PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Prosedur Beracara Arbitrase
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Bentuk-Bentuk Surat Wasiat
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Kompetensi Peradilan Agama
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
KAJIAN HUKUM PERDATA.
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
HUKUM WARIS.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
Surat Kuasa.
Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Macam-Macam Perikatan
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hukum Perikatan/ Verbintenis
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Universitas Esa Unggul
Pemasukan (inbreng).
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
copyright by Elok Hikmawati
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM WARIS PERDATA DAN WASIAT
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Pewarisan menurut wasiat
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT) Surini Ahlan Sjarif Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Pewarisan Berdasarkan Testament (Wasiat) Arti surat wasiat (testament) Isi surat wasiat (testament) Syarat-syarat untuk membuat surat wasiat Pengaruh paksaan, kekhilafan, dan penipuan Cara penafsiran surat wasiat Bentuk-bentuk surat wasiat Pembatasan terhadap kebebasan untuk membuat surat wasiat Bagian mutlak (LP) Pencabutan kembali dari wasiat Sistem Pewarisan Menurut Testament (Wasiat)

1. ARTI SURAT WASIAT (TESTAMENT) → Suatu akta yang membuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki terhadap hartanya setelah ia meninggal. Merupakan pernyataan sepihak oleh karenanya dapat ditarik kembali, ps 875 KUHPerdata kesimpulan: Kehendak pewaris didahulukan Ketentuan mewaris menurut UU baru berlaku jika tidak ada ketetapan dalam surat wasiat Tidak dapat ditentukan lagi sebagai ahli waris kecuali menurut UU/wasiat Kehendak sepihak → selama pewaris hidup dapat dicabut

2. UNSUR-UNSUR WASIAT(TESTAMENT) Tindakan sepihak → pernyataan kehendak Kehendak satu pihak sudah dapat menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki artinya menimbulkan suatu perikatan Penyimpangan dari Hukum Perikatan Pasal 893 KUHPerdata pembuatan surat wasiat atas dasar penipuan, kekhilafan, atau paksaan batal demi hukum, sementara dalam Hukum Perikatan syarat subjektif tidak batal demi hukum melainkan dapat dimintakan pembatalan Pasal 997 KUHPerdata daya kerja berlaku surut pemenuhan syarat tidak bersifat mencakup segala-galanya seperti halnya dalam Hukum Perikatan. Ps 997 KUHPerdata menerobos daya kerja berlaku surut dengan menentukan: bahwa wasiat bersyarat gugur apabila pewaris meninggal sementara kejadian yang dijanjikan belum terjadi.

3. ISI SURAT WASIAT a. Erfstelling → b. Legaat Isi surat wasiat berupa: a. Erfstelling → Testamentair Efgenaam Keadaannya sama dengan ahli waris menurut UU b. Legaat Ps. 957 KUHPerdata penunjukan seseorang/beberapa orang menjadi ahli waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari harta peninggalan Pemberian terhadap seseorang berupa: Satu/beberapa benda tertentu Seluruh benda dari suatu jenis misal “benda bergerak” Hak untuk memungut hasil seluruh/sebagian harta warisan

Hanya punya Hak Tagihan Perbedaan Legaat Hanya punya Hak Tagihan Erfstelling Berhak atas aktiva Menanggung passive Isi testament → pernyataan kehendak → tindakan sepihak. Artinya → menimbulkan perikatan Beda dengan perjanjian → dalam perjanjian → diisyaratkan kata sepakat, artinya ada 2 kehendak dari 2 pernyataan kehendak Dalam testament → pernyataan tersebut → berupa “apa yang akan terjadi setelah si pembuat testament meninggal” Berlakunya testament → setelah si pembuat meninggal dunia

4. SYARAT-SYARAT UNTUK MEMBUAT WASIAT Para pihak; dewasa – 18 tahun → ps 397 KUHPerdata cakap bertindak → ps 896 KUHPerdata Akal sehat → ps 895 KUHPerdata Tidak dalam pengampuan → ps 506, 452 KUHPerdata, dst Tidak ada unsur; - penipuan - kekhilafan ps 893 KUHPerdata. dst - paksaan Isi harus jelas; tidak bertentangan dengan keasusilaan → ps 888 KUHPerdata Ciri Testament → PITLO → ciri pokok dari testament bukan pada unsur tindakan sepihak → tetapi pada unsur dapat ditarik kembali kepersyaratan kehendak secara sepihak

