PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE (SRUT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Inovasi Polantas Dalam Pelayanan Pembuatan SIM Oleh: Reinaldy Gianezar
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
A B C D E Level Perhubungan 1 Udara Perencanaan Keuangan Hukum
M O N E V Hasil Pemeringkatan Badan Publik Surabaya, 19 Nopember 2013 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
KEBIJAKAN SISTEM TRANSPORTASI BUS
KEBIJAKAN & IMPLEMENTASI DAK SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
PENGAWASAN MUATAN LEBIH MELALUI UNIT PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
BIODATA I. NAMA : H. MOCH. HATTA, SE, MM II. RIWAYAT PENDIDIKAN
REGISTRASI KEPABEANAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan RI
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
ALUR PENERBITAN STRTTK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Inspektorat Kabupaten Sleman
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Verval Satuan Pendidikan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
Oleh : Ir. Dewanto Purnacandra, MT
I G Ngurah Arya Dwipayana
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UP PKB KEDAUNG ANGKE
PROSES PENGESAHAN STNK TAHUNAN
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE (SRUT) PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DINAS PERHUBUNGAN,KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Materi Pengertian Dasar Hukum Latar Belakang Maksud Penerbitan Diagram Penerbitan SRUT Penilaian dan Penelitian

Pengertian Sertifikat Registrasi Uji Tipe adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor atau dimodifikasi memiliki spesifikasi teknik sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun dan rekayasa kendaraan yang telah disahkan, yang merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dan pengujian berkala kendaraan bermotor

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2009 tentang Kendaraan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 63 Tahun 1993 tentang Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Rumah-rumah, Bak Muatan dan Komponen-komponennya; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor; Surat Dirjen Hubdat No. AJ.307/2/7/DRJD/2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang Ketentuan mengenai Angkutan Barang Curah.

Latar Belakang Masih terdapat kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan belum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan Tingginya angka dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan Masih terdapat kendaraan angkutan barang yang bentuk dan dimensinya tidak sesuai dengan rancang bangun yang telah ditetapkan.

Maksud Agar kendaraan yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan Untuk mengurangi angka dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan. Agar terwujudnya dimensi kendaraan angkutan barang yang sesuai dengan kaidah teknis rancang bangun kendaraan bermotor

Komponen Sistem Sistem Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan bermotor memiliki 3 sub sistem yang saling berkaitan dan berinteraksi dalam melakukan proses penerbitan, yaitu: 1 Pemohon Terdiri dari perushaan karoseri yang telah terdaftar di dinas perhubungan provinsi 2 Subdit SAJ-Dit LLAJ Melayani permohonan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor 3 Dinas Provinsi Penelitian dan penilaian kesesuaian antara fisik kendaraan bermotor dengan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor

Diagram Prosedur Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Tidak Tidak Memenuhi Persyaratan Administrasi Memenuhi Persyaratan Cek Fisik Kendaraan 1 Pemohon Dishubkominfo Provinsi Banten Srut Ya Ya Dokumen Srut Retribusi Ket: Kas Daerah Persyaratan Identitas Prusahaan/bengkel Karoseri Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan Kendaraan khusus Tanda Daftar Perusahaan/bengkel karoseri SK Rancang Bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus 1

Pelaksanaan Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor Setiap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dilakukan penelitian dan penilaian serta pengesahannya oleh Direktur Jenderal atau Dinas Propinsi atas nama Direktur Jenderal sebagai tugas dekonsentrasi Dinas Propinsi melakukan penelitian dan penilaian kesesuaian antara fisik kendaraan bermotor dengan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang disahkan oleh Direktur Jenderal dan Dinas Propinsi KM. 9/2004 Pasal 30 ayat 1-2 dan pasal 31 ayat 1

Pelaksanaan Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor (lanjutan) Penelitian dan penilaian dilakukan dengan dengan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan 4. Apabila dalam penelitian dan penilaian masih dijumpai ketidaksesuaian antara fisik kendaraan bermotor dengan desain rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, wajib dilakukan perbaikan terhadap fisik kendaraan bermotor tersebut KM. 9/2004 Pasal 31 ayat 2 – 3

Pelaksanaan Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor (lanjutan) Penelitian dan penilaian fisik kendaraan bermotor minimal meliputi : Dimensi utama dan kontruksi kendaraan bermotor Kesesuaian material Kesesuaian landasan Bentuk fisik kendaraan bermotor Dimensi, kontruksi, posisi dan jarak temapt duduk Posisi lampu – lampu Jumlah tempat duduk Dimensi dan kontruksi bak muatan/volume tangki Peruntukan kendaraan bermotor Fasilitas tempat keluar darurat KM. 9/2004 Pasal 31 ayat 4

Pelaksanaan Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor (lanjutan) Kendaraan bermotor yang telah memenuhi keseuaian fisik dibuatkan Berita Acara Hasil penelitian dan penilaian fisik kendaraan bermotor KM. 9/2004 Pasal 32 ayat 1

Gambar Rancang Bangun

SELESAI DAN TERIMA KASIH