PENANGGULANGAN BENCANA TATA KELOLA PENANGGULANGAN BENCANA OLEH : BAYUDONO
BENCANA ALAM ADALAH BENCANA YANG DIAKIBATKAN OLEH PERISTIWA ATAU SERANGKAIAN PERISTIWA YANG DISEBABKAN OLEH ALAM ANTARA LAIN BERUPA ; GEMPA BUMI, TSUNAMI, GUNUNG MELETUS, BANJIR, KEKERINGAN, ANGIN TOPAN DAN TANAH LONGSOR BENCANA ADALAH PERISTIWA ATAU RANGKAIAN PERISTIWA YANG MENGANCAM DAN MENGGANGGU KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT YANG DISEBABKAN, BAIK OLEH FAKTOR ALAM DAN/ATAU FAKTOR NON-ALAM SEHINGGA MENGAKIBATKAN TIMBULNYA KORBAN JIWA MANUSIA, KERUSAKAN LINGKUNGAN, KERUGIAN HARTA BENDA DAN DAMPAK PSIKOLOGIS BENCANA NON-ALAM ADALAH BENCANA YANG DIAKIBATKAN OLEH PERISTIWA ATAU SERANGKAIAN PERIS-TIWA YANG ANTARA LAIN BERUPA ; GAGAL TEKNOLOGI, GAGAL MODER-NISASI, EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT BENCANA SOSIAL ADALAH BEN-CANA YANG DIAKIBATKAN OLEH PERIS-TIWA ATAU SERANGKAIAN PERISTIWA YANG DIAKIBATKAN OLEH MANUSIA YANG MELIPUTI KONFLIK SOSIAL ANTAR KELOMPOK ATAU ANTARKOMUNITAS MASYARAKAT DAN TEROR DEFINISI BENCANA (U.U. NO. 24/2007) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh 2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. longsor. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah wabah penyakit. longsor. longsor. 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatka 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatka peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. antarkomunitas masyarakat, dan teror. 5. Penyelenggaraan 5. Penyelenggaraan penan penan
U.U.D 1945 Ps. 20 & Ps. 21 U.U. 24/2007 Ps. 50, 58, 59 PP 21/2008 ttg Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Ps. 65-69 PP 22/2008 ttg Pe-ngelolaan Ban-tuan & Penda-naan Ps. 30 PP 23/2008 ttg Peran Lembaga Asing Ps. 7 ayat 3 PPres……….. ttg Pedoman Status & Tingkatan Bencana Ps. 51 PPres ……… ttg Penetapan Status Bencana Ps. 17 PPres 8/2008 ttg Pembentukan BNPB Ps. 35, 36 PerKa BNPB ttg Pedoman Pe-nyusunan RPB Ps. 35 Pergub…… ttg Penetapan Status Bencana Ps. 25 Perda…… ttg Pembentukan BPBD Ps. 61 Perda…… ttg Alokasi Anggaran Bencana Ps. 35 Perda/Pergub…… ttg RPB
U.U. NO. 24/2007 Pasal 3. ayat (2). Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. nondiskriminatif; dan i. nonproletisi.
U.U. NO. 24/2007 Pasal 7 (1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional; b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah; d. penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihakpihak internasional lain; e. perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana; f. perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan g. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
KEGIATAN DALAM SETIAP TAHAPAN PROGRAM PENANGANAN PASCA BENCANA DI D. I KEGIATAN DALAM SETIAP TAHAPAN PROGRAM PENANGANAN PASCA BENCANA DI D.I. YOGYAKARTA TANGGAP DARURAT & PEMULIHAN REHABILITASI REKONSTRUKSI ? ? Tujuan: PENYELAMATAN KORBAN Tujuan: PEMULIHAN STANDAR PELAYANAN MINUM : Tujuan: PEMBANGUNAN KEMBALI SELURUH SISTEM : Penyelamatan Korban Penanganan Korban Luka2 Pembentukan Tim Tanggap Darurat/Satkorlak Pembentukan Pusat2 Layanan (Posko) Distribusi Supplies (Logistik, tenda dll) Penyediaan hunian sementara Penguatan Jalur Distribusi Pendataan Korban & Akibat Bencana (Media Center) Pendampingan Psikologis Pengalihan Program Pembangunan ke Program Darurat Pemulihan sistem pe-merintahan (Kab, Kec, Desa) Pemulihan Pelayanan publik (pendidikan, kesehatan dll) Pembangunan kembali perumahan Pemulihan Pelayanan sosial dasar Rekonstruksi Prasa-rana & sarana dasar Pemulihan fasilitas perekonomian Rehabilitasi psikologis dll Sistem ekonomi (pro-duksi, perdagangan, perbankan) Sistem transportasi Sistem telekomunikasi Pemulihan sosial dan budaya Pemulihan kelembagaan Pengembalian (main-streaming) program darurat ke Program Pembangunan Dll.