5. PENGARUH PAKSAAN, KEKHILAFAN, DAN PENIPUAN Fisik Paksaan Psikis / Batin Pengaruh paksaan, kekhilafan, dan penipuan Gambaran keliru baik mengenai barang maupun orang Kekhilafan Rangkaian kebohongan yg dimaksud untuk menjerumuskan seorang dalam kerugian Penipuan

6. PENAFSIRAN TESTAMENT Umum → jika ada kata-kata dalam Testament cukup jelas, pelaksanaanya tidak boleh menyimpang (ps 885 KUHPerdata) Ps 886 KUHPerdata → jika menimbulkan penafsiran beraneka ragam harus diselidiki maksud dari pembuat wasiat Penafsiran Testament Khusus → wasiat tertentu: Ps 877 KUHPerdata → kepentingan keluarga terdekat → seluruh AW menurut UU Ps 878 KUHPerdata → fakir miskin → seluruh fakir miskin Ps 962 KUHPerdata → hibah untuk kepentingan beberapa orang → hibah dengan beban. Yg diberi beban/last harus melaksanakan kewajibannya Ps 971 KUHPerdata → testament untuk kreditur tidak berarti: hutang dilunasi

Jika pada saat testament dibuka, isi tidak lagi sesuai baik menyangkut: Subjek → yg bersangkutan menolak/meninggal dunia Benda → harta musnah/rusak Pelaksanaannya sebagai berikut: Ps 999(1) KUHPerdata, menyangkut benda musnah → testament gugur Ps 1000 KUHPerdata, hibah berupa tagihan yg sudah dilunasi → testament gugur Ps 1001 KUHPerdata, menyangkut orang/subjek, jika orang yg diberi hibah wasiat menolak atau tak cukup maka → testament gugur Ps 1002 & 1003 KUHPerdata, jika hibah wasiat ditujukan pada beberapa orang, salah seorang menolak/meninggal dunia maka harta dibagi menurut pertimbangan pada AW yg ada. Dengan demikian bagiannya menjadi lebih besar

7. BENTUK-BENTUK TESTAMENT Ps 931 KUHPerdata terbuka olographis rahasia Testament terbuka → dibuat dlm bentuk akta autentik dihadapan notaris, dihadiri oleh 2 orang saksi → ps 938 & 939 KUHPerdata Proses pembuatannya: Pewaris menjelaskan apa yg dikehendakinya pada notaris (bisa dgn saksi atau tanpa saksi) Notaris mencatat apa yg disampaikan pewaris dgn kata-kata yg jelas Jika tanpa saksi → pada saat penandatanganan yg harus dihadiri oleh para saksi, pewaris harus menjelaskan kembali apa yg dikehendakinya pada para saksi Kemudian notaris membacakan apa yg dikehendaki pewaris tersebut dan menuangkannya dalam akta dihadapan para saksi. Notaris mengkonfirmasi kembali pada pewaris apakah sudah sesuai dengan kehendak pewaris Akta tersebut kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan para saksi

Testament Olographis → suatu bentuk testament yang dibuat/ditulis sendiri oleh pewaris Proses pembuatannya: Harus ditulis sendiri oleh pewaris mengenai apa yang dikehendakinya Diserahkan pada notaris → bisa secara terbuka atau tertutup (rahasia) dengan dihadiri saksi-saksi → untuk disimpan oleh notaris yang bersangkutan Dalam hal testament rahasia, notaris harus membuat akta penyimpanan testament yg juga ditandatangani pewaris, notaris, dan para saksi. Dalam hal ini saksi harus 4 orang Testament Olographis ini dapat dicabut kembali → dengan cara meminta kembali testament tersebut, pencabutannya harus dengan akta autentik → ps 934 KUHPerdata Dalam hal testament rahasia, maka pembukaan testament tersebut hanya boleh dilakukan oleh B.H.P, dengan dibuatkan Berita Acara Pembukaan. Setelah dibuka diserahkan kembali pada pewaris → ps 937 KUHPerdata

