Beberapa Isyu Kriteria Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
Hukum Pidana.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: Semester : II (dua) Sore A Fakultas.
Impeachment atau Pemakzulan
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
UPAYA HUKUM.
PERENCANAAN PAJAK MODUL 1 Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 Muti’ah
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
GRATIFIKASI.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
UPAYA HUKUM.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
Hukum Pidana Korupsi Nama Kelompok : Randi Septian ( ) Panji anugrah putra ( ) Endah Sri Lestari ( ) Fitri Lestari ( )
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
UPAYA HUKUM.
PERKULIAHAN II.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Beberapa Isyu Kriteria Penerapan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Topo Santoso

Tujuan Pemidanaan pada taraf Legislatif Pada taraf legislatif sanksi pidana tertentu pada penguatan norma Beberapa pelanggaran terhadap norma-norma tertentu dianggap sangat tercela, sehingga ancaman hukumannya pun diperberat oleh pembentuk undang-undang Tujuan pembentukan undang-undang adalah mencegah warga masyarakat untuk melanggar norma-norma yang dikuatkan dengan sanksi pidana

Tujuan Pemidanan pada Taraf Yudikatif Bertujuan untuk merealisasikan ancaman hukuman yang ada Tujuan ini adalah penegakan norma Penjatuhan pidana atas dasar penemuan hukum  hakim diberikan kebebasan untuk menentukan suatu pidana diantara minimun dan maximum Bilamana dan sejauh mana harus dilakukan pemidanaan untuk menegakkan norma ?

Beberapa isyu : Disparitas Pidana Persoalan Parameter (legislasi dan yudikasi) Proses legislasi  tidak adanya parameter untuk menentukan ancaman pidana, bentuk atau besarnya

Tidak adanya analisis dan evaluasi untuk perubahan jenis dan beratnya ancaman pidana Contoh perkembangan tindak pidana pemilu

Konsistensi Pendekatan Kategori ancaman pidana dalam RUU KUHP sangat ringan, ringan, sedang, berat, sangat berat Bagaimana pendekatan di atas dilakukan pada ketentuan pidana di luar KUHP ?

proses politik (untuk menentukan perilaku yang dipandang layak diancam dengan sanksi pidana, dan kemudian jenis dan besaran pidana yang layak diancamkan untuk perilaku tsb)  sikap menerima ? Kepercayaan mutlak pada legislatif? Ketidaktahuan masyarakat ? Pembahasan sanksi pidana tidak menjadi bagian penting ?

Mekanisme untuk penyelarasan ancaman pidana Antara di KUHP dg UU Khusus ? - Pemalsuan/ penggunaan surat palsu dalam KUHP dan UU Pemilu Antara UU yang satu dg yg lain ? - mis. Pencucian uang dan korupsi Antara Perda yg satu dg yg lain ?

Ancaman pidana tidak dikaitkan dengan tujuan dan implikasi lainnya Contoh : Kasus pidana pemilu  kaitannya dengan pembatalan sebagai kandidat, pembatalan hasil pemilu Kasus korupsi  khususnya korupsi untuk jumlah yang rendah (?)