PEMBEKALAN/DISKUSI IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
KPA Kuasa Pengguna Anggara
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
1. 1. Reviu Besaran Angka Dasar TA 2012 : a)Penggunaan Laporan (aplikasi) untuk Menganalisis Angka Dasar; b)Memastikan volume angka dasar sudah benar;
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
JUKLAK PENYUSUNAN LAPORAN TUTUP BUKU
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT RAPAT KONSULTASI REGIONAL SUMATERA I
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional
SUNSET POLICY.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Program dan Anggaran Kementerian PP dan PA
Pengelolaan Dana Hibah
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PEMBEKALAN/DISKUSI IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERTAHANAN NO. 67/PMK.05/2013 DAN NO. 15 TAHUN 2013 27 MARET 2013 1

TEMUAN PEMERIKSAAN BPK RI PADA PEMERIKSAAN KINERJA LAKGAR APBN TA. 2014 PADA KEMHAN DAN TNI PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI (PBM) BELUM MEMADAI PERENCANAAN & PELAKSANAAN BELUM OPTIMAL - ASPEK SATKER PENERIMA DIPA - ASPEK ALOKASI ANGGARAN - ASPEK SDM PELAKSANA ANGGARAN DAN AKUNTANSI REGULASI DAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA BELUM MEMADAI 2

REGULASI PELAKSANAAN ANGGARAN Keppres No. 42 Tahun 2002 tgl 28 Juni 2002 PMK No. 190/PMK.05/2012 Tgl 29 November 2012 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tgl 7 Juni 2013 Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 630/KMK.06/2004 dan MOU/04/M/XII/2004 Tgl 31 Desember 2004 Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Keuangan pada Kemhan dan TNI Tahun 2012 Tgl 4 Juli 2012 Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 67/PMK.05/2013 dan No 15 Tahun 2013 Tgl 1 April 2013 SE Dirjen Renhan No. SE/23/IX/2013 1. Revisi PBM terutama pada pasal 5 ayat (7) 2. SE Dirjen Renhan No. 23/IX/2013 dicabut KEKHUSUSAN Dephan dan TNI UU No.17 Tahun 2003 dan UU No.1 Tahun2004 Kriteria KEKHUSUSAN Kemhan dan TNI Tidak Sesuai pada Pasal 5 ayat (7) Berlaku seluruhKementerian/ Lembaga (kecuali Perwakilan RI di luar negeri) Tidak Sesuai Perlu Penyesuaian 3

KETIDAKSESUAIAN REGULASI Pasal 5 ayat (7) dalam PBM agar menyesuaikan dengan isi pasal 5 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2013 PP Nomor 45 Tahun 2013 PBM Pasal 5 ayat (2): Kewenangan PA untuk menetapkan Peja-bat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilimpahkan kepada KPA Pasal 5 ayat (7): Kewenangan PA untuk menetapkan Pe-jabat Perbendaharaan Nega-ra sebagaimana dimaksud pa da ayat (3) dapat di-limpahkan kepada KPA ke-cuali penetapan PPSPM pada DIPA Petikan Satker Pusat 4

KELEMAHAN KEBIJAKAN DAN REGULASI Ketidaksesuaian PBM dengan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan APBN yi.PP No.45 Tahun 2013 dan Permenkeu PBM belum sepenuhnya menganut asas kejelasan rumusan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik Kebijakan dan Regulasi yang Mengatur Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia belum Memadai Peraturan turunan yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan anggaran sesuai PBM belum memadai -SE Dirjen Renhan No.23/2013 tidak sesuai PBM - Peraturan turunan PBM belum tersedia Peraturan Pelaksanaan Anggaran Yang Telah Ada Sebelum Terbitnya PBM Belum Disesuaikan Kebijakan dan regulasi yang mengatur mekanisme dan tata cara monev atas implementasi PBM belum disusun Mekanisme penyusunan PBM belum sesuai dengan Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Dephan 5

KELEMAHAN PERENCANAAN DAN PENETAPAN SATKER PENETAPAN SATKER BELUM MEMADAI KECUKUPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI (JUMLAH DAN KOMPETENSI) TIPOLOGI SATKER, MEKANISME HUBUNGAN KERJA DAN KETERSEDIAAN UNIT AKUNTANSI BELUM OPTIMAL KEBERADAAN KPPN MITRA KEMAMPUAN SATKER MENJALANKAN FUNGSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEUANGAN (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan) BESARNYA ALOKASI ANGGARAN BELUM BERDASARKAN KRITERIA YANG ANTARA LAIN MEMPERTIMBANGKAN 6

PENJELASAN KELEMAHAN SATKER Fungsi Satker: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan  PMK No. 136/PMK.02/2014 Ketentuan Besarnya Anggaran yang akan dialokasi pada Satker Penerima Daerah - 297 Satker Daerah TNI AD mendapat alokasi kurang dari 10 juta - Satker Daerah TNI AU dan AL berkisar 10 sd.30 juta Kecukupan Pejabat Perbendaharaan Dan Akuntansi (Jumlah Dan Kompetensi) Tipologi Satker: Satker Mandiri, Activity Area, dan Service Area , diarahkan pada type Satker Ideal yaitu Satker Mandiri, satu satker dengan Pejabat Perbendaharaan lengkap 7

