PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN Ida Ayu Rai Sri Dewi Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi E mail: rai.sri.dewi.@gmail.com HP: 0818876073
Pokok Bahasan 4. Pertimbangan Teknis Kepala BKN 1. Pengantar 2. Perencanaan PNS 3. Penyusunan Kebutuhan PNS 4. Pertimbangan Teknis Kepala BKN 5. Penataan PNS
1. Pengantar
MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA UU No 5 Th 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit bagi PNS dan PPPK
PRINSIP DASAR UU ASN kompetensi, dan kinerja SISTEM MERIT Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Memberlakukan Sistem Merit melalui: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen ASN secara efektif dan efisien Melindungi PNS dari intervensi politik dan tindakan diskriminatif.
JENIS, STATUS DAN FUNGSI PEGAWAI ASN Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara nasional Perumus kebijakan Menduduki jabatan pemerintahan Diangkat dengan perjanjian kerja Dapat diberikan NIP Perjanjian Kerja Melaksanakan tugas pemerintahan Menduduki jabatan fungsional STATUS FUNGSI Pelaksana kebijakan Publik Pelayan publik, dan Perekat dan pemersatu bangsa PNS Pasal 1 butir 3 dan Pasal 7 PPPK Pasal 1 butir 4 dan Pasal 7 JENIS
JABATAN ASN Jabatan Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi - Jabatan Administrator - Jabatan Pengawas - Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional Keahlian Keterampilan Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pratama Penyelia Mahir Terampil Pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
2. Perencanaan PNS
PERENCANAAN PNS Suatu proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS, jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan melalui analisis jabatan dan perhitungan beban kerja serta analisis faktor-faktor yang berpengaruh pada organisasi. Menjamin tersedianya PNS dalam jumlah, kualifikasi, komposisi, dan kompetensi.
PERENCANAAN NASIONAL PNS Dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional dan untuk mewujudkan jumlah dan kualitas PNS yang sesuai dengan kebutuhan suatu satuan organisasi negara serta untuk menjamin distribusi PNS yang proporsional, maka formasi PNS ditetapkan setiap tahun www.themegallery.com
KONSEP PERENCANAAN PNS 1 Memprediksi secara sistematis dan strategis tuntutan kebutuhan dan persediaan PNS di masa depan dg berbagai pertimbangan, metodologi dan teknologi modern yg efektif. 2 Merancang pengembangan PNS yg mendukung strategic planning, operational planning dan human capital planning , melalui pengisian formasi jabatan secara proaktif. 3 . Mengidentifikasi kebutuhan PNS jangka pendek (2 – 3 th) dan jangka panjang (Proyeksi kebutuhan PNS 5 th atau lebih).
Fungsi Perencanaan PNS Peningkatan kualitas (daya guna) Pegawai Kaderisasi Fungsi Perencanaan PNS Kepastian kedudukan dan masa depan Pegawai Pengendalian jenis jabatan dan jumlah pegawai Pengendalian Anggaran Belanja Pegawai
Human Capital Planning MODEL PERENCANAAN PNS RPJPN & RPJMN RENSTRA (Stategic Planning) Human Capital Planning Perencanaan PNS 5 th Faktor Internal : Visi dan Misi Sarana & Prasarana Belanja Pegawai Kekuatan Pegawai Perencanaan Pengisian Jabatan 2 th Tugas dan Fungsi (Operational Planning) Perencanaan CPNS 1 th Kebutuhan Peg yg tepat Kelebihan / Kekurangan Faktor Eksternal : Lingkungan Org. Hub. dgn Org. lain IPTEK Karakteristik K/L/Daerah
Teknik Perencanaan PNS Anggaran Belanja Pegawai Analisis Beban Kerja Teknik Permintaan Organisasi (Bottom-Up/Top-Down) Teknik2 Permintaan (Kebutuhan PNS) Pendapat Ahli/Pakar Model Peluang/Stokastik Analisis Kecenderungan Analisis Markov
3. Penyusunan Kebutuhan PNS
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN Pasal 56 UU No 5 Th 2014 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional
Penjelasan Pasal 56 Penyusunan kebutuhan PNS merupakan analisis kebutuhan jumlah, jenis, dan status PNS yang diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja Instansi Pemerintah. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS ditetapkan sesuai dengan siklus anggaran Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS oleh Menteri dengan memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis dari kepala BKN
PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK MANAJEMEN PPPK PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK (Pasal 94 UU No 5 Th 2014) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden Setiap Instnsi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah, jenis dan jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Kebutuhan jumlah & jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Penjelasan Pasal 94 Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK ditetapkan sesuai dengan siklus anggaran Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK oleh Menteri dengan memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN
Penyusunan Kebutuhan PNS Susun kebutuhan jabatan dan jumlah bersarkan hasil anjab dan hasil ABK Kebutuhan PNS disusun untuk jangka waktu 5 th dirinci per tahun sesuai prioritas kebutuhan gunakan SAPK - BKN Kebutuhan PNS untuk 5 thn disusun setelah pimpinan instansi menetapkan rencana strategis (Kirim ke Menpan RB dan BKN akhir Januari untuk TA berikutnya & lampirkan Renstra) Penyusunan Kebutuhan PNS Mendukung pencapaian indikator keberhasilan sasaran strategis sesuai rencana strategis , RPJPN dan RPJMN Rincian per tahun sesuai peta jabatan unit organisasi. Penyusunan kebutuhan PNS meliputi : a. Jab Administrasi:Administrator, Pengawas dan Pelaksana. b. Jab Fungsional : Keahlian dan Keterampilan c. Jab Pimpinan Tinggi: J PT Utama, Madya dan Pratama.
