PERKEMBANGAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERTANIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
Disampaikan pada acara
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Jabatan
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Jabatan Disajikan di Universitas Diponegoro, Semarang 8 November 2011 Bagian Ketatalaksanaan Biro Hukum dan.
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Bahan materi “Sosialisasi Kebijakan Analisa jabatan Analisa Beban Kerja, Evaluasi jabatan, penataan pegawai, dan Tambahan Penghasilan Pegawai” 8 Januari.
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
PENGUATAN SISTEM MANAJEMEN SDM ASN
Transcript presentasi:

PERKEMBANGAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERTANIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2012 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian November 2012 Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian

SOSIALISASI RB BPPV REG III, 4 DES 2012 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2012 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN SOSIALISASI RB BPPV REG III, 4 DES 2012

Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU No 8 Thn 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian sbgmn tlh diubah dgn UU No 43 Tahun 1999. 2. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pd satuan organisasi di lingkungan Kementan. Pasal 2 Kepada pegawai yang mempunyai tugas/ pekerjaan /jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertanian, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3 (1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertanian; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertanian; e. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertanian. Pasal 4 Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5 (1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan Tunjangan Kompensasi Kerja yang selama ini telah diterima sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja sebagai faktor pengurang.

Pasal 6 Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Pasal 7 (1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Kementerian Pertanian sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya (2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

Pasal 9 (1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pertanian dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10 Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 11 Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Kompensasi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Program dan Kegiatan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian ? Apa Saja Program dan Kegiatan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian ?

Program Reformasi Birokrasi Manajemen Perubahan; Penataan Peraturan Perundang-undangan; Penataan Dan Penguatan Organisasi; Penataan Tata Laksana; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; Monitoring Dan Evaluasi.

Manajemen Perubahan 1 Pembentukan Tim Manajemen Perubahan Kementerian Pertanian 2 Penyusunan Strategi Manejemen Perubahan dan Strategi Komunikasi Kementerian Pertanian 3 Sosialisasi dan Internalisasi Manajemen Perubahan dalam rangka reformasi birokrasi

Peraturan Perundang-Undangan Penataan Peraturan Perundang-Undangan Penataan berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kementerian Pertanian

Penataan dan Penguatan Organisasi 1 Restrukturisasi/penataan tugas dan fungsi unit kerja pada Kementerian Pertanian 2 Penguatan unit kerja yang menangani organisasi, tata laksana, pelayanan publik, kepegawaian dan diklat.

Penataan Tata Laksana 1 Penyusunan SOP penyelenggaraan tugas dan fungsi. 2 Pembangunan atau Pengembangan E-Government.

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur 1 Penataan sistem rekruitmen pegawai 2 Analisis jabatan 3 Evaluasi Jabatan 4 Penyusunan standar kompetensi jabatan 5 Asesmen individu berdasarkan kompetensi 6 Penerapan sistem penilaian kinerja individu 7 Pembangunan/Pengembangan database pegawai 8 Pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi 9 Pelaksanaan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)

Penguatan Pengawasan 1 Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Pertanian 2 Peningkatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality Assurance dan Consulting. 3 Penguatan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Kementerian Pertanian.

Penguatan Akuntabilitas Kinerja 1 Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. 2 Pengembangan sistem manajemen kinerja organisasi. 3 Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Kementerian Pertanian.

1 2 3 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Penerapan standar pelayanan pada unit kerja dilingkungan Kementerian Pertanian. 2 Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 3 Pengelolaan Informasi Publik.

Monitoring , Evaluasi, Pelaporan 1 Monitoring. 2 Evaluasi Tahunan (dilakukan setiap tahun sekali). 3 Evaluasi Menyeluruh (dilakukan pada semester kedua 2014).

