SYARI’AT ISLAM
“Pengertian Syari’ah Islam” bahasa/etimologi : tempat minum yang menjadi tujuan sumber air yang menjadi sumber kehidupan terminologi : Syari’ah Islam: hukum2 & tata aturan yg tidak berubah dan berubah yang disampaikan Allah untuk hamban-Nya. Mahmud Syaltut : Sistem kehidupan yang dibuat oleh Allah bagi manusia dalam: hubungan dengan Allah, sesama muslim, sesama manusia, kehidupan, dan alam semesta
“Prinsip-prinsip Syari’ah Islam”
“Tujuan Syari’ah Islam” “Jalb al-Mashalih wa daf’ al-mafasid” (menarik segala kebaikan dan menolak segala keruksakan) Memelihara tujuan penciptaan mahluk Hukum dapat difahami oleh mukalaf Beban & tanggung jawab hukum atas mukalaf Pelaksanaan/kepatuhan harus dengan niat yang ikhlas (al-Nisa: 3-4)
“Tujuan Penciptaan Mahluk” Tujuan primer (Dhoruriyah): sesuatu yg mesti tercapai dalam hidup dunia/akhirat : agama (al-Maidah: 3): jiwa (al-Baqarah: 178-179): akal (al-Baqarah: 164): keturuanan (al-Nisa: 3-4): harta: bid. mu’amalah Tujuan sekunder (Hajjiyah): menghindarkan kesulitan dan kemelaratan dalam kehidupannya agama (al-Maidah: 3) jiwa (al-Baqarah: 178-179): akal (al-Baqarah: 164): keturuanan (al-Nisa: 3-4) harta: al-musaqah, al-salam Tujuan tersier (tahsiniyah): memelihara sopan santun dan tata krama dalam kehidupan agama (al-Maidah: 3) etika hukum ibadah jiwa (al-Baqarah: 178-179): berburu yg halal akal (al-Baqarah: 164): berburu yg halal keturuanan (al-Nisa: 3-4) harta: al-musaqah, al-salam
“Sumber Syari’ah Islam” Al-Quran: wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad saw, baik lafad, makna, dan gaya bahasa yang termaktub dalam mushaf yand disalin secara mutawatir Hadis: segala sesuatu yang dikaitkan kepada nabi Muhammad saw, baik ucapan, perbuatan, dan ketetapannya Ijma: persepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa sepeninggal Rasulullah saw terhadap suatu hukum syar’I mengenai suatu peristiwa. Qiyas: yaitu menerapkan hukum perbuatan tertentu kepada perbuatan lain yang memiliki kesamaan. Istihsan : menetapkan hukum suatu perbuatan berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam, seperti prinsip keadilan dan kasih sayang. Masalih al-Mursalah: menetapkan hukum berdasarkan tujuan kegunaan atau kemanfaatannya sesuai dengan tujuan syari’at. “Urf: sesuatu yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan
Ibadah Pengertian Ibadah Pengertian Ahli bahasa: tha’at, menurut, mengikut, tunduk. Pengertian Ulama Tauhid, Tafsir dan Hadis: mengesakan dan mengagungkan sebagai tujuan yang diiringi sikap hina dan rendah Pengertian Ulama Akhlak: amaliah jasmani dengan menegakan nilai-nilai syari’ah Pengertian Ulama Tasawuf: perbuatan mukalaf yang bertentangan dengan hawa nafsunya karena semata-mata mengagungkan-Nya. Pengertian Fuqoha: sesuatu yang ditunaikan karena mengharap rido Allah dan mengharap pahala di akhirat.
“Hakikat Ibadah” Makna khusus : Makna umum : Hakikat Ibadah “Segala hukum yang tidak terang illatnya dan tidak terang kemaslahatannya” Makna umum : “Segala hukum yang kita laksanakan atas nama ketetapan Allah dan diridhai oleh-Nya” Hakikat Ibadah Ketundukan jiwa yang timbul dari hati yang mencintai dan mengagungkan Dzat yang disembah. Pengabdian dan ketundukan jiwa kepada Dzat yang ghaib yang tidak dapat diketahui oleh pengetahuan manusia. Syarat Diterima Ibadah Ikhlas Ibadah dilakukan secara sah sesuai dengan petunjuk syara
“Bentuk-bentuk Ibadah” Ibadah yang berupa perkataan dan ucapan lidah, seperti Tasbih, tahmid, dll. Ibadah yang berupa perbuatan yang tidak disifatkan dengan sesuatu sifat, seperti menolong orang karam dan jihad fi sabilillah Ibadah yang berupa menahan diri dari mengerjakan sesuatu pekerjaan,seperti puasa Ibadah yang melengkapi perbuatan dan menahan diri dari sesuatu pekerjaan, seperti ‘Itikaf, hajji, thawaf, dll. Ibadah yang bersifat menggugurkan hak, seperti membebaskan orang-orang yang berhutand dari hutangnya Ibadah yang melengkapi perkataan, pekerjaan, khudu, khusyu, menahan diri dari berbicara.
“Keutamaan Ibadah kepada Allah” Ibadah merupakan bukti iman dan cinta kepada Allah swt (QS 35: 15; 3; 31) Merupakan konsumsi untuk ruhiyyah/spiritual/jiwa Ibadah kepada Allah sebagai kemerdekaan abadi (QS 2: 165) Ibadah sbg ujian meningkatkan derajat Mukmin (QS 29: 1-2, 2: 214) Merupakan hak Allah atas manusia (QS 2: 21-22) Sbg sarana mendapat pahala dan terhindar dari siksa (QS 25: 65-66) Sarana mendidik dan melatih kejiwaan manusia (QS 2: 21) Sarana menghindari sifat sombong (QS 7: 146) Sarana berjumpa dengan Allah (QS 20: 14)
Muamalah Pengertian Sempit : hukum niaga Agak luas : hukum perdata Luas : hukum publik dan perdata Sangat luas : Diinul Islam