Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 26 Mei 2014
Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : 1.S.1: IAIN Bandung tahun S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : 1.Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun Kepala MAN IPUH Kepala MAN Arga Makmur Kepala MAN 2 Padang Kemiling Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong ( ) 7.Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013-Sekarang)
Beli Gajah Sama Kuda. Gajahnya Mati Diganti Sapi. Halo bapak/ibu Semua. Izinkanlah Saya Nyampaikan Materi.
Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa Lima Misi Kementerian Agama
Dasar Hukum Bidang Pendidikan Agama Dasar Hukum Bidang Pendidikan Agama Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kesepakatan bersama Mendiknas dan Menag Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar SKB Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Bimas Islam Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/c/Kep/DS/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor. DJ.II/209/2004 tentang pedoman penyelenggaraan Program paket B Pada Pontren
Definisi Pesantren atau pondok menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri, sedangkan pondok berarti rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu. Disamping itu, kata pondok berasal dari Bahasa Arab “funduq” yang berarti hotel atau asrama.
Perkembangan Fisik Pesantren Soedjoko Prasodjo (1975): Masjid + Rumah Kyai Masjid + Rumah Kyai + Pondok Masjid + Rumah Kyai + Pondok + Madrasah Masjid + Rumah Kyai + Pondok + Madrasah + Tempat Keterampilan Masjid + Rumah Kyai + Pondok + Madrasah + Tempat Keterampilan + Universitas + Sarana Olah Raga
Secara fisik Perkembangan Pesantren Terus Mengalami Peningkatan dan Semakin Kompleks Maka Diperlukan Manajemen dan SDM yang Baik !!!
Program Paket (A,B dan C) pada Pondok Pesantren adalah merupakan program kesetaraan yang dilaksanakan di jalur pendidikan non formal bertempat di Pondok Pesantren. Definisi Program Paket
Program Paket bertujuan untuk membekali warga belajar dengan kemampuan, pengetahuan, keterampilan serta sikap yang setara dengan kemampuan, pengetahuan dan sikap lulusan Sekolah baik pada tingkat SD,SMP dan SMA Tujuan Program Paket
Terdaftar pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dibuktikan dengan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP); Tersedia Tenaga Kependidikan meliputi : Penanggung jawab program Ketersediaan Tutor Paket Tenaga Administrasi Nara Suiber Teknis (NST) Tersedia tempat kegiatan belajar dan kelengkapannnya; Tersedia calon warga belajar sekurang-kurangnya 20 orang. Bersedia dan sanggup melaksanakan program paket dibuktikan dengan surat pernyataan. Syarat Ponpes Penyelenggara Program paket Syarat Ponpes Penyelenggara Program paket
BAGAIAMAN KUALIFIKASI DAN KOMPETISI SEORANG TUTOR PROGRAM PAKET PADA PONTREN ??
Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C. Menguasai substansi materi yang akan diajarkan Sehat jasmani dan rohani Menguasai teknik pembelajaran partisipatif Kualifikasi Tutor Program Paket Kualifikasi Tutor Program Paket
Mampu mengelola pembelajaran sesuai dengan bahan kajian yang diajarkan Memiliki komitmen terhadap tugasnya sebagai tutor/NST Diutamakan tenaga dan Pondok Pesantren yang bersangkutan Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan tutor Paket B. Guru mata pelajaran pada sekolah/madrasah formal. Lanjutan
– Membimbing kegiatan pembelajaran secara kiasikal termasük pembelajaran keterampilan yang telah disepakati sesuai dengan jadwal – Menyusun bahan evaluasi formatif (Tugas Mandiri, Tugas Kelompok dan Tes akhir modul) – Mengelola kegiatan pembelajaran di kelas, belajar kelompok dan belajar mandiri. – Melaksanakan kegiatan evaluasi Tugas dan Wewenang Tutor Tugas dan Wewenang Tutor
– Mengadministrasikan nilai hasil evaluasi formatif dan hasil evaluasi semester. – Mengisi buku raport berdasarkan nilai yang tercantum dalam buku leger/induk – Mengorganisasikan warga belajar yang akan membentuk kegiatan usaha baik sendiri- sendiri maupun secara berkelompok. – Membantu memfasilitasi warga belajar yang akan melanjutkan pendidikan. Lanjutan
PERMASALAHAN DALAM PENINGKATAN Kualitas Tutor Kualitas Tutor PERMASALAHAN DALAM PENINGKATAN Kualitas Tutor Kualitas Tutor a.Minimnya dana untuk bantuan- bantuan peningkatan kualifikasi dan profesi tutor. b.Pendataan guru/tutor yang belum solid dan ter-update. c.Belum adanya mekanisme guru/tutor pengganti.
d. Masih berlatar belakang pendidikan dibawah S1. (Underqualified ) e. Belum memiliki sertifikasi guru profesional. (Uncertified ) f. Mengajar bidang studi bukan keahliannya ( Missmatch ) LanjutanLanjutan
Keberhasilan pelaksanaan program Paket pada Pondok Pesantren sangat tergantung partisipasi dan kontribusi dari masyarakat, pemerintah dan warga belajar. Masyarakat dan warga belajar merupakan unsur utama yang menentukan keberhasilan dan kelanjutan program Paket KesimpulanKesimpulan
Lagi jalan sambil ketawa. Gak taunya ditimpuk batu. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga bapak/ibu sukses selalu. Wassalamu’alaikum Wr.Wb