Prinsip-prinsip Penganggaran Reformasi Birokrasi Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan bebas KKN Perubahan mind set, perubahan budaya kerja Pengukuran kinerja berdasarkan key performance indicators Pemberian reward dan punishment Perlu review thdp struktur organisasi & jmlh pegawai (right sizing) a.l. terkait dg desentralisasi dan otonomi daerah 1 2 Kesetaraan penghasilan dengan bobot pekerjaan Equal pay for equal work Benchmarking Pola remunerasi mengacu pada KL yang sudah terlebih dahulu melaksanakan reformasi birokrasi 3 4 Kebijakan & alokasi anggaran utk Reformasi Birokrasi & remunerasi bagi suatu K/L harus disetujui DPR, dan pengajuannya ke DPR melalui Menkeu Bila suatu K/L tidak memerlukan tambahan pagu untuk reformasi birokrasi & remunerasi namun memerlukan realokasi anggaran, perlu mendapat persetujuan Komisi DPR terkait; Bila suatu K/L memerlukan tambahan pagu untuk reformasi birokrasi & remunerasi, perlu terlebih dahulu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR. 5 Optimalisasi Anggaran K/L yang mengusulkan reformasi dan remunerasi agar mengoptimalkan pagu belanja

Penetapan dan persetujuan TK Proses Penetapan Tunj. Kinerja Usulan RB Kemen PAN dan RB melakukan verifikasi dan validasi lapangan KL mengusulkan Reformasi Birokrasi yang telah dilaksanakan Kepada Kemen PAN dan RB Kemen PAN dan RB menetapkan Grading Masing-masing jabatan dan menyampaikan kepada KemenKeu Perhitungan Anggaran Tim QA & Independen KemenKeu membuat simulasi kebutuhan anggaran untuk Pembayaran tunjangan kinerja KemenKeu melakukan pendataan utk optimalisasi anggaran Perpres ditetapkan, TK dibayarkan Kemenkeu mengirimkan tembusan surat minta persetujuan ke DPR kepada masing-masing KL agar masing-masing KL segera melakukan koordinasi dengan mitra kerjanya di Komisi dan meminta bantuan komisi utk mendorong Panggar agar segera menyampaikan surat persetujuan kepada Menkeu. Mekanisme: KL KomisiPanggarsurat persetujuan ke Menkeu Surat Ijin Prinsip ke Menpan RB  RPerpres  Setkab Presiden Penetapan dan persetujuan TK KPRBN membahas dan memutuskan besaran TK Kemen PAN dan RB memproses RPerpres ttg TK Kemenkeu mengirimkan surat minta persetujuan DPR

Prosedur Penetapan RPerpres Kemen PAN RB Rapat Interdep utk menyusun RPerpres berdasarkan Ijin Prinsip Menkeu Harmonisasi RPerpres di KemenKumHam Kemenkeu mengirimkan Ijin Prinsip ke Menpan RB & KL Hasil harmonisasi disampaikan Menpan RB ke Setkab Setkab memfinalisasi RPerpres dan mengajukan ke Presiden Perpres Paraf menteri2 terkait Pergeseran Pagu DJA melakukan penelaahan atas usulan Revisi K/L dan stlh mdpt persetujuan Menkeu menetapkan revisi anggaran dalam Perubahan SP-RKA KL beserta ADK yg disampaikan ke DJPB dan K/L K/L mengusulkan Revisi ke DJA Dasar Pembayaran KemenKeu (Dit. A3) memproses SP SABA 999.08 sbg dasar pergeseran anggaran dari BA 999 ke BA K/L dan disampaikan ke Sekjen K/L

PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERTANIAN PROSES PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERTANIAN Penyampaian dokumen usulan dan road map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014 kepada Kementerian PAN dan RB selaku Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (Nopember 2011). Proses penilaian dokumen usulan dan road map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014 oleh Kementerian Kementerian PAN dan RB. Penetapan job grading (nilai dan kelas jabatan) yang ditandai dengan Berita Acara Hasil Evaluasi Jabatan Kementerian Pertanian yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN dan RB, serta Wakil Kepala BKN pada tanggal 10 Nopember 2011.

