Peraturan Dirjen Hubud No Peraturan Dirjen Hubud No. SKEP 255/IV/2011 Tentang Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
LATAR BELAKANG Bahan Sosialisasi Angkutan Kargo dan Pos sangat kental dengan aspek komersial, sehingga akan terjadi conflict of interest kalau pemeriksaan security tersebut dilakukan bukan oleh independent body. Apabila pemeriksaan keamanan terhadap cargo dan pos dilakukan di Lini 1 (cargo warehouse) secara penuh (yaitu satu per satu masuk mesin x-ray) sementara space, petugas dan peralatan pemeriksa terbatas, maka akan terjadi penumpukan kargo dan pos yang mengganggu arus kargo, yang akhirnya akan mengganggu perkembangan ekonomi nasional, serta berkumpulnya banyak orang akan menyulitkan dalam pemeriksaan dan pengawasan keamanannya. Bahan Sosialisasi
KONDISI SEKARANG Bahan Sosialisasi Saat ini “pemeriksaan pertama/first check” dilakukan di tempat “penerimaan akhir/final gate” (Lini 1), yang seharusnya hal itu dilakukan di luar Lini 1. Semua barang yang ada di lini 1 harusnya sudah dalam kondisi “ready for carried” bukan “standby for checked”, perlu diketahui: Pergudangan adalah “Crowd Center” yaitu “Peoples + Vehicles + Goods” ada dalam satu alur di area/lahan pergudangan yang sangat terbatas. Aviation business adalah “Time, Space & Quality Sensitive” Konsep pergudangan yang ada sekarang adalah “Multi & Separate Warehouses” seharusnya “Integrated Cargo Terminal”. Bahan Sosialisasi
KONDISI IDEAL Bahan Sosialisasi Pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara dilakukan untuk memastikan terpenuhinya keamanan dan keselamatan penerbangan. Pemeriksaan kargo dan pos dilakukan badan usaha independen yang hanya melakukan kegiatan usaha dibidang pemeriksaan kargo dan pos. Daerah keamanan terbatas (security restricted area) di kawasan gudang kargo atau sisi udara harus dapat dikendalikan tingkat keamanannya baik terhadap orang, barang dan kendaraan . Bahan Sosialisasi
DASAR HUKUM Bahan Sosialisasi ICAO, Annex 17 amandemen 11 (dan mempertimbangkan draft amandemen 12 yang akan berlaku Juli tahun 2011) KM 9/2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (yang sekarang sedang proses finalisasi revisi) Peraturan DirJend Hubud No: SKEP/47/IV/2010, yang sudah di rubah dengan Peraturan Dirjen Hubud Nomor 255/IV/2011 tanggal 21 April 2011 tentang Juknis Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang yang diangkut dengan pesawat udara Bahan Sosialisasi
ICAO Annex 17, Chapter 4.6 Bahan Sosialisasi Each Contracting State shall establish a process for approval of regulated agents, if such agents are involved in implementing security controls; Each Contracting State shall ensure that operators do not accept cargo or mail for carriage on an aircraft engaged in passenger commercial air transport operations unless the application of security controls is confirmed and accounted for by a regulated agent, or such consignments are subject to appropriate security controls; Bahan Sosialisasi
D E F I N I S I Bahan Sosialisasi Regulated Agent adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh ijin dari Dirjen Hubud untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Pemeriksaan Kargo (Pemeriksaan Keamanan Kargo) adalah prosedur pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan peledak (explosives) dan bahan berbahaya (dangerous substances) dalam kiriman kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara sipil. Kargo adalah barang yg diangkut pesawat udara selain kiriman pos, stores dan bagasi penumpang atau bagasi yg salah tujuan (mishandle). Barang pos adalah kantung atau wadah lain yang berisi himpunan surat pos dan atau paket pos untuk dipertukarkan. Bahan Sosialisasi
D E F I N I S I Bahan Sosialisasi Sertifikat Keamanan Pengiriman (Consignment Security Sertificate) adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke badan usaha angkutan udara telah memenuhi persyaratan keamanan. Pengirim (unknown shipper) adalah orang perseorangan atau korporasi yang menyerahkan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos miliknya kepada regulated agent. Pengirim Pabrikan (known shipper) adalah badan usaha yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan regulated agent dalam hal pemeriksaan keamanan barang kargo yang diproduksi secara regular dan didaftarkan di dalam perjanjian kerjasama. Bahan Sosialisasi
