MATERI KEGIATAN PELAYANAN PENGADUAN PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
WORKSHOP WELCOME to STATE SENIOR HIGH SCHOOL 1 PEKALONGAN
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Unit Pelayanan Area mempunyai tugas pokok :
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Pengantar Persamaan Diferensial (PD)
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Keterbukaan Informasi Publik
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
Prosedur Beracara Arbitrase
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Pendidikan Kewarganegaraan
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI.
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
ASPEK HK ACARA MK.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
Oleh : Kepala Bagian Informasi dan Humas
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
Forum Bakohumas 21 November 2012
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tata Cara Penanganan Pengaduan
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, WHISTLEBLOWING SYSTEM
Transcript presentasi:

MATERI KEGIATAN PELAYANAN PENGADUAN PUBLIK PERATURAN WALIKOTA MALANG NO : 19 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG

ASAS DAN PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN pasal 2 dan 3 Keprofesionalan  Kopetensi sesuai bidang tugas Persamaan Perlakuan  Setiap penerima berhak mendapat pelayanan adil Keterbukaan  Mudah mengakses informasi Akuntabilitas  Dapat dipertanggung jawabkan Kecepata Kemudahan dan Keterjangkauan PRINSIP Obyektivitas  Fakta atau bukti dinilai berdasarkan kriteria tertentu Kordinasi  Kerjasama berdasar prosedur yang berlaku Efektifivitas & Efisiensi  Tepat sasaran dan hemat Kehati-hatian  Dapat dijaga kerahasiaannya

RUANG LINGKUP PELAYANAN DAN PENGADUAN pasal 5 Penyalahgunaan Wewenang Hambatan Pelayanan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pelanggaran Disiplin Kepegawaian Pelanggaran Standar Pelayanan

HAK PENERIMA PELAYANAN / PEMOHON pasal 7 Menyampaikan Pengaduan Berupa : Keluhan Kritik Pernyataan Tidak Puas Memperoleh Tanggapan Mengetahui Hasil Penanganan

PIHAK SEBAGAI PELAKSANA PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN pasal 6 SKPD Perusahaan Daerah Unit Pelaksana Teknis Sekolah

CARA PENYAMPAIAN PENERIMA PELAYANAN pasal 8 Secara lisan datang langsung ke pelaksana pelayanan Melalui surat dialamatkan langsung ke pelaksana pelayanan Melalui Media Masa, Cetak atau Elektronik Melalui Website

KEWAJIAN DAN TUGAS PELAKSANA PELAYANAN pasal 6 ayat 2 dan pasal 10 ayat 3 KEWAJIBAN Menindaklanjuti setiap pengaduan Menyediakan sarana pengaduan : Loket, Kotak, Ruangan dan Telepon Menyusun prosedur atau mekanisme pelayanan TUGAS Menerima pengaduan Mencatat / registrasi Menindaklanjuti pengaduan Mencatat hasil penanganan / penyelesaian Menyusun laporan

WAKTU PENYELESAIAN PALING LAMBAT SEJAK DITERIMA PENANGANAN PENGADUAN pasal 11 ayat 2 dan 3 Tidak Perlu Kordinasi 1 x 24 jam 3 hari kerja 7 hari kerja Sejak pengaduan diterima untuk ditindaklanjuti Harus melaksanakan identifiksi / klarifikasi Harus menyampaikan pengumuman hasil Perlu Kordinasi 30 hari Harus identifikasi / klarifikasi Harus menyampaikan pengumuman / hasil penanganan Harus menyampaikan / mengumumkan hasil penanganan kepada penerima pelayanan

MEKANISME PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG pasal 12 PEMOHON 1 SEKRETARIAT PENGADUAN WALIKOTA 2 SKPD UPT PERUSAHAAN DAERAH SEKOLAH Keterangan 1. Kordinasi sesuai permasalahan 2. Laporan

MEKANISME PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MELALUI MEDIA MASA, WEBSITE DAN SMS pasal 13, 14 dan 15 PEMOHON DINAS KOMINFO BAGIAN HUMAS PELAKSANAAN PELAYANAN PENGADUAN BERWENANG SKPD/UPT/PD/SEKOLAH SEKRETARIAT PENGADUAN WALIKOTA website / sms media masa meneruskan / menindaklanjuti Laporan ( pasal 16 ) Laporan ( pasal 17 ayat 2)

HAL-HAL PENTING Pelaksana pelayanan berkewajiban mengumumkan nama petugas, mekanisme, sarana yang disediakan Penerima pelaporan (pemohon) dapat merahasiakan identitasnya Pelaksana pelayanan berhak tidak melayani pengaduan yang dinilai tidak etis, berbau sara (suku, agama, ras, dan antar golongan) Sistem pelaporan dapat dikembangkan oleh pelaksanaan pelayanan

SEKIAN TERIMA KASIH