DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA BOS DALAM SIKLUS APBD DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2011
DANA BOS 2011 “Bentuk Dana Transfer” Transfer dari rekening kas negara ke rekening kas daerah Bantuan operasional sekolah utk biaya non personalia (bukan gaji) bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan utk mendanai beberapa keg lain sesuai juknis Mendiknas Stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah utk menyediakan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD.
Kas Umum Negara, Kemenkeu MEKANISME DANA BOS 2011 Kas Umum Negara, Kemenkeu Transfer ke Rekening APBD Kas Umum Daerah Kab./Kota Disalurkan dalam jenis belanja hibah Belanja langsung dalam bentuk program/kegiatan Sekolah Negeri Sekolah Swasta
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENGELOLAAN DANA BOS 2011 PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN
PENGANGGARAN PP 41/2007 PP 38/2007 URUSAN WAJIB/ PILIHAN ORGA- NISASI JENIS : Lain-lain Pendapatan Daerah yg Sah PP 38/2007 OBYEK: Dana Penyesuaian dan OTSUS KELOM- POK PENDAPATAN RINCIAN OBYEK : Dana BOS URUSAN WAJIB/ PILIHAN ORGA- NISASI PROG RAM KEGIATAN RINCIAN OBYEK BELANJA OBYEK BELANJA JENIS BELANJA KELOM- POK BELANJA 5
Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dana BOS 2011 LEVEL PEMDA RKA PPKD DPA PPKD RKA Sifatnya transfer (penerimaan/pengeluaran al : Dana BOS) LEVEL SATKER RKA SKPD DPA SKPD Belanja langsung per Program/keg
PENGGUNAAN DANA BOS Bagi Sekolah milik pemerintah daerah dianggarkan dalam Belanja Langsung dalam bentuk program/kegiatan pada SKPD berkenaan yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran SKPD 2.2.1. Bagi Sekolah Swasta dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta Rincian Obyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2.1
PENGANGGARAN DANA BOS MENDAHULUI PERDA PERUBAHAN APBD Bagi daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan belum menganggarkan dana BOS yang bersumber dari transfer Pemerintah dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dengan cara: Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Menyusun RKA-SKPD/RKA-PPKD dan mengesahkan DPPA-SKPD/DPPA-PPKD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan Perubahan APBD.
EFEKTIVITAS PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA BOS Dalam rangka efektivitas penyaluran dan pengelolaan Dana BOS, Kepala Daerah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan mekanisme penatausahaan lebih lanjut memperhatikan pedoman sistem dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing- masing daerah.
DANA BOS KEPADA SEKOLAH SWASTA Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Sekolah Swasta dalam bentuk Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
PAGU ALOKASI Pagu alokasi untuk masing-masing sekolah negeri dan swasta disusun oleh Dinas Pendidikan setelah disesuaikan dan/atau divalidasi dengan data Kementerian Pendidikan Nasional.
Dana BOS setiap triwulannya disalurkan oleh Bendaharawan Umum Daerah (BUD) berdasarkan tahapan sebagai berikut: Sekolah mengusulkan rencana penggunaan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) yang ditembuskan kepada Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan, dengan tetap mengacu pada DPA-SKPD/DPPA-SKPD dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada setiap awal pencairan dana; Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan mengajukan SPP Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) dengan melampirkan antara lain usulan rencana penggunaan kebutuhan dan DPA-SKPD/DPPA-SKPD kepada Pengguna Anggaran (PA).
Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran. Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran Atas dasar SP2D UP/GU yang diterbitkan oleh BUD, Bank Persepsi mentransfer dana sebesar yang dicantumkan dalam SP2D UP/GU ke rekening kas Bendahara Pengeluaran/Bendahara pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan yang ditunjuk.
Bendahara Pengeluaran/Bendahara pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan mentransfer dana tersebut ke Pembantu Bendahara pengeluaran pembantu (PBPP) untuk pembayaran kegiatan dana BOS di masing-masing sekolah. PBPP melaporkan realisasi penggunaan uang yang dilampirkan dengan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah atas UP/GU untuk kegiatan dana BOS tersebut kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan, setelah diketahui oleh Kepala Sekolah, paling lambat tanggal 5 (lima) pada awal triwulan berikutnya.
Dalam hal Dana BOS digunakan untuk kegiatan dalam rangka pengadaan aset tetap seperti: komputer, meja dan kursi, genset agar dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1.) Sekolah mengusulkan kebutuhan aset tetap yang diperlukan di sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) yang ditembuskan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan dengan mengacu pada DPA-SKPD/DPPA-SKPD dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. 2.) Dalam rangka pengadaan aset tetap untuk kebutuhan seluruh sekolah dilaksanakan di Dinas Pendidikan.
