HLA HART
KERANGKA KONSEP HUKUM aturan yang melarang atau menempatkan perilaku tertentu di bawah suatu hukuman; aturan yang mensyaratkan seseorang memberikan kompensasi kepada orang lain yang “terluka” dalam peristiwa tertentu; aturan yang menetapkan apa yang harus dilakukan untuk membuat wasiat, kontrak atau hal lain yang menimbulkan hak dan kewajiban; pengadilan yang menentukan apa yang dimaksud aturan dan kapan aturan tersebut dilanggar, dan memutuskan hukuman atau kompensasi yang harus dibayar; legislatif yang membuat aturan baru dan menghapuskan yang lama.
TIGA KONSEP HUKUM Perintah pedoman prediktabel, pembenaran/dasar putusan hakim. Keharusan, bukan pilihan. interpretasi Aturan-aturan legislatif, non legislatif
Substansi Hukum (orders backed by threats) Memberikan Tugas Tidak menjalankan berarti pelanggaran hukum . Menentukan tata cara suatu tindakan Pelanggaran berakibat pada pembatalan.
Range of Aplication Hukum selalu diperintahkan dari atas ke bawah oleh seseorang atau kelompok orang yang berada di atas hukum. self-binding force