PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H. Heru Tjaraka, SE, MSi, BKP, Ak,CA
MATERI UTS KONSEP DASAR DALAM PERPAJAKAN UNSUR MATERIAL/FORMAL DALAM PERPAJAKAN KUP ; BEA METERAI PENYETORAN;PELAPORAN;PENAGIHAN PAJAK PEMBUKUAN/PENCATATAN; PEMERIKSAAN/PENYIDIKAN PAJAK; SANKSI DALAM PERPAJAKAN PDRD DAN PBB; BPHTB
Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak +/- 80% APBN 2014 disumbang dari sektor pajak APBN 2014 masih mengandalkan penerimaan dari pajak Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui: Ekstensifikasi pajak Intensifikasi pajak
Kegiatan Ekstensifikasi Pajak Pemberian NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan (Ph di atas PTKP) Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran Pemberian NPWP atau PKP bagi pengusaha yang belum terdaftar Penentuan jumlah angsuran PPh pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagangan
PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada pasal 1 angka 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAPAT DIPAKSAKAN TDK DPT DITUNJUKKAN ADANYA KONTAPRESTASI SECARA LANGSUNG OLEH PEMERINTAH DIPUNGUT OLEH NEGARA (PUSAT/ DAERAH) DIPERUNTUKKAN BAGI PENGELUARAN-PENGELUARAN PEMERINTAH (JIKA SURPLUS DIGUNAKAN UNTUK PUBLIC INVESMENT)
FUNGSI PAJAK BUDGETAIR REGULEREND REDISTRIBUSI DEMOKRASI
TARIF PROGRESIF : GOL MAMPU DIKENAKAN TARIF YG LEBIH TINGGI FUNGSI PAJAK INDONESIA BUDGETER PENERIMAAN NEGARA REGULAIR MENGATUR PEREKONOMIAN UNTUK PERTUMBUHAN LEBIH CEPAT DEMOKRASI PENJELMAAN KEKELUARGA & KEGOTONG ROYONGAN RAKYAT REDISTRIBUSI TARIF PROGRESIF : GOL MAMPU DIKENAKAN TARIF YG LEBIH TINGGI
PERBEDAAN PAJAK RETRIBUSI MENDAPAT KONTRAPRESTASI SECARA LANGSUNG
PERBEDAAN PAJAK SUMBANGAN YANG MENDAPATKAN MANFAAT ADALAH PENERIMA SUMBANGAN
PENGERTIAN HUKUM PAJAK (HUKUM FISKAL) KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN YANG MELIPUTI WEWENANG PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL KEKAYAAN SESEORANG DAN MENYERAHKAN KEMBALI KE MASYARAKAT MELALUI KAS NEGARA
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK FORMAL HUKUM PAJAK MATERIAL mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP UU PPh dan UU PPN HUKUM PAJAK FORMAL tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA 1. Hukum Pajak Material Memuat norma-norma yang menerangkan tentang : keadaan-keadaan /perbuatan- perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak Siapa-siapa yang harus dikenakan pajak? Berapa besar pajaknya?
Atau dengan kata lain Segala sesuatu tentang tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan pula hubungan hukum antara pemerintah dengan Wajib Pajak, termasuk didalamnya peraturan-peraturan yang memuat kenaik-an2, denda-denda dan hukuman-hukuman serta cara-cara tentang pembebasan dan pengembalian pajak,
2. Hukum Pajak Formil Peraturan peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan. Memuat cara2 penyelenggaraan mengenai penetapan suatu hutang pajak
Kontrol Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemingutan Pajak Kewajiban para Wajib Pajak (sebelum dan sesudah menerima SKP) Prosedur pemungutan pajak
Maksud Hukum Pajak Formal Melindungi baik, baik Fiscus maupun wajib Pajak Memberi jaminan bahwa hukum material dapat diselenggarakan dengan baik
DASAR DAN TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
TEPATKAH INI? TEORI ASURANSI Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. TEPATKAH INI?
