KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN oleh: Trisakti Handayani Universitas Muhammadiyah Malang Disampaikan pada Kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan tema”Pembelajaran Berperspektif Gender pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak Bagi Guru TK/ABA A’isyiyah di kota Malang, 26 April 2008
Katanya PEREMPUAN .... Konsep Seks dan Gender NEGATIF Lemah Tidak mampu bekerja keras Manja Bukan pencari nafkah Emosional Tidak rasional Suka gosip POSITIF Sabar Penyayang Lembut Setia Mampu merawat anak, mengelola RT
Katanya... LAKI-LAKI : POSITIF NEGATIF Kasar Kuat Tidak sabar Bertanggungjawab Pencari nafkah Tidak cengeng Pelindung Rasional NEGATIF Kasar Tidak sabar Egois Nafsu besar Tidak pantas mengerjakan pekerjaan RT
Fakta: Laki-laki & Perempuan Bisa menjadi kepala rumah tangga Pencari nafkah Kuat, bekerja keras Ada yg cengeng ada yg tidak Merawat, mendidik anak, bertanggung jawab pada keluarga Rasional, emosional Egois Lemah, lembut, sabar, penyayang Pelindung
PERBEDAAN SEKS/JENIS KELAMIN Perempuan rahim ovum payudara menstruasi hamil melahirkan menyusui Laki-laki sperma testis jakun KODRAT
Perbedaan: Jenis Kelamin & Gender bersifat alamiah biologis, merujuk pada perbedaan nyata dari alat kelamin bersifat tetap, sama dimana saja & kapan saja Gender buatan manusia bersifat sosial budaya & merujuk pada peran, tanggung jawab, pola perilaku, maskulin dan feminim tidak tetap, berubah (tempat & waktu )
Gender Sifat yang melekat pada laki-laki atau perempuan yang dikonstruksi secara sosial & budaya Berkait dengan peran, tanggung jawab, perilaku
APA KOMENTAR ANDA?
Apakah Gender itu Masalah? Gender tidak menjadi masalah apabila dilakukan secara adil karena akan menguntungkan kedua belah pihak. Gender menjadi masalah apabila terjadi ketidak adilan gender, antara lain: Terjadi ketimpangan gender salah satu jenis kelamin dirugikan salah satu jenis kelamin dibedakan derajatnya salah satu jenis kelamin dianggap tidak mampu salah satu jenis kelamin diperlakukan lebih rendah salah satu jenis kelamin mengalami ketidakadilan gender Yang disebabkan oleh penilaian-penilaian yang berat sebelah karena faktor jenis kelaminnya.
Perbedaan gender tidak menjadi persoalan jika: Tidak menimbulkan KETIDAKADILAN GENDER
Kenyataan di masyarakat Terjadi banyak ketimpangan& ketidakadilan gender tidak hanya dialami oleh perempuan tetapi juga oleh laki-laki
Landasan Hukum Pengarusutamaan Gender UUD 1945, amandemen Pasal 31. UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Mengenai Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak GBHN 1999 dan Kepres No. 101 Tahun 2001: mewujudkan KKG melalui kebijakan nasional pemberdayaan perempuan. Instruksi Presiden No.9 tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional. Kepmendagri No.132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUGdalam Pembangunan di Daerah.
Pentingnya Pemahaman Gender Bagi Pendidik Pendidik sebagai vocal point dapat mentransfer nilai gender kepada peserta didik Persamaan kesempatan belajar antara laki-laki dan perempuan berperan besar dalam memacu pertumbuhan ekonomi negara Semakin tinggi tingkat pendidikan pekerja, semakin kecil perbedaan rata-rata penghasilan laki-laki dan perempuan. Ini menunjukkan bahwa semakin lama intervensi pendidikan yang diberikan semakin besar pengaruhnya dalam memperkecil perbedaan produktivitas antara laki-laki dan perempuan.
Kesenjangan Gender di Bidang Pendidikan Rendahnya partisipasi perempuan dalam mengikuti berbagai jalur, jenis dan jenjang pendidikan Perempuan belum mampu memainkan peran yang seimbang dibanding lawan jenisnya dalam proses pengambilan keputusan dibidang pendidikan Perempuan belum dapat menikmati hasil dan manfaat pendidikan untuk memberdayakan kehidupan Perempuan yang terdiri dari setengan penduduk dunia masih merupakan segmen masyarakat yang belum diberdayakan, sehingga kurang produktif Faktor sosial budaya yang hidup di dalam masyarakat di mana untuk anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi
DASAR HUKUM INPRES NO. 9/ 2000, UNTUK: Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing.
APA PENGARUSUTAMAAN GENDER ITU ? strategi mencapai kesetaraan dan keadilan gender Melalui kebijakan dan program yang responsif gender (memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki) Kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan
? APA KEUNTUNGAN MENYELENGGARAKAN PUG Dapat diidentifikasi apakah laki-laki & perempuan Memperoleh akses yang sama kepada sumberdaya pembangunan Berpartisipasi yang sama dalam proses pembangunan, termasuk proses pengambilan keputusan Memiliki kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan Memperoleh manfaat yang sama dari hasil pembangunan
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PENDIDIKAN DASAR PUG: JALUR DAN JENJANG PENDIDIKAN PENDIDIKAN MENENGAH PENDIDIKAN TINGGI PENDIDIKAN NON FORMAL PENDIDIKAN IN-FORMAL
TARGET DAKAR (EFA) Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan yang sulit dan mereka yang termasuk etnik minoritas, mempunyai akses pada dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas yang baik. Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan bagi semua orang dewasa. Penghapusan disparitas/ kesenjangan gender pada pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005 dan mencapai kesetaraan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan fokus pada kepastian sepenuhnya bagi anak perempuan terhadap akses dalam memperoleh pendidikan dasar yang bermutu.
TARGET DAKAR (EFA) Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan yang sulit dan mereka yang termasuk etnik minoritas, mempunyai akses pada dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas yang baik. Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan bagi semua orang dewasa. Penghapusan disparitas/ kesenjangan gender pada pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005 dan mencapai kesetaraan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan fokus pada kepastian sepenuhnya bagi anak perempuan terhadap akses dalam memperoleh pendidikan dasar yang bermutu.