KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI Dr. Ir. Pamuji Lestari, M.Sc ASISTEN DEPUTI URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT/ SELAKU SEKRETARIS POKJA PENGENDALI PNPM MANDIRI Disampaikan Pada: PERTEMUAN REGIONAL PNPM MANDIRI PERKOTAAN Batam, 27 Juni 2013
ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN Menciptakan sistem perlindungan sosial nasional yang terintegrasi dan mampu melindungi masyarakat dari kerentanan dan goncangan secara individual maupun kelompok. Meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan sehingga terpenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kualitas SDM di masa datang. Meningkatkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan melalui kemandirian ekonomi perdesaan/kecamatan. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan program-program pro-rakyat yang bertujuan untuk menyediakan akses fasilitas dasar bagi masyarakat nelayan, masyarakat miskin perkotaan, dan daerah tertinggal; Mengembangkan penghidupan masyarakat miskin dan rentan dengan mengakses pertumbuhan ekonomi tanpa mengganggu kelestarian lingkungan hidup. 2
5 FOKUS OPTIMALISASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN Peningkatan dan penyempurnaan kualitas program bantuan sosial berbasis keluarga. Penyempurnaan dan peningkatan efektivitas pelaksanaan PNPM Mandiri. Peningkatan akses usaha mikro dan kecil kepada sumber daya produktif (Channeling). Peningkatan dan perluasan program-program pro-rakyat. Peningkatan sinkronisasi dan efektivitas koordinasi penanggulangan kemiskinan serta harmonisasi antar pelaku.
PETA JALAN PNPM MANDIRI Sebagai arah kebijakan dalam memastikan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat yang diperlukan untuk merumuskan dengan jelas berbagai strategi yang akan digunakan oleh Pemerintah dan masyarakat bagi keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Penguatan Kelembagaan merupakan salah satu pilar dari 5 pilar arah kebijakan Pemerintah untuk keberlanjutan Pemberdayaan Masyarakat.
KERANGKA KERJA PETA JALAN PNPM MANDIRI 2012 TUJUAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG BERDAYA, MANDIRI, MADANI PILAR #1 INTEGRASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PILAR #2 KEBERLANJUTAN PENDAMPINGAN PILAR #3 PENGUATAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT PILAR #4 PENGUATAN PERAN PEMERINTAH DAERAH PILAR #5 PERWUJUDAN TATA KELOLA YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) (Arah Kebijakan) PILAR LANGKAH KEBIJAKAN RENCANA AKSI SASARAN AKHIR LANGKAH -LAGKAH AKSI
KELEMBAGAAN DI PNPM MANDIRI 1 Kelembagaan Masyarakat di tingkat desa/kel, yang bersifat swadaya, terbuka, dan dibentuk masyarakat Pendidikan Kesehatan Pertanian Kehutanan Kelautan Infrastruktur Hukum Gender Kegiatan2 dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok2 masyarakat
CAPAIAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT PNPM MANDIRI Masyarakat mampu mengerjakan kegiatan di tingkat lokal yang lebih murah namun dengan kualitas yang lebih baik dibanding kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Beberapa Unit Pengelola Kegitan (UPK) mampu mengembangkan sumber pendanaan bergulir secara berkelanjutan. Terjadi peningkatkan modal sosial terutama partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatnya tata kelola yang lebih baik.
TANTANGAN KEBERLANJUTAN Perencanaan partisipatif belum sepenuhnya terintegrasi dalam perencanaan sektoral dan daerah. Diperlukan status hukum sebagai dasar bagi peran dan keberadaan lembaga masyarakat. Prinsip tata kelola yang diperkenalkan oleh lembaga PNPM seperti transparansi, akuntabilitas dan partisipasi belum sepenuhnya bisa mewarnai lembaga di daerah. Proses pelaksanaan PNPM Mandiri harus tetap memperhatikan nilai gotong royong. Kelembagaan yang telah terbentuk tidak diperbolehkan untuk kepentingan politik. Arah kebijakan: Kelembagaan PNPM diintegrasikan dan dijadikan sebagai pembelajaran dalam merevitalisasi lembaga reguler.
