TANGGUNG NEGARA (PEMERINTAH) TERHADAP NEGARA&WARGANYA I.PEMERINTAH HARUS BERTANGGUNGJAWAB SECARA PENUH ATAS 1. Kelestarian Pancasila- UUD 45 – negara dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
KONSEP DASAR PAJAK.
Hakikat Bangsa dan Negara
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
SISTEM DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KELAYAKAN USAHA Usaha yang akan dijalankan diharapkan dapat memberikan penghasilan sesuai dengan target yang telah ditetapkan Pencapaian tujuan usaha harus.
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
WARGA NEGARA INDONESIA
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
PAJAK DAERAH.
SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL “BELA NEGARA” “GRAND DESIGN KURIKULUM BELA NEGARA DAN RANCANGAN IMPLEMENTASINYA” TEGUH SOEDARTO Surabaya, 1 Oktober 2016.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
RETRIBUSI DAERAH.
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Selamat Datang Peserta
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MENGURUS IZIN USAHA   Sebelum usaha dimulai , satu tahap yana tidak boleh dilupakan adalah masalah perizinan. Tidak semua jenis usaha kecil diwajibkan.
Pencari Kerja, Lowongan dan Penempatan Perguruan Tinggi (Fakultas)
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SISTEM EKONOMI Pengertian,,,,,,,,,????
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
TANGGUNG NEGARA (PEMERINTAH) TERHADAP NEGARA&WARGANYA
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KETENTUAN MATERIAL.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
MEMULAI BISNIS BARU (Rencana Bisnis).
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Transcript presentasi:

TANGGUNG NEGARA (PEMERINTAH) TERHADAP NEGARA&WARGANYA I.PEMERINTAH HARUS BERTANGGUNGJAWAB SECARA PENUH ATAS 1. Kelestarian Pancasila- UUD 45 – negara dan Pemerintah berikut BMN. 2. Kedaulatan dan wilayah hukum NKRI 3. Keselamatan jiwa dan harta benda setiap wn 4. pengawasan dan pembinaan sarana kesehatan, obat, makanan&minuman melalui pengendalian yang baik. 5. Pemberian lisensi: a. paspor b. SIM c. Usaha (SIUP, SITU, IMB), dll d, Transportasi individual dan atau massal 6. Keselamatan jiwa dan harta benda kedutaan besar/konsulat negara sahabat dan lembaga internasional yang di Indonesia

7. Pendidikan : a. Wajib belajar b. memajukan pendidikan secara internasional c. sarana pendidikan d. tenaga edukatif 8. Kelangsungan dan kelestarian lingkungan hidup. 9. Keharuman nama bangsa melalui olah raga dan ipteks 10. Memajukan industri untuk dapat mandiri dan bersaing. II. PEMERINTAH FAKULTATIF (BOLEH DAN TIDAK USAH) ATAS KEBUTUHAN MASYARAKAT YANG BERKEMAMPUAN EKONOMI BAIK. 1. Secara ekonomi tidak mampu tetapi secara akademis potensial maka pemerintah harus (wajib) berusaha, dan bagi mereka yang potensial dan mampu secara ekonomi pemerintah tidak usah langsung campur tangan khususnya pendidikan.

2. Secara finansial tidak mampu tetapi sangat potensial untuk dibina dikembangkan maka pemerintah wajib membina untuk keharuman bangsa antara lain olah raga. 3. Secara finansial tidak mampu untuk biaya kesehatan maka pemerintah harus, bila secara finansial warga mampu maka pemerintah cukup mengawasi. Bagi yang sangat mampu secara finansial dapat dikenakan pajak dengan tarif tertentu. III. PEMERINTAH TIDAK USAH SECARA LANGSUNG BERTANGGUNGJAWAB TETAPI BERTANGGUNGJAWAB UNTUK PENGAWASAN. 1. PERHOTELAN 2. HIBURAN 3. RUMAH MAKAN 4. TRANSPORTASI UDARA