BEBERAPA KETENTUAN YANG PERLU DICERMATI ; TANGGAP DARURAT Keterkaitannya dengan status keadaan darurat (status kedaruratan yang mana) Persyaratan ditetapkannya kegiatan tanggap darurat Siapa yang menetapkan diambilnya kegiatan tanggap darurat (penentu status & tingkatan bencana) Konsekuensi yang timbul bagi pejabat penentu pengambilan kegiatan tanggap darurat (kalau ternyata kedaruratan tidak separah perkiraan) STATUS KEADAAN DARURAT Ditetapkan oleh Presiden ? (bagaimana di daerah) Sequence/urutan status keadaan (kalau mendadak) Bersifat responsif atau antisipatif (menunggu sampai terjadi bencana) Konsekuensi bagi pejabat yang menetapkan status (kalau ternyata tidak terjadi bencana) Pengakhiran status kedaruratan (kasus DIY & Klaten) CATATAN : STATUS KEADAAN DARURAT NAMPAKNYA HANYA BERLAKU HANYA UNTUK KEJADIAN BENCANA YANG DAPAT DIPERKIRAKAN SEBELUMNYA (SEPERTI; Gn. MERAPI)
BEBERAPA KETENTUAN YANG PERLU DICERMATI ; STATUS BENCANA Proses penilaian kerusakan & kerugian (DLA) yang memerlukan waktu (prinsip cepat tepat tidak terpenuhi) Penetapan metode penilaian kerusakan & kerugian (banyak metode, mis; ECLAC) Kuantifikasi indikator untuk menentukan status bencana (ukuran dari ; ringan, sedang, berat) Kemungkinan peningkatan status bencana dan prosedurnya (dari ringan ke sedang dst dan dari lokal ke daerah dst) Cakupan wilayah (mestinya masuk ke indikator tingkatan bencana) TINGKATAN BENCANA Proses penilaian kerusakan & kerugian (DLA) yang memerlukan waktu(prinsip cepat tepat tidak terpenuhi) Kuantifikasi nilai kerusakan untuk menentukan tingkat bencana (misal; dampak sosek dari bencana tingkat lokal, daerah, nasional) Kemungkinan peningkatan status bencana dan prosedurnya (bencana makin meluas, mis; pandemi penyakit) Keterkaitannya dengan pembagian kewenangan penyelenggaraan pemerintahan (otonomi daerah dan desentralisasi)
U.U. NOMOR 24/2007 Pasal 1 Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelematan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana
U.U. NOMOR 24/2007 Pasal 1 19. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. DRAFT PERATURAN PRESIDEN R.I. TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINGKATAN BENCANA Status keadaan darurat dibedakan menjadi; awas, siaga dan waspada, yang penentuannya didasarkan atas pemantauan yang dilakukan secara akurat oleh Badan atau Lembaga yang berkompeten Status keadaan darurat waspada adalah suatu keadaan darurat yang menunjukkan peningkatan suatu gejala dari suatu proses atau peristiwa yang memungkinkan timbulnya ancaman bencana dan ditentukan berdasarkan hasil pemantauan secara akurat Status keadaan darurat siaga adalah peningkatan dari keadaan darurat waspada, yang penentuannya didasarkan atas pemantauan yang akurat Status keadaan darurat awas adalah peningkatan dari keadaan darurat siaga yang penentuannya didasarkan atas pemantauan yang akurat
DRAFT PERATURAN PRESIDEN R. I DRAFT PERATURAN PRESIDEN R.I. TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINGKATAN BENCANA STATUS BENCANA Keadaan bencana di suatu tempat pada saat terjadi, dengan indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana-sarana, cakupan wilayah dan dampak sosial ekonomi, yang dapat dibedakan menjadi ; bencana ringan, sedang dan berat TINGKATAN BENCANA Keadaan di suatu tempat yang terlanda oleh jenis bencana tertentu dan dinilai berdasarkan jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana-sarana, cakupan wilayah dan dampak sosial ekonomi, yang dibedakan menjadi lokal, daerah dan nasional
