Penerapan Sistem National Single Window (INSW) Tim Persiapan National Single Window (NSW) - RI Sosialisasi Teknis Penerapan Sistem National Single Window (INSW) Menuju Otomasi Sistem Pelayanan yang Terintegrasi Untuk Mewujudkan Reformasi Layanan Publik di Bidang Ekspor-Impor Disampaikan oleh Tim Pelaksana Teknis INSW Tim Persiapan NSW – RI http://www.insw.go.id
Prosedur Impor (Melalui INSW) GA System INSW Mandatory Check Content Check Analyzing Point Customs Declaration Importer/ Customs Broker Customs Response PDE Network Cusdec Mandatory Check Content Check Priority Channel Web- Service Selectivity Processing Analyzing Point Credit Advice Customs Service System Debit Advice (Payment Receipt) Green Channel Red Channel Payment Of Duty Scan X-Ray Examination Physically Examination Bank Documentary Examination Import Permiss. Customs Service Office
PENYEBAB DOKUMEN TERREJECT DI PORTAL INSW Nomor dan tanggal ijin tidak sesuai dengan dokumen perijinan elektronik yang di sampaikan (upload) oleh Instansi Penerbit ke Portal INSW Kesalahan pengisian (format) nomor ijin Kesalahan pengisian tanggal Kesalahan pengisian kode dokumen Ijin elektronik dari Instansi Penerbit belum di upload ke Portal INSW Detil PIB tidak sesuai dengan dokumen perijinan elektronik yang di sampaikan (upload) oleh Instansi Penerbit ke Portal INSW. Item data yang dilakukan croscheck antara Dok. PIB dengan Dok. Perijinan: NPWP No Perijininan Tanggal diterbitkan perijinan Kode Ijin HS code Pelabukan Muat/Bongkar Negara Asal Jangka Waktu Berlakunya ijin Untuk memastikannya buka menu Licencing Hub / Dokumen perijinan dari account INSW anda
Saran agar Transaksi lancar Pelajari /Lihat aturan lartas di Portal INSW ( www.insw.go.id ) terhadap komoditi yang akan di impor Penuhi ketentuan pengurusan perijinan dari Instansi perijinan terkait , misal : u/ Krtina Tumb/Hewan tdp kehrsan u/ registrasi user dls Selesaikan perijinan terlebih dahulu sebelum submit dokumen PIB ke Portal INSW Input data periijinan lartas di dokumen PIB dengan benar (Kode ijin, Nomor/tanggal ijin) Periksa apakah dokumen perijinan yang dimaksud sudah di upload ke Portal INSW oleh GA atau belum Setelah transfer, cek Status pada portal INSW u/ bisa melihat tracking PIB maupun data2 perijinan terkait Komunikasikan segera ke petugas BC maupun Instansi perijinan terkait bila terdapat permasalahan (rejek dokumen);
Apa yg harus dilakukan u/ gabung INSW ? Untuk dapat mengirimkan PIB via Portal INSW : Importir/ PPJK tidak perlu ada penambahan peralatan apapun ; Tidak terdapat perubahan operasional dalam tata cara pengiriman PIB (Pengiriman PIB dilakukan seperti biasa sebelum via Portal INSW); Att: Terdapat perbedaan cara pengisian nomor perijinan dan kode perijinan. Melakukan Registrasi ke Portal INSW Melakukan Update Modul PIB menjadi versi 5.x Melakukan Registrasi ke tiap GA untuk pelayanan Perijinan online Konsultasi dengan GA jika ada yang perlu diklarifikasi berkaitan dengan proses Perijinan Adaptasi lebih intensif terhadap tracking dokumen di Portal INSW Untuk mengetahui Tips Pengisian Modul PIB terkait cara penulisan nomor perijinan (untuk perijinan dari Karantina Tumbuhan dan BPOM) download pada alamat berikut. (menu informasi) http://www.insw.go.id/site/index.php?id=informasi&as=terkini&annid=17 http://www.insw.go.id/site/index.php?id=informasi&as=terkini&annid=14