KEWENANGAN Bahan Sosialisasi Regulated Agent adalah sebagai pelaku tunggal dalam pemeriksaan keamanan kargo dan pos setelah memperoleh ijin dari Dirjen Hubud. Masa berlaku ijin pemeriksaan keamanan kargo dan pos oleh regulated agent adalah 5 tahun, dan dievaluasi setiap tahun. Regulated Agent berhak memungut tarif atas jasa pemeriksaan keamanan yang diberikan. Bahan Sosialisasi
SIAPA SAJA YANG BISA MENJADI RA ? Badan Usaha Bandar Udara / Unit Penyelenggara Bandar Udara pemegang Sertifikat Bandar Udara / Registrasi Bandara dan Memiliki Program Keamanan Bandara Yang telah Disahkan Dirjen; Badan Hukum Indonesia ; Badan Hukum Gabungan dari Bandara dan Badan Hukum Indonesia; Bahan Sosialisasi
PERSYARATAN Bahan Sosialisasi Untuk mendapatkan ijin sebagai regulated agent paling sedikit harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis operasional. Persyaratan administrasi antara lain memuat: Akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak dibidang pemeriksaan keamanan; Izin Usaha Perusahaan yang izinnya di bidang kargo udara; Persyaratan Teknis Operasional antara lain memuat: Memiliki atau menguasai ruangan atau bangunan untuk fungsi pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang berlokasi di daerah publik dan/atau luar bandara serta dijamin sterilisasi keamanannya; Memiliki Program Keamanan Regulated Agent yang disyahkan Dirjen Hubud; Memiliki fasillitas penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, dan sistem pengawasan; Memiliki atau menguasai kendaraan pengiriman kargo dan pos; Memiliki personil avsec (1 senior, minimal 2 junior) dan minimal 2 berlisensi dangerous goods “A” Memiliki asuransi jasa pelayanan regulated agent. Bahan Sosialisasi
PERSYARATAN Bahan Sosialisasi Fasillitas pemeriksaan & pemantauan keamanan yang harus dimiliki berdasarkan klasifikasi jasa pemeriksaan RA, yaitu: Unit mesin x-ray kargo; Unit pendeteksi pencari bahan peledak; Unit pendeteksi logam genggam; Unit gawang pendeteksi logam; Kaca pendeteksi; Monitor pemantau (CCTV); Pagar keamanan untuk gedung/ruang pemeriksaan; Pemadam kebakaran jinjing; Segel keamanan yang terdiri dari label pemeriksaan kemasan kargo/pos dan boks kendaraan pengangkut serta kunci plastikk solid yang bernomor seri dan beridentitas perusahaan. Bahan Sosialisasi
TATA CARA MEMPEROLEH IJIN “RA” Mengajukan permohonan kepada Dirjen Hubud. Melengkapi persyaratan administrasi dan teknis operasional. Permohonan yang lengkap akan dilakukan evaluasi : - administrasi; - teknis operasional; dan - peninjauan lapangan. Masa evaluasi selesai dilakukan paling lambat 30 hari kalender Hasil evaluasi diberitahukan paling lambat 14 hari kerja Izin sebagai regulated agent berupa Sertifikat Regulated Agent. Bahan Sosialisasi
PROSEDUR KEGIATAN “RA” Prosedur Kegiatan Regulated Agent meliputi : - Penerimaan; - Pemeriksaan; - Penyimpanan; - Pengangkutan - Penyerahan Dalam prosedur penerimaan dilakukan proses pemeriksaan, penyimpanan dan pemeliharaan Dokumen Pengiriman kargo dan pos antara lain : - Pemberitahuan Tentang Isi; - Surat Muatan Udara; - Perjanjian pengiriman kargo dan pos bagi pengirim pabrikan Bahan Sosialisasi
PROSEDUR KEGIATAN “RA” Dalam Prosedur Pemeriksaan dilakukan pemeriksaan keamanan Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan peralatan pemeriksaan keamanan atau pemeriksaan secara manual. Pemeriksaan keamanan terhadap barang-barang khusus dilakukan dengan cara pemeriksaan dokumen dari instansi terkait dengan barang khusus. RA harus melakukan sertifikasi terhadap pengirim pabrikan (Known Shipper). Kargo & pos yang dikirim oleh pengirim pabrikan (Known Shipper) dilakukan pemeriksaan keamanan manual secara random. Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan diberi label pemeriksaan keamanan dan dibuatkan jaminan keamanan pengiriman. Bahan Sosialisasi
PROSES PEMERIKSAAN Skenorio 1 : Implementasi pemeriksaan RA dari barang-barang yang dikirim dari known shipper (pengirim pabrikan), dimana setelah dilakukan packing di pabrik , barant yang telah dipacking langsung dapat dikirim ke bandara dan dibandara hanya dilakukan pemeriksaan dokumennya saja. Skenario 2 : prosedur pemeriksaan barang-barang dari dari unknown shipper yang akan dilakukan pemeriksaan keamanan oleh RA, setelah barang dikirim ke airport dan dilakukan pemeriksaan dokumen, selanjutnya barang diterima airline.