TEORI KEPENTINGAN NEGARA MELINDUNGI KEPENTINGAN HARTA DAN JIWA WARGA NEGARA DENGAN MEMPERHATIKAN BEBAN YANG HARUS DIPUNGUT DARI MASYARAKAT
TEORI GAYA PIKUL TIAP ORANG DIKENAKAN PAJAK DGN BOBOT SAMA (ADIL) SESUAI GAYA PIKUL DENGAN UKURAN BESARNYA PENGHASILAN DAN PENGELUARAN SESEORANG
TEORI BAKTI DISEBUT JUGA TEORI KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK. PAJAK SEBAGAI BUKTI TANDA BAKTI MASYARAKAT KE NEGARA
TEORI GAYA BELI PAJAK UNTUK MEMELIHARA MASYARAKAT PAJAK DITEKANKAN UNTUK FUNGSI MENGATUR
JENIS-JENIS PAJAK
PAJAK PENGHASILAN (PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH) . Pengenaan pajak di Indonesia Negara Daerah PPh : UU. No. 7 Th. 1984 diubah UU. No. 36 Th 2008 Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: UU No. 18 Th. 1997 diubah UU. No. 28 Th. 2009 PPN dan PPnBM: UU. No. 8 Th. 1983 diubah UU. No. 42 Th. 2009 PBB: UU. No. 12 Th. 1985 diubah UU. No. 28 Th 2009 Bea Meterai: UU. No. 13 Th. 1985 BPHTB: UU. No. 21 Th. 1997 diubah UU. No. 28 Th. 2009
PKB, BBNKB, PBB, BPHTB, Pajak Rokok JENIS-JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM Bea Meterai PAJAK PUSAT PKB, BBNKB, PBB, BPHTB, Pajak Rokok PAJAK PROPINSI PAJAK DAERAH PAJAK KABUPATEN Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio
MENURUT SIFATNYA PAJAK LANGSUNG PEMBEBANANNYA TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KE PIHAK LAIN PPh PAJAK TIDAK LANGSUNG PEMBEBANANNYA DAPAT DILIMPAHKAN KE PIHAK LAIN PPN
MENURUT SASARAN/ OBYEKNYA PAJAK SUBYEKTIF BERDASARKAN SUBYEK BARU DICARI OBYEKNYA PPh PAJAK OBYEKTIF BERDASARKAN OBYEK BARU DICARI SUBYEKNYA PPN, PPnBM
MENURUT PEMUNGUTANNYA PAJAK PUSAT PPh,PPN PPnBM, Bea Materai PAJAK DAERAH Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/Restoran dan Hotel
CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK RIIL STELSEL FICTIVE STELSEL CAMPURAN
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 1.OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM 2.SELF ASSSESSMENT SYSTEM 3.WITH HOLDING SYSTEM
Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment Self Assessment Witholding System Wewenang berada ditangan pemerintah (fiskus) untuk menen- tukan besarnya pajak yang terutang Wajib Pajak bersifat pasif. (hanya menunggu) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus Wewenang berada ditangan Wajib Pajak untuk menentukan pajaknya sendiri Wajib pajak bersifat aktif (menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar) Utang pajak timbul tanpa menunggu surat ketetapan pajak Wewenang berada di pihak ketiga yang ditetapkan oleh Peraturan Perpajakan untuk melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak Utang pajak timbul tanpa menunggu surat ketetapan pajak
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK ASAS TEMPAT TINGGAL ASAS KEBANGSAAN ASAS SUMBER
TUGAS KE-1 JELASKAN 3 MACAM YURISDIKSI PEMAJAKAN DAN MANAKAH YG BERLAKU DI INDONESIA ? SEBUTKAN JENIS2 PAJAK DI INDONESIA? JELASKAN 3 SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA, DAN MANAKAH YG BERLAKU DI INDONESIA? JELASKAN TEORI2 PEMUNGUTAN PAJAK, MANAKAH YANG SESUAI UTK DIBERLAKUKAN DI INDONESIA? MENGAPA? CARILAH DATA APBN TAHUN ANGGARAN 2013 DAN 2012, DAN ANALISISLAH BERAPA PROSENTASENYA PENERIMAAN PAJAK DIBANDINGKAN TOTAL PENERIMAAN DI APBN ? KERJAKAN SOAL PILIHAN BAB 1-4 BUKU HUKUM PAJAK ERLY SUANDI