INDIKATOR (DRAFT PERPRES) PENENTUAN STATUS DAN TINGKATAN BENCANA TINGKAT INDIKATOR (DRAFT PERPRES) KOMENTAR LOKAL (KABUPATEN-KOTA) Jumlah korban (jiwa?) kurang dari 100 orang Kerugian harta benda kurang dari Rp. 1 milyar Kerusakan sarpras ringan Cakupan wilayah kurang dari 10 km2 Dampak sosek terbatas Pemerintah (kab/kota) mampu menangani ber-dasar SDM, sumberdaya finansial dan dari segi teknologi Perlu kejelasan apakah indikator-indikator ters-ebut bersifat kumulatif (dan) atau alternatip (atau), misalnya ; korban kurang dari 100 orang tapi kerugian > Rp. 1 milyar Kerusakan sarpras di-ukur dari fungsi Apa keuntungan dita-ngani sendiri dibanding jika diserahkan kepada level lebih tinggi (de-ngan “surat takluk”)
INDIKATOR (DRAFT PERPRES) PENENTUAN STATUS DAN TINGKATAN BENCANA TINGKAT INDIKATOR (DRAFT PERPRES) KOMENTAR DAERAH (PROPINSI) Jumlah korban (jiwa?) ku-rang dari 500 orang Kerugian harta benda ku-rang dari Rp. 1 trilyun Kerusakan sarpras mene-ngah (beberapa meng-ganggu kehidupan masya-rakat) Cakupan wilayah lebih dari 1 kab/kota dalam propinsi Dampak sosek menengah, sebagian besar kegiatan sosek terganggu Pemerintah bersama Pem kab/kota mampu mena-ngani berdasar SDM, sum-berdaya finansial dan dari segi teknologi Perlu kejelasan apakah indikator-indikator ters-ebut bersifat kumulatif (dan) atau alternatip (atau), misalnya ; korban kurang dari 500 orang tapi kerugian > Rp. 1 trilyun Kerusakan sarpras di-ukur dari fungsi Apa keuntungan dita-ngani sendiri dibanding jika diserahkan kepada level lebih tinggi (de-ngan “surat takluk”)
INDIKATOR (DRAFT PERPRES) PENENTUAN STATUS DAN TINGKATAN BENCANA TINGKAT INDIKATOR (DRAFT PERPRES) KOMENTAR NASIONAL Jumlah korban (jiwa?) lebih dari 500 orang Kerugian harta benda lebih besar dari Rp. 1 trilyun Kerusakan sarpras sangat berat sehingga tidak dapat berfungsi mendukung kehi-dupan Cakupan wilayah sangat lu-as mencakup beberapa kab/kota di lebih dari 1 propinsi Pemerintah (kab/kota) ti-dak mampu lagi menangani berdasar SDM, sumberda-ya finansial, srapras, ke-lembagaan, manajemen dan dari segi teknologi
USULAN LEMBAGA PENENTU STATUS DAN TINGKATAN BENCANA BENCANA RINGAN BENCANA SEDANG BENCANA BERAT LOKAL/ KABUPATEN-KOTA bencana ringan di kab/kota dalam propinsi KAB/KOTA YBS bencana se- dang di kab/ kota dalam propinsi bencana berat di kab/ kota dalam propinsi PROPINSI YBS DAERAH/ PROPINSI bencana ringan meliputi > 1 kab/kota dalam propinsi MASING2 KAB/KOTA DGN KOORD PROPINSI bencana sedang meliputi > 1 kab/kota dalam propinsi bencana berat meliputi > 1 kab/kota dalam propinsi PROPINSI DGN KOORD PUSAT NASIONAL bencana ringan meliputi > 1 propinsi MASING2 KAB/KOTA DGN KOORD PUSAT bencana sedang meliputi > 1 propinsi MASING2 PROPINSI DGN KOORD PUSAT bencana berat meliputi > 1 propinsi PUSAT CATATAN : MESTINYA PENETAPAN STATUS DAN TINGKATAN BENCANA TIDAK MERUPAKAN ALASAN UNTUK PENGALIHAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN BENCANA
