Kementerian Lingkungan Hidup

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Menuju Broadband Lingkungan
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
UNIT PELAYANAN TERPADU
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SEMINAR PT. dONGENG Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN LIMBAH AGROINDUSTRI
Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat Disampaikan pada Pertemuan LP-LS Wilayah Layanan Kerja BBTKLPP Jakarta Tahun 2013 Oleh: Herry Hamdani.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Reuse, Recycle , Recovery
KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PRODUKSI BERSIH (Cleaner Production)
BAGAN ALIR REGISTRASI LAHAN USAHA & GAP SAYURAN DAN BIOFARMAKA
SISTEM PENGOLAHAN AIR BERSIH
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Teknologi Ramah Lingkungan
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI BANTEN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
SERTIFIKASI.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
Hutan Desa (HD).
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENGELOLAAN LIMBAH PADA INDUSTRI PERTAMBANGAN
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ISTILAH-ISTILAH DALAM AUDIT LINGKUNGAN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Usaha penanggulangan pencemaran udara
Program Penyehatan Makanan
Paradigma Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1
Pengolahan Limbah Fisik-Kimia PERTEMUAN 6 Nayla Kamilia Fithri
Pengendalian Pencemaran
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
Daya Dukung dan Daya Tampung Pengelolaan Sumberdaya Air
PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Kebijakan Penyelenggaraan
SISTEM INFORMASI PELAPORAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN HIDUP (SIMPEL)
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
PRINSIP DASAR AUDIT LINGKUNGAN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
REGISTRASI KOMPETENSI DI KEMENTRIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP Nomor : 0003/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLH PELAYANAN PENYEDIAAN JASA PENDAMPINGAN PENILAIAN RKL – RPL.
Keanekaragaman Hayati
REVIEW PENILAIAN ASPEK EFISIENSI AIR DAN PENURUNAN BEBAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Kementerian Lingkungan Hidup VERIFIKASI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Asisten Deputi Standardisasi dan Teknologi Deputi Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas

DAFTAR ISI Click to add Title 1 Click to add Title 2 Program Teknologi Ramah Lingkungan Click to add Title 2 Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan Click to add Title 1 Bedah Teknologi Ramah Lingkungan 3 Click to add Title 2 Contoh Hasil Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan 4 Click to add Title 1 Direktori Teknologi Ramah LIngkungan 5

PROGRAM TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Latar Belakang UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 63 ayat 1 dinyatakan bahwa pemerintah bertugas dan berwewenang: menetapkan kebijakan nasional; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan mengoordinasikan, mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfataan teknologi ramah lingkungan. Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akibat kegiatan manusia terus berlangsung yang menyebabkan penurunan kualitas air baik itu air permukaan maupun air tanah, kualitas udara yang semakin memprihatinkan dan juga kondisi lahan yang semakin rusak.

PROGRAM TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Untuk meminimisasi dampak negatif terhadap lingkungan namun pertumbuhan eknomi terus meningkat maka sudah saatnya untuk menerapkan prinsip Resource Efficiency and Cleaner Production (RECP) khususnya pada setiap kegiatan industri melalui Teknologi Ramah Lingkungan. Teknologi Ramah Lingkungan didefinisikan sebagai teknologi yang outputnya mampu memenuhi peraturan dan ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku seperti baku mutu emisi dan baku mutu air limbah (effluent) dan teknologi yang efisien dalam pemanfaatan energi dan/atau air dan/atau bahan kimia, dan lain-lain. KLH menyusun Direktori Teknologi Ramah Lingkungan untuk teknologi pengelolaan lingkungan yang meliputi teknologi pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3.

VERIFIKASI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Mekanisme atau proses dalam menetapkan atau mengkonfirmasi kinerja suatu teknologi ramah lingkungan, terkait produk atau proses sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Verifikasi teknologi dilakukan oleh lembaga verifikasi teknologi atau panel ahli yang terdiri dari pakar di bidangnya.

Tujuan Sasaran TUJUAN DAN SASARAN VERIFIKASI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Tujuan Meningkatkan penerapan resource efficiency and cleaner production Untuk memberikan kepercayaan bagi dunia usaha/industri/pemanfaat teknologi bahwa teknologi yang digunakan dan/atau dibeli adalah ramah bagi lingkungan (taat terhadap peraturan dan efisien). Memberikan akreditasi/tag/label kepada vendor terhadap teknologi yang dihasilkan untuk meningkatkan kepercayaan pembeli/pemanfaat teknologi. Sasaran Teknologi tradisional Inovasi teknologi lokal Teknologi yang berasal dari luar

Lingkup Teknologi yang diverifikasi Teknologi yang siap untuk dipasarkan dan atau teknologi yang sudah ada di pasar serta teknologi hasil penelitan. Inovasi teknologi dari sisi desain, penggunaan bahan baku, proses produksi, penerapannya, potensi daur ulang atau penimbunan jika dibandingkan dengan teknologi yang ada. Teknologi tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Area Teknologi Verifikasi teknologi yang akan dilakukan adalah teknologi pengelolaan lingkungan Teknologi Pengendalian Pencemaran Air Teknologi Pengendalian Pencemaran Udara Teknologi Pengelolaan Limbah B3