Testament yang dibuat di luar negeri → ps 945 KUHPerdata akta autentik Testament rahasia → suatu testament yang dapat ditulis sendiri oleh pewaris (olographis) atau dibuat oleh orang lain kemudian ditandatangani → ps 940 & 941 KUHPerdata proses pembuatannya: Pewaris menulis sendiri atau menyuruh orang lain menulis kehendaknya kemudian ditandatangani Testament tersebut kemudian disegel dan diserahkan pada notaris dengan dihadiri oleh 4 orang saksi. Penyerahannya harus dengan akta penyimpanan Pembukaan testament rahasia harus oleh BHP dengan dibuatkan berita acara pembukaan testament Testament yang dibuat di luar negeri → ps 945 KUHPerdata akta autentik dengan cara yang lazim di negara testament itu dibuat

Testament yang dibuat dalam keadaan darurat (ps 946, 947, 948 KUHPerdata) ps 946 KUHPerdata dalam peperangan ps 947 KUHPerdata perjalanan laut ps 948 KUHPerdata daerah terjangkit penyakit menular Testament dibawah tangan → codicil testament yg dibuat tidak dihadapan notaris, ditulis sendiri oleh pewaris tidak berkaitan dengan harta warisan dan ditandatangani oleh pewaris isi testament dibawah tangan (codicil): pengangkatan pelaksana wasiat (executor testamentair) penguburan pewaris Hibah pakaian dan mebel-mebel

8. PEMBATASAN THD ASAS KEBEBASAN PEWARIS (PEMBUAT TESTAMENT) Isi testament → bebas menurut kehendak pewaris Konsekuensinya → dapat menimbulkan kerugian bagi ahli waris tertentu. Oleh karena itu “perlu dibatasi” Pembatasan berupa: Sifat testament → isi tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kesusilaan atau UU, jika bertentangan testament “batal” Termasuk batal adalah: Apabila ketentuan dalam testament mengandung syarat yg bertentangan dengan UU atau norma kesusilaan Mengandung “isi” yg dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan/UU Apabila melampaui hak-hak ahli waris yg ditentukan UU

Menyangkut orang yang diberi: Adanya kasih sayang yang melampaui batas orang-orang tertentu Ada kekhawatiran penyalahgunaan Adanya hubungan tercela antara pewaris dan ahli waris/penerima wasiat Menyangkut harta yg dihubahkan: Legitieme Portie (LP) → suatu bagian mutlak/tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yg meninggalkan warisan Orang yg berhak atas LP → legitiemaris → dapat: Minta pembatalan testament yg melanggar haknya Dapat minta inkorting/ pengurangan thd segala macam pemberian Peraturan LP dipandang sebagai pembatasan thd kemerdekaan seseorang untuk membuat testament menurut kehendak pewaris, oleh karena itu → maka pengaturan LP dimasukkan dalam ketentuan mewaris atas dasar testament

Dalam hal golongan I, masih ada golongan II tidak mendapat LP Yang berhak atas LP dan bagiannya adalah: Anak sah 1 orang = ½ dari bagian yg seharusnya diterima 2 orang = ⅔ dari bagian yg seharusnya diterima 3 orang = ¾ dari bagian yg seharusnya diterima Orang tua/nenek & kakek = ½ bagian dari bagiannya menurut UU (ps 915 KUHPerdata) Anak luar kawin = ½ bagian dari bagiannya menurut UU (ps 916 KUHPerdata) Syarat saksi dalam pembuatan testament: Ps 944 KUHPerdata, yg dapat menjadi saksi: Harus dewasa Penduduk Indonesia Mengerti bahasa yg digunakan dalam testament

Tidak dapat menjadi saksi adalah: AW, legataris atau keluarga semenda/sedarah sampai derajat ke IV Anak-anak, cucu-cucu atau keluarga sedarah/semenda sampai derajat ke IV dari notaris yg membuat testament tersebut Pembantu notaris Dalam hal formalitas di atas tidak dipenuhi maka testament tersebut diancam batal (ps 953 KUHPerdata)

9. PENCABUTAN KEMBALI TESTAMENT Pada asasnya testament dapat dicabut kembali (ps 975 KUHPerdata): Secara tegas → akta khusus (ps 992 KUHPerdata) Secara diam-diam: Dibuat testament yg isinya bertentangan dengan testament terdahulu Menjual benda yg dihibah-wasiatkan Meminta kembali testament olographis (ps 934 KUHPerdata)