Registrasi Portal INSW Tujuan : Untuk mendapatkan user id dan password untuk menggakses Portal INSW diperlukan registrasi online di Portal INSW. Alamat Registrasi : http://reg.insw.go.id Atau dari halaman utama Portal INSW (www.insw.go.id) Pilih menu -> Link Aplikasi Registrasi User Portal Tata Cara Registrasi Mengisi form registrasi online (alamat di atas) Mendowload Surat Persetujuan Penggunaan Portal INSW setelah berhasil melakukan registrasi Cetak Surat Persetujuan Penggunaan Portal INSW dan tandatangani di atas materai Rp 6000 Siapkan surat penunjukan petugas admin dari perusahaan Kirim/sampaikan kedua surat tersebut ke Posko INSW Belawan, Kantor Pelayanan Madya Pabean Belawan, Ruang OKDD. User/Password Portal INSW akan dikirim via email max 3 hari setelah penyerahan berkas. User yang diberikan adalah user Admin Perusahaan
Pengisian Dokumen Pelengkap PIB dan Pengisian Dokumen PIB Pengiriman dokumen PIB ke Portal INSW sampai saat ini masih menggunakan modul PIB yang ada sekarang Beberapa update modul PIB diperlukan untuk kelancaran proses di Portal INSW (www.insw.go.id Download Aplikasi dan Modul Terbaru) 70-InsertKodeIzinImpor.zip 28-EdifactBaru.zip Tatacara penulisan (format) beberapa nomor perijinan perlu di perhatikan (67-ModulPIBTips.pdf)
Komunikasi Modul PIB ke Portal INSW
Respon Reject Baru Reject : HS …. Terkena lartas. Cantumkan ijin di PIB dari BPOM. Kondisi dokumen PIB HS = 0404101100 terkena aturan lartas dari Karantina Hewan dan BPOM. Importir telah merekam nomor/tanggal perijinan dari karantina hewan namun belum mencantumkan ijin dari BPOM Penyebab terjadinya reject dan solusinya adalah: Terhadap PIB ini dibutuhkan ijin dari BPOM Jika belum memiliki Ijin, harap menghubungi BPOM untuk mengurus ijinnya Setelah BPOM selesai mengeluarkan ijin, Ijin elektronik secara otomatis akan di upload/kirim ke Portal INSW Importir wajib mengisikan nomor/tanggal dokumen ijin (SKI) BPOM di Modul PIB PIB dapat di kirim ulang
Respon Reject Baru Reject : HS …. Terkena lartas. Ijin tdk ditemukan, hub. Krtina. Kondisi dokumen PIB HS = 1001901900 terkena aturan lartas dari Karantina Tumbuhan. Importir telah merekam nomor/tanggal perijinan dari karantina. Kemungkinan penyebab terjadinya reject, antara lain: Nomor dan tanggal ijin tidak sesuai dengan dokumen perijinan elektronik yang di sampaikan (upload) oleh Karantina Tumbuhan ke Portal INSW Kesalahan pengisian (format) nomor ijin Kesalahan pengisian tanggal Kesalahan pengisian kode dokumen Ijin elektronik dari Karantina Tumbuhan belum di upload ke Portal INSW
Respon Reject Baru Reject : HS …. Terkena lartas. Item tdk sesuai. Kondisi dokumen PIB HS = 0404101900 terkena aturan lartas dari Karantina Hewan dan BPOM. Importir telah merekam nomor/tanggal perijinan dari karantina. Dan SKI-BPOM Penyebab terjadinya reject, antara lain: Detil PIB tidak sesuai (dalam kasus di atas terdapat perbedaan HS code) dengan dokumen perijinan elektronik yang di sampaikan (upload) oleh Karantina Tumbuhan ke Portal INSW. Item data yang dilakukan croscheck antara Dok. PIB dengan Dok. Perijinan: NPWP No Perijininan Tanggal diterbitkan perijinan Kode Ijin HS code Pelabukan Muat/Bongkar Negara Asal Jangka Waktu Berlakunya ijin
