HUKUM PAJAK Oleh : Lutfi effendi, sh.mhUM REKA DEWANTARA, SH.MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PAJAK Modul Perpajakan.
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
PENERIMAAN NEGARA.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar-Dasar Perpajakan
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Materi 2.
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
P A J A K ????? By : JS 2017.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

HUKUM PAJAK Oleh : Lutfi effendi, sh.mhUM REKA DEWANTARA, SH.MH.

POKOK BAHASAN Sumber-Sumber Pendapatan Negara Pendekatan terhadap pajak. Definisi ( Hukum ) Pajak / Retribusi / Sumbangan. Penggolongan Pajak. Justifikasi Pemungutan Pajak. Regulasi Pajak. Asas-asas dalam Regulasi Pajak.

POKOK BAHASAN Asas / Stelsel / Sistem Pemungutan Pajak. Timbulnya hutang pajak. Tax Collection ( Penagihan Pajak ). Hapusnya hutang pajak. Perlawanan terhadap pajak. Pengadilan Pajak. Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Penghasilan. Bea Materei

FUNGSI PEMERINTAH ESSENTIIL FUNCTION SERVICE FUNCTION BUSSINESS FUNCTION B I A Y A

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN NEGARA Sale of the goods or services Borrowing Printing of the paper money Intergovernmental grans. taxation

PENDEKATAN THD PAJAK PEMBANGUNAN PAJAK EKONOMI PENERAPAN PRAKTIS HUKUM

PAJAK DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERATURAN PERATURAN BERKENAAN DENGAN : Hak Penguasa Mengenakan Pajak Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Timbulnya utang pajak. Hapusnya utang pajak. Penagihan Pajak. Sanksi-sanksi dalam Pajak. Penyelesaian Sengketa Pajak.

SISTEMATIKA HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK FORMIL HUKUM PAJAK MATERIIL

HUKUM PAJAK FORMIL Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan hukum pajak materiil Surat Pemberitahuan Surat Ketetapan Pajak Cara Menghitung Pajak Surat Tagihan Surat Keberatan Surat minta Banding Penyelesaian sengketa pajak DIMUAT DALAM UU. NO. 6 TH. 1983 TTG. KUP/ UU.No. 16 TH.2000

HUKUM PAJAK MATERIIL Ketentuan Hukum Pajak Materiil dimuat dalam Undang-Undang Pajak yang bersangkutan mengenai Keadaan – Keadaan , Perbuatan-Perbuatan , Peristiwa – Peristiwa yang dapat menimbulkan pajak ( TAT BESTAND )

Tugas Mahasiswa Menulis makalah berkenaan dengan pendekatan terhadap pajak dari segi pembangunan , ekonomi, politik, perpajakan dan hukum. Mempresentasikan dalam kelas disertai tanya jawab, Menyempurnakan makalah .

JUSTIFIKASIPEMUNGUTAN PAJAK TEORI ASURANSI TEORI KEPENTINGAN. TEORI DAYA PIKUL. TEORI BAKTI ( KEWAJIBAN MUTLAK ) TEORI DAYA BELI

Teori asuransi Termasuk tugas negara u/ melindungi orang dan segala kepentingannya; termasuk keselamatan dan keamanan jiwa, juga harta benda. Dalam memberikan perlindungan membutuhkan pembayaran dlm bentuk premi Kritik : tidak tepat krn timbul kerugian, tdk ada suatu penggantian dr negara Antara pembayaran jumlh pajak dg jasa yg diberikan oleh ngr tdk berhubungan langsung.

Teori kepentingan Pembagian pajak harus dipungut dari penduduk secara keseluruhan. Pembagian beban ini didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dlm tugas pemerintah. Kritik : antara mereka yg kaya dgn yg miskin harus menanggung beban yg sama.

Teori daya pikul Beban pajak diberikan menurut daya pikul seseorang dan untuk mengukur daya pikul ini dipergunakan penghitungan pada besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang. Pendapat DR. Cohen Stuart : teori ini dianalogikan dgn sebuah jembatan (sebelum dapat dilewati, dia harus dpt memikul bebannya sendiri. Kekuatan menyerahkan pajak baru ada setelah kebutuhan primer untuk hidup telah terpenuhi

Teori bakti (Organische staatsleer) Karena sifat negara timbullah hak mutlak untuk memungut pajak. Orang tidak berdiri sendiri, apabila tidak ada persekutuan tdk akan ada individu. Persekutuan yg menjelma menjadi negara.