BEDAH TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Bedah teknologi merupakan salah satu cara melakukan verifikasi secara umum terhadap satu jenis teknologi tertentu TUJUAN : Melakukan bedah secara teknis ilmiah mengenai suatu teknologi dalam rangka mengklarifikasi klaim kinerja teknologi yang telah disampaikan oleh penyedia jasa. Memberikan apresiasi bagi produsen untuk dapat mempertanggungjawabkan klaim teknologi ramah lingkungan, mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PermenLH no.2 tahun 2014 Tentang Pencantuman Logo Ekolabel.

STATEMENT DAN REGISTRASI MEKANISME VERIFIKASI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN PEMOHON KLH PANEL AHLI PUBLIKASI STATEMENT DAN REGISTRASI Pemohon mengajukan permohonan teknologi yang akan diverifikasi kepada KLH dengan mengisi form permohonan dan kelengkapan data. Apabila data lengkap, KLH menyampaikan kepada panel ahli untuk dilakukan verifikasi. Panel ahli melakukan verifikasi dengan cara bedah teknis ataupun verifikasi detail. Panel ahli menyampaikan hasil verifikasi kepada KLH KLH membuat statement dan registrasi teknologi yang telah diverifikasi. Teknologi di publish dalam direktori TRL

Hasil Verifikasi Membrane Bioreactor Rangkuman Bedah Teknologi MBR merupakan aplikasi teknologi membran dalam pengolahan air limbah dan lebih tepat digunakan pada salah satu tahapan proses pengolahan air limbah (proses tersier). Teknologi MBR tidak dapat berdiri sendiri, tetapi air limbah yang diolah harus melewati beberapa tahapan proses untuk memenuhi standar karakteristik air limbah yang diijinkan masuk MBR. Untuk pengoperasian MBR diperlukan tenaga operator yang terlatih.

Hasil Verifikasi Secara Umum Efisiensi Produk air olahan Teknologi MBR berpotensi untuk di daur ulang sebagai air proses di Industri. Luas area yang diperlukan untuk bangunan MBR relatif kecil. Teknologi MBR dapat memangkas beberapa tahapan IPAL konvensional seperti bak pengendapan akhir dan filter pasir. Pemenuhan Baku Mutu : MBR merupakan teknologi membran yang mampu menguraikan polutan organik dan menyaring partikel dengan ukuran 0,01 μm – 0,4 μm. Dalam pemenuhan terhadap baku mutu air limbah, diperlukan perencanaan teknis sesuai dengan beban polutan air limbah dan juga diperlukan pengkondisian air sebelum masuk MBR seperti penghilangan logam berat, minyak, dll pengoperasian MBR dan juga maintenance MBR secara rutin oleh operator yang terlatih.

CONTOH DIREKTORI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN NAMA TEKNOLOGI PENYEDIA TEKNOLOGI KATEGORI TEKNOLOGI STATUS VERIFIKASI KETERANGAN TERVERIFIKASI BELUM 1 Kubota Membrane Bio Reactor PT. Kubota Kasui Indonesia IPAL Ö Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan: Penyaringan partikel organik dengan ukuran 0,01 µm - 0,4 µm Karakteristik air sebelum masuk MBR tidak boleh ada logam berat dan minyak Efisiensi; Air olahan MBR berpotensi untuk didaur ulang sebagai air proses Luas area yang dibutuhkan relatif lebih kecil Teknologi MBR memangkas beberapa tahapan IPAL konvensional   Detail Informasi 2 Membrane Bio Reactor (MBR) PT AOZORA AGUNG PERKASA 3 Plasma Waste Water Treatment PT. Plasma Centre Indonesia 4 Pyromat Incinerator Gasifikasi PT. Arianto Darmawan Insenerator

Form Pengajuan Verifikasi A. Identitas Perusahaan 1 Nama Perusahaan   2 Nama Penanggung jawab 3 Jabatan 4 Alamat Perusahaan 5 Telepon 6 Fax 7 Email 8 Website B. Identitas Teknologi Nama Alat / Teknologi Fungsi Alat Klaim Kinerja Teknologi Ramah Lingkungan No. Hak Paten (jika ada) Kinerja Teknologi, yang meliputi: a. Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan b. Efisiensi Diagram Alir Proses Spesifikasi Alat/Sistem Sistem Operasional (konsumsi energi, air, bahan kimia, dll) 9 Operasional dan Perawatan (SOP, Kompetensi operator) 10 Informasi Tambahan

Informasi lanjut Asisten Deputi Standarisasi dan Teknologi Kementerian Lingkungan Hidup Gedung A Lantai 6 Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Jakarta Timur Telp/Fax : 021 – 85906167, 8584638 Email : trl_standtek_klh@yahoo.co.id