Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pertemuan 5 DEMOKRASI Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
Advertisements

DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Pertemuan 6 PARTAI POLITIK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PEMIKIRAN POLITIK JOHN LOCKE
Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen,
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Istilah Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti kekuasaan. Oleh karenanya demokrasi.
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
Pertemuan 2 NEGARA DAN BANGSA Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Pertemuan 10 PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Teori Pemisahan Kekuasaan
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Hukum Administrasi Negara
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
KAWAL DAN IMBANG (CHECKS AND BALANCES)
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
LEGISLATIF INDONESIA IPEM4323
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Materi-4 Pengantar Ilmu Politik INSTITUSI POLITIK
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
DEMOKRASI Pengertian Sejarah Demokrasi Jenis Demokrasi/ Tipe Demokrasi
Pengantar Ilmu Politik
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
Transcript presentasi:

Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA Matakuliah : O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun : 2008 Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA

Sejarah Trias Politika Badan Legislatif Badan Eksekutif Materi: Sejarah Trias Politika Badan Legislatif Badan Eksekutif Badan Yudikatif BINUS UNIVERSITY

Tujuan: Mahasiswa dapat menggunakan prinsip trias politika untuk menunjukan pembagian kekuasaan politik di Indonesia BINUS UNIVERSITY

Sejarah Trias Politika Trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yakni kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang; kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadilli atas pelanggaran undang-undang. Trias politika adalah prinsip normatif yang mencegah kekuasaan terdapat pada orang yang sama. Dengan demikian diharapkan hak asasi warga negara lebih jamin. Dokrin trias politika untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan montesquieu (1689-1755). BINUS UNIVERSITY

Dalam bukunya yang berjudul Two Treatuses on Civil Government (1690) Locke mengeritik kekuasaan absolut raja-raja Stuart. Menurut Locke kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang; Kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan didalamnya termasuk kekuasaan mengadili; dan Kekuasaan federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya. BINUS UNIVERSITY

Pada tahun 1748 filsuf Perancis Montesquieu memperkenalkan lebih lanjut pemikiran Locke ini dalam bukunya The Spirit of the Laws. Montesquieu membagi kekuasaan pemerintah dalam tiga cabang yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurutnya ketiga kekuasaan ini haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas maupun organ yang menyelenggarakannya. Montesquieu memberi tekanan pada badan yudikatif yang bebas karena disinilah letak kemerdekaan individu dan hak asasi manusia dijamin. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang; eksekutif menyelenggarakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadilli terhadap pelanggar undang-undang. BINUS UNIVERSITY

Badan legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang. Anggota badan legislatif dianggap mewakili rakyat. Secara teoritis badang legislatif merefleksikan bahwa rakyatlah yang berdaulat. Dalam konteks kedaulatan rakyat ini, badan legislatif merumuskan kemauan rakyat dengan menentukan kebijakan umum yang mengikat seluruh masyarakat BINUS UNIVERSITY

Fungsi Badan Legislatif Pada dasarnya ada dua fungsi utama badan legislatif: Menentukan policy (kebijakan) dan membuat undang-undang. Untuk fungsi ini, badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan hak budget. Secara teoretis tugas utama badan legislatif terletak di bidang perundang-undangan. Untuk membahas undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwewenang untuk memanggil menteri atau pejabat lainnya untuk dimintai keterangannya. BINUS UNIVERSITY

Namun dalam perkembangannya sekarang fungsi utama ini juga dapat dilakukan oleh eksekutif, dan dalam konteks ini badan legislatif hanya membahas atau mengamandemennya. Dalam bidang budget badan legislatif dapat mengadakan amandemen terhadap Rancangan Anggaran Belanja Negara. Badan legislatif dapat menentukan berapa dan dengan cara bagaimana uang rakyat dipergunakan. BINUS UNIVERSITY

Fungsi kontrol Badan legislatif mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini badan legislatif diberi hak-hak kontrol khusus seperti; pertanyaan parlemen, interpelasi, angket, dan mosi BINUS UNIVERSITY

2.1. Pertanyaan parlemen Anggota parlemen berhak untuk mengajukan pertanyan kepada pemerintah mengenai suatu hal. 2.2. Interpelasi Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaannya dalam suatu bidang. 2.3. Hak Angket Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif yang lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini, dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah BINUS UNIVERSITY

2.4. Mosi Hak mosi merupakan hak yang dianggap ampuh. Kalau legislatif menyampaikan mosi tidak percaya maka kabinet harus mengundurkan diri. BINUS UNIVERSITY

Badan Eksekutif Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas mencakup para pegawai negeri sipil dan militer BINUS UNIVERSITY

Wewenang Badan Eksekutif Kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang; Diplomatik: Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain; Administratif: Melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan adminstrasi negara, Militer: Mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara; Yudikatif: Memberi garasi, amnesti, dan sebagainya; Legislatif: Merencanakan rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang. BINUS UNIVERSITY