MATERI KEGIATAN PELAYANAN PENGADUAN PUBLIK PERATURAN WALIKOTA MALANG NO : 19 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG
ASAS DAN PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN pasal 2 dan 3 Keprofesionalan Kopetensi sesuai bidang tugas Persamaan Perlakuan Setiap penerima berhak mendapat pelayanan adil Keterbukaan Mudah mengakses informasi Akuntabilitas Dapat dipertanggung jawabkan Kecepata Kemudahan dan Keterjangkauan PRINSIP Obyektivitas Fakta atau bukti dinilai berdasarkan kriteria tertentu Kordinasi Kerjasama berdasar prosedur yang berlaku Efektifivitas & Efisiensi Tepat sasaran dan hemat Kehati-hatian Dapat dijaga kerahasiaannya
RUANG LINGKUP PELAYANAN DAN PENGADUAN pasal 5 Penyalahgunaan Wewenang Hambatan Pelayanan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pelanggaran Disiplin Kepegawaian Pelanggaran Standar Pelayanan
HAK PENERIMA PELAYANAN / PEMOHON pasal 7 Menyampaikan Pengaduan Berupa : Keluhan Kritik Pernyataan Tidak Puas Memperoleh Tanggapan Mengetahui Hasil Penanganan
PIHAK SEBAGAI PELAKSANA PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN pasal 6 SKPD Perusahaan Daerah Unit Pelaksana Teknis Sekolah
CARA PENYAMPAIAN PENERIMA PELAYANAN pasal 8 Secara lisan datang langsung ke pelaksana pelayanan Melalui surat dialamatkan langsung ke pelaksana pelayanan Melalui Media Masa, Cetak atau Elektronik Melalui Website
KEWAJIAN DAN TUGAS PELAKSANA PELAYANAN pasal 6 ayat 2 dan pasal 10 ayat 3 KEWAJIBAN Menindaklanjuti setiap pengaduan Menyediakan sarana pengaduan : Loket, Kotak, Ruangan dan Telepon Menyusun prosedur atau mekanisme pelayanan TUGAS Menerima pengaduan Mencatat / registrasi Menindaklanjuti pengaduan Mencatat hasil penanganan / penyelesaian Menyusun laporan
WAKTU PENYELESAIAN PALING LAMBAT SEJAK DITERIMA PENANGANAN PENGADUAN pasal 11 ayat 2 dan 3 Tidak Perlu Kordinasi 1 x 24 jam 3 hari kerja 7 hari kerja Sejak pengaduan diterima untuk ditindaklanjuti Harus melaksanakan identifiksi / klarifikasi Harus menyampaikan pengumuman hasil Perlu Kordinasi 30 hari Harus identifikasi / klarifikasi Harus menyampaikan pengumuman / hasil penanganan Harus menyampaikan / mengumumkan hasil penanganan kepada penerima pelayanan
MEKANISME PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG pasal 12 PEMOHON 1 SEKRETARIAT PENGADUAN WALIKOTA 2 SKPD UPT PERUSAHAAN DAERAH SEKOLAH Keterangan 1. Kordinasi sesuai permasalahan 2. Laporan
MEKANISME PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MELALUI MEDIA MASA, WEBSITE DAN SMS pasal 13, 14 dan 15 PEMOHON DINAS KOMINFO BAGIAN HUMAS PELAKSANAAN PELAYANAN PENGADUAN BERWENANG SKPD/UPT/PD/SEKOLAH SEKRETARIAT PENGADUAN WALIKOTA website / sms media masa meneruskan / menindaklanjuti Laporan ( pasal 16 ) Laporan ( pasal 17 ayat 2)
HAL-HAL PENTING Pelaksana pelayanan berkewajiban mengumumkan nama petugas, mekanisme, sarana yang disediakan Penerima pelaporan (pemohon) dapat merahasiakan identitasnya Pelaksana pelayanan berhak tidak melayani pengaduan yang dinilai tidak etis, berbau sara (suku, agama, ras, dan antar golongan) Sistem pelaporan dapat dikembangkan oleh pelaksanaan pelayanan
SEKIAN TERIMA KASIH