UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KULIAH AKUNTANSI PERPAJAKAN STIE MANDALA JEMBER 2009.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pajak dalam Perusahaan
SOAL…. Sebuah aktiva yang dibeli PT”Trans” pada Juli 2008 Rp 50 juta dijual pada akhir November 2010 Rp 30 juta. Hitung: Penyusutan dengan metode garis.
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
SOSIALISASI PERPAJAKAN

Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak

KLASIFIKASI BIAYA.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak dalam Perusahaan
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Slide 4 Pencatatan Transaksi
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN REVISI 2014
PPh Pasal 24.
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
Chapter 19: Accounting for Income Taxes
Pph 2 Leasing dalam pajak.
(Kredit Pajak Luar Negeri)
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Soal 1 Di antara kejadian-kejadian berikut ini yang akan menyebabkan terjadinya perubahan pada kewajiban manfaat pasti adalah... Perubahan tingkat kematian.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Akuntansi Pajak Penghasilan
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan.
PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT.BANK SULUT.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL
Rekonsiliasi Fiskal.
GREGORIOUS JEANDRY Akuntansi Pajak Penghasilan. PT Merapi untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember 2015 memperoleh laba sebelum pajak sebesar Rp
Transcript presentasi:

UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM.

PAJAK PENGHASILAN : PSAK No. 46 (revisi 2010) Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas. Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak penghasilan yang terutang (dilunasi).

PAJAK PENGHASILAN : PSAK No. 46 (revisi 2010) Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas pada posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer dapat berupa: Perbedaan temporer kena pajak adalah perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan pada saat jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan. Perbedaan temporer dapat dikurangkan adalah perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan pada saat jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.

PAJAK PENGHASILAN : PSAK No. 46 (revisi 2010) Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya yang belum dibayar diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai aset. Manfaat yang berkaitan dengan rugi pajak yang dapat ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya harus diakui sebagai aset.

UU no 36 Tahun 2008 : Pajak Penghasilan Pasal 21 : penghasilan Pasal 22 : impor, penjualan barang yang tergolong sangat mewah Pasal 23 : dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya. Pasal 24 : penghasilan dari luar negeri Pasal 25 : Besarnya angsuran setiap bulan Pasal 26 : Wajib Pajak luar negeri

Penghasilan Tidak Kena Pajak : PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013

Tarif Pajak : Orang Pribadi

Tarif Pajak : Badan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). Menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

CONTOH :

Jawab :

Dalam laporan keuangan PT Amanda Tahun 2012 termasuk unsur koreksi adalah sbb : Laba komersial sebelum pajak Rp. 800,000,000 b. Koreksi positif atas : - Beban pemberian natura 30,000,000 Pendapatan sewa 20,000,000 Penyusutan bangunan 60,000,000 c. Koreksi negatif : Amortisasi 100,000,000 d. PPh Pasal 25 35,000,000 Diminta : 1 Hitunglah pajak terhutang 2 Hitunglah pajak yang kurang bayar / lebih bayar 3 Buat jurnal penyesuaian