MEKANISME HAM PBB
MEKANISME HAM PBB Mekanisme Perlindungan, Pemajuan, dan Pemantauan. 1. Charter based Mechanism 2. Treaty based Mechanism Mekanisme Pengadilan HAM
MEKANISME PEMANTAUAN 1. Charter Based Mechanism Mekanisme berdasarkan piagam PBB Pasal 55 dan 56 dari Piagam PBB dan mandat Dewan Ekonomi dan Sosial “... Mendorong penghormatan universal dan diterapkannya hak asasi dan kebebasan dasar manusia”. Komisi HAM Dewan HAM Sub Komisi HAM Prosedur 1503 Mekanisme Tematis dan Negara
KOMISI/DEWAN HAM membangun standar HAM (standard setting); melakukan monitoring penegakan standar HAM; melakukan kerjasama internasional untuk pemajuan dan perlindungan HAM; penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi; penanganan pengaduan (komunikasi) yang berhubungan dengan pelanggaran; mengkoordinasi kegiatan yang berhubngan dengan hak asasi manusia dalam sisem PBB.
MEKANISME TEMATIS DAN NEGARA Mekanisme yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB untuk menyelIdiki masalah HAM berdasarkan isu tertentu atau negara tertentu. Dapat menugaskan ahli tertentu untuk melakukan investigasi atas isu HAM tertentu (misalnya penyiksaan) di negara tertentu. Dibentuk dalam wujud Pelapor Khusus, Perwakilan khusus dan Kelompok Kerja, dengan tugas: Pengumpulan informasi mengenai pelanggaran hak asasi atau sejauh mana Negara memenuhi kewajibannya; Menerima pengaduan dan menanyakan pada Negara yang bersangkutan; Melaporkan sejauh mana pelanggaran itu terjadi dan mendatangi negara yang bersangkutan (dengan meminta diundang); Merumuskan rekomendasi bagi perbaikan kebijakan.
PROSEDUR 1503 Prosedur penanganan masalah HAM secara tertutup. Laporan dari prosedur ini dapat dikirim pada pelapor khusus maupun working group yang ada. Sebelum menggunakan prosedur ini disyaratkan pula untuk melalui seluruh mekanisme yang ada di dalam negeri (exhausted domestic remedies). Yang menjadi perhatian utama adalah pelanggaran hak asasi yang mengandung pola-pola konsisten. Yang diperiksa ada situasi Oleh karena itu yang diumumkan biasanya hanya bahwa di negara A terdapat pelanggaran berat HAM dan bukan kasus-kasusnya atau nama-nama korban.
Jalur yang dapat digunakan oleh masyarakat: Melalui lembaga non pemerintah [internasional] yang telah mendapat akreditasi PBB. Mengirim sendiri laporan-laporan atau data-data pada instansi terkait. Mengirim langsung ke kantor komisi Tinggi HAM PBB dimana terdapat (a) pelapor khusus (special rapporteur) seperti pelapor khusus untuk penyiksaan, atau (b) kelompok kerja (working group) seperti working group untuk orang hilang yang sekaligus merupakan mekanisme tematik. Melakukan intervensi di hadapan sidang komisi/sub komisi HAM PBB
DEWAN HAM PBB Dibentuk pada 15 Maret 2006 oleh Majelis Umum PBB untuk menggantikan Komisi HAM PBB. Beranggotakan Wakil dari 47 Negara. Memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mereview pelaksanaan perlindungan HAM di negara-negara anggota.
TREATY BASED MECHANISM mekanisme pengaduan yang dibentuk berdasarkan perjanjian atau konvensi HAM internasional. Setidaknya terdapat tujuh (7) konvensi HAM penting yang memberi mekanisme bagi penyelesaian pelanggaran HAM. Dipusatkan pada komite atau badan tertentu untuk mempelajari sejauh mana Negara pihak telah menerapkan isi perjanjian.
Pada umumnya terdapat empat (4) mekanisme utama pengaduan dan monitoring HAM: Mekanisme Pelaporan [membahas laporan Negara pihak setiap 2 -5 tahun dan membuat concluding observation/pengamatan umum Mekanisme Pengaduan Individual (HRC, CEDAW, CAT, CERD) Pengaduan antar Negara Mekanisme investigasi
PENGADUAN INDIVIDUAL Negara yang bersangkutan merupakan Negara Pihak dalam perjanjian yang bersangkutan atau Protokol Pilihan I dari ICCPR. Pengaduan dilakukan dengan identitas yang jelas Masalah yang diajukan tidak sedang diproses melalui prosedur investigasi/penyelesaian internasional lainnya. Exhausted domestic remedy/sudah menempuh seluruh penanganan domestic.
Protokol tambahan ICCPR menerapkan juga aturan berikut: Individu/kelompok yang mengadu merupakan pihak yang menderita dampak langsung dari pelanggaran yang diadukan. Tidak berlaku surut Pengaju pengaduan berada dalam yurisdiksi Negara piha yang dituduh ketika pelanggaran terjadi Kuasa dapat diberikan pada orang yang memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan personal lainnya.
KELEBIHAN PENGADUAN INDIVIDUAL Individu dapat memperoleh remedy atau imbalan atas penderitaan yang mereka alami Kasus-kasus yang masuk dapat menjadi bahan untuk perubahan kebijakan/aturan hukum Pengaduan itu dapat menjadi bukti awal adanya pelanggaran HAM secara sistematis dan massif jika di negara itu terjadi pelanggaran HAM berat Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh badan bersangkutan akan dipublikasikan. Komite juga dapat melakukan urgent action untuk meminta perlindungan bagi korban agar tidak mengalami Penderitaan yang tidak lagi- dapat-diperbaiki (suffering irreparable damage). keputusan komite bersifat final
Pengaduan antar Negara Pengaduan dilakukan oleh Negara pihak terhadap Negara pihak lainnya yang dianggap melanggara kewajibanperjanjian. Negara yang menerima komunikasi wajib memberi tanggapan, jika tidak Negara pengadu dapat membawa masalah ini kepada badan perjanjIan yang berwenang. Badan itu kemudian mencari pemecahan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Mekanisme Investigasi Mekanisme yang hanya ada pada dua konvensi HAM yaitu CEDAW dan CAT yang memberi wewenang pada komite untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM; Syarat pelanggaran tersebut bersifat berat atau sistematis; Tidak mensyaratkan exhaustive remedies. Hasil dari penyelidikan bersifat rahasia sampai proses penyelidikan berakhir. Komite menyerahkan laporan itu kepada negara yang bersangkutan melalui Sekretaris Jendral PBB. Enam bulan setelah itu, komite dapat melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti hasil laporan itu bersama negara yang bersangkutan.