3. ) Proses pengadaan aset tetap tersebut mengacu pada 3.) Proses pengadaan aset tetap tersebut mengacu pada mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 4.) Apabila pengadaan aset tetap telah dilaksanakan baik secara swakelola maupun kontrak dengan pihak ketiga, Kepala Dinas Pendidikan melakukan penyerahan aset tetap tersebut kepada masing-masing sekolah yang disertai dengan berita acara serah terima. [[[[[[[[[ 5.) Aset tetap yang disediakan untuk masing-masing sekolah tersebut dicatat sebagai aset Dinas Pendidikan yang dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Dinas Pendidikan.
Bagi Daerah yang telah menganggarkan dana BOS yang bersumber dari APBD, agar tetap mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2011 yang penggunaannya bersinergi dengan dana BOS ini.
DAK BIDANG PENDIDIKAN & DANA BOS Bagi sekolah yang menerima DAK Bidang pendidikan tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk mendanai kegiatan yang sama.
PENGELOLAAN DANA BOS DALAM SIKLUS ANGGARAN DAERAH KEGIATAN KDH Kas Daerah BPKD/BAG KEU DINAS PENDIDIKAN KEPSEK PBPP Bid. Angg. Perb. Akt Kadis (PA) Kabid (KPA) PPK-SKPD BP BPP I PERENCANAAN & ANGG. Penyusunan RKA-SKPD √ √ Penyiapan Jadwal Anggaran Kas II PELAKS & PENATAUSAAN DPA-SKPD SPD Penetapan Pejabat Pengelola Rencana Kebutuhan Pengajuan SPP Verifikasi Penerbitan SPM (UP/GU/TU LS) Penerbitan SP2D Pencairan Dana Penatausahaan (BKU , Buku Pembantu, Register Kartu Kendali) Pertanggungjawaban administratif &Rekap SPJ fungsional ke BUD III AKUNTANSI &PELAPORAN Akuntansi di PPKD Akuntansi di SKPD √ Lap.keu SKPD (LRA, Neraca, CALK) Lap.keu Pemda (LRA, LAK Neraca, CALK)
INSTITUSI / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN / PELAKSANA OPERASIONAL NO URAIAN INSTI- TUSI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN PELAKSANA OPERASIONAL KETERANGAN 1 Kepala Daerah √ Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan 2 Dinas Pendidikan - Kepala Dinas Pengguna Anggaran (PA) -Kabag TU PPK-SKPD - Kabid Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) - BP Bendahara Pengeluaran - BPP Bendahara Pengeluaran Pembantu 3 BPKD - Bid. Anggaran Kuasa BUD - Bid. Perbend - Bid Akuntansi 4 Bank Umum Pemegang Rekening Kas Daerah 5 Sekolah - Kepala Sekolah Pelaksana/Pengendali Keg - PBPP Pelaksana Operasional
Pengaturan tentang Bendahara Permendagri 13 Tahun 2006 Permendagri 59 Tahun 2007 Permendagri 55 Tahun 2008 telah memberikan pengaturan yang detail tentang proses penatausahaan dibutuhkan pengaturan lebih lanjut tentang: Tugas dan wewenang pembantu bendahara di sekolah Buku yang digunakan oleh bendahara dan tata cara penggunaannya Prosedur pertanggungjawaban dan penyampaiannya
DOKUMEN POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN SPD SPP-LS SPM-LS SP2D SPP-UP SPP-GU SPP-TU SPM-UP SPM-GU SPM-TU SPJ
S P P SPP- Uang Persediaan (SPP - UP) SPP- Ganti Uang (SPP - GU) SPP- Tambahan Uang (SPP - TU) SPP- Langsung (SPP - LS)
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP-UP : Surat Pengantar SPP-UP Ringkasan SPP-UP Rincian PP-UP Salinan SPD Draf Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran yang menyatakan bahwa Tidak Boleh Digunakan Selain UP dll. Kelengkapan Dokumen SPP-GU : Surat Pengantar SPP-GU Ringkasan SPP-GU Rincian PP-GU Surat Pengesahan Pertanggungjawaban (SPJ) Draf Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran yang menyatakan bahwa Tidak Boleh Digunakan Selain GU
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP-TU : Surat Pengantar SPP-TU Ringkasan SPP-TU Rincian PP-TU Salinan SPD Draf Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran yang menyatakan bahwa Tidak Boleh Digunakan Selain TU dll. Karakteristik SPP-TU : Digunakan untuk Kegiatan yang Mendesak Besaran Nilai Rupiah berdasarkan Persetujuan PPKD Harus Habis Digunakan pada Periode/Bulan Permintaan Jika Tambahan Uang Tidak Habis Digunakan maka Harus Disetor Kembali pada Akhir Peride/Bulan Permintaan.
