SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya.
Menurut Istilah ahli Fiqih, Hukum adalah: Kitab atau Perintah Allah SWT, yang menuntut mukalaf (Orang yang sudah baligh dan berakal sehat) untuk memilih antara mengerjakan atau tdak mengerjakan , atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal, dan rukhsah (kemudahan) 2. Akibat yang ditimbulkan dari tuntutan syariat, berupa al-wujub, al-mandud, al-hurmah, al-karahah, dan al-Ibadah. Sedangkan perbuatan yang dituntut itu disebut wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
Sumber Hukum Islam Adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunya kekuatan, yang bersifat mengikat , yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tergas dan nyata . Dengan demikian yang dimaksud dengan SUMBER HUKUM ISLAM adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syariat Islam.
Ulama Ahli Fiqih berpendapat bahwa sumber Hukum Islam adalah Al-Qur’an dan al-Hadits. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Aku tinggalkan bagi kamu dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang kepada keduanya, yaitu Kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunnah (Hadits).” (HR. Baihaqie) Selain itu Ulama ahli fiqih menjadikan Ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam setelah al-Quran dan Sunnah
SUMBER HUKUM ISLAM HADITS AL-QUR’AN Ijtihad
Al-QUR’AN Pengertian Bahasa : Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya Bacaan atau Himpunan. Istilah : Kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rosul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW, dan membacanya adalah Ibadah.
B. KEDUDUKAN AL-QUR’AN Al-Qur-an sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama dalam seluruh ajaran Islam baik yang mengatur hubungan: - Manusia dengan Allah - Manusia dengan dirinya sendiri - Manusia dengan Alam - Manusia dengan manusia C. FUNGSI Al-Qur’an sebagai petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akherat (Al-Isra, 17;9)
FAKTA TENTANG AL-QUR’AN 114 Surah 30 Juz 25 Madaniyah 85 Makiyah 4. 726 Ayat dari Surah Makiyah 1510 Ayat dari surat Madaniyah
HADITS Pengertian a. Bahasa : berasal dari bahasa Arab yang artinya Baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan, dan cerita. b. Istilah : segala berita yag bersumber dari Nabi Muhammad SAW berupa ucapan, perbuatan, dan takrir (ketetapan) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW
Hadits Terbagi menjadi 3: Hadits Qauliyah; Hadits yang didasarkan atas segala perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW Hadits Fi’liyah : Hadits yang didasarkan atas segenap prilaku/perbuatan Nabi SAW. Hadits Takririyah : Hadits yang didasarkan pada persetujuan Nabi Muhammad SAW atas apa yang dilakukan para sahabatnya.
Berdasarkan dalil al-Qur’an: Ali Imran, 3; 132 Al-Ahzab, 33; 36 B. KEDUDUKAN HADITS Al- Hadits menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an. Berdasarkan dalil al-Qur’an: Ali Imran, 3; 132 Al-Ahzab, 33; 36 Al-Hasyr, 59; 7
Fungsi dan peranan Hadits disamping al-Qur’an adalah: B. FUNGSI HADITS Fungsi dan peranan Hadits disamping al-Qur’an adalah: Bayan at-Takriri : Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah di sebutkan di dalam al-Qur’an. Bayan at-Tafsir : Menafsirkan dan merinci ayat-ayat al-Qur’an yang masih umum dan samar. Bayan at-Tasyri : Mewujudkan hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam al-Qur’an
IJTIHAD Pengertian ?? Kedudukan ??? Fungsi ??? Tokoh-tokoh Mujtahid ?? Bentuk-bentuk Ijtihad ???