4. Pertimbangan Teknis Kepala BKN
Pertimbangan Teknis Kepala BKN dan Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PAN&RB memperhatikan: Pemerintah Pusat: 1. Susunan organisasi dan tata kerja 2. Jenis dan sifat urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab instansi 3. Jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang jabatan 4. Jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun 5. Rasio jumlah antara PNS yang menduduki jabatan administrator, pengawas, pelaksana dan jabatan fungsional 6. Rasio antara anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja instansi secara keseluruhan. Pemerintah Provinsi: 1. Rasio antara jumlah PNS dengan jumlah Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan 2. Data kelembagaan Instansi. 3. Jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang jabatan (tingkat pendidikan/kualifikasi & pangkat) 4. Jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun. 5. Rasio antara anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja daerah secara keseluruhan. Pemerintah Kabupaten/Kota: 1. Luas wilayah, kondisi geografis dan potensi daerah untuk dikembangkan. 3. Jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang jabatan (tingkat pendidikan/kualifikasi & pangkat). 5. Rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk. 6. Rasio antara anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja daerah secara keseluruhan.
PARAMETER PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BKN ATAS USUL TAMBAHAN FORMASI CPNS 1 Kelengkapan dokumen penghitungan kebutuhan PNS (Anjab, ABK, Rencana Redistribusi dan Proyeksi Kebutuhan Pegawai 5 Tahun). 2 Jumlah Pegawai yang ada (Bezetting) kurang dari hasil penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan Anjab dan ABK. 3 Jumlah Pegawai yang mencapai Batas Usia Pensiun pada tahun 2014. 4 Jumlah tenaga honorer K-2 yang lulus ujian. 5 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana selain administratif yang melaksanakan tugas pokok organisasi 6 Rata-rata alokasi nasional tambahan formasi CPNS I N S T A P U
PARAMETER PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BKN ATAS USUL TAMBAHAN FORMASI CPNS 1 Kelengkapan dokumen penghitungan kebutuhan PNS (Anjab, ABK, Rencana Redistribusi dan Proyeksi Kebutuhan Pegawai 5 Tahun). 2 Bezetting kurang dari hasil penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan Anjab dan ABK. 3 Jumlah Pegawai yang mencapai Batas Usia Pensiun pada tahun 2014. 4 Kekurangan pegawai untuk Guru (Guru Kelas, Guru Bidang Studi, Guru Produktif) dan Tenaga Kesehatan berdasarkan hasil analisis kebutuhan 5 Persentase belanja pegawai tidak langsung (BPTL) dalam APBD. 6 Jumlah tenaga honorer K-2 yang lulus ujian. 7 JFT dan pelaksana selain administratif yang mendukung percepatan pembangunan potensi daerah sesuai dengan kebijakan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia). 8 Rata-rata alokasi nasional tambahan formasi CPNS I N S T A D E R H
Moratorium Penerimaan CPNS T A 2015 – 2019 ????? Rencana Kebijakan Moratorium CPNS 2015-2019 (kecuali tenaga Pendidik, tenaga Kesehatan, Penegak Hukum & Tenaga Teknis – Strategis) Pertimbangan Teknis Kepala BKN Tambahan Formasi CPNS berdasarkan Anjab & ABK dg memperhatikan parameter,kriteria dan prioritas K/L serta potensi daerah.
