Sejarah Arbitrase Cikal bakal lembaga arbitrase sdh ada sejak jaman Yunani Kuno dan berkembang negara2 bisnis di Eropa (Inggris, Belanda, Perancis, Scotlandia, Irlandia, Denmark dan USA) Arbitrase telah digunakan oleh asosiasi bisnis dan transaksi maritim saat itu di Inggris UU Arbitrase yang paling tua adalah Arbitration Act 1697 di Inggris Badan Arbitrase Internasional yg tertua di dunia adalah The London Court of International Arbitration 1892 (LCIA) yg semula bernama London Chamber of Arbitration
Sejarah Arbitrase di Indonesia Arbitrase Menurut RV Pasal 377 HIR dan Pasal 705 RBG maka ketentuan arbitrase dalam RV dinyatakan berlaku jg u/ gol.bumiputera. Pasal-pasal RV yg mengatur arbitrase pasal 615-pasal 651 : Bag.I pasal 615-623 ttg Persetujuan Arbitrase dan Pengangkatan Arbiter
Bag.II pasal 624 – pasal 630 ttg Pemeriksaan Perkara di depan Arbitrase Bag.III pasal 631 – 640 ttg Putusan Arbitrase Bag.IV pasal 641- pasal 647 ttg Upaya-upaya hukum terhadap putusan Arbitrase Bag. V pasal 648 – pasal 651 ttg berakhirnya perkara arbitrase
Pasal 81 UU No.30 Tahun 1999 “pada saat undang-undang ini berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud pasal 615 sampai dengan pasal 651 Reglemen Acara perdata dan pasal 377 HIR dan Pasal 705 RBg, dinyatakan tidak berlaku”
Arbitrase Menurut HIR “Bilamana Orang Bumiputera dan Timur Asing menghendaki peselisihan mereka diputuskan oleh arbitrase, mereka wajib menuruti peraturan pengadilan untuk perkara yang berlaku bagi orang Eropa”. Secara Materiil, dasar hukum berlakunya pengadilan arbitrase adalah “Kebebasan Berkontrak” (Vide pasal 1320 jo.1338 BW)
Arbitrase Menurut UU Pokok Kehakiman Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi. Diberikan kesempatan penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui perdamaian atau arbitrase
Arbitrase Menurut UU No.30 Tahun 1999 Dengan dikeluarkan UU ini maka semakin kuatlah kedudukan arbitrase di Indonesia Arbitrase Menurut Hukum Adat Dalam hukum adat juga dikenal dgn badan pemutus adat dalam bekerjanya menggunakan prinsip-prinsip musyawarah. Misalnya Tuha Puet dalam masyarakat Aceh atau Kerapatan Adat Negeri di Minangkabau
Arbitrase Menurut UU No.30 Tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum sengketa terjadi, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa
Klasifikasi Arbitrase Menurut Kekuatan Keputusannya Binding Arbitration keputusannya tetap dan final Nonbinding Arbitration prosedurnya mirip dg Fact Finding, para pihak yg bersengketa bersama2 memilih pihak ketiga u/ memutuskan sedangkan para pihak tetap bebas u/ menerima atau menolak keputusan ybs
Menurut Inisiatif Berarbitrase Voluntary Arbitration arbitrase dipilih atas inisiatif para pihak yg bersengketa melalui sebuah kontrak Compulsary Arbitration arbitrase justru dwajibkan dalam sebuah UU Arbitrase Khusus Arbitrase Khusus Muamalat Arbitrase Khusus di bidang Perdagangan Arbitrase Khusus di bidang Ketenagakerjaan Arbitrase Khusus di bidang Lingkungan Hidup
Pemerintah Indonesia berdasarkan KepPres No Pemerintah Indonesia berdasarkan KepPres No. 34 Tahun 1981 telah meratifikasi Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (Konvensi New York 1958) Pemerintah Indonesia meratifikasi KNY 1958 sbg upaya harmonisasi thd konvensi Internasional sbg akibat hukum arbitrase Indonesia tidak mengatur masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional di Indonesia
Ratifikasi thd KNY’58 telah menempatkan RI sebagai “Contracting State” yg berkedudukan sama dg negara2 peserta konvensi lainnya, khususnya ttg pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional KNY’58 tidak mengatur secara teknis prosedur pengakuan arbitrase Internasional Untuk mengatasi masalah tersebut selanjutnya MA membuat PERMA No. 1 Tahun 1990 ttg Tata Cara Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
Eksistensi arbitrase sbg alternatif penyelesaian sengketa ternyata telah digunakan secara luas dalam berbagai macam sengketa tidak terbatas pada bidang perdagangan saja Substansi UU No.30 Tahun 1999 memang hanya terbatas pada arbitrase dlam sengketa dagang. Namun dlm berbagai perUUan lain yg mengatur ttg eksistensi arbitrase sebagai forum suatu sengketa yg lbh spesifik
Sengketa ketenegakerjaan ( UU 2/2004 ttg PPHI) Sengketa bidang LH (UU 23/1997 ttg Pengelolan LH) Sengketa konsumen (UU 8/1999 ttg Perlindungan Konsumen) Sengketa bidang konstruksi ( UU 18/1999 ttg Jasa Konstruksi) Dsb…..
Perjanjian Arbitrase Para pihak yang memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yg ditanda tangani oleh para pihak Jika para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis maka perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris
Perjanjian Arbitrase haruslah memuat hal-hal sebagai berikut : Masalah yang dipersengketakan Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase Tempat arbiter atau mejelis arbitrase akan mengambil keputusan Jangka waktu penyelesaian sengketa Pernyataan kesediaan arbiter Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk arbitrase
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan sebagai berikut : Meninggalnya salah satu pihak Bangkrutnya salah satu pihak Novasi Insolvensi salah satu pihak Pewarisan Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok Pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dgn pihak yg lain Berakhirnya atau batalnya perjanjian poko
Adanya perjanjian arbitrase secara tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yg tremuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri PN wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesian sengketa yg telah ditetapkan melalui arbitrase
Model Klausula Arbitrase Model paling ringkas Dalam bahasa Inggris Any dispute arising out of this agreement shall be setteled by arbitration Dalam bahasa Indonesia Setiap sengketa yg terbit dari perjanjian harus diselesaikan melalui arbitrase
Model Badan Arbitrase Nasional Indonesia “semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan – peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir”
Model Uncitral “Any dispute cotrovercy or claim arising out of or relating to the contract, or the breach, termination or invalidity there of, shall be settled by arbitration in accordance with the UNCITRAL Arbitration Rules” selanjutnya para pihak dapat mempertimbangkan : The appointing authority shall be …. The number of arbitrator… The place of arbitration shall be… The language(s) to be used in arbitral proceedings shall be..
Model ICC “Any dispute arising in connection the present contract shall be finally settled under the rules of conciliation and arbitration of the ICC by one or more arbitrators appointed in accordance with the said rules”