Timbul dan hapusnya hutang pajak, Hukum Pajak 3 Timbul dan hapusnya hutang pajak, tarif pajak, dasar pengenaan pajak.
Timbulnya Hutang Pajak : Pendapat materiel ( konstitutif ) : Hutang pajak timbul karena adanya undang-undang . 2. Pendapat Formal ( deklarator ) Hutang pajak timbul karena fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Eka Sri Sunarti, FHUI
Hapusnya hutang pajak : Pembayaran ; Kompensasi ; Daluarsa ; Pembebasan ; ext. PPh, PPN . Penghapusan sanksi , ext : sunset policy . Eka Sri Sunarti, FHUI
Macam-macam Tarif Pajak : Tarif pajak yang proposional/sebanding ; Contoh : Pajak pertambahan Nilai . 2. Tarif pajak yang progresif ; contoh : Pajak Penghasilan . 3. Tarif pajak yang tetap ; contoh : bea meterai . 4. Tarif pajak degresif Eka Sri Sunarti, FHUI
Dasar Pengenaan Pajak : Pajak terutang = tarif pajak X dasar pengenaan pajak Tax = Tax Rate X Tax Base Eka Sri Sunarti, FHUI
Terima kasih Semoga bermanfaat Eka Sri Sunarti, FHUI