DAN PELAPORAN ANGGARAN IDEAL SATKER PELAKSANA DAN PELAPORAN ANGGARAN IDEAL 8

KELEMAHAN PENETAPAN SATKER Dalam menetapkan Satker seharusnya sudah didukung dengan Mekanisme Hubungan Kerja antar masing2 Pejabat Perbendharaan atau pun Pejabat Akuntansi Penetapan Satker harus mempertimbangan juga pembentukan Unit Akuntansi di dalamnya seimbang antara Unit Akuntansi keuangan dan Barang Lokasi KPPN Mitra perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan pembayaran dan rekonsiliasi 9

KELEMAHAN SATKER DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PELAKSANAAN ANGGARAN DIPA DAERAH BELUM OPTIMAL PEJABAT PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI Belum terpenuhi seacar ideal Belum dapat menjalankan seluruh tugas dan tanggungjawab sesuai PBM PENYERAPAN ANGGARAN PADA SATKER TIPE AKTIVITY DAN SERVICE AREA SANGAT RENDAH Karena Lokasi Pejabat Perbendaharaan Berjauhan KEMAMPUAN SATKER MENJALANKAN FUNGSI PENGELOLAAN ANGGARAN KEU TIDAK OPTIMAL Perencanaan Anggaran Dibatasi pada 3 Akun 205 Satker Belum Merealisasikan Alokasi Anggaran per Agt 2014 Pelaksanaan Mekanisme Pembayaran Kurang Tepat (UP,LS,GU) Kesulitan Rekon dan menyusun Laporan Keuangan seccara lengkap dan akurat ALOKASI ANGGARAN KE DIPA SATKER DAERAH MINIM DAN TIDAK MEMADAI MENDUKUNG KEGIATAN 10

PENGALOKASIAN & PELAKSANAAN ANGGARAN KELEMAHAN PENGALOKASIAN & PELAKSANAAN ANGGARAN ALOKASI DAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELUM SEPENUHNYA MEMADAI PENGALOKASIAN ANGGARAN BELUM EFISIEN & EFEKTIF ALOKASI BESARAN ANGGARAN DIPA SATKER DAERAH RELATIF KECIL MENGGUNAKAN MEKANISME OTORISASI TAMBAHAN (KOM,KOP, & P3) utk DIPA PETIKAN PUSAT PEMBATASAN 3 AKUN BELANJA SHG TIDAK MENDUKUNG KEGIATAN SATKER SECARA MEMADAI PELAKSANAAN ANGGARAN BELUM SESUAI KETENTUAN ANTARA LAIN MEKANISME PEMBAYARAN KEGIATAN YG BERSIFAT UP DIBAYAR DENGAN LS DAN SEBALIKNYA RENCANA INDUK ALOKASI ANGGARAN BELUM KOMPREHENSIF Belum Mengacu Pd Prinsip Penggangaran berbasis Kinerja, LMM, MFF Pelaksanaan anggaran belanja belum mampu mendukung pendanaan kegiatan pendidikan secara memadai 11

KELEMAHAN SDM PELAKSANA ANGGARAN DAN AKUNTANSI SUMBER DAYA MANUSIA BELUM MEMADAI PERSYARATAN JABATAN UNTUK PEJABAT PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI BELUM SELURUHNYA TERPENUHI PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN BELUM MEMPERTIMBANGKAN PRINSIP CHECK DAN BALANCES PENINGKATAN KOMPETENSI SDM BELUM DILAKSANAKAN SECARA EFEKTIF PEMENUHAN SDM BELUM BERDASARKAN PEMETAAN JUMLAH & KOMPETENSI SDM BELUM DILAKSANAKAN ANALISIS BEBAN KERJA PEJABAT, URAIAN KERJA DAN PENATAAN FUNGSI PERBENDAHARAAN BELUM DILAKSANAKAN 12

Biasakan Yang Benar, Bukan Membenarkan Yang Biasa REKOMENDASI BPK-RI 13 Revisi Pasal 5 Ayat 7 PBM , Agar Praktik Pelaksanaan Anggaran Lebih Tertib, Transparan Dan Akuntabel Segera diterbitkan Permenhan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran, menindaklanjuti Revisi PBM Rencana Aksi Penerapan PBM yang Komprehensif termasuk Penataan Ulang, Satker, Alokasi Anggaran, SDM, Fungsi Pejabat Perbendaharaan, Akuntansi dan Badan Keuangan Perlu ….Willingness, Commitment, Change Management Biasakan Yang Benar, Bukan Membenarkan Yang Biasa

ORGANISASI PENGELOLA PROGAR KEMHAN DAN TNI (Permenhan No 24 Thn 2011 ttg Perubahan atas Permenhan No 20 Thn 2010 ttg SPA) MENHAN (SELAKU PA) KEPALA FUNGSI HAN (KA FUNGSI HAN) TINGKAT FUNGSI HANNEG PENGENDALI FUNGSI ( DAL FUNGSI ) DIRJEN RENHAN KEMHAN PENGAWAS FUNGSI (WAS FUNGSI ) PARA DIRJEN KEMHAN TINGKAT TNI KAPRO TNI PANGLIMA TNI DAL PRO ARSENUM PANG TNI WAS PRO PARA ASISTEN PANG TNI TINGKAT UO SEKJEN KEMHAN KAPRO U.O KEMHAN P5 TNI KAPRO U.O MABES TNI KAS ANGKATAN KAPRO U.O ANGKATAN DALPRO/DAL GIAT KAROREN SETJEN KEMHAN WASPRO/WASGIAT PARA DIRJEN/ KABADAN DAL GIAT ASRENUM P5 TNI WAS GIAT PARA AS PANG TNI/IRJEN TNI DAL GIAT ASRENA KAS ANGK WAS GIAT PARA AS KAS ANGK/IRJEN TINGKAT KOTAMA KASATKER KEMHAN KA GIAT PANG/DAN/KAKOTAMA KA GIAT DALLAK GIAT KABAG PROGLAP/ KABAGTU WASLAK GIAT DIR/IR DI LINGK KEMHAN DALLAK GIAT ASRENA KOTAMA WASLAK GIAT PARA AS/DIR KTM/IRJEN KA SATKER/KA SUB SATKER/PEJABAT FUNGSIONAL YANG DITUNJUK KALAK GIAT KA SATKER/PEJABAT FUNGSIONAL YANG DITUNJUK KA GIAT/KALAK GIAT KA SATKER/KA SUB SATKER/ PEJABAT YANG DITUNJUK KALAK GIAT TINGKAT SATKER SUB SATKER 14