TAX REFORM ( Pembaharuan Perpajakan ). Latar Belakang Tax Reform : Peraturan perpajakan yang ada sampai tgl. 1 Januari 1984 tidak sesuai dengan perkembangan jaman, tidak sesuai dengan struktur dan organisasi pemerintahan, tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi yang selama ini berlaku di Indonesia.

Teori daya beli Tdk mempersoalkan asal mula negara memungut pajak namun pada efeknya sbg dasar keadilan Analogi dg pompa (penyelenggaraan kep. Masyarakat dianggap sbg dasar keadilan pemungutan pajak)

TUJUAN TAX REFORM Lebih menegakkan kemandirian dalam pembiayaan nasional di luar sumber penerimaan minyak dan gas alam. Pembagian beban pembangunan antara golongan berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah secara adil /sesuai rasa keadilan masyarakat. Memperkokoh solidaritas sosial. Pemanfaatan sumber alam secara optimal. Mendorong ekspor dan mengembangkan kegiatan ekonomi. Melakukan Pembaharuan perundang-undangan perpajakan

Pembaharuan Perundang-undangan perpajakan meliputi : Penyederhanaan jumlah dan jenis pajak. Penyederhanaan tarif pajak. Penyederhanaan tata cara perpajakan. Pembenahan aparatur perpajakan mengenai prosedur, disiplin, mental. Pemberian kepastian hukum.

PAJAK NEGARA Pajak Penghasilan ( PPh ). Diatur dalam UU. No. 7 Tahun 1984, diubah dg.UU.No. 17 Tahun 2000. Sebagai pengganti Pajak Perseroan 1925, UU.Pajak Pendapatan 1944. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPN & PPnBM ). Diatur dalam UU. No.8 Tahun 1983, diubah dg. UU.No. 18 Tahun 2000. Sebagai pengganti UU.Pajak Penjualan 1951. Bea Meterei. Diatur dalam UU.No.13 Tahun 1985. Sebagai pengganti UU Bea Meterei 1921.

PAJAK NEGARA Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908. PAJAK BUMI dan BANGUNAN (PBB). DIATUR DALAM UU. NO. 12 TAHUN 1985, DIUBAH DENGAN UU. NO. 12 1994. SEBAGAI PENGGANTI DARI : Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908. Ordonansi Verponding Indonesia 1923. Ordonantie Pajak Kekayaan 1932. Ordonansi Verponding 1928. Ordonantie Pajak Jalan 1942. Undang-Undang Pajak Hasil Bumi. No.Prp.11 Tahun 1959

PAJAK NEGARA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH dan BANGUNAN ( BPHTB ). Diatur dalam UU. No.21 Tahun 1997, diubah dg. UU.No. 20 Tahun 2000. Sebagai pengganti Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 No. 291.

PAJAK DAERAH dan RETRIBUSI DAERAH Diatur dalam UU.No.18 Tahun 1997 Ttg. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Diubah dengan UU. No. 34 Tahun 2000. Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Dibagi dalam PAJAK PROPINSI dan PAJAK KABUPATEN / KOTA.

PAJAK PROPINSI Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (tarif 5%). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air (tarif 10%). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Tarif 5%). Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Tarif 20%). ( Penetapan Tarif diatur melalui Peraturan Pemerintah.)

PAJAK KAB / KOTA Pajak Hotel (10%). Pajak Restoran (10%). Pajak Hiburan (35%). Pajak Reklame (25%). Pajak Penerangan Jalan (10%). Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (20%). Pajak Parkir (20%). ( Penetapan tarif diatur dalam Peraturan Daerah ).

RETRIBUSI DAERAH Retribusi Jasa Umum . Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi ,melalui penyediaan jasa pelayanan dalam bidang kesehatan, Kebersihan, KTP,Akte Catatan Sipil, Parkir , Pemakaman, Pasar,dll.

RETRIBUSI DAERAH B. Retribusi Jasa Usaha. Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Merupakan retribusi yang bersifat komersial yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau oleh sektor swasta .Mis. Retribusi Pasar Grosir , Pertokoan, pelelangan , terminal, penginapan, Villa, Penyedotan Kakus, Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Rumah Potong Hewan.