KARAKTERISTIK LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Terdapat ciri yang menjadi acuan pokok dalam pembentukan dan penguatan kelembagaan untuk pemberdayaan masyarakat: Dibentuk , dimiliki, dan dikelola oleh masyarakat sendiri sesuai dengan kebutuhannya Memiliki nilai dan tujuan kebersamaan dimana keputusan diambil melalui musyawarah Aset lembaga tercatat dan dapat dikontrol oleh masyarakat Melaksanakan kegiatan secara swakelola Melaksanakan transparasi dan akuntabilitas penuh dan mendorong terlembaganya tata kelola yang baik. Menjalankan kepentingan publik yang dimandatkan oleh masyarakat
KONSOLIDASI & INTEGRASI KELEMBAGAAN DI PNPM MANDIRI Konsolidasi di tingkat Desa/Kelurahan: Lembaga PNPM dijadikan bagian dari Tim Kerja dalam struktur pemerintahan Desa/Kelurahan yang dibentuk berdasarkan fungsi misalnya dalam penyusunan RKP, sebagai Tim Monitoring dan sebagainya. Konsolidasi di tingkat Kecamatan: UPK dan Badan Pengawas UPK menjalankan fungsi sebagai Unit Kerja di bawah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD, UU No.32 tahun 2004). Rencana kerjasama antar desa dibahas dan disetujui dalam Forum Musyawarah Antara Desa (MAD) yang dipimpin oleh Ketua BKAD dan Camat.
POKOK PEMBELAJARAN PNPM MANDIRI BAGI RUU DESA Penguatan posisi Kepala Desa perlu diikuti dengan peningkatan pengawasan dari masyarakat dan dukungan Pemerintah Kabupaten. Badan Perwakilan Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat ditempatkan sebagai lembaga perwakilan yang demokratis. Untuk membentuk self–local community, musyawarah desa disarankan untuk menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa misalnya keputusan RKP Desa, APB Desa, serta pengelolaan aset. Usulan ini untuk melengkapi “Sistem Informasi Desa” sebagai instrument transparansi dalam pelayanan publik di desa. Adanya sumberdaya dan pendampingan dimana alokasi pemerintah (bukan bantuan) ditransfer langsung ke tingkat desa untuk menjalankan program pembanguan berskala lokal dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pendekatan tersebut dalam PNPM Mandiri terbukti lebih murah, lebih berkualitas, dengan jaminan transparansi dan kecenderungan penyimpangan yang rendah. Upaya menjadikan desa yang mandiri dan sejahtera membutuhkan pemberdayaan dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Pendamping yang berkompetensi adalah faktor kunci penting keberhasilan program pemberdayaan dan pembangunan perdesaan.
SINERGI UNTUK MENGHILANGKAN KEMISKINAN KRONIS 2013 - 2014 PERCEPATAN DAN PERLUASAN 4 PROGRAM PRO RAKYAT RASKIN : APBN menanggung ongkos transportasi raskin ke lokasi rtsm PKH : menjangkau seluruh RTSM, 3,2 Juta RTSM PNPM MANDIRI : Meningkatkan porsi dana bergulir menjadi minimum 30% dari BLM. KUR : Skema khusus untuk NTT, MALUKU, PAPUA & PAPUA BARAT PERUMAHAN RAKYAT : Bantuan perumahan layak bagI RTSM GEMA MITRA Menginstruksikan BUMN untuk menyisihkan 60% dana PKBL untuk membantu RTSM di seluruh Indonesia Mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan bantuan untuk RTSM di daerahnya Mendorong dunia usaha untuk mengalokasikan dana CSR-nya untuk membantu RTSM dan dapat dimasukkan untuk pemotongan nilai pajak Mendorong organisasi masyarakat sipil (Organisasi massa, universitas, organisasi keagamaan, dll) meningkatkan keperdulian dan perhatiannya kepada rtsm Mengembangan pola keluarga mampu memberikan bantuan pada keluarga rtsm dan yang menderita kemiskinan kronis ( pola keluarga asuh) SEJAHTERA 3,2 JUTA RTSM
TERIMA KASIH SEKRETARIAT POKJA PENGENDALI PNPM MANDIRI PUSAT KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 www.pnpm-mandiri.org