MANAJEMEN BANTUAN TIDAK ADA NEGARA/DAERAH DI DUNIA INI YANG MAMPU MENANGGULANGI BENCANA YANG MELANDA TANPA BANTUAN DARI LUAR (NEGERI/DALAM NEGERI) Aspek kemitraan dan kerjasama internasional adalah salah satu kunci utama dalam penanganan bencana. Hal ini merupakan elemen yang sama pentingnya dengan peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam memandang dan mengelola bencana,
BANTUAN ASING DI D.I.Y SAAT GEMPA BUMI 27 MEI 2006 Austria Amerika Serikat AusSAID Brunei Darussalam China Cruz Roja Espanola Chairperson Good Neighbour International Direct relief Interna-tional St. Barbara European Community Philipina India Italia (World Food Program) Iran Islamic Relief Inggris (Oxfam) Japan (JICS, JICA, JBIC, Hyogo Pref. Kyoto Pref. etc) 17. Jerman 19. Jordan 20. Korea Selatan 21. Kuba 22. Kuwait 23. Malaysia 24. Moldova 25. Norwegia 26. Pakistan 27. Perancis 28. Polandia 29. Qatar 30. Red Cross Iran 31. Rotary International 32. Rusia 33. Saudi Arabia, 34. …dst sampai 480 negara/institusi
BANTUAN DAPAT BERWUJUD ; BARANG/LOGISTIK JASA MEDIS KONSTRUKSI PELAYANAN CASH KONSULTASI BAGAIMANA AGAR BANTUAN YANG DITERIMA ; EFEKTIP DAN EFFISIEN BERMANFAAT CEPAT SAMPAI KE SASARAN TEPAT SASARAN SESUAI KEBUTUHAN (TIDAK MESTI MEMENUHI KEBUTUHAN) TERCATAT (DALAM SISTEM DATA BASED BERBASIS I.T) DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN TRANSPARAN/AKSESIBEL
PRINSIP DALAM PROGRAM REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA GEMPA BUMI DI D.I.Y. 1. Masyarakat Yogyakarta akan membangun kemandiriannya. 2. Bantuan dari Pemerintah (Pusat, Propinsi dan Kabupa-ten/Kota) adalah merupakan bagian dari tugas peme-rintah untuk membantu dan melindungi warga-negaranya 3. Masyarakat Yogyakarta tidak bersedia menerima ban-tuan dalam wujud pinjaman/loan yang nantinya akan membebani rakyat Indonesia 4. Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi didasarkan pada prinsip Pemberdayaan Masyarakat (Community Based Development) dan dilaksanakan secara gotong-royong, 5. Bantuan dari luar masyarakat adalah untuk “membantu masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri” 6. Rehabilitasi dan Rekonstruksi tidak semata-mata untuk aspek fisik tetapi juga aspek ekonomi dan sosial budaya. Untuk itu, nilai budaya dan kearifan lokal harus dipertim-bangkan dan akan menjadi dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan program
P.P. NOMOR 23 tahun 2008 Bantuan (dari luar/dalam negeri, bilateral, multilateral, swasta/lsm dsb) diarahkan untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan risiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, dan mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat Selain itu juga untuk ; 1. menjamin penghormatan terhadap peran dan tindakan Pemerintah berdasarkan kepentingan masyarakat sebagai penanggung jawab utama dalam mengatur dan mengkoordinir kegiatan penanggulangan bencana; 2. memungkinkan masyarakat internasional memberikan dukungan dan kontribusi secara efektif dalam kegiatan penanggulangan bencana; 3. memperjelas proses, peran, dan tanggung jawab Pemerintah dan komunitas internasional dalam kegiatan penanggulangan bencana; 4. meminimalisasi hambatan-hambatan administrasi dan hukum yang dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pemberian bantuan internasional dalam situasi darurat; dan 5. menjamin kerjasama dan bantuan internasional yang diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kualitas standar baik secara nasional maupun internasional.