RETRIBUSI DAERAH C. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Merupakan kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi, serta dipungut atas dasar adanya biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari perizinan yang cukup besar shg. Layak dibiayai dari retribusi perizinan, mis. IMB,HO,Trayek, Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

TIMBULNYA UTANG PAJAK Ajaran formil : utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus Ajaran materiil : utang pajak timbul krn berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak krn suatu keadaan dan perbuatan.

HAPUSNYA UTANG PAJAK Pembayaran / pelunasan Kompensasi Daluarsa Pembebasan atau penghapusan

kompensasi Ordonansi PPd 1944 : mewajibkan majikan memotong dulu PPd dari upah buruhnya sebelum diberikan kepada buruh.

daluarsa Stbl 82/280

Pembebasan (kwijtschelding) Utang pajak tdk berakhir dalam arti yg semestinya, melainkan hanya karena ditiadakan

penghapusan Berhubungan dgn keadaan wajib pajak Ex : kemunduran pada finansial pd wajib pajak

PERLAWANAN TERHADAP PAJAK Perlawanan pasif Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yg secara langsung ditujukan kpd fiskus dgn tujuan untuk menghindari pajak

Perlawanan pasif Perkembangan intelektual dan moral masyarakat Struktur ekonomi suatu negara Sistem dan teknik pemungutan pajak yg sulit dipahami oleh masyarakat Sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan dgn baik

Perlawanan aktif Tax avoidance : menghindarkan diri dari pajak, yaitu dgn meniadakan atau tidak melakukan hal- hal yg dapat dikenakan pajak. Usaha meringankan beban pajak dg tidak melanggar UU. Ex : pajak kendaraan bermotor dg tdk dipakai, cukai rokok dgn ngisep tingwe Tax evasion : meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang Ex : pengelakkan pajak (penyelundupan) dan melalaikan pajak (menolak membayar pajak yg ditetapkan dan menolak formalitas yg harus dipenuhi)

AZAS-AZAS DALAM PEMUNGUTAN PAJAK Azas Yuridis : pajak diatur dlm UUD NRI 1945 Psl 23 ayat (2), sbg jaminan hk untuk keadilan bagi negara dan warganya Azas ekonomis : pemungutan tdk boleh mengganggu kelancaran keg. Produksi maupun perdagangan, shg menyebabkan kelesuan ekonomi Azas Finansiil : biaya pemungutan pajak harus dpt ditekan drpd hasil pemungutannya Azas keadilan : pengenaan pajak secara berkeadilan sesuai dgn kemampuan masing2 wajib pajak. Azas sederhana : sistem pemungutan pajak harus memudahkan dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

PENAGIHAN PAJAK

1. Sistem pemungutan pajak

Official assessment system Sistem pemungutan yg memberi wewenang kpd fiskus untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak Ciri : Wewenang pd fiskus Wajib pajak bersifat pasif Utang pajak timbul setelah surat ketetapan pajak dikeluarkan oleh fiskus

Self assessment system Sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang kpd wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang Ciri : Wewenang pd wajib pajak Wajib pajak bersifat aktif Fiskus tdk ikut campur hanya sbg pengawas

With holding system Sistem pemungutan yg memberi wewenang kpd pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yg terutang oleh wajib pajak Ciri : wewenang pd pihak ketiga

2. Stelsel pajak

Stelsel nyata (riil) Pengenaan pajak berdasarkan obyek (penghasilan yg nyata), shg pemungutannya baru dpt dilakukan pd akhir tahun pajak Kelebihan : pajak yg dikenakan realitis tp baru bs dikenakan pd akhir tahun pajak.

Stelsel anggapan (fictieve) Pengenaan pajak didasarkan suatu anggapan yg diatur oleh UU. Ex : penghasilan suatu tahun dianggap sama dgn tahun sebelumnya.

Stelsel campuran Kombinasi antara stelsel nyata dan anggapan Ciri : pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan kemudian akhir tahun disesuaikan dgn keadaan sebenarnya. Bila besar pajak menurut kenyataan lebih besar dari anggapan, maka wajib pajak harus menambah, begitupula sebaliknya.

3. Asas pemungutan pajak

Asas domisili Negara berhak memungut pajak seluruh penghasilan wajib pajak yg bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan DN maupun LN

ASAS SUMBER Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yg bersumber d wilayahnya tanpa memperhatikan domisili wajib pajak.

Asas kebangsaan Pengenaan pajak didasarkan dengan kebangsaan suatu negara

PENGADILAN PAJAK