PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Objek Pajak.
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pengusaha Kena Pajak.
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Shanty Vani Marthalena ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
PAJAK ?.
Pajak Penambahan Nilai
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Kewirausahaan (perpajakan)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Transcript presentasi:

PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH.

Utang pajak dan upaya penagihan Penyelesaian sengketa pajak PEMBAHASAN Definisi Pajak Subjek dan Objek Pajak PPN dan PBB Utang pajak dan upaya penagihan Penyelesaian sengketa pajak

DEFINISI PAJAK DAN CIRI-CIRI Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorangdan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. ciri pajak : Pajak dipungut berdasarkan kekuatan UU Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai investasi publik Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter yaitu mengatur.

SUBJEK SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI DALAM NEGERI orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan bentuk usaha tetap di Indonesia orang pribadi, warisan yang belum terbagi , badan (PT, CV, BUMN/D, Firma, Koperasi, Dana Pensiun, Yayasan dan bentuk badan lainnya) badan usaha tetap.

SUBJEK PPN OBJEK PPN Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subjek pajaknya dalah pengusaha kena pajak yang dimulai sejak pengusaha mendapatkan ijin usahanya. OBJEK PPN penyerahan barang kena pajak dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha dengan syarat : 1. Barang berwujud merupakan barang kena pajak, 2. Barang yang tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud 3. Penyerahannya dilakukan di wilayah kepabeanan, 4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha. Impor barang kena pajak yang dilakukan oleh siapapun, penyerahan jasa kena pajak dalam daerah pabean, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari daerah pabean didalam wilayah pabean, pemanfaatan jasa kena pajak dan ekspor barang kena pajak

PENGECUALIAN PPN BARANG : barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya termasuk, minyak tanah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket, biji besi, timah, emas, tembaga, nikel, perak dan bauksit. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibUtuhkan rakyat banyak termasuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai dan garam. Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan dan warung sejenisnya. Uang, emas batangan dan surat-surat berharga. JASA : Jasa dibidang pelayanan medis meliputi, jasa dokter umum, gigi, hewan, ahli kesehatan (akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan fisoterapi), jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan dan sanotarium. Kemudian jasa dibidang pelayanan sosial, bidang pengiriman surat dengan perangko, perbankan, asuransi dan sewa guna usaha, keagamaan, pendidikan (pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan dan pendidikan keagamaan), bidang kesenian, penyiaran yang bukan bersifat iklan, bidang angkutan umum darat dan air, bidang tenaga kerja dan bidang perhotelan.

objek pajak penghasilan PPH objek pajak penghasilan penghasilan dari pekerjaan (gaji, honorarium). penghasilan dari kegiatan usaha (laba perseroan). penghasilan dari modal (bunga, dividen, royalti). penghasilan lain-lain ( hadiah undian). dan keuntungan dari penjualan harta.

UTANG PAJAK DAN UPAYA PENAGIHAN hutang pajak, yang dapat terjadi karena undang-undang dengan syarat adanya rangkaian dari perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat menimbulkan hutang pajak. Hutang pajak memiliki daluwarsa selama 5 tahun PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK apabila atas hutang pajak tersebut ditemukan keberatan maka dapat diajukan keberatan, gugatan ke badan peradilan pajak melalui sub direktorat keberatan, gugatan dan banding., SIFAT PUTUSAN BADAN PERADILAN PAJAK Menolak Mengabulkan sebahagian atau seluruhnya. Menambah Pajak yang harus dibayar Tidak dapat diterima membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung Membatalkan