Bagaimanapun, pemberi bantuan berharap agar bantuannya; PP. 22 tahun 2008 mengatur tentang “PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA” PP. 23 tahun 2008 mengatur tentang “PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA” Keduanya kurang memberi arahan bagaimana mengelola bantuan (luar negeri/dalam negeri/individu/private/LSM) baik pada saat ; tanggap bencana, rehabilitasi maupun rekonstruksi Bagaimanapun, pemberi bantuan berharap agar bantuannya; EFEKTIP DAN EFFISIEN BERMANFAAT CEPAT SAMPAI KE SASARAN TEPAT SASARAN SESUAI KEBUTUHAN (TIDAK MESTI MEMENUHI KEBUTUHAN) DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN TRANSPARAN/AKSESIBEL
AGAR MEMENUHI KRITERIA TERSEBUT, PERLU DISIAPKAN STRATEGI PENGELOLAAN BANTUAN SEBAGAI BERIKUT ; Perlu dibentuk Media Center untuk menyampaikan kepada dunia luar kondisi terkini dari akibat bencana Perlunya dirilis hasil penilaian kerugian dan kerusakan akibat bencana melalui Media Center Melalui Media Center juga perlu dirilis mengenai kebutuhan-kebutuhan darurat yang diperlukan sehingga calon donor mengetahui apa yang harus diperbantukan Pelaksanaan kebijakan penerimaan dan penyaluran bantuan satu pintu sulit dilaksanakan, tetapi pada pintu-masuk (terminal, airport, stasiun KA dsb) perlu disediakan desk untuk membantu para donor Ada unit kerja khusus yang mengelola bantuan-bantuan tersebut yang dilengkapi dengan perangkat IT Pada saat tanggap darurat selesai, perlu adanya handing over bantuan dari unit kerja khusus ke unit kerja sektoral untuk selanjutnya ditangani melalui program rehab/rekon Kepala Daerah mewakili masyarakat harus menyampaikan ucapan terimakasih kepada para donor, baik secara tertulis maupun melalui media elektronik
WHO PLAN WHAT WHO DO WHAT R.P.B. PEMDA & INSTANSI VER-TIKAL DAERAH PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH DIBANTU STAKEHOLDERS S.K.P.D INST. VERT R.P.B. PEMDA & INSTANSI VER-TIKAL DAERAH WHO PLAN WHAT L.S.M. UNTUK MENANGGULANGI BENCANA MASY. FACILITATING PEMERINTAH (PUSAT/DAERAH), MASYARAKAT, SWASTA, DONOR AGENCIES, LEMBAGA BANTUAN ASING, DLL INTL. AGENCI-ES WHO DO WHAT PEME-RINTAH R.A.D. DAERAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA, SEBAGAIMANA DICANTUMKAN DALAM R.P.B. PEMDA DLL MASY. N.G.O. L.S.M.
KEDUDUKAN R.P.B DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Diserasikan melalui Musrenbang 20 TAHUNAN 5 TAHUNAN TAHUNAN Renstra KL Renja KL RKA-KL Rincian RAPBN P U S A T RPJP Nasional RPJM Nasional RKP RAPBN APBN Diserasikan melalui Musrenbang Diacu Diperhatikan RKP Dae-rah (incl. kebencanaan) RPJP Daerah RPJM Daerah RAPBD APBD D A E R A H Renja SKPD (incl. kebencanaan) Renstra SKPD RKA- SKPD Rincian APBD R.P.B.
ILUSTRASI MUATAN RPB DALAM PENYUSUNAN RPJMD 1 Visi, Misi, Program Kepala Daerah terpilih BAPPEDA menyusun Rancangan Awal RPJMD SKPD menyusun Renstra-SKPD dengan : Menjabarkan muatan RPB pada Renstra-SKPD Mengadopsi Strategi dan Program RPB yang relevan/terkait dalam Program SKPD 2 Muatan yang dimasukkan/diacu: Visi, Misi RPB Strategi RPB Program dan Kegiatan RPB Secara inklusif masuk dalam Dokumen RPJMD MUSRENBANG RPJMD (Stakeholder memastikan bahwa program RPB sudah termuat dalam dokumen) 3 BAPPEDA menyusun Rancangan Akhir RPJMD Penetapan RPJMD (sudah berisi muatan RPB) 4 Visi, Misi Kepala Daerah Strategi Pemb. Daerah Kebijakan Umum Program SKPD 5 6 Digunakan sebagai pedo-man Penyusunan Rancangan RKPD
DALAM HAL RPJMD SUDAH DITETAPKAN BELUM MEMASUKKAN/MENGACU KEPADA VISI/MISI/ STRATEGI RPB 1 VISI/MISI/STRATEGI RPJMD BPBD (BAKESBANGLINMAS) menyusun kerangka RPB dengan ; SKPD menyusun usulan program RPB dengan : Memperhatikan kebutuhan program RPB yang dapat difasilitasi dalam Renstra SKPD Mengadopsi Strategi dan Program RPB yang relevan/terkait dalam Program SKPD 2 Muatan yang diacu: Visi, Misi RPJMD Strategi RPJMD Program dalam RPJMD FGD RPB (Stakeholder memastikan bahwa usulan program RPB sudah lengkap) 3 BPBD menyusun Rancangan Akhir RPB Penetapan RPB (dengan Keputusan Gubernur) dengan kemungkinan peninjauan ulang Visi, Misi RPB Strategi RPB Kebijakan Umum Program RPB (sektoral) 5 4 Digunakan sebagai pedo-man Penyusunan Rancangan RKPD
AKAN MEMERLUKAN SINERJI DARI SKPD & INSTANSI VERTIKAL BPBD menyusun Rancangan Akhir RPB Visi, Misi RPB Strategi RPB Kebijakan Umum Program RPB (sektoral) AKAN MEMERLUKAN SINERJI DARI SKPD & INSTANSI VERTIKAL KEWENANGAN/ URUSAN URUTAN PRIORITAS PENYUSUNAN SINERJA KOMPETENSI KELEMBAGAAN KEMAMPUAN KEUANGAN KEMAMPUAN S.D.M.
