HUKUM ADAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Assalamu'alaikum. Assalamu'alaikum Renny Supriyatni Bachro HUKUM ISLAM PENDAHULUAN Renny Supriyatni Bachro FH-UNPAD.
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
HUKUM ADAT Hukum adat.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
pengenalan PERBANDINGAN HUKUM
HUKUM ADAT.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Konsepsi Hukum Adat Minggu II.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
HUKUM ADAT HUKUM DAN HUKUM ADAT.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM ADAT.
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Mata Kuliah : Hukum Adat
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM ADAT.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
Pengenalan Mata Kuliah
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
Assalamualaikum….
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Deskripsi mata kuliah hukum adat Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, persekutuan.
Transcript presentasi:

HUKUM ADAT

UNIVERSITAS COKROAMINOTO HUKUM ADAT Andrie Irawan, SH., MH (0813-28-777-614 & PIN BB: 266DA829) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS COKROAMINOTO YOGYAKARTA

Deskripsi mata kuliah hukum adat Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, persekutuan hukum adat, hukum tanah,transaksi tanah, transaksi yang berhubungan dg tanah, subyek hk, hukum yang berhubungan dg tanah, subyek hk, hukum kekerabatan, hukum perkawinan, hukum harta perkawinan dan hukum waris

Tujuan Mata Kuliah Setelah mengikuti kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan & memahami Hukum Adat secara umum & dapat menyelesaikan perkara-perkara yang bersangkutan dengan Hukum Adat. Prasyarat Pengantar Ilmu Hukum (PIH) Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Metode Perkuliahan Tatap muka klasikal: ceramah dan diskusi Penugasan analisis kasus dikumpul saat UTS dan UAS: Format tugas tulis tangan rapi & terbaca diatas kertas folio bergaris

Komponen Penilaian UTS: 40% UAS: 40% Tugas: 20% (10% menjelang UTS & 10% menjelang UAS), jika ada mahasiswa yg tdk mengerjakan & mengumpulkan tugas namun ikut UTS & UAS, nilai maksimal B Kehadiran: mahasiswa yg hadir kurang dari 60% pertemuan nilai maksimal B (mengikuti UTS & UAS) Ikut UTS & UAS (tidak pernah hadir kuliah) nilai maksimal C Tidak mengikuti UTS dan/atau UAS nilai D Ujian susulan mengikuti kebijakan dari Fakultas Hukum

PENDAHULUAN Hukum Adat sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dilahirkan oleh alam pikiran Barat bukan oleh alam pikiran Indonesia sendiri. Istilah Hukum Adat itu sendiri tidak dikenal di desa-desa, tapi mereka hanya berbicara soal adat-istiadat yang harus dipatuhi, yang kadang-kadang mempunyai sanksi-sanksi tertentu terhadap pelanggarannya. Penemuan Hukum Adat itu memang terpengaruh oleh faktor-faktor politik dan ekonomi struktur masyarakat jajahan pada waktu itu.

Penemuan Hukum Adat disebabkan: desakan-desakan politik hukum yang mau memaksakan rakyat Indonesia tunduk pada hukum Barat, penundukan itu terutama berpokok pangkal pada pikiran, bahwa Hukum Adat sama sekali tidak memenuhi tuntutan-tuntutan abad modern (yakni abad XX). Para sarjana hukum pada umumnya mengakui bahwa Hukum Adat Indonesia belum lama menjadi obyek Ilmu Pengetahuan Hukum Adat sebagaimana ilmu hukum lain-lainnya, mempunyai sistem sendiri, sistim yang berurat berakar pada sikap hidup dan alam pikiran bangsa Indonesia.

Asal muasal HUKUM ADAT Hukum Adat = Bahasa Arab Huk’m dan Adah yg artinya suruhan atau ketentuan Hukum Islam dikenal dg Syari’ah yg berisi lima macam suruhan dan disebut al-hakam al-khamsah yaitu fardh (wajib), haram (larangan), sunnah (anjuran), makruh (boleh dilakukan tp lebih baik tdk), mubah (kebolehan) Adah atau adat dlm bahasa Arab berarti “kebiasaan” Hukum adat itu hukum kebiasaan

Asal muasal HUKUM ADAT Di Indonesia Hk Adat = Hk Kebiasaan telah dikenal saat pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636) melalui kitab hukum “Makuta Alam” Kitab hukum “Safinatul Hukkam Fi Takhsil Khassam” yg ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad anak Kadhi Bginda Khatib Negeri Trussan atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1895) Mukadimah kitab hukum acara dikatakan bahwa seorang hakim dalam memeriksa suatu perkara haruslah memperhatikan Hukum Syara, Hukum Adat serta Adat Resam

Prof. Mr. C. Van Vollenhoven: yang pertama-tama memasukkan pelajaran hukum adat ke dalam Ilmu Pengetahuan Hukum. membela rakyat Indonesia, terutama akan adanya penerapan hukum Barat oleh Pemerintah Belanda terhadap rakyat Indonesia. Menentang penyatuan hukum (unifikasi) dan menentang desakan secara lain terhadap Hukum Adat oleh Hukum Barat. Membela agar supaya arti peradilan adat diakui. Menentang pengingkaran hak-hak masyarakat hukum Bumiputera (asli) dan hak-hak perseorangan atas tanah. Menentang pengingkaran terhadap watak masyarakat-masyarakat Pribumi sendiri.

Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje: Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn. diberi julukan sebagai pemerinci hasil penemuan Prof. C. Van Vollenhoven yang dikenal sebagai “ahli hukum yang menemukan Hukum Adat (Bapak Hukum Adat)” Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje: yang pertama kali memakai istilah Hukum Adat (adatrecht) dalam ilmu hukum dalam bukunya “De Atjehers” tahun 1893

Dalam perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda istilah Hukum Adat baru dipakai pada tahun 1929 tatkala pasal 134 I.S (Indische Staatsregeling) diubah. Setelah diubah maka redaksi ayat-ayat dari pasal 134 itu menyebut kata Hukum Adat. Sebelum tahun 1929 istilah yang biasa dipakai untuk menyatakan Hukum Adat ialah ‘Undang-undang Agama, lembaga kebudayaan bangsa dan kebiasaan” (godsdienstige wetten, volks instellingen en gebruiken) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 11 A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving) atau “peraturan hukum mengenai agama dan kebiasaan mereka” yang tercantum dalam pasal 131 ayat 2 sub b I.S.

Tujuan Mempelajari Hukum Adat Tujuan praktis: Hukum adat masih digunakan dalam lapangan hukum perdata, khususnya dalam perkara waris. Secara faktual, masih banyak terdapat eksistensi kehidupan indigenous people di pelosok pedalaman nusantara. Tujuan strategis: Hukum adat sebagai hukum asli bangsa merupakan sumber serta bahan potensial untuk pembentukan hukum positif Indonesia dan pembangunan tata hukum Indonesia.

Definisi hukum adat Cornelis van Vollenhoven: himpunan peraturan ttg perilaku yg berlaku bagi org pribumi & Timur Asing pada satu pihak mempunyai sanksi (bersifat hukum, & pada pihak lain berada dlm keadaan tdk dikodifikasikan (adat) B. Ter Haar Bzn: keseluruhan aturan yg menjelma dari kptsn2 para fungsionaris hukum (dlm arti luas) yg memilki kewibawaan serta pengaruh & yg dlm pelaksanaany berlaku serta merta & ditaati dg sepenh hati Hardjito Notopuro: hk tdk tertulis, hukum kebiasaan dg ciri khas yg mrpkn pedoman khdpn rakyat dlm menyelenggarakan tata keadilan & kesejahteraan masyarakat 7 bersifat kekeluargaan Soerjono Sokanto: mrpkn hk kebiasaan yg mempunyai akibat huku (sein-sollen). Berbeda dg kebiasaan belaka yg mrpkn hk adat adlh perbuatan2 yg diulang-ulang dlm bntk yg sama yg menuju pada “rechtsvardigeordening de samenlebing” Hukum Adat adalah hukum Indonesia asli yg tdk tertulis dlm bentuk per-UU-an Republik Indonesia yg disana-sni mengandung unsur agam (Seminar Hukum Adat & Pembangunan Hkum Nasional)

Hukum adat & Adat Perbedaan Hukum Adat dan Adat menurut ahli antropologi; Kebiasaan sanksi & pelaksnaanya adalah para warga & kelompok; Hukum pada suatu kekuasaan terpusat di dlm masyarakat (Bronislaw Malinowski) Hukum terdiri dari aturan/kebiasaan yg telah mengalami proses pelembagaan (re-institutionalization), Perbedaanya yaitu ada tata cara penyelesaian sengketa & aktivitas lembaga itu sendiri (Paul Bohannan) Leopold Pospil menyatakan bahwa empat tanda hukum itu sudatu kaidah mengikat yaitu: Wewenang (attribute of authority) Aplikasi secara universal (attribute of intension of universal application) Kewajiban (attribute of obligation) Sanksi (attribute of sanction)

Hukum adat & hukum kebiasaan Hukum kebiasaan tdk tepat diterjemahkan dg adatrecht karena sumbernya tdk berasal dari alat2 kelengkapan di masyarakat sdngkn Hukum adat berasal dari raja-raja dan kepala desa di Indonesi, sebagian tertulis (R. van Dijk) Hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan kebiasaan yg mempunyai akibat hukum (Soerjono Soekanto) Hukum adat sama pengertian dg hukum kebiasaan, pertama adat=kebiasaan (bahasa), kedua, proses pelaksanaanya dikuatkan oleh alat2 kelengkapan masyarakat (Solaeman Biasane Teneko)

Unsur hk adat menimbulkan kewajiban hukum (Opinio Necessitas) Pertama, unsur kenyataan bhw adat dlm masyarakat selalu diindahkan Kedua, unsur psikologis, bahwa terdpt keyakinan para masyarakat adat bhw adat dimaksud memiliki kekuatan hukum

Wujud hukum adat & Aspek Kebudayaan Hukum tidak tertulis (bagian besar) Hukum tertulis (bagian kecil) ex: pranata-pranata (Jawa), peswara-peswara (Bali), sarakata-sarakata (Aceh) Uraian-uraian secara tertulis Mempelajari hukum adat sama saja dengan mempelajari design for living dari suatu kebudayaan yg berbasis pada blue print of behaviour suatu masyarakat adat Tidak ada suatu masyarakat tnp kebudayaan & pasti pula memiliki nilai2 & norma2 Jika mempelajari hukum adat akan tercermin struktur kejiwaan dan cara berpikir bangsa Indonesia secara keseseluruhan

Tugas Sebelum UTS: NIM Ganjil=Ringkasan Hukum Adat berbasis Kewilayahan yaitu: Aceh, Batak, Minang, Melayu, Sunda sedangkan NIM Genap=Ringkasan Hukum Adat berbasis Kewilyahan yaitu: DIY, Jawa Tengah & Timur, Bali, Kalimantan (Dayak), Bugis, Ternate Struktur penulisan: Asal Muasal Hukum Adat, Bentuk Kebudayaan, Corak Hukum Adat berdasarkan Kewilayahan, Pengaturan Hukum Perkawinan, Waris dan Tanah Adat berdasarkan kewilayahan, sertakan sumber berdasarkan daftar pustaka