Verifikasi lapangan oleh Tim Penilai dari Kementerian PAN dan RB yang berjumlah 11 (sebelas) orang yang diterima oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian dan seluruh penanggung jawab masing-masing program dan kegiatan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian. Untuk menilai pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Petanian secara utuh, Tim Penilai dari Kementerian PAN dan RB juga melaksanakan verifikasi lapangan pada beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat (Balitsa dan BIB Lembang), Provinsi Jawa Timur (BBKP Surabaya, BBIB Singosari, dan BBPP Batu), dan Provinsi Sumatera Selatan (BKP Kelas I Palembang, BPTP Sumsel, dan BPTU Sembawa).

HASIL VERIFIKASI LAPANGAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERTANIAN NO PROGRAM Persentase (%) 1 Manajemen Perubahan 30 2 Penataan Peraturan Perundang-Undangan 41 3 Penataan dan Penguatan Organisasi 10 4 Penataan Tata Laksana 60 5 Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur 50 6 Penguatan Pengawasan 67 7 Penguatan Akuntabilitas Kinerja 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 9 Quick Wins J U M L A H 408 RATA - RATA 45 %

Selanjutnya dalam rangka mempersiapkan bahan rapat pembahasan dengan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) terkait dengan penetapan besaran tunjangan kinerja pada Kementerian/Lembaga, telah dilaksanakan pembahasan dengan Direktorat Harmonisasi Anggaran, Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan tentang data formasi jabatan, jumlah pejabat/pegawai, dan take home pay masing-masing jabatan, serta optimalisasi anggaran Kementerian Pertanian yang bisa dilakukan. Sebagai tindaklanjut dari rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) kemudian menyampaikan permohonan persetujuan pembayaran kepada DPR melalui surat Nomor SR-74/MK.02/2012 tanggal 25 April 2012. Pimpinan DPR (komisi terkait) kemudian menyampaikan surat persetujuan pembayaran tunjangan kinerja bagi 20 K/L melalui surat Nomor AG/06135/DPR-RI/VI/2012, AG/06565/DPR-RI/VII/2012, AG/06537/DPR-RI/VII/2012, AG/07140/DPR-RI/VII/2012, dan AG/09028/DPR-RI/IX/2012, serta Banggar DPR juga telah menyetujui tambahan alokasi dana sebesar Rp. 2.813.099.379.250 melalui surat Nomor AG/09020/DPR-RI/IX/2012 tanggal 26 September 2012.

Berdasarkan surat persetujuan Pimpinan DPR (komisi terkait) dan Banggar DPR tersebut diatas, kemudian Menteri Keuangan menetapkan surat persetujuan pemberian tunjangan kinerja bagi 20 K/L melalui surat Nomor SR-275/MK.02/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang memuat beberapa ketentuan antara lain: Besaran tunjangan kinerja diberikan sesuai kelas jabatan. Tunjangan kinerja dapat diberikan berlaku surut terhitung 1 Januari 2012. Penetapan pejabat/pegawai dalam suatu kelas jabatan diatur oleh pimpinan K/L yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Keuangan. Dengan diberikannya tunjangan kinerja bagi Kementerian Pertanian, maka tunjangan konpensasi kerja berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-495/MK.02/2006 dicabut dan diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembayaran tunjagan kinerja.

BESARAN TUNJANGAN KINERJA SESUAI KELAS JABATAN NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 17 Rp. 19.360.000 2 16 Rp. 14.131.000 3 15 Rp. 10.315.000 4 14 Rp. 7.529.000 5 13 Rp. 6.023.000 6 12 Rp. 4.819.000 7 11 Rp. 3.855.000 8 10 Rp. 3.352.000 9 Rp. 2.915.000 Rp. 2.535.000 Rp. 2.304.000 Rp. 2.095.000 Rp. 1.904.000 Rp. 1.814.000 Rp. 1.727.000 Rp. 1.645.000 Rp. 1.563.000