RENCANA PE-NANGGULANGAN BENCANA (RPB) PROGRAM-PROGRAM SEKTORAL LAINNYA BAGAN ALIR PADA LEVEL SKPD RENCANA PE-NANGGULANGAN BENCANA (RPB) PROGRAM-PROGRAM SEKTORAL LAINNYA RENSTRA SKPD RENCANA KERJA SKPD R.K. ANGGARAN SKPD RINCIAN A.P.B.D. SKPD 5 tahunan tahunan
BAGAN ALIR RANCANGAN APBD KEBENCANAAN 31
R.K.P.D. 2010 Di dalam melaksanakan arah dan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RKPD ini, terdapat prinsip-prinsip pengarus-utamaan yang menjadi landasan operasional, yaitu: pro rakyat miskin pro lapangan pekerjaan pro lingkungan hidup berwawasan gender partisipasi masyarakat pembangunan berkelanjutan tata pengelolaan yang baik pengurangan kesenjangan antar wilayah percepatan pembangunan daerah tertinggal tanggap bencana
BIDANG PEMERINTAHAN, KEAMANAN, KETERTIBAN SEKTOR YANG MUNGKIN TERKENA DAMPAK BENCANA Perhubungan Pengendalian Ling-kungan PU, Perumahan, ESDM BIDANG INFRASTRUKTUR BENCANA ALAM Sosial Kesehatan Pendidikan Kebudayaan BIDANG SOSIAL BUDAYA BENCANA NON-ALAM BIDANG PEREKONOMIAN Pertanian Perikanan/Kelautan Kehutanan/Perkebunan Nakertrans Pariwisata Indagkop BENCANA SOSIAL BIDANG PEMERINTAHAN, KEAMANAN, KETERTIBAN Hukum & HAM Pemerintahan Keamanan Ketertiban Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh 2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. longsor. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. wabah penyakit. meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. longsor. 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh 4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatka 3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatka peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. antarkomunitas masyarakat, dan teror. 5. Penyelenggaraan 5. Penyelenggaraan penan penan
PENGARUS-UTAMAAN PRB DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DAPAT DILAKUKAN MELALUI BEBERAPA TINGKATAN (contoh : PPAS APBD 2010); 1. Tingkat Program PRIORITAS SASARAN ARAH KEBIJAKAN PROGRAM PRIORITAS 4. Peningkatan Pe-layanan Publik melalui Penata-an Kawasan dan Peningkatan Sa-rana & Prasara-na Ekonomi dan Fisik 3. Terwujudnya ke-sadaran masya-rakat terhadap bahaya dan pe-nanggulangan bencana secara mandiri 1. Memantapkan manajemen pe-nanggulangan bencana Urusan Pemerin-tahan Umum 1. Program Mana-jemen Pencegahan dan penanggu-langan bencana
2. Tingkat Kegiatan : 3. Tingkat Sub Kegiatan : SOSIAL BIDANG SASARAN PROGRAM/KEGIATAN POSISI PENGARUS-UTAMAAN SOSIAL Dinas Sosial Penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa Pemberian bantuan kesiapsiagaan Penyegaran Tagana dalam rangka kesiapsia-gaan penanggulangan bencana 3. Tingkat Sub Kegiatan : BIDANG SASARAN PROGRAM/KEGIATAN POSISI PENGARUS-UTAMAAN LINGKUNGAN HIDUP Badan Lingkungan Hidup Workshop Pengembangan Kelembagaan Pengelola-an Lingkungan Hidup Kawasan Sungai Dimasukkannya isu-isu mengenai “PENCEGAHAN BENCANA BANJIR dan TANAH LNGSOR”
MONITORING & EVALUASI
ANALISIS/ PENYESUAI-AN ANALISIS/ PENYESUAI-AN IMPLEMENTASI EVAL/ANALISIS/REKOM IMPLEMENTASI PERENCA-NAAN ANALISIS/ PENYESUAI-AN IMPLEMENTASI MONITOR IMPLEMENTASI MONITOR ANALISIS/ PENYESUAI-AN Gambar 5.1. Siklus MONEV
Evaluasi Kegiatan Penanggulangan Bencana Kerangka Logis Monev. Ada dua hal pokok yang harus diperhatikan dalam kerangka pelaksanaan MONEV, yaitu ; (i). Pengukuran Kinerja dan, (ii). Penilaian terhadap hasil.