(Permenhan No 16 Thn 2014 ttg SPA) ORGANISASI PENGELOLA PROGAR KEMHAN DAN TNI DIPA SATKER PUSAT (Permenhan No 16 Thn 2014 ttg SPA) MENHAN (SELAKU PA) KEPALA FUNGSI HAN (KA FUNGSI HAN) TINGKAT FUNGSI HANNEG PENGENDALI FUNGSI ( DAL FUNGSI ) DIRJEN RENHAN KEMHAN PENGAWAS FUNGSI (WAS FUNGSI ) PARA DIRJEN KEMHAN TINGKAT TNI KAPRO TNI PANGLIMA TNI DAL PRO ARSENUM PANG TNI WAS PRO PARA ASISTEN PANG TNI TINGKAT UO SEKJEN KEMHAN KAPRO U.O KEMHAN P5 TNI KAPRO U.O MABES TNI KAS ANGKATAN KAPRO U.O ANGKATAN DALPRO/DAL GIAT KAROREN SETJEN KEMHAN WASPRO/WASGIAT PARA DIRJEN/ KABADAN DAL GIAT ASRENUM P5 TNI WAS GIAT PARA AS PANG TNI/IRJEN TNI DAL GIAT ASRENA KAS ANGK WAS GIAT PARA AS KAS ANGK/IRJEN TINGKAT KOTAMA KASATKER KEMHAN KA GIAT PANG/DAN/KAKOTAMA KA GIAT DALLAK GIAT KABAG PROGLAP/ KABAGTU WASLAK GIAT DIR/IR DI LINGK KEMHAN DALLAK GIAT ASRENA KOTAMA WASLAK GIAT PARA AS/DIR KTM/IRJEN KA SATKER/KA SUB SATKER/PEJABAT FUNGSIONAL YANG DITUNJUK KALAK GIAT KA SATKER/PEJABAT FUNGSIONAL YANG DITUNJUK KA GIAT/KALAK GIAT KA SATKER/KA SUB SATKER/ PEJABAT YANG DITUNJUK KALAK GIAT TINGKAT SATKER SUB SATKER 15

PENGELOLA KEUANGAN NEGARA DI TINGKAT K/L STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA DI TINGKAT K/L MENTERI PENGGUNA ANGGARAN SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN ) PPK PPSPM BENDAHARA PENGELUARAN UNIT AKUTANSI INSTANSI PPK PPK PPK BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU 16

PENGELOLA KEUANGAN NEGARA DI TINGKAT K/L STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA DI TINGKAT K/L MENTERI PENGGUNA ANGGARAN UAPA UAPPA-E-1 (TNI) PPSPM BENDAHARA PENGELUARAN UAPPA-E-1 (UO) SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN UAPPA-W PPK BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU UAKPA PPK PPK PPK 17

SATKER /SUB SATKER KEMHAN PELAKSANAAN OTORISASI DAN DANA DI LINGKUNGAN UO KEMHAN DIPA SATKER PUSAT MENHAN KOM TEMB KOM KAPUSKU KEMHAN NPB-M SEKJEN KEMHAN (SELAKU KA UO KEMHAN) KETERANGAN: TEMB KOP KABID KUKEM JALUR OTORISASI JALUR PENDANAAN TEMBUSAN KOP NPB SATKER /SUB SATKER KEMHAN PEKAS KEMHAN 18

19 PELAKSANAAN OTORISASI DAN DANA DI LINGKUNGAN TNI DIPA SATKER PUSAT MENHAN KOM TEMB KOM KAPUSKU KEMHAN TEMB KOM PANGLIMA TNI NPB-M TEMB. KOP TEMB. KOP TEMB KOM PANGLIMA TNI (SELAKU KA UO MABES TNI) KAS ANGKATAN TEMB KOP KOP KAPUSKU TNI DIRKU/KADISKU ANGKATAN KETERANGAN: PANG/DAN/KA KOTAMA ANGKATAN TEMB KOP NPB-P JALUR OTORISASI JALUR PENDANAAN TEMBUSAN NPB-P KOP KABAGKU PUSKU TNI PEKAS ATHAN KAKU KOTAMA P3 NPB TEMB P3 NPB SATKER TNI/ KOTAMAOPS PEKAS GABRAH/ GABPUS SATKER ANGKATAN PEKAS TNI 19