Materi yang diatur dlm RPerpres Pegawai Negeri yang berhak dan tidak berhak menerima Tunjangan Kinerja Masa berlaku pemberian Tunjangan Kinerja Kewajiban melaksanakan seluruh Agenda Reformasi Birokrasi dan melakukan evaluasi dan monitoring atas progressnya *) Kewajiban mengaitkan pemberian Tunjangan Kinerja dengan realisasi capaian kinerja pegawai sejak dibayarkannya Tunjangan Kinerja *) Kewajiban efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan terhadap pemberian honorarium terkait output kegiatan dan perjalanan dinas **) Untuk pertama kalinya Penetapan kelas jabatan diatur oleh Pimpinan K/L sesuai hasil validasi MenPan RB. *) Setkab belum sepakat karena sudah ada pengaturannya di peraturan lainnya **) Setkab belum sepakat dan menyarankan diatur dalam Perpres tersendiri

Konsekuensi Pemberian Tunjangan Kinerja (2) 1 Sangat diperlukan/ urgent Seleksi ketat terhadap honor tim PMK No. 112/PMK.02/2012 2 Output jelas & terukur 3 Bersifat koordinatif & melibatkan satker/orgns lain Bersifat temporer, kegiatan prioritas, dan dikerjakan diluar jam kerja 4 5 Perangkapan tusi, bukan dlm rangka melaksanakan tusi sehari-hari Bukan operasional yg dpt diselesaikan secara internal satker 6

Lanjutan …. Apabila terjadi perubahan kelas jabatan, maka ditetapkan oleh pimpinan kementerian/Lembaga setelah mendapatkan persetujuan Kementerian PAN dan RB dan telah dikoordinasikan dengan KemenKeu. Pencabutan tunjangan khusus (bagi beberapa KL tertentu) Tunjangan Profesi diperhitungkan dengan Tunjangan Kinerja Pengaturan lebih lanjut terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan oleh pimpinan K/L, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Hot News Untuk alokasi anggaran Tunjangan Kinerja tahun 2012, tidak dapat ditambah. Kementerian Pertanian mendapat alokasi Rp. 792.875.228.550 untuk 22.902 pegawai Sudah dilakukan rapat di STIA-LAN tgl 8 Nov 2012 untuk validasi grading Dosen Apabila penetapan Rperpres ttg Tunjangan Kinerja melewati batas akhir tahun 2012, maka masa berlaku pembayaran tunjangan kinerja tidak dapat per Januari 2012.

Perlu pengaturan lebih lanjut oleh K/L Penetapan kelas jabatan oleh Pimpinan K/L sesuai hasil validasi MenPAN RB Pengukuran kinerja terkait tunjangan kinerja Perhitungan riil kebutuhan anggaran tunj kinerja Pengaturan mengenai jumlah honorarium terkait output kegiatan yang dapat diterima pegawai dan perjalanan dinas

RANCANGAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

TUNJANGAN KINERJA TUNJANGAN KINERJA ADALAH PENGHASILAN SELAIN GAJI YANG DIBERIKAN KEPADA PEGAWAI YANG AKTIF BERDASARKAN KOMPETENSI DAN KINERJA. TK MERUPAKAN FUNGSI DARI KEBERHASILAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI ATAS DASAR KINERJA YANG TELAH DICAPAI OLEH SEORANG INDIVIDU PEGAWAI YANG SEJALAN DENGAN KINERJA YANG HENDAK DICAPAI OLEH INSTANSINYA. TUNJANGAN KINERJA DAPAT MENINGKAT ATAU MENURUN SEJALAN DENGAN PENINGKATAN ATAU PENURUNAN KINERJA YANG DIUKUR BERDASARKAN INDIKATOR KINERJA UTAMA INSTANSI.

PRINSIP PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA EFISIENSI/OPTIMALISASI PAGU ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/ LEMBAGA DAN PEMDA EQUAL PAY FOR EQUAL WORK, PEMBERIAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA SESUAI DENGAN HARGA JABATAN DAN PENCAPAIAN KINERJA

PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BERDASARKAN BERITA ACARA HASIL VALIDASI JOB GRADING KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG DITANDATANGANI OLEH DEPUTI SDM KEMENTERIAN PAN DAN RB, KEPALA BKN, DAN SEKRETARIS KEMENTERIAN/LEMBAGA. TUNJANGAN KINERJA DIBERIKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI LAIN YANG BERDASARKAN KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG DIANGKAT DALAM SUATU JABATAN ATAU DITUGASKAN DAN BEKERJA SECARA PENUH PADA SATUAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSTANSI

Tunjangan Kinerja TIDAK DIBERIKAN Kepada: Pegawai yang nyata-nyata tidak melaksanakan tugas jabatan/pekerjaan; Pegawai yang diberhentikan sementara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; Pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dan mendapatkan uang tunggu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Instansi atau Lembaga lain di luar lingkungan Kementerian Pertanian; Pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas; Pegawai yang menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara; Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian; Pegawai yang tidak mencapai target kinerja sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA Pegawai berhak mendapatkan pembayaran TK secara proporsional sesuai jabatannya berdasarkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan. Besaran TK yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Besaran TK bagi CPNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah TK dari jabatan yang akan didudukinya sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat perekrutan Calon Pegawai sampai dengan Calon Pegawai yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai. Besaran TK bagi Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah TK yang diterima dalam jabatannya. Besaran TK bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan. Besaran TK bagi Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari TK yang diterima dalam jabatannya.

PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA Pegawai yang tidak masuk bekerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau lebih dalam sehari; Pegawai yang terlambat masuk bekerja; Pegawai yang pulang sebelum waktunya; Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan/atau Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum.

Pengurangan Tunjangan Kinerja No Faktor Pengurang % 1. tidak masuk bekerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam 5 2. terlambat masuk bekerja TL 1 1 menit s.d < 31 menit 0.5 TL 2 31 menit s.d < 61 menit 1 TL 3 61 menit s.d < 91 menit 1.25 TL 4 ≥ 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir (absen) 2.5 3. pulang sebelum waktunya PSW 1 PSW 2 PSW 3 PSW 4 ≥ 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang kantor (absen)

Pengurangan Tunjangan Kinerja (lanjutan..) No Faktor Pengurang % Jangka Waktu (Bulan) 4. Pegawai yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Ringan Teguran Lisan 20 1 Teguran Tertulis 30 2 pernyataan tidak puas secara tertulis 40 3 Sedang Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun 50 6 Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 60 9 Berat Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 12 Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 70 Pembebasan dari jabatan 80 Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif 100 -

Besaran Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Pegawai yang Melaksanakan Cuti Jenis Keterangan % Tahunan - 100 Besar Bulan Pertama 50 Bulan Kedua 25 Bulan Ketiga 10 Alasan Penting Bersalin Anak Pertama s.d Anak Kedua Untuk anak ketiga dst:

Besaran Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Pegawai yang Melaksanakan Cuti (.. Lanjutan..) Jenis Keterangan % Sakit 1 s.d 2 hari 100 3 s.d 14 hari 25 15 s.d 30 hari 50 1 s.d 2 bulan 2 s.d 6 bulan 10 6 s.d 18 bulan 5

Pencatatan dan Pembayaran TK Pencatatan kehadiran dan penegakan disiplin pegawai, serta pelaksanaan cuti pegawai dilakukan setiap bulan. Pencatatan dilakukan oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pertanian. Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran TK.

Apa Yang Harus SAYA LAKUKAN Untuk Mendukung Tercapainya RB Kementan? I NTELEKTUAL : Anda CERDAS dan MAMPU dalam menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis. N ILAI BUDAYA KERJA Anda PATUH terhadap 17 pasang nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur negara. T RANSPARAN Anda TERBUKA dalam memberikan informasi terkait kewenangan yang anda miliki. E FISIEN Anda HEMAT dalam menggunakan sumber daya organisasi. G RATIFIKASI Anda IKHLAS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. R ASIONAL Anda LOGIS dalam berpikir dan bertindak. I NTEGRITAS Anda JUJUR dalam perkataan dan perbuatan. T ERTIB Anda DISIPLIN dalam menyelenggarakan pekerjaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. A KUNTABILITAS Anda BERTANGGUNGJAWAB terhadap perkataan dan perbuatan yang anda lakukan. S EJAHTERA Anda SUKSES dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

ALHAMDULILLAH ......!!! TERIMA KASIH