a. Pengukuran Kinerja : Pengukuran Kinerja Pelaksanaan Program Penanggulangan Bencana secara umum mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2006 (PP 39/2006) tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, melalui pendekatan sebagai berikut; INPUT: segala sesuatu yang dibutuhkan, yang dalam hal ini adalah Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) PROSES: terdiri dari kegiatan-kegiatan; perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian yang di dalamnya terkait dengan aspek; kelembagaan, manajemen dan SDM yang dianggap melekat di dalamnya, termasukAnggaran dan Material OUTPUT: hasil dari suatu proses kegiatan. Terhadap aspek output (keluaran) yang telah sesuai, maka dilanjutkan dengan proses menuju outcome (hasil), sedangkan terhadap output yang belum sesuai akan menjadi feedback (umpan balik) dalam proses untuk mencapai output pada tahun mendatang.
Gambar 5.2. Kerangka Pelaksanaan Evaluasi Program Penanggulangan Bencana INDIKATOR SASARAN (KINERJA) R.P.B.D. pemantauan & pengendalian OUTCOME/HASIL R.A.D. INPUT/ MASUKAN PROSES OUTPUT SASARAN-SASARAN SASARAN-DANA KESIMPULAN REKOMENDASI PERENCANAAN & ANGGARAN evaluasi
Penilaian outcome (hasil) Penilaian terhadap outcome/hasil dilaksanakan untuk mengetahui capaian dari tujuan yang telah selesai dilaksanakan berdasarkan indikator, yaitu dengan membandingkan antara fungsi/manfaat antara hasil yang direncanakan dengan hasil yang dicapai. Penilaian fungsi atau manfaat hasil ditinjau dari indikator 5K sebagai berikut;
KONSISTENSI : dinilai melalui indikator; (i) ketersediaan mekanisme dan strategi pelaksanaan, (ii) ketersediaan kriteria dan sumber pembiayaan, (iii) ketersediaan strategi operasional pemulihan akibat bencana dan, (iv) keterkaitan antara prioritas dan pelaksanaan. KOORDINASI : dinilai melalui indikator (i) ketersediaan forum koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dan, (ii) efektivitas forum koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan. KONSULTASI : dinilai melalui indikator; (i) ketersediaan fasilitasi bagi masyarakat, (ii)ketersediaan informasi akurat bagi masyarakat KAPASITAS : dinilai melalui indikator; (i) penyediaan pedoman operasional, (b) penyediaan mekanisme pementauan, pengendalian dan pengawasan, (iii) ketersediaan sumber pembiayaan lokal, (iv) adanya kemampuan kelembagaan, sumberdaya manusia dan sumber pendanaan, sumberdaya alam, yang dapat didayagunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemulihan akibat bencana KEBERLANJUTAN : dinilai melalui indikator; (i) tersedianya RPJM yang memfasilitasi RPBD, (ii) tersedianya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana, (iii) tersedianya RAD-PRB, (iv) tersedianya RTRW berbasis Pengurangan Resiko Bencana dan, (v) tersedianya Rencana Pemulihan Sektoral Jangka Menengah dan Jangka Panjang dalam kerangka Pembangunan Daerah Pasca Bencana.
Matur Nuwun B E N C A N A