MEKANISME PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PROGAR (SAAT INI) PERENCANAAN PELAKSANAAN PELAPORAN PUSAT DAERAH KEMKEU KEMKEU KEMKEU KEMKEU LK - PA RKA-KL APBN KEMHAN APBN KEMHAN LK-UAPPA E1 (KEMHAN KEMHAN KEMHAN DIPA RKA-UO KOM LK-UAPPA E1 (UO) KEMHAN UO TNI UO KEMHAN DIPA LK-UAPPA W KOP KOP UO UO LK-UAPPA W KEMHAN RKA-KOTAMA KOTAMA SATKER KOTAMA KOTAMA LK-KPA P-3 RKA-SATKER LK-KPA SATKER SATKER SATKER SATKER SATKER 20

MEKANISME PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PROGAR (SARAN) PERENCANAAN PELAKSANAAN PELAPORAN PUSAT DAERAH KEMKEU KEMKEU KEMKEU KEMKEU LK - PA RKA-KL APBN KEMHAN APBN KEMHAN LK-UAPPA E1 (TNI) LK-UAPPA E1 (KEMHAN KEMHAN KEMHAN RKA-TNI DIPA KOM TNI TNI KEMHAN UO TNI UO KEMHAN DIPA LK-UAPPA E1 (UO) RKA-UO LK-UAPPA W KOP KOP UO UO LK-UAPPA W KEMHAN RKA-KOTAMA KOTAMA SATKER KOTAMA KOTAMA LK-KPA P-3 RKA-SATKER LK-KPA SATKER SATKER SATKER SATKER SATKER 21

BAGAN SISTEM PERENCANAAN HANNEG LEMBAGA JANGKA PANJANG (20 TAHUN) JANGKA MENENGAH (5 TAHUN ) JANGKA PENDEK (1 TAHUN) DPR BAPPENAS KEMKEU KEMHAN TNI UO -KEMHAN -MABES TNI -ANGKATAN KOTAMA/ SATKER RANC RPJP NAS FEED BACK RPJP HANNEG RUTR KWS PRODUK STRA HANNEG RANC RPJP TNI KIR INTEL POSTUR RPJP UO KIR INTEL/LINGSTRA AWAL RPJMN RPJM RPJMNAS JAKUM HANNEG RENSTRA JAKGARA JAKSTRA KIR INTEL/ LINGSTRA KTM/SATKER/ KOTAMA KTM/ SATKER/ RTRW HAN KOTAMA ANPOTWIL/ MAR/DIRGA RKP RAPBN APBN RENBUT THNAN DIPA DEPHAN JAKREN RENJA RKA A A MENHAN PPPA KIRINTEL RENYUDHA RENKON JUKCAN PROGJA Ket: Kotak dengan garis putus-putus menunjukkan dokumen pendukung/dibuat oleh unsur di luar ren 22

DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEJABAT YANG TERLIBAT 23

DOKUMEN (KEBIJAKAN) PERENCANAAN JANGKA PANJANG - KURUN WAKTU 20 TAHUN TINGKAT DOK. UTAMA PENDUKUNG PENYUSUN PENGESAH WAKTU SIAP KEMHAN -RANC RPJP HANNEG -RPJP HANNEG -PRODUK STRA-TEGIS HANNEG -RUTR KAWAS-AN DITJEN RENHAN MENHAN 8 BLN SEBELUM MASA RPJP HANNEG PERIODE BERJALAN BERAKHIR 1 BLN SETELAH RPJPN DITETAPKAN TNI RANC RPJP TNI RPJP TNI POSTUR TNI KIR INTEL JP SRENUM TNI P5 TNI 10 BLN SBLM RPJP TB HBS 1 BL STLH RPJP HAN DI TAP 1 TH SBLM POSTUR YLL HBS MABES TNI/ANG-KATAN (UO) RANC RPJP UO RPJP UO POSTUR UO RTRW HAN KTM SREN UO P5 TNI/KAS ANGKATAN 1 TH SBLM RPJP TB HBS 1 BL STLH RPJP TNI DI TAP 1 SBLM POSTUR YLL HBS 24

DOKUMEN (KEBIJAKAN) PERENCANAAN JANGKA MENENGAH - KURUN WAKTU 5 TAHUN TINGKAT DOK. UTAMA PENDUKUNG PENYUSUN PENGESAH WAKTU SIAP KEMHAN RANC RENSTRA RENSTRA JAKGARA DITJEN RENHAN MENHAN 4 MGG SETELAH RANC AWAL RPJMN DITETAPKAN 2 MGG SETELAH JAKUM HANNEG DITETAPKAN TNI JAKSTRA KIR INTEL JM SRENUM TNI P5 TNI 3 MNG STLH RA RPJMN DI TAP 1 MNG STLH RENSTRA HAN TAP PARALEL DG SUN JAKSTRA HAN MABES TNI/ANG- KATAN (UO) SREN UO P5 TNI/KAS ANGKATAN 2 MNG STLH RA RPJMN DI TAP 1 MNG STLH RENSTRA TNI TAP 1 MNG STLH JAKSTRA TNI TAP KOTAMA/ SATKER SETINGKAT KOTAMA RTRW HAN KTM ANPOTWIL SREN KTM 1 MNG STLH RA RPJMN DI TAP 1 MNG STLH RENSTRA UO TAP 1 MNG STLH JAKSTRA UO TAP 25

