Beberapa Isyu Kriteria Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Topo Santoso
Tujuan Pemidanaan pada taraf Legislatif Pada taraf legislatif sanksi pidana tertentu pada penguatan norma Beberapa pelanggaran terhadap norma-norma tertentu dianggap sangat tercela, sehingga ancaman hukumannya pun diperberat oleh pembentuk undang-undang Tujuan pembentukan undang-undang adalah mencegah warga masyarakat untuk melanggar norma-norma yang dikuatkan dengan sanksi pidana
Tujuan Pemidanan pada Taraf Yudikatif Bertujuan untuk merealisasikan ancaman hukuman yang ada Tujuan ini adalah penegakan norma Penjatuhan pidana atas dasar penemuan hukum hakim diberikan kebebasan untuk menentukan suatu pidana diantara minimun dan maximum Bilamana dan sejauh mana harus dilakukan pemidanaan untuk menegakkan norma ?
Beberapa isyu : Disparitas Pidana Persoalan Parameter (legislasi dan yudikasi) Proses legislasi tidak adanya parameter untuk menentukan ancaman pidana, bentuk atau besarnya
Tidak adanya analisis dan evaluasi untuk perubahan jenis dan beratnya ancaman pidana Contoh perkembangan tindak pidana pemilu
Konsistensi Pendekatan Kategori ancaman pidana dalam RUU KUHP sangat ringan, ringan, sedang, berat, sangat berat Bagaimana pendekatan di atas dilakukan pada ketentuan pidana di luar KUHP ?
proses politik (untuk menentukan perilaku yang dipandang layak diancam dengan sanksi pidana, dan kemudian jenis dan besaran pidana yang layak diancamkan untuk perilaku tsb) sikap menerima ? Kepercayaan mutlak pada legislatif? Ketidaktahuan masyarakat ? Pembahasan sanksi pidana tidak menjadi bagian penting ?
Mekanisme untuk penyelarasan ancaman pidana Antara di KUHP dg UU Khusus ? - Pemalsuan/ penggunaan surat palsu dalam KUHP dan UU Pemilu Antara UU yang satu dg yg lain ? - mis. Pencucian uang dan korupsi Antara Perda yg satu dg yg lain ?
Ancaman pidana tidak dikaitkan dengan tujuan dan implikasi lainnya Contoh : Kasus pidana pemilu kaitannya dengan pembatalan sebagai kandidat, pembatalan hasil pemilu Kasus korupsi khususnya korupsi untuk jumlah yang rendah (?)