Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 26 Mei 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Hotel Juli 2013.
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
PENDIDIKAN KESETARAAN
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel Juni 2013.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 29 Mei 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudhori, M.Pd Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu Raffles City Hotel 14 Maret 2013.
11/24/2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 16 Mei 2014 Disampaikan Dalam Orientasi.
PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID
Wawasan multikultural
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 27 Juni 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Hotel Nala Sea Side 25 Februari 2013 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1.
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Splash Hotel 30 Mei 2014.
Peranan Penyuluh Agama Dalam Upaya Meningkatkan
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 2 April 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City Juli 2013.
Lembaga Pendidikan Madrasah
Upaya Meningkatkan Keluarga Yang Berkualitas
Al-Quran Sebagai Filterisasi
Melalui Aspek Idarah, Imarah dan Riayah
ASAL-USUL DAN PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN PESANTREN Materi Ke 3
Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu
Dalam Mewujudkan Wawasan Multikultural
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
Peran Kementerian Agama Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM LATIHAN PROFESI (PLP) SEMESTER GENAP TAHUN 2009/2020 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Bandung, 28 Januari 2010.
Oleh : Drs. H. Handarlin Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kepri
MEKANISME PENDATAAN EMIS
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penggunaan kehumasan dalam pencitraan pemerintah yang baik
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
H. Ach. Saiho, S.Ag., MA. Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
Transcript presentasi:

Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 26 Mei 2014

Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : 1.S.1: IAIN Bandung tahun S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : 1.Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun Kepala MAN IPUH Kepala MAN Arga Makmur Kepala MAN 2 Padang Kemiling Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong ( ) 7.Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013-Sekarang)

Beli Gajah Sama Kuda. Gajahnya Mati Diganti Sapi. Halo bapak/ibu Semua. Izinkanlah Saya Nyampaikan Materi.

Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa Lima Misi Kementerian Agama

Dasar Hukum Bidang Pendidikan Agama Dasar Hukum Bidang Pendidikan Agama Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kesepakatan bersama Mendiknas dan Menag Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar SKB Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Bimas Islam Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/c/Kep/DS/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor. DJ.II/209/2004 tentang pedoman penyelenggaraan Program paket B Pada Pontren

Definisi Pesantren atau pondok menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri, sedangkan pondok berarti rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu. Disamping itu, kata pondok berasal dari Bahasa Arab “funduq” yang berarti hotel atau asrama.

Perkembangan Fisik Pesantren Soedjoko Prasodjo (1975):  Masjid + Rumah Kyai  Masjid + Rumah Kyai + Pondok  Masjid + Rumah Kyai + Pondok + Madrasah  Masjid + Rumah Kyai + Pondok + Madrasah + Tempat Keterampilan  Masjid + Rumah Kyai + Pondok + Madrasah + Tempat Keterampilan + Universitas + Sarana Olah Raga

Secara fisik Perkembangan Pesantren Terus Mengalami Peningkatan dan Semakin Kompleks Maka Diperlukan Manajemen dan SDM yang Baik !!!

Program Paket (A,B dan C) pada Pondok Pesantren adalah merupakan program kesetaraan yang dilaksanakan di jalur pendidikan non formal bertempat di Pondok Pesantren. Definisi Program Paket

Program Paket bertujuan untuk membekali warga belajar dengan kemampuan, pengetahuan, keterampilan serta sikap yang setara dengan kemampuan, pengetahuan dan sikap lulusan Sekolah baik pada tingkat SD,SMP dan SMA Tujuan Program Paket

 Terdaftar pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dibuktikan dengan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP);  Tersedia Tenaga Kependidikan meliputi :  Penanggung jawab program  Ketersediaan Tutor Paket  Tenaga Administrasi  Nara Suiber Teknis (NST)  Tersedia tempat kegiatan belajar dan kelengkapannnya;  Tersedia calon warga belajar sekurang-kurangnya 20 orang.  Bersedia dan sanggup melaksanakan program paket dibuktikan dengan surat pernyataan. Syarat Ponpes Penyelenggara Program paket Syarat Ponpes Penyelenggara Program paket

BAGAIAMAN KUALIFIKASI DAN KOMPETISI SEORANG TUTOR PROGRAM PAKET PADA PONTREN ??

 Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.  Menguasai substansi materi yang akan diajarkan  Sehat jasmani dan rohani  Menguasai teknik pembelajaran partisipatif Kualifikasi Tutor Program Paket Kualifikasi Tutor Program Paket

 Mampu mengelola pembelajaran sesuai dengan bahan kajian yang diajarkan  Memiliki komitmen terhadap tugasnya sebagai tutor/NST  Diutamakan tenaga dan Pondok Pesantren yang bersangkutan  Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan tutor Paket B.  Guru mata pelajaran pada sekolah/madrasah formal. Lanjutan

– Membimbing kegiatan pembelajaran secara kiasikal termasük pembelajaran keterampilan yang telah disepakati sesuai dengan jadwal – Menyusun bahan evaluasi formatif (Tugas Mandiri, Tugas Kelompok dan Tes akhir modul) – Mengelola kegiatan pembelajaran di kelas, belajar kelompok dan belajar mandiri. – Melaksanakan kegiatan evaluasi Tugas dan Wewenang Tutor Tugas dan Wewenang Tutor

– Mengadministrasikan nilai hasil evaluasi formatif dan hasil evaluasi semester. – Mengisi buku raport berdasarkan nilai yang tercantum dalam buku leger/induk – Mengorganisasikan warga belajar yang akan membentuk kegiatan usaha baik sendiri- sendiri maupun secara berkelompok. – Membantu memfasilitasi warga belajar yang akan melanjutkan pendidikan. Lanjutan

PERMASALAHAN DALAM PENINGKATAN Kualitas Tutor Kualitas Tutor PERMASALAHAN DALAM PENINGKATAN Kualitas Tutor Kualitas Tutor a.Minimnya dana untuk bantuan- bantuan peningkatan kualifikasi dan profesi tutor. b.Pendataan guru/tutor yang belum solid dan ter-update. c.Belum adanya mekanisme guru/tutor pengganti.

d. Masih berlatar belakang pendidikan dibawah S1. (Underqualified ) e. Belum memiliki sertifikasi guru profesional. (Uncertified ) f. Mengajar bidang studi bukan keahliannya ( Missmatch ) LanjutanLanjutan

Keberhasilan pelaksanaan program Paket pada Pondok Pesantren sangat tergantung partisipasi dan kontribusi dari masyarakat, pemerintah dan warga belajar. Masyarakat dan warga belajar merupakan unsur utama yang menentukan keberhasilan dan kelanjutan program Paket KesimpulanKesimpulan

Lagi jalan sambil ketawa. Gak taunya ditimpuk batu. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga bapak/ibu sukses selalu. Wassalamu’alaikum Wr.Wb