DOKUMEN (KEBIJAKAN) PERENCANAAN JANGKA PENDEK – KURUN WAKTU 1 TAHUN TINGKAT DOK. UTAMA PENDUKUNG PENYUSUN PENGESAH WAKTU SIAP KEMHAN JAKREN RANC RENJA RENJA RKA AA RENBUTGAR TAHUNAN DITJEN RENHAN MENHAN 1 MGG SETELAH RANC AWAL RKP DAN PAGU INDIKATIF MEDIO MART TAB-1 AWAL JUNI TAB-1 AKHIR JULI TAB-1 AKHIR DES TAB-1 TNI PPPA KIR INTEL REN YUDHA RENKON SRENUM TNI P5 TNI 1 MNG STLH JAKREN HAN DI TAP MEDI0 MARET TAB-1 MEDIO JUNI TAB-1 MEDIO JULI TAB-1 AKHIR DESEMBER TAB-1 MABES TNI/ ANGKATAN (UO) KIR INTEL/LING- STRA SREN UO P5 TNI/KAS ANGKATAN 1 MNG STLH JAKREN TNI DI TAP AWAL MARET TAB-1 KOTAMA/ SATKER SE- KOTAMA JUKCAN PROGJA SREN KTM 1 MNG STLH JAKREN UO DI TAP AKHIR JUNI TAB-1 AWAL JULI TAB-1 26

PROSEDUR DAN/ATAU KETENTUAN UMUM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (TAHUNAN) 27

GARIS BESAR PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (TAHUNAN) Proses Perencanaan dan Penganggaran merupakan serangkaian tindakan untuk menentukan/penyusunan program dan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan/atau Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam satu tahun anggaran, serta pengalokasian anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran tersebut pada dasarnya merupakan isi dari RKA-KL.   Sebagai bagian dari manajemen pengelolaan pertahanan negara, maka penyusunan program, kegiatan dan anggaran tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor perkembangan lingkungan strategis serta terikat pada kebijakan pemerintah di bidang pembangunan, baik yang ditetapkan berdasarkan UU maupun keputusan Presiden, Peraturan pemerintah dan lain sebagainya yang dapat membatasi perencanaan yang disebabkan oleh adanya keterbatasan sumber daya. Usulan program, kegiatan serta rencana kebutuhan anggaran diajukan secara bottom up dan/atau top down, sesuai dengan ketentuan yang ada, tuntutan tugas yang berkembang, renstra, prediksi ancaman dan kondisi saat ini serta realistis dalam menentukan besaran anggaran yang diperlukan. Setelah Pagu Indikatif diterima, usulan tersebut diatas selanjutnya dibahas bersama-sama antara Staf Perencana dengan Kewasgiatan, Bintek dan Kotama/Satker, guna menentukan prioritas program, kegiatan dan dukungan anggarannya disesuaikan dengan pagu indikatif yang ada. 28

Hasil pembahasan di evaluasi secara terbatas oleh Pejabat terkait untuk di crosscek kesesuaiannya dengan kebijakan yang ada dan lain sebagainya.   Setelah Pagu Anggaran (Pagu Sementara) diterima (bulan juni-juli), hasil pembahasan akan disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada, baik dikarenakan adanya perubahan dukungan anggaran maupun perubahan kebijakan dan lain-lain. Penyesuaian pagu sementara dibahas secara bilateral bersama Kemkeu, Bappenas, Kemhan dengan melibatkan para Bintek dan Kewasgiatan terkait (bulan Agustus – September) --- sebagai dasar pembahasan di DPR dan/atau untuk penetapan Alokasi Anggaran (pagu Definitif). Setelah Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) ditetapkan, dilaksanakan pembahasan secara terbatas bersama pihak terkait untuk finalisasinya dan selanjutnya dibahas/ditelaah di Kemkeu bersama Kemhan, Bappenas dan pihak terkait lainnya (Bintek dan Kewasgiatan). Hasil pembahasan di Kemkeu, Alokasi Anggaran (pagu Definitif) akan ditetapkan sebagai APBN dan/atau DIPA (proses pembahasan terakhir di Kemkeu pada akhir bulan Oktober Tahun Anggaran Berjalan minus 1) dan secara paralel akan disampaikan pada seluruh Kotama/Satker di lingkungan Kemhan dan TNI untuk dilakukan persiapan2 seperlunya. 29

Pada awal bulan Desember akan dilaksanakan Asistensi Rengiat dengan maksud untuk penelaahan ulang kesesuaian antara RKA-KL dengan Rencana Kegiatan (Rengiat) yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan pihak lainnya yang terkait dalam pengelolaan Program dan Anggaran untuk menjamin bahwa rencana kegiatan yang ada tidak menyimpang dari program yang telah ditetapkan dalam RKA-KL ---- selanjutnya akan diterbitkan policy letter sebagai dasar awal para KPA dan/atau PPK untuk bergiat dengan maksud agar kegiatannya dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran.   Setelah DIPA ditetapkan (akhir bulan Desember), segera disusun PPPA tahun anggaran berjalan. Pada dasarnya perubahan sasaran terhadap program dan kegiatan yang telah selesai dibahas di Kemkeu dan/atau ditetapkan dalam DIPA/PPPA tidak bisa dilaksanakan, namun apabila terpaksa karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari maka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku (melalui prosedur revisi DIPA yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran Berjalan). 30

