnya ketiga kekuasaan ini haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas maupun organ yang menyelenggarakannya. Montesquieu memberi tekanan pada badan yudikatif yang bebas karena disinilah letak kemerdekaan individu dan hak asasi manusia dijamin. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang; eksekutif menyelenggarakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadilli terhadap pelanggar undang-undang. BINUS UNIVERSITY
Badan legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang. Anggota badan legislatif dianggap mewakili rakyat. Secara teoritis badang legislatif merefleksikan bahwa rakyatlah yang berdaulat. Dalam konteks kedaulatan rakyat ini, badan legislatif merumuskan kemauan rakyat dengan menentukan kebijakan umum yang mengikat seluruh masyarakat BINUS UNIVERSITY
Fungsi Badan Legislatif Pada dasarnya ada dua fungsi utama badan legislatif: Menentukan policy (kebijakan) dan membuat undang-undang. Untuk fungsi ini, badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan hak budget. Secara teoretis tugas utama badan legislatif terletak di bidang perundang-undangan. Untuk membahas undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwewenang untuk memanggil menteri atau pejabat lainnya untuk dimintai keterangannya. BINUS UNIVERSITY
Namun dalam perkembangannya sekarang fungsi utama ini juga dapat dilakukan oleh eksekutif, dan dalam konteks ini badan legislatif hanya membahas atau mengamandemennya. Dalam bidang budget badan legislatif dapat mengadakan amandemen terhadap Rancangan Anggaran Belanja Negara. Badan legislatif dapat menentukan berapa dan dengan cara bagaimana uang rakyat dipergunakan. BINUS UNIVERSITY
Fungsi kontrol Badan legislatif mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini badan legislatif diberi hak-hak kontrol khusus seperti; pertanyaan parlemen, interpelasi, angket, dan mosi BINUS UNIVERSITY
2.1. Pertanyaan parlemen Anggota parlemen berhak untuk mengajukan pertanyan kepada pemerintah mengenai suatu hal. 2.2. Interpelasi Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaannya dalam suatu bidang. 2.3. Hak Angket Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif yang lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini, dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah BINUS UNIVERSITY
2.4. Mosi Hak mosi merupakan hak yang dianggap ampuh. Kalau legislatif menyampaikan mosi tidak percaya maka kabinet harus mengundurkan diri. BINUS UNIVERSITY
Badan Eksekutif Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas mencakup para pegawai negeri sipil dan militer BINUS UNIVERSITY
Wewenang Badan Eksekutif Kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang; Diplomatik: Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain; Administratif: Melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan adminstrasi negara, Militer: Mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara; Yudikatif: Memberi garasi, amnesti, dan sebagainya; Legislatif: Merencanakan rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang. BINUS UNIVERSITY