LANGKAH-LANGKAH IMPLEMENTASI RKAT MELAKUKAN PENELAHAAN LEBIH LANJUT TERHADAP RKAT 2012 MASING-MASING UNTUK MEMASTIKAN : PROGRAM DAN KEGIATAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN LEMBAGA DAN DAPAT DICAPAI SESUAI DENGAN KETERSEDIAAN SUMBER DAYA YANG DIMILIKI. PAGU ANGGARAN CUKUP TERSEDIA UNTUK MENCAPAI ATAU MENGHASILKAN OUTPUT YANG AKAN DICAPAI SINKRONISASI JADWAL DAN KEGIATAN ANTARA KEGIATAN SATU DAN LAINNYA TIAK TUMPANG TINDIH ATAU TERLALU MENUMPUK PADA PERIODE BULAN TERTENTU. MENGEMBALIKAN DANA TIDAK TERJADI DENGAN ALASAN YANG TIDAK JELAS DAN TIDAK RASIONAL. KEGIATAN RUTIN JANGAN TERLEWAT ATAU TIDAK TERANGGARKAN. KEPATUHAN USULAN (1) USULAN PENCAIRAN HARUS SESUAI JADWAL DAN PAGU YANG DITETAPKAN (2) USULAN AKAN DITOLAK BILA TIDAK SESUAI (3) TANGGAL MAKSIMAL USULAN PENCAIRAN BULAN BERIKUTNYA SUDAH MASUK TANGGL 24 PADA BULAN BERJALAN.
2. PENGAMBILAN, PENGGUNAAN UANG, DAN KAS KEAMANAN DAN KENYAMANAN DALAM PENGAMBILAN UANG PERHATIKAN EDARAN DANA DIGUNAKAN TEPAT GUNA DAN TEPAT SASARAN DANA KAS TIDAK LEBIH DARI RP 10 JUTA 3. PERTANGGUNGJAWABAN TEPAT WAKTU (TIDAK LEBIH DARI 30 HARI) USULAN PENCAIRAN BERIKUTNYA AKAN DITOLAK APABILA DANA YANG DITERIMA SEBELUMNYA BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN TERINTEGRASI DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN/LAPORAN KINERJA KEGIATAN; DIBUAT DALAM BENTUK LAPORAN TERTULIS DAN BERBASIS WEB. KETIADAAN SALAHSATUNYA, AKAN MENYEBABKAN DITOLAKNYA PENCAIRAN USULAN ANGGARAN UNTUK BULAN BERIKUTNYA. PERTANGGUNGJAWAN HARUS SESUSAI DENGAN YANG DIUSULKAN MELALUI DUK KETIDAK SESUAIAN AKAN BERAKIBAT PENOLAKAN DAN MENYULITKAN PENCATATAN. PEMBIAYAAN SETIAP KOMPONEN TIDAK MELEBIHI STANDAR YANG DITETAPKAN.
1. TINGKAT UNIVERSITAS KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) REKTOR PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) PEMBANTU REKTOR BIDANG KEUANGAN SUMBERDAYA DAN USAHA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) (1) PPK PENGADAAN BARANG DAN JASA; (2) PPK GAJI DAN HONORARIUM AKAN DITETAPKAN ATASAN LANGSUNG BENDAHARA AKAN DITETAPKAN PEJABAT PENGUJI TAGIHAN AKAN DITETAPKAN PENGELOLA ANGGARAN
BENDAHARA PENGELUARAN AKAN DITETAPKAN BENDAHARA PENERIMAAN AKAN DITETAPKAN BENDAHARAPEMBANTU PENGELUARAN AKAN DITETAPKAN UNTUK RUPIAH MURNI DAN PNBP PENERIMA UANG MUKA KERJA CABANG (PUMKC) PUSAT/UNIVERSITAS AKAN DITETAPKAN PEMBUAT DAFTAR GAJI (PDG) PUSAT AKAN DITETAPKAN
2. DI TINGKAT UNIT KERJA PEJABAT PENANDA TANGAN SPM DEKAN/DIREKTUR SPs/KETUA LEMBAGA/ DIREKTUR KAMPUS DAERAH/DIREKTUR DIREKTORAT/KEPALA BIRO PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN/ATASAN LANGSUNG PUMKC PEMBANTU DEKAN II/ASDIR II/SEKRETARIS LEMBAGA/SEKRETARIS KAMPUS DAERAH/ORANG ATAU PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN UNIT KERJA LAIN (BILAN DIPERLUKAN). PENERIMA UANG MUKA KERJA CABANG (PUMKC) AKAN DITUNJUK
INFORMASI LAIN 1. SEDANG DALAM PROSES PENYELESAIAN PENYUSUNAN APLIKASI USULAN PENCAIRAN ANGGARAN DAPAT DIKERJAKAN LEBIH CEPAT DAN AKURAT 2. ON LINE INTRA NET 3. PETUGAS VERIFIKASI DI DIREKTORAT KEUANGAN DAPAT LANGSUNG MELIHAT PADA APLIKASI. 4. PERUBAHAN HASIL VERIFIKASI DAPAT DILIHAT LANGSUNG OLEH PETUGAS DI UNIT KERJA 5. FORM-FORM KELENGKAPAN USULAN TERSEDIA DI DALAM APLIKASI 6. AKAN ADA PELATIHAN PENGGUNAAN APLIKASI 7. AKAN ADA PERUBAHAN AKUN MENYESUAIKAN DENGAN AKUN BLU