HUKUM KONTRAK DALAM ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Assalamu a’laikum Wr. Wb.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
Entitas Ekonomi (Konvensional)
KONTRAK.
Pengertian Akad Akad berasal dari bahas Arab uqud, jamak dari aqad, yang artinya mengikat, bergabung. Pengetian akad kontrak atau perjanjian antara dua.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
BANK SYARIAH.
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
AKAD DALAM BERMUAMALAH
BANK SYARIAH.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
PRINSIP HUKUM MUAMALAT
Universitas Esa Unggul
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Konsep dan Prinsip-Prinsip Umum Kontrak dalam Islam
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
AKAD JUAL BELI.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
Akuntansi Islam.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

HUKUM KONTRAK DALAM ISLAM Oleh : Amran Suadi Wakil Ketua PTA Surabaya

Pengertian : Kontrak atau perjanjian di rumuskan dalam pasal 1313 KUHPdt yang menurut Prof. Subekti adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan suatu hal. Kontrak : Kesepakatan bersama baik lisan, tulisan antara dua pihak atau lebih melalui ijab qobul yang memiliki ikatan Hukum bagi semua pihak yang terlibat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama. Kontrak merupakan salah satu sumber perikatan (Al- Iltizam) dalam islam, sumber perikatan lainnya peraturan, UU, Syara’, dsb.

Rukun Akad / Kontrak Para pihak yang membuat akad ( Al – Aqidain ) Pernyataan kehendak dari para pihak ( Shigat Al Aqdi) Obyek akad ( Mahallul Aqd ) Tujuan akad ( Maudhu’ Al – Aqd )

Jenis Obyek Kontrak/Perjanjian Transaksi Jual Beli (bai’) Sewa Menyewa (ijarah) Bagi Hasil (mudharabah) Penitipan Barang (wadiah) Perseroan (syirkah) Pinjam Meminjam (ariyah) Pemberian (hibah) Penangguhan Hutang (kafalah) Gadai (rahn) Wasiat dll

Larangan : Riba Gharar (ketidak jelasan) Maisir (judi) Prinsip Dasar Akad Obyek Halal dan Baik (thayyibah) Kerelaan Para Pihak (an-taraadhin) Pengelolaan Amanah Obyek terhindar dari cacat Syarat Sahnya Akad Kriteria obyek jelas (jenis, kwalitas, nilai) Tidak mengandung unsur paksaan, tipuan (mudharat)

Akad Tabarru’ (non profit) Klasifikasi Akad Natural Certainty Qard (pinjaman) Wadiah Wakalah Akad Tabarru’ (non profit) Kafalah (jaminan/asuransi) Rahn (Gadai) Hibah Waqaf Ariyah Klasifikasi Akad Murabahah (mengambil Keuntungan yang disepakati Natural Certainty Salam (jual beli dengan cara pemesanan dan bayar dimuka) Istishna (jual beli dalam bentuk pemesanan dgn spesifikasi ttu Akad Tijarah (for profit) Mudharabah (kerjasama antara pemilik dana dgn pengelola dana Natural Uncertainty Mukharabah (kerjasama pengelolaan pertanian Musaqah (produk2 pertanian Muzara’ah (produk khusus)

Hal – hal yang merusak Kontrak Keterpaksaan ( Al – Ikrah ) Kekeliruan pada obyek kontrak ( Gholath ) Penipuan ( Tadlis ) dan Tipu Muslihat ( Taghir )

Perbedaan Kontrak Perdata dengan Hukum Islam KUH Perdata Sah bila tidak bertentangan dengan syariat Subyeknya muhallaf yang ahli tanpa membedakan pria dengan wanita 3. Tidak mengandung riba, qhoror dan maisyir Sah bila tidak bertentangan dengan Undang-undang Subyeknya dewasa, tidak dalam pengampuan, wanita menjadi istri ( telah dihapus dengan SEMA No 1 Th 1963 ) Tidak mengatur

Asas-asas Kontrak dalam KUH Perdata dan Hukum Islam Hukum Pedata Hukum Ekonomi Islam Asas Kebebasan berkontrak ( pasal 1338 (1) KUHPdt Asas Konsensualitas pasal 1320 (1) KUHPdt Asas Pacta Sunt Servanda pasal 1338 (1) KUHPdt Asas Iktikad baik pasal 1338 (3) KUHPdt Asas Kebebasan ( Al-Hurriyah ) Al Maidah 5 : 1 Asas Kerelaan ( Al-Ridho / An taradhim ) An Nisa’ 4 : 29 Asas Kepastian Hukum dan Al kitabah ( Tertulis ) Bani Israil 17 : 15, Al Maidah : 1 Asas Beriktikad Baik ( Al-Amanah ) Al Haj 22 : 24

Lanjutan.. Asas Personalitas ( Kepribadian ) pasal 1315 dan 1340 KUHP Asas Moralitas Asas Persamaan Hukum 8. Asas Perlindungan Asas Kepribadian ( Akhlakul Karimah ) Al Baqoroh 112 Asas Kejujuran dan Kemanfaatan Al Ahzab 33 : 70 Asas Persamaan ( Al Musawah ) Hujurat 49 : 13 dan Al Ahzab 33 : 70 8. Asas Al adalah Al Anbiya’ 21 : 112 dan Al A’raf 7 : 29

Macam-macam Akad ( Kontrak ) Akad bernama seperti Mudharabah, Murabahah, dll. Akad Cuma-Cuma seperti hadiah, tabarruk Akad atas tanggungan seperti Kafalah Akad lazim bagi salah satu pihak seperti Hibah Akad Amanah seperti Wadiah Akad tidak bernama seperti toilet umum Dll.

Unsur-unsur dalam Kontrak 1. Unsur Esensialia : Unsur yang harus ada : bila tidak ada maka batal demi hukum. 2. Unsur Naturalia : Unsur yang dianggap ada 3. Unsur Aksidentalia : Unsur yang nanti ada jika di perjanjikan

SEKIAN & TERIMA KASIH