PROSES PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN TAHUNAN 31 INSTANSI DPR RANC AWAL RKP RANC RKP APBN BAPPENAS 1 RKP RAPBN KEMKEU DIPA KEMHAN RENBUT TAHUNAN 1 RANC RENJA HANNEG RENJA HANNEG RKA HANNEG AA MENHAN KEMHAN JAKREN HANNEG 2 RAKOR RPT HANNEG JAK REN UO KEMHAN RANC RENJA UO KEMHAN RENJA UO KEMHAN RKA UO KEMHAN 3 PPPA UO KEMHAN UO KEMHAN RAKOR RPT UO KEMHAN JAK REN TNI RANC RENJA TNI 4 RENJA TNI RKA TNI PPPA TNI TNI KIR INTEL RAKOR RPT TNI REN YUDHA RENJA UO MBS TNI UO MABES TNI JAK REN UO MBS TNI RKA UO MBS TNI PPPA UO MBS TNI 5 RANC RENJA UO MBS TNI JAK REN UO ANGKATAN RANC RENJA UO ANGKATAN RENJA UO ANGKATAN RKA UO ANGKATAN PPPA UO ANGKATAN 6 UO ANGKATAN RAKOR RPT UO ANGKATAN KOTAMA/ SATKER JUKCAN KASATKER RANC RENJA KTM/SATKER RENJA KTM/ SATKER RKA KTM/ SATKER PROGJA KTM/ SATKER 7 RENKON

PROSES PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SEB MN PPN & MENKEU PD MED MARET TAHUNAN PAGU PAGU INDIKATIF SEB MN PPN & MENKEU PD MED MARET PAGU ANGGARAN SE MENKEU PD MED JULI ALOKASI ANGGARAN UU APBN PD MED NOV LEMBAGA DPR, BAPPENAS, KEMKEU RANC AWAL RKP RANC RKP RKP RAPBN APBN DIPA HANNEG RANC RENJA HANNEG JAK MENHAN RENJA HANNEG RKA HANNEG KEMHAN A.A.MENHAN T N I RANC RENJA TNI JAK PANG TNI RENJA TNI RKA TNI PPPA TNI MABES TNI/ ANGKATAN PPPA MABES TNI/ANGK JAK PANG TNI/KAS ANGK RANC RENJA MABES TNI/ANGK RENJA MABES TNI/ANGK RKA MABES TNI/ANGK JUKCAN PANG KOTAMA/ KA SATKER RANC RENJA KOTAMA/ SATKER RENJA KOTAMA/ SATKER RKA KOTAMA/ SATKER PROGJA KOTAMA/ SATKER KOTAMA/ SATKER 32

BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Intervensi hak budget (dari pihak2 tertentu) terlalu kuat Pendekatan partisipatif dalam perencanaan melalui mekanisme rapat koordinasi dlsb masih menjadi retorika.. Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu. Breakdown RPJP ke RPJM dan RPJM ke RKA seringkali tidak nyambung (match). Kualitas RPJP, RPJM h dan Renstra seringkali belum optimal. Terlalu banyak “order” dalam proses perencanaan. Koordinasi antar satker untuk proses perencanaan masih lemah Satker seringkali tidak mempunyai tenaga perencana yang memadai. Monev dari komando atas belum otimal Kualitas hasil rakor dlsb seringkali rendah karena kurang fokus Dalam praktek, pendekatan pemecahan masalah yang HANYA melihat ke AKAR MASALAH saja dapat berpotensi menimbulkan bias dan oversimplifikasi terhadap suatu persoalan. Masih ada ego sektoral 33

PROSES PERENCANAAN TAHUNAN DI LINGKUNGAN TNI 34

35 KEGIATAN KOTAMA/SATKER MABES TNI / ANGKATAN TNI KETERANGAN   Evaluasi/Raker- nis - I I Progja TAB Medio Desember TAB II PPPA TAB Awal Januari TAB+1 III Medio Januari TAB+1 Ev o/ lakgiat/p’jwb giat dgn koor/dal o/ sren u/ nilai akunt kinerja Hsl ev sbg bhn rakenis-I o/ wasgiat/ waslakgiat u/ cari solusi/cah mslh Hsl ev/rakernis sbg bhn sun jakren u/ msk rapim Hsl ev krm ke kemhan u/ msk sun ranc rkp/pagu indikatif RAPIM Pksp setelah Rapim Mabes TNI/Angk Pksp setelah Rapim TNI Akhir Januari TAB+1 - Penekanan laks progar TAB+1/sekrg Jakren TAB+2/yad Sbg p’gara = sren Olah Yudha Minggu I Maret TAB+1 Minggu III Feb TAB+1 Minggu I Feb TAB+1 - Mrpkan t/l rapim u/ sinergitas, sinkroni-sasi n penyamaan kerangka pikir Rakernis II Pksp stlh Olah Yudha Pksp setelah Raker-nis II Kotama/Satker Pksp stlh Rakernis II Mabes TNI/Angkatan u/ rumuskan jaks teknis sbg bhn sun ranc renja  Sbg p’gara = waspro/wasgiat/waslak Penyusunan Rancangan Renja Sesuai ketentuan umum renprogar Dilaks o/ panitia anggaran (sesuai tingkatan) 35

