PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE (SRUT) PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DINAS PERHUBUNGAN,KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Materi Pengertian Dasar Hukum Latar Belakang Maksud Penerbitan Diagram Penerbitan SRUT Penilaian dan Penelitian
Pengertian Sertifikat Registrasi Uji Tipe adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor atau dimodifikasi memiliki spesifikasi teknik sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun dan rekayasa kendaraan yang telah disahkan, yang merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dan pengujian berkala kendaraan bermotor
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2009 tentang Kendaraan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 63 Tahun 1993 tentang Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Rumah-rumah, Bak Muatan dan Komponen-komponennya; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor; Surat Dirjen Hubdat No. AJ.307/2/7/DRJD/2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang Ketentuan mengenai Angkutan Barang Curah.
Latar Belakang Masih terdapat kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan belum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan Tingginya angka dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan Masih terdapat kendaraan angkutan barang yang bentuk dan dimensinya tidak sesuai dengan rancang bangun yang telah ditetapkan.
Maksud Agar kendaraan yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan Untuk mengurangi angka dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan. Agar terwujudnya dimensi kendaraan angkutan barang yang sesuai dengan kaidah teknis rancang bangun kendaraan bermotor
Komponen Sistem Sistem Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan bermotor memiliki 3 sub sistem yang saling berkaitan dan berinteraksi dalam melakukan proses penerbitan, yaitu: 1 Pemohon Terdiri dari perushaan karoseri yang telah terdaftar di dinas perhubungan provinsi 2 Subdit SAJ-Dit LLAJ Melayani permohonan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor 3 Dinas Provinsi Penelitian dan penilaian kesesuaian antara fisik kendaraan bermotor dengan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor
Diagram Prosedur Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Tidak Tidak Memenuhi Persyaratan Administrasi Memenuhi Persyaratan Cek Fisik Kendaraan 1 Pemohon Dishubkominfo Provinsi Banten Srut Ya Ya Dokumen Srut Retribusi Ket: Kas Daerah Persyaratan Identitas Prusahaan/bengkel Karoseri Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan Kendaraan khusus Tanda Daftar Perusahaan/bengkel karoseri SK Rancang Bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus 1
Pelaksanaan Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor Setiap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dilakukan penelitian dan penilaian serta pengesahannya oleh Direktur Jenderal atau Dinas Propinsi atas nama Direktur Jenderal sebagai tugas dekonsentrasi Dinas Propinsi melakukan penelitian dan penilaian kesesuaian antara fisik kendaraan bermotor dengan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang disahkan oleh Direktur Jenderal dan Dinas Propinsi KM. 9/2004 Pasal 30 ayat 1-2 dan pasal 31 ayat 1
Pelaksanaan Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor (lanjutan) Penelitian dan penilaian dilakukan dengan dengan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan 4. Apabila dalam penelitian dan penilaian masih dijumpai ketidaksesuaian antara fisik kendaraan bermotor dengan desain rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, wajib dilakukan perbaikan terhadap fisik kendaraan bermotor tersebut KM. 9/2004 Pasal 31 ayat 2 – 3
Pelaksanaan Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor (lanjutan) Penelitian dan penilaian fisik kendaraan bermotor minimal meliputi : Dimensi utama dan kontruksi kendaraan bermotor Kesesuaian material Kesesuaian landasan Bentuk fisik kendaraan bermotor Dimensi, kontruksi, posisi dan jarak temapt duduk Posisi lampu – lampu Jumlah tempat duduk Dimensi dan kontruksi bak muatan/volume tangki Peruntukan kendaraan bermotor Fasilitas tempat keluar darurat KM. 9/2004 Pasal 31 ayat 4
Pelaksanaan Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor (lanjutan) Kendaraan bermotor yang telah memenuhi keseuaian fisik dibuatkan Berita Acara Hasil penelitian dan penilaian fisik kendaraan bermotor KM. 9/2004 Pasal 32 ayat 1
Gambar Rancang Bangun
SELESAI DAN TERIMA KASIH