Kriteria Jabatan Teknis - Strategis Mendukung fungsi dan tugas utama Instansi Pemerintah Mempercepat pencapaian rencana strategis organisasi, RPJMN dan RPJPN Mengisi jabatan2 yang lowong dengan kualifikasi spesifik yang belum tersedia/jumlahnya terbatas Jabatan fungsional yang mendukung percepatan pengembangan koridor ekonomi dan perubahan lingkungan strategis lainnya Jabatan fungsional yang memerlukan tenaga yang memiliki sertifikat internasional
Rencana Aksi Selama Moratorium Penerimaan CPNS T A 2015 - 2019 Setiap K/L dan Daerah Melakukan Penataan PNS * Validasi hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja * Pemetaan dan penataan struktur jabatan * Susun perencanaan kebutuhan Peg ASN per tahun sesuai prioritas kebutuhan organisasi atau potensi daerah * Susun perencanaan kebutuhan Pegawai ASN 5 tahun ke depan untuk pengisian jabatan yang lowong dan formasi CPNS * Validasi hasil penghitungan kebutuhan Pegawai ASN * Penghitungan kebutuhan Pegawai ASN berdasarkan Anjab dan ABK * Penyelenggaraan diklat teknis dan diklat fungsional untuk jabatan fungsional berbasis kompetensi * Susun Analisis kesenjangan jabatan dengan membandingkan profil pegawai dengan syarat jabatan * Redistribusi atau reposisi PNS berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja * Susun rencana pengembangan PNS
5. Penataan PNS
KESESUAIAN PEGAWAI DENGAN JABATAN MODEL PENATAAN ORGANISASI & KEPEGAWAIAN KEBIJAKAN STRATEGIS (RENSTRA) KELEMBAGAAN KEPEGAWAIAN STRUKTUR ORGANISASI KESESUAIAN PEGAWAI DENGAN JABATAN Rekruitmen Penilaian Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Penilaian Kinerja Latbang Pembinaan Disiplin Informasi Jabatan Klasifikasi Jabatan Database Kelembagaan Database PNS TOOLS Rekruitmen CAT KOMPETENSI AC KINERJA SKP Diklat TNA DISIPLIN Derajat Kepatuhan Langkah Strategis Workshop Implementasi Monitoring & Evaluasi RIGHTSIZING Matching Realokasi/Reposisi/ Redistribusi Pengembangan PNS
(PERKA BKN NO. 37 TH 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS) INFORMASI JABATAN HASIL PENGHITUNGAN JUMLAH PNS (Berdasarkan Anjab, ABK dan Indeks) (PERKA BKN NO 19 TH 2011) ANALISIS KESENJANGAN JABATAN 1. TAHAP PERSIAPAN 2. TAHAP PELAKSANAAN Uraian Jabatan Syarat Jabatan Peta Jabatan Kategori Jumlah PNS: Kurang Sedang Lebih vs Profil Pegawai R E K O M N D A S I 3. TINDAK LANJUT REDISTRIBUSI - PROYEKSI 5 TH - PENSIUN SUKA RELA PERENCANAAN PENGEMBANGAN PNS (PERKA BKN NO 22 TH 2013)
Monitoring dan Evaluasi Perencanaan PNS Untuk menjamin efektivitas perencanaan PNS dilaksanakan monitoring dan evaluasi. Perencanaan PNS yang Efektif dan Efisien Monev saat pra penyusunan formasi untuk supervisi teknis dan mekanisme usulan formasi Monev saat pasca penetapan formasi untuk memastikan realisasi dan penempatan CPNS
CONTOH: KORIDOR EKONOMI MP3EI DAN KEGIATAN UTAMANYA KEBUTUHAN JUMLAH & JENIS PEGAWAI ASN SEPENUHNYA MENUNJANG ARAH PEMBANGUNAN NASIONAL CONTOH: KORIDOR EKONOMI MP3EI DAN KEGIATAN UTAMANYA Minyak dan Gas, Batubara, Kelapa Sawit , Besi Baja, Bauksit, Perkayuan Pertanian Pangan (Padi, Jagung, Kedelai dan Ubi Kayu), Kakao , Perikanan , Nikel , Minyak dan Gas ,Bumi (Migas) Pertanian Pangan – MIFEE, Tembaga , Nikel, Minyak dan Gas Bumi , Perikanan Kelapa Sawit, Karet , Batu Bara, Perkapalan , Besi Baja, Kawasan Strategis Nasional (KSN) Selat Sunda Makanan-minuman, tekstil, peralatan transportasi, perkapalan, telematika, alutista, Jabodetabek area Pariwisata, Perikanan, Peternakan PERLU ADANYA INTERKONEKSI ANTARA MP3EI DENGAN MANAJEMEN SDM APARATUR: PERLU ROADMAP PENGEMBANGAN SDM APARATUR UNTUK MENDUKUNG MP3EI PERLU PERENCANAAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN PEGAWAI SERTA KEBIJAKAN MUTASI DAN ROTASI PEGAWAI (ANTAR DAERAH)
KORIDOR EKONOMI SUMATERA KEBUTUHAN SDM APARATUR KEGIATAN EKONOMI KELAPA SAWIT & KARET Perkebunan Industri Penyuluh KEGIATAN EKONOMI BATU BARA & BESI BAJA Pertambangan Geologi KEGIATAN EKONOMI PERKAPALAN Mesin Elektro KAWASAN STRATEGIS & PENUNJANG Ekonomi Lingkungan Perenc. Wilayah
Terimakasih!