36 KEGIATAN KOTAMA/SATKER MABES TNI / ANGK TNI KETERANGAN   Rakor Renaku I Pra Renaku Awal Maret TAB+1 I Medio Maret TAB+1 II Akhir Maret TAB+1 Menyempurnakan Ranc Renja Penyesuaian dgn pagu (indikatif) Penyusunan Renja III Dgn berpedoman pd renja diatasnya Dilaks o/ panitia anggaran sesuai ting-katannya Penyusunan RKA-K/L  Medio Juli TAB+1 Medio Juli TAB+1 Berpedoman pd pagu anggaran, renja dan hsl asistensi tehnis Laks asi. tehnis scr berlanjut u/ nilai validitas, prioritas dll Sun rka o/ panitia anggaran Renaku II Pra Renaku II Akhir Oktober Rakor Renaku II Awal November Menyempurnakan RKA Penyesuaian dgn alokasi gar Sbg dasar penerbitan policy letter Penyusunan DIPA - DIPA TNI di konsep o/ msg2 UO terdiri dr DIPA Pusat dan Daerah DIPA Pusat terdiri dr uo Kemhan, Mbs TNI dan Mbs Angkatan. DIPA Satker Daerah disalurkan lang-sung Penyusunan PPPA/progja Akhir Des TAB+1 PPPA TNI, Mabes TNI/Angkatan dan Progja Kotama/ Saker. 36

PANITIA ANGGARAN merupakan organisasi kepanitiaan yang dibentuk secara fungsional diluar struktur organisasi penyelenggara program dan kegiatan, dalam rangka membantu pimpinan untuk mengoptimalkan hasil penyelenggaraan program dan kegiatan 37

TUGAS PANITIA GAR Melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek (tahunan) berupa Rancangan Renja, Renja & RKA sesuai tingkatannya masing-masing; Menyelenggarakan rapat koordinasi dlm rangka evaluasi pelaksanaan Prog & kegiatan & memberikan saran masukan/pertimbangan pemecahan masalah yg terjadi sesuai tingkatannya masing-masing; & Melaksanakan pembahasan & memberikan saran tindak lanjut atas usulan perubahan sasaran Prog & kegiatan yg diajukan sesuai tingkatannya masing-masing. 38

SUSUNAN PANITIA ANGGARAN DI LINGKUNGAN TNI MBS TNI/ANGKATAN KOTAMA KETUA KASUM TNI KASUM TNI/WKL KS KAS KTM (UTK MBS UO – WAASREN UO) WAKET WKL KS/ASRENUM ASRENUM/ASRENA UO ASRENA KTM (UTK MBS UO – PBN IV SREN UO) SET WAASRENUM WAASRENUM/WAASREN UO PBN REN SREN KTM (PBN-DYA BAN IV SREN UO – UTK MBS UO) ANGGOTA TETAP : IRJEN TNI, IRJEN/AS/BAKU II UO YG DIBAHAS, KAPUSKU TNI, PBN IV SRENUM TIDAK TETAP : PJB/KEDINASAN/BALAKPUS/SATKER TERKAIT YG DIPERLUKAN WAIRJEN TNI/IRJEN UO, AS UO, BAKU II UO, KABGKU PUSKU (KHUSUS MBS TNI), PABAN IV SREN IRDAKU, IR KTM, AS KTM, BAKU III/KABAG-KU PUSKU TNI, PBN IV SREN KTM, PBNDYA RENPROGAR SREN UO P’GAR SRENUM SRENUM/SRENA UO SREN KTM (UTK MBS UO – SREN UO) P’LAKS SESUAI KEBUTUHAN MIN 2 BL SEKALI/SESUAI KEBUTUHAN 39

PELAKSANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN 40

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN 41

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN SAAT INI SARAN KEMHAN KEMHAN FUNGSI FUNGSI KEMHAN TNI KEMHAN PROGRAM TNI PROGRAM PROGRAM UO UO KEMHAN PROGRAM UO KEMHAN PROGRAM KOTAMA KOTAMA GIAT GIAT GIAT GIAT SATKER SATKER SATKER SATKER 42

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN   Pengendalian Pengendalian merupakan fungsi manajemen utk mengarahkan & memotivasi seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan gar sampai pelaporannya, sehingga kegiatan yg dilakukan tidak berttgan dg peraturan perun&g-un&gan yg berlaku. Tindakan-tindakan yg dilakukan utk menjamin bahwa rencana-rencana, perintah-perintah, petunjuk-petunjuk & kebijakan dpt ditepati/dilaks sedemikian rupa sehingga sasaran-sasaran yg telah ditetapkan sebelumnya dpt dicapai scr berhasil guna & berdaya guna. (2) Sarana yg diperlukan dlm pengendalian Prog & gar, antara lain: a. Dokumen perencanaan, terutama dokumen Thnan terdiri dari: Renja, PPPA, Progja & Renlakgiat. b. SKO & dokumen penyaluran &a (Nota Pemindah Bukuan/NPB); c. Laporan & evaluasi yg terkait dg pelaksanaan Prog & gar; & d. Ketentuan & perun&g-un&gan yg berlaku. (3) Pejabat yg ditunjuk sebagai pejabat pengendali baik tingkat UO Kotama maupun Satker, mengkoordinasikan kegiatan para Wasgiat/Waslakgiat, mengambil langkah-langkah tindak koreksi thdp penyimpangan-penyimpangan, meneliti & menganalisa laporan Prog. (4) Dal dilaks scr pasif (melalui lit adm) maupun aktif (melalui peninjauan fisik di lap ), dg sasaran: a. terwujudnya kesinambungan kegiatan sesuai dg rencana yg telah ditetapkan; b. terselenggaranya giat selrh fungsi scr terpadu & serasi guna tercapainya seluruh sasaran; & c. T’capai keseimbangan antara laks giat dg lur gar maupun duk dana sesuai pentahapannya. 43