PROSEDUR KEGIATAN “RA” Dalam Prosedur Penyimpanan, Regulated Agent harus menyediakan tempat penyimpanan kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan sebelum diangkut ke bandara atau diserahkan kepada badan usaha angkutan udara. Tempat menyimpan kargo dan pos harus dijaga tingkat keamanannya. Dalam Prosedur Pengangkutan, Regulated Agent harus menyediakan kendaraan pengangkut untuk kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan, dan harus dijaga tingkat keamanannya selama dalam perjalanan sampai kargo dan pos diserahkan dan diterima oleh badan usaha angkutan udara. Bahan Sosialisasi
TANGGUNG JAWAB DAN LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH : OPERATOR BANDAR UDARA Dalam Proses Penyerahan, Penyelenggara Bandara dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan kargo dan pos harus: menyediakan pintu masuk daerah keamanan terbatas kargo; melakukan pemeriksaan keamanan yang meliputi : ijin masuk orang dan kendaraan; orang perseorangan, barang bawaan dan kendaraan; segel keamanan kendaraan pengangkut; dan sertifikat keamanan pengiriman Penyerahan kargo dan pos dari regulated agent ke badan usaha angkutan udara dilakukan di area penerimaan pada daerah keamanan terbatas kargo. Bahan Sosialisasi
CONTOH LAYOUT AREA CARGO DI BANDARA SOEKARNO-HATTA : Pagar Pemisah area publik dan restricted area : Lokasi Pemeriksaan (Security Check Point) daerah keamanan terbatas, terhadap CSC, pengemudi dan kendaraan (fisik dan pas/izin masuk)
BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA (Airlines) Badan usaha angkutan udara dan Regulated Agent harus menyesuaikan/mengharmonisasikan SOP Pemeriksaan dan Pengangkutan Kargo dan Pos; Badan usaha angkutan udara yang menerima kargo dan pos dari regulated agent harus melakukan pemeriksaan terhadap: Surat Muatan Udara; Sertifikat Keamanan Pengiriman; Dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu, seperti : shipper declaration untuk barang berbahaya surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan surat ijin pihak berwenang untuk bahan peledak Keutuhan segel keamanan kendaraan pengangkut. Bahan Sosialisasi
BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA (Airlines) Badan usaha angkutan udara dan Regulated agent bersama-sama membuka segel keamanan kendaraan pengangkut saat proses penerimaan kargo dan pos. Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab terhadap: penempatan kargo dan pos yang diterima dari regulated agent; pengawasan keamanan terhadap kargo dan pos yang diinapkan dan/atau yang mengalami penerbangan pindah pesawat; pemuatan kargo dan pos kedalam pesawat udara; menjaga tingkat keamanan kargo dan pos. Bahan Sosialisasi
PENGAWASAN Bahan Sosialisasi Dirjen Hubud dan/atau Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap regulated agent dalam pemenuhan peraturan keamanan penerbangan untuk pemeriksaan keamanan kargo dan pos. Regulated Agent bertanggung jawab melaksanakan pengawasan (quality control) internal untuk menjamin pemenuhan terhadap peraturan keamanan penerbangan. Regulated Agent wajib membentuk unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dibidang pemeriksaan keamanan kargo dan pos; Melaporkan hasil pengawasan setiap 3 (tiga) bulan ke Kepala Kantor Otoritas Bandara. Bahan Sosialisasi
KETENTUAN PERALIHAN Bahan Sosialisasi Badan Usaha Angkutan Udara yang belum dapat dilayani oleh Regulated Agent harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini berlaku. Apabila setelah 1 (satu) tahun belum ada RA yang melayani, maka kargo dan pos dilarang untuk diangkut kedalam pesawat udara Bahan Sosialisasi
TERIMA KASIH Bahan Sosialisasi