Tata Cara Penulisan Nomor Dokumen 1. Badan POM a. Hilangkan kata “ PO. “ b. Contoh: PO.03.02.533.1.002090 Maka ditulis: 03.02.533.1.002090 2. Depkes Format penulisan di PIB = format Perijinan HC contoh : HK.07.SKI-ALKES/5/0009/2008 “Perhatikan tanda “.”, “/” 3. Karantina Hewan a. Hilangkan karakter 2 digit awal. Hilangkan format garis miring (kalau ada) M/I/120400/20070726/007756 => 26 Digit Maka ditulis: 12040020070726007756 => 20 Digit 4. Karantina Ikan a. Hilangkan kode dokumen. Hilangkan format garis miring (kalau ada) Sertifikat Pelepasan (KID3): I/KI-D3/15.0/VIII/2007/000999 => 29 Digit I15.0VIII2007000999 => 19 Digit Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina I/KI-470/P1/15.0/VIII/2007/001100 => 33 Digit I15.0VIII2007001100 => 19 Digit
Kodefikasi Dokumen Baru di Modul PIB 854 - Surat Keterangan Impor BPOM 942 - Izin Impor Karantina Tumbuhan 943 - KH-5/Izin Impor Karantina Hewan 944 - KH-7/Izin Impor Karantina Hewan 945 - KH-12/Izin Impor Karantina Hewan 946 - KID-3/Izin Impor Karantina Ikan 947 - KID-15/Izin Impor Karantina Ikan 948 – NPIK 949 - Pengakuan Sbg Imp. Produsen 956 - Pengakuan Sbg Imp. Terdaftar 959 - Srt Persetj Impor Dep. Dag. 875 - SPI (Narktk, Prekursor & Psikotr)/Depkes 800 - Sertifikat alat perangkat telekom/Postel 803 - SATS LN / Dephut 805 - Registrasi B3 / KLH 808 - Ijin Impor / Polri 834 - SNI Gula Kristal Mentah / Deptan 835 - Izin dan/atau Pendaft Pestisida / Deptan 836 - izin impor / Deptan 842 - SNI / ESDM 843 - Nomor Pelumas Terdaftar / ESDM 844 - Ijin Usaha Niaga/IU Niaga Terbatas/ESDM 845 - Rekomendasi Impor Pelumas / ESDM 871 - Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan/Depkes 872 - Laporan Surveyor / Depkes 873 - IP (Narktk, Prekursor & Psikotr)/Depkes 874 - IT (Prekursor & Psikotropika) / Depkes 902 - Persetujuan Impor / Bapeten 957 - SNI/SPB / Depdag 958 - Laporan Surveyor / Depdag Kode ijin yang tidak digunakan lagi 851 - Surat Ijin Karantina Tanaman 853 - Surat Ijin Karantina Hewan / Ikan 993 - Surat Ijin Menteri Pertanian Kode ijin yang perlu hati-hati dalam penggunaan 911 - Surat Keputusan 999 - Lainnya
APA YANG SEHARUSNYA DIHINDARI ? TIDAK MEMPUNYAI USER ID INSW TIDAK MELAKUKAN PENGECEKAN LARTAS IMPOR / EKSPOR SEBELUM MELAKUKAN IMPORTASI / EKSPORTASI TIDAK MENCANTUMKAN DOKUMEN IJIN DI DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN (PIB / PEB) MENCANTUMKAN KODE DOKUMEN PABEAN DENGAN KODE DOKUMEN, TANGGAL DOKUMEN DAN HS CODE YANG TIDAK SESUAI. TIDAK MEMPUNYAI AKSES INTERNET
Terima Kasih Tim Pelaksana Teknis pada Tim Persiapan NSW Untuk Informasi lebih lanjut : Tim Pelaksana Teknis pada Tim Persiapan NSW Ruang 217 Gedung A Lt.I Kantor Pusat DJBC Telp +6221 4891949, +6221 4890308 ext 861 Fax +6221 4891013, +6221 4892859 Mobile Ph. +62 813 10 11 9 666 Email : info@insw.go.id Sekretariat Tim Persiapan NSW Ruang 505 Gedung Utama DEPKEU Lt.5 Kantor Deputi IV Menko Bidang Perekonomian Jl.Lapangan Banteng No.2 Jakarta Pusat 10710 Telp +6221 3521971, +6221 3521861 Fax +6221 3521978, +6221 3521855 Email : sekretariat@insw.go.id