Dialog Publik dengan Komisi Informasi Pusat Bogor, 1 Mei 2012 IMPLEMENTASI UU NO 14/2008 TENTANG KIP DI KEMENKO KESRA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
2 Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Bidang Dokumentasi dan Arsip Petugas Pelayanan Informasi Unit Kerja ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENKO KESRA PPID Unit Kerja Berdasarkan Kep Menko Kesra No 17/2011 tgl 10 Maret 2011 Atasan PPID Utama PPID Utama
3 Standar Layanan Informasi di Kemenko Kesra MemberikanMenolak Tidak menanggapi Sesuai Permintaan Tidak Puas Tidak sesuai permintaan Mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Atasan PPID Mengajukan keberatan Tidak menanggapi Menanggapi 30 hari KOMISI INFORMASI PUSAT KEMENKO KESRA PERMOHONAN INFORMASI SELESAI Permenko No 4/2011 tanggal 13 Juni 2011
PERMOHONAN INFORMASI YLKI FITRA City Directory Online FORKORINDO KP3I Muhammad HS RPP Tembakau DIPA/RKAKL Informasi Umum Keuangan DIPA/RKAKL, Laporan Keu., Info Publik, LHKPN, dll. Sudah diberiakn, belum ada respon Selesai di mediasi Selesai, tidak ada tanggapan Pejabat tertentu Selesai, tidak ada tanggapan ? NoPemohonInformasiStatus
CONTOH KASUS Muhammad HS Permohonan Info Mengajukan keberatan Memohon info kembali Mengajukan keberatan Kemenko kesra Klarifikasi pengguna, identitas, peruntukkan Mengirim tanggapan Menyerahkan copy laporan keuangan 2009 Kaukus Mengirim tanggapan 8 Okt Okt Jan Feb Mediasi IAlpa Mediasi IIAlpa Mediasi III, 1 Juni 2011 Mediasi I Mediasi II TL hasil mediasi II Mediasi III? Ajudikasi, 17 Okt Ditolak Putusan Ajudikasi, 16 Des Putusan Ajudikasi, 16 Des Dimenangkan Memenuhin Putusan Ajudikasi 18 Okt Okt Des Feb Feb Mar Apr Apr Menolak Ditolak Dikalahkan 2 Jan. 2012
HARUS SELESAI Mediasi HARUS SELESAI selama-lamanya 14 (empat belas) hari KERJA sejak pelaksanaan mediasi pertama PERKI N0. 2/2010 ttg Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ps. 31 KENYATAANNYA Mediasi I Mediasi II 22 Mar Apr hari
Mediator menyatakan proses mediasi gagal apabila: 1.Salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal 2.Salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan 3.Kesepakatan belum tercapai dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 31. Ps. 35 PERKI N0. 2/2010 ttg Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KENYATAANNYA TIDAK PERNAH Mediator TIDAK PERNAH menyatakan proses mediasi gagal, walaupun : menarik diri 1.Ada salah satu pihak menarik diri dari perundingan 2.Kesepakatan belum tercapai pasal 31 2.Kesepakatan belum tercapai dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.
HARUS SELESAI 40 (empat puluh) hari kerja Proses ajudikasi HARUS SELESAI selama-lamanya 40 (empat puluh) hari kerja sejak pelaksanaan ajudikasi pertama. PS. 44 PERKI N0. 2/2010 ttg Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ajudikasi, 17 Okt Putusan Ajudikasi, 16 Des Ditolak Dikalahkan KENYATAANNYA 44 hari
SO... Apa konsekuensinya bagi Pemohon, Termohon, dan KIP?Apa konsekuensinya bagi Pemohon, Termohon, dan KIP? Apa definisi menarik diri pada pasal 31 tadi?Apa definisi menarik diri pada pasal 31 tadi?
Atau...
Selanjutnya...
TERIMA KASIH