Pengendalian dilaks menggunakan metode & prinsip, sebagai berikut: 1) Pengarahan, meliputi kegiatan memberikan arahan dlm perencanaan Prog & gar serta pembiayaan agar mengacu pd pendekatan gar terpadu, berbasis kinerja & kerangka pengeluaran jangka menengah; 2) Pemantauan, meliputi kegiatan mempelajari, menelaah & menganalisis serta mengambil kesimpulan dari semua aspek & permasalahan dlm pelaksanaan; 3) Kunjungan staf, utk memperoleh gambaran pelaksanaan dari suatu proses perencanaan serta informasi lain yg tidak dpt dilaporkan tertulis sehingga perlu dilakukan peninjauan lapangan yg dilakukan oleh staf perencana; 4) Analisa & evaluasi, utk memberikan masukan dlm rangka menetapkan, memperhitungkan & menyempurnakan pelaksanaan Prog & gar pd tahap berikutnya; 5) Tindakan korektif, dilaks utk meluruskan hal-hal yg menyimpang baik masalah kebijakan teknis administrasi maupun tatacara administrasi laporan; & 6) Tuntutan ganti rugi, dpt dilaks karena pelgar hukum atau kelalaian pejabat, dlm rangka kewenangan administrasi atau kewenangan kebendaharaan. 44

1) Mengutamakan preventif di atas represif; Prinsip-prinsip: 1) Mengutamakan preventif di atas represif; 2) Peran serta. Mengikut sertakan semua pihak utk bertanggung-jwb & berdisiplin thdp pelaksanaan un&g-un&g, peraturan, instruksi serta ketentuan lainnya yg berlaku; 3) Keadilan. Setiap tindakan &/atau pemberian sanksi-sanksi hukum harus didasarkan pd obyektivitas, kecermatan, ketelitian & kebenaran agar tercapai kepastian hukum, sehingga harus menjamin rasa aman & mencegah a&ya tindakan sewenang-wenang; 4) Membimbing & mendidik; & Ambeg Paramaarta, dpt menentukan mana yg harus didahulukan. 45

PENGENDALIAN PEMBAYARAN Sebagai Ordonatur Pembantu, setiap Pekas sebelum membayar terlebih dahulu harus mengadakan pengujian atas kebenaran dokumen tagihan. a. setiap dokumen tagihan harus memenuhi persyaratan: wetmatigheid yaitu salah satu syarat sahnya suatu tagihan/ pembayaran yang mempunyai dasar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; rechtmatigheid yaitu salah satu syarat sahnya suatu tagihan/ pembayaran yang menyatakan bahwa hak atas tagihan telah dibuktikan dan kewajiban telah dilaksanakan oleh yang berhak atas tagihan tersebut sesuai batas wewenang dan hak yang diperoleh;doelmatigheid (bersifat administratif) yaitu salah satu syarat sahnya suatu tagihan/pembayaran yaitu sesuai dengan tujuan dan sasaran yang direncanakan dalam program yang telah ditetapkan sebelumnya; dan cijfermatigheid yaitu salah satu syarat sahnya suatu tagihan/ pembayaran yang sesuai dengan angka-angka baik dari segi “Aritmatic” (kali, bagi, tambah, kurang dan jumlah) ataupun pembebanan Mata Anggaran (MA) yang berkaitan dengan penetapan kode anggaran yang benar. dokumen Tagihan (Doktag) yang tidak memenuhi syarat, tidak dapat dibayarkan dan Pekas wajib memberitahukan kepada pihak terkait untuk melengkapi. Pembayaran dapat dilaksanakan setelah syarat kelengkapan dipenuhi; kewenangan Pekas dalam hal pengujian terkait syarat sahnya suatu dokumen tagihan terhadap kesesuaian dengan tujuan dan sasaran pada program yang telah direncanakan, sebatas pada aspek administrasi, untuk fisik tetap menjadi tanggung jawab PPK. 46

PENGAWASAN Pengawasan dilakukan guna menjamin pencapaian sasaran program dan anggaran secara efektif dan efisien. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengawasan; pengawasan merupakan fungsi komando dari setiap atasan; setiap atasan wajib melaksanakan pengawasan melekat; pengawasan dan pemeriksaan oleh badan inspektorat dilaksanakan secara intensif dan obyektif sesuai kondisi riil di lapangan, dengan menggunakan pendekatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten dan bertanggungjawab; dan pengawasan program/kegiatan dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai bidangnya, dengan cara memberikan bimbingan teknis atas- pelaksanaan program/kegiatan, mengawasi kelancaran pelaksanaannya serta mengambil langkah-langkah koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan, meneliti dan menganalisa laporan program/kegiatan. 47

VISI KABINET KERJA TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG MISI 1. Mewujudkan Kamnas yg mampu menjaga kedaulatan wil, menopang kemandirian ekonomi dgn mengamankan sumda maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia Sbg neg kepulauan. 48

Mewujudkan bangsa yg berdaya saing 2. Mewujudkan msy maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan neg kum Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sbg neg maritim Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yg tinggi, maju dan sejahtera Mewujudkan bangsa yg berdaya saing Mewujudkan Indonesia menjadi neg maritim yg mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan Nas Mewujudkan msy yg berkepribadian dlm kebudayaan. 49

Sekian dan terima kasih Pusat Keuangan Kemhan Tahun 2014 50