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan : Surat Pengantar SPP-LS Ringkasan SPP-LS Rincian PP-LS Lampiran SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan a.l. : a. Daftar pembayaran gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji b. SK CPNS/SK PNS/SK Kenaikan Pangkat/SK Jabatan c. Daftar Keluarga (KP4) surat nikat/akte kelahiran d. Surat pindah/Surat kematian e. SSP PPh Pasal 21 f. dll Kelengkapan digunakan sesuai peuntukannya
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa : Surat Pengantar SPP-LS Ringkasan SPP-LS Rincian PP-LS Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa a.l. : a. Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait b. SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) c. Surat perjanjian kerjasama/kontrak d. Berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima e. kwitansi bermaterai/nota/faktur f. Surat jaminan bank atau yang dipersamakan g. Berita acara pemeriksaan h. Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan i. Photo/buku/dokumentasi kemajuan/penyelesaian pekerjaan j. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam kontrak k. dll
S P M SPM- Uang Persediaan (SPM - UP) SPM- Ganti Uang (SPM - GU) SPM- Tambahan Uang (SPM - TU) SPM- Langsung (SPM - LS) Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Diterima SPP Dikembalkan paling lambat 1 hari sejak Diterima SPP
SP2D Dapat Dicairkan pada Bank yang telah Ditunjuk Bukan Alat Pembayaran Dapat Diterbitkan, Jika: a. Pengeluaran yang diterima tidak melampaui anggarang yang tersedia; dan/atau b. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 4. Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Diterima SPM 5. Dikembalikan paling lambat 1 hari sejak Diterima SPM
PROSES PENCAIRAN DAN PEMBAYARAN UP/GU/TU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PPK - SKPD BENDAHARA PENGELUARAN KUASA BUD BANK SPM-UP/GU/TU SP2D Uang SPP-UP/GU/TU
PROSES PENCAIRAN DAN PEMBAYARAN LS PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PPK - SKPD BENDAHARA PENGELUARAN (SPP-LS) P P T K (menyiapkan dokumen) KUASA BUD BANK FIHAK III SPM SP2D Uang Tagihan & Laporan Kegiatan
PERMASALAHAN PELAKSANAAN Penetapan SK Nama-nama Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP) di sekolah. Namun di beberapa sekolah (SD) tidak ada personil . Menunggu penetapan SK. Kepala Sekolah tidak diperkenankan merangkap jabatan termasuk rangkap jabatan sbg Pengendali/Pelaksana dan Bendahara. Melalui mekanisme SPP-TU/GU dan kewajiban PBPP di sekolah menyampaikan SPJ (pertanggungjawaban) sbg dasar penyaluran dana tahap berikutnya BOS ada yg bersifat pengadaan/fisik, perlu melakukan kontrak/tender (Keppres 80/2003 dan perubahannya), Siapa yang menandatangani kontrak ? Dana BOS sudah harus dibayarkan ke sekolah paling lambat 7 hari. Tumpang tindih penggunaan dana BOS dan DAK Bid. Pendidikan
Rekomendasi Pelaksanaan Dana BOS Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP) di sekolah khususnya untuk SD perlu disediakan oleh Dinas Pendidikan (ditetapkan dengan SK Kepala Dinas). Penggunaan dana BOS pada saat mengajukan SPP-GU dirinci sampai dengan rincian obyek belanja. PBPP wajib melakukan pencatatan/pembukuan (sederhana sesuai progres yg dilaporkan secara administratif ke kep. sekolah). PBPP di sekolah menyampaikan SPJ sbg dasar penyaluran dana tahap berikutnya dan setiap tgl 5 bulan berikutnya menyampaikan rekap SPJ kepada Bendahara Pembantu di UPT/Subdin Dana BOS untuk pengadaan seperti : komputer, meja/kursi, buku dsb dilakukan mengacu Keppres 80/2003 dan perubahannya. Bagi sekolah yg menerima DAK, tidak diperkenankan utk menggunakan dana BOS untuk kegiatan yang sama.
Implikasi Permendagri 13/2006, 59/2007, 55/2008: PERMASALAHAN Implikasi Permendagri 13/2006, 59/2007, 55/2008: Dana BOS akan terlambat diterima sekolah akibat proses administrasi yang panjang Sekolah tidak menerima dana tunai keseluruhan karena belanja modal harus diadakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui tender. Penggunaan dana BOS di sekolah tidak fleksibel (karena telah terikat dalam “line item” dalam DPA-Dinas Pendidikan Kab/Kota). Terjadi fragmentasi : sekolah negeri dan swasta menerima dana pada saat yang berbeda-beda. Ketidaksiapan daerah dan sekolah dalam administrasi pengelolaan BOS yang dituntut oleh peraturan diatas Bertentangan dengan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan otonomi pendidikan yang tertuang dalam UU 20/2003, PP 48/2008